Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Awal Tahun, Sat Reskrim Polres Buleleng Berhasil Bekuk Spesialis Curanmor dengan Kunci T

BALIILU Tayang

:

de
PELAKU: Dua pelaku curanmor spesialis menggunakan kunci T berinisial Imam B (31) dan Dian W (30) berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Buleleng. (Foto: Ist).

Buleleng, baliilu.com – Mengawali tahun 2022, Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menggunakan kunci T. Pelaku curanmor tersebut berinisial Imam B (31) dan Dian W (30).

Dari keterangan Sat Reskrim Polres Buleleng, saat konferensi pers, Rabu (12/1), pengungkapan kasus pencurian curanmor ini berawal dari laporan Kadek Pebrian (21) ke Polres Buleleng pada Rabu, 29 Desember 2021 pukul 18.20 Wita. Kadek Pebrian melaporkan kehilangan motor saat diparkir di Pantai Topan Desa Pemaron Buleleng. Laporan ini langsung ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita, S.H., SIK, yang didampingi Kanit 1 Pidum IPTU Kevin Mario Immanuel Simatupang, S.Tr.K. Mereka terjun langsung untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan korban.

Kasat Reskrim Pramagita mengungkapkan, pihaknya bersama tim meminta keterangan terhadap orang yang ada di tempat kejadian perkara maupun terhadap korban sendiri. Dari hasil penyelidikan diketahui kendaraan dihidupkan dengan menggunakan kunci atau leter T.

Berbekal dari informasi tersebut secara intensif dan tanpa henti penyelidikan kasus tersebut dilakukan dan dari keterangan saksi-saksi dan modus operandi yang dilakukan saat melakukan aksi dengan menggunakan leter T, penyelidikan mengarah kepada pelaku spesialis kunci palsu dengan menggunakan leter T, yang tempat tinggalnya di sekitar wilayah hukum Polsek Seririt.

Akhirnya pada Senin, 10 Januari 2022 sekira pukul 17.30 Wita, tim gabungan Sat Reskrim Polres Buleleng bersama dengan unit Reskrim Polsek Seririt berhasil mengamankan dua pelaku dari rumahnya di wilayah Seririt, yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain berupa sepeda motor milik korban Kadek Pebrian.

Baca Juga  Polsek Ubud Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Dua Lokasi

Kedua orang tersebut diantaranya Imam B (31) dan Dian W (30). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua pelaku diketahui perbuatan pelaku mengambil sepeda motor di beberapa tempat di antaranya, Pantai Lotus Banjar Dinas Pegayaman Desa Temukus Kecamatan Banjar, di Desa Ringdikit Kecamatan Seririt, di Pantai Topan Desa Pemaron, di Pantai Brongbong, dan di Pantai Tukad Mungga.

Dari tersangka telah diamankan barang bukti berupa  1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam DK 1938 UC yang pemiliknya korban Kadek Febrian, 1  unit Honda Vario  warna hitam DK 4014  UF / plat palsu yang diduga diambil dari tempat kejadian di Pantai Brongbong, 1 unit Honda Vario warna hitam  silver DK 5491 UAH/ plat palsu berasal dari tempat kejadian di Desa Ringdikit, dan 1  unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam DK 4014 UF yang diambil pelaku dari Pantai Lotus Temukus.

Selain itu juga disita dari tersangka barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru DK 3037 VS, STNK atas nama Imam Bukhori,  1 buah kunci leter T dan kunci palsu, 2  buah helm warna hitam dan merah marun dan 1  buah jaket warna biru dongker.

Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita menyampaikan, terungkapnya kasus ini berkat kerja keras dari tim dan di awal tahun dalam bulan Januari 2022 berhasil mengungkap pelaku spesial leter T dan kunci palsu yang digunakan dalam aksinya saat mengambil sepeda motor milik orang lain.

“Sepeda motor yang berhasil diambil pelaku kemudian dijual dan hasilnya digunakan pelaku untuk kebutuhan dan keperluan pelaku sendiri. Terhadap kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (eka/bi)

Baca Juga  Ciduk 3 Residivis Curanmor, Tim Resmob Amankan 2 Sepeda Motor

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Bawa Pisau di Tempat Umum, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim

Published

on

By

Terduga pelaku pembawa senjata tajam diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur bersama barang bukti pisau
Terduga pelaku membawa senjata tajam diamankan polisi. (Foto: Hms polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Respons cepat Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) dalam menindaklanjuti informasi terkait keberadaan seorang pria yang membawa senjata tajam di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Denpasar Timur, membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MJT (19) berhasil diamankan bersama barang bukti senjata tajam yang dibawanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Kusuma Atmaja, sebelah barat Lapangan Bajra Sandhi, tepatnya di sekitar Bank BPD Bali. Saat itu, petugas patroli mendapati adanya kerumunan masyarakat dan informasi dari petugas keamanan bahwa seorang laki-laki terlihat berlari menuju halaman bank.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu buah pisau jenis Katana 2 in 1 bergagang plastik warna hitam yang disimpan di dalam tas berwarna hitam.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, segera melakukan pendalaman serta mengamankan pria tersebut beserta barang bukti ke Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui membawa pisau tersebut dari tempat kos dan menyimpannya di dalam tas. Pisau tersebut, menurut keterangannya, dibawa dengan alasan untuk menjaga diri dan diperoleh melalui pembelian secara daring.

Selain senjata tajam, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu buah tas warna hitam sebagai barang bukti.

Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.

Baca Juga  Ciduk 3 Residivis Curanmor, Tim Resmob Amankan 2 Sepeda Motor

“Polsek Dentim berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap potensi gangguan keamanan, terlebih yang berkaitan dengan membawa senjata tajam di tempat umum, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak

Published

on

By

Jubir Densus 88 Kombes Mayndra Eka Wardhana
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Densus 88 Anti Teror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan, mulai dari latihan fisik hingga menembak.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penegakan hukum terhadap 12 tersangka dilakukan secara serentak di enam provinsi. Keenam wilayah tersebut yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra kepada wartawan.

Sebanyak 11 tersangka yang diamankan tersebut berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Dalam rangkaian penyidikan, Densus 88 menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh sebagian tersangka. Pelatihan tersebut mencakup latihan fisik hingga menembak.

“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.

Setelah melakukan penangkapan, Densus 88 melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan sejumlah tindakan terhadap para tersangka dan barang bukti.

“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” jelasnya.

Densus 88 memastikan proses penyidikan terhadap 11 tersangka tersebut masih berlangsung. Penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan serta hubungan para tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Curi Motor dengan Uang Koin, Pelaku Lintas Kabupaten Ditangkap Polsek Sukawati
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Blahbatuh Gerak Cepat Ungkap Pelaku Curanmor, Pelaku Ditangkap di Jawa Timur

Published

on

By

tangkap pelaku
UNGKAP PERKARA: Polsek Blahbatuh Unit Reskrim berhasil mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh.  (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Team Opsnal mengamankan dua orang laki-laki dengan salah satu terduga pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 07.00 Wita di kawasan Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tahun 2026 dengan nomor polisi DK 4901 UCC milik korban berinisial R, seorang buruh harian lepas, hilang setelah sebelumnya diparkir di depan warung dagang sayur. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 34 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Blahbatuh.

Seizin Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. menerangkan bahwa Polsek Blahbatuh menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, serta mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial Ro (33), Islam, asal Lumajang Jatim di sebuah bedeng proyek di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.

Dari hasil pengembangan, Team Opsnal memperoleh informasi bahwa terduga pelaku lainnya berinisial Nu (34), Islam, asal Lumajang Jatim, telah kembali ke daerah asalnya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lumajang. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya Nu pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 Wita di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Blahbatuh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Polsek Ubud Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Dua Lokasi

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax yang dilaporkan hilang, satu unit sepeda motor Yamaha Mio G, sejumlah plat kendaraan serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama pada lokasi yang terbuka maupun tempat yang minim pengawasan. Masyarakat diharapkan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan, serta tidak meninggalkan kunci maupun barang berharga pada kendaraan.

“Apabila menemukan atau mengalami kejadian yang mencurigakan terkait keamanan kendaraan, kami mengimbau masyarakat segera menghubungi pihak kepolisian melalui Polsek Blahbatuh atau layanan Polri 110,” ucapnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca