Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Bahas Masalah Sampah di Kutsel, Komisi II DPRD Badung Undang Dinas LHK Badung

BALIILU Tayang

:

sampah
RAKER: DPRD Kabupaten Badung melalui Komisi II saat menggelar Raker dengan mengundang Dinas LHK Badung di Kantor Camat Kuta Selatan, Badung, Kamis, 4 September 2025. (Foto: gs)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung melalui Komisi II menggelar Rapat Kerja dengan mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung di Kantor Camat Kuta Selatan, Badung, Kamis, 4 September 2025. Raker membahas permasalahan dan penanggulangan sampah di Kecamatan Kuta Selatan.

Raker dipimpin Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada dan Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya didampingi Sekretaris Komisi II, I Wayan Luwir Wiana dan Anggota Komisi II lainnya, yakni Wayan Sukses, I Made Sudira, Ida Bagus Manubawa dan I Wayan Edy Sanjaya.

Dari pihak eksekutif turut hadir, Plt. Kadis LHK Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Arjana. Selain itu, turut hadir Camat Kuta Selatan, I Ketut Gede Arta, Lurah/Kepala Desa se-Kecamatan Kuta Selatan, Ketua TPS-3R se-Kecamatan Kuta Selatan dan Vendor Jasa Pengangkut Sampah serta para undangan lainnya.

Wakil Ketua II DPRD Badung, Made Wijaya menyampaikan bahwa Raker Komisi II DPRD Badung telah menampung aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat di Kuta Selatan.

Atas nama Komisi II DPRD Badung, Made Wijaya menyampaikan permohonan maaf, karena baru bisa bertemu atau bertatap muka terkait permasalahan sampah.

Hal tersebut bukan berarti saat masalah sampah, barulah pihaknya bertemu dengan masyarakat dan tokoh-tokoh di Kuta Selatan. Tetapi hal tersebut sudah menjadi agenda pimpinan di Komisi II yang mendampinginya. “Jadi, apapun permasalahan di  masyarakat, memang kita sebagai mereka harus lebih intens untuk turun ke bawah melihat situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat,” kata Made Wijaya.

Dari hasil koordinasi, Made Wijaya menyatakan sepakat bahwa permasalahan sampah diselesaikan secara bersama-sama. Meski terdapat peraturan perundang-undangan yang menyatakan sampah itu diselesaikan oleh Pemerintah, tapi masyarakat juga punya andil dalam berperan aktif menangani sampah itu sendiri.

Baca Juga  Beri Catatan Strategis, Fraksi Partai Golkar DPRD Badung Setujui 4 Raperda Ditetapkan Jadi Perda

“Hari ini bisa kita sepakati, bahwa sampah kita selesaikan bersama. Apalagi, kawasan Kuta Selatan kita sebagai penopang PAD dari pariwisata. Jadi, mau tidak mau, permasalahan sampah ini, kita harus mulai dari diri sendiri dan terus kiat-kiat Pemerintah untuk mendorong dalam menangani masalah sampah,” paparnya.

Jika dilihat dari keberhasilan negara-negara lain, maka diperlukan waktu bertahun-tahun untuk menggenjot masalah sampah bisa tuntas sampai ke akar-akarnya.

“Nah, masalah sampah tidak hanya di Badung, tapi harus selesai di Bali. Ini menjadi kiat Kabupaten/Kota yang kami hadir di pagi hari hingga siang hari ini menemukan beberapa hal, termasuk Pemerintah di dalam menyikapi masalah sampah tentunya digenjot dengan serius, baik di Induk maupun Perubahan harus terkonsentrasi. Itu sudah jelas, kami kawal terus,” urainya.

Dari desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Badung, ternyata hingga saat ini kondisi miris dialami kelurahan. Jika kepala desa/perbekel memperoleh pembagian Pajak Hotel dan Restoran (PHR) untuk anggaran menyelesaikan masalah sampah sesuai regulasi yang ada, namun kondisi berbeda dialami 16  kelurahan yang ada di Badung, yang penyelesaian sampah tidak diimbangi dengan pembiayaan.

“Apa yang sering saya sampaikan, bahwa permasalahan TPS-3R dan TPST yang ada, kalau kurang serius kita anggarkan dan berikan rutin dalam sebulan dan setahun, sudah tentu banyak TPST dan TPS-3R yang mangkrak,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya dari legislatif terus mendorong TPST dan TPS-3R dianggarkan sesuai dengan regulasi, karena DPRD berfungsi penganggaran.

“Setelah Kuta Selatan, kami adakan di Kuta Utara, Kuta dan langsung ke Badung Utara hingga semuanya tuntas di seluruh kecamatan yang ada di Badung,” kata Made Wijaya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada memberikan apresiasi kepada semua pihak yang hadir dalam menyerap aspirasi masyarakat dengan mengundang Dinas LHK Kabupaten Badung, dalam memberikan solusi atas permasalahan sampah di Kuta Selatan.

Baca Juga  Anggota DPRD Badung Wayan Loka Astika Hadiri Upacara ‘’Pemahayu Jagat’’ di Pantai Jimbaran

Dari hasil Raker, Made Sada menyebutkan 6 kelurahan dan desa yang ada di Kuta Selatan, untuk sementara sampah bisa ditangani dengan baik. Namun, khususnya di Tanjung Benoa, ternyata terdapat peran serta Desa Adat yang membiayai masalah sampah. “Jika tidak ada peran serta Desa Adat bagaimana kita mencari biaya. Jadi, yang menjadi konsen kita itu, terutama di Kuta Selatan adalah Kelurahan Benoa dan Jimbaran,” kata Made Sada.

Hal tersebut berarti masalah sampah harus benar-benar ditangani oleh Pemerintah. Untuk itu, pihaknya dari Komisi II bakal melakukan rekomendasi agar Pemerintah mendorong secepatnya di dua kelurahan ini harus ada TPS-3R sesegera mungkin.

Untuk bisa berfungsi dengan baik, maka Pemerintah harus bisa menyediakan incenerator dengan bahan bakar berbasis biomassa.

“Itu artinya tidak menggunakan listrik, tidak gunakan BBM, apalagi solar yang sangat mahal tidak bisa dilaksanakan, karena juga penganggaran tidak ada di desa dan desa adat, kasian mereka,” tandasnya.

Terkait pos penganggaran, pihaknya dari Komisi II bakal segera membahas lebih lanjut, agar ada rumahnya, sehingga anggaran bisa dipakai untuk penanganan sampah.

Apalagi, dengan PAD yang ada bersumber dari sektor pariwisata, maka Pemerintah seharusnya bertanggung jawab semaksimal mungkin guna mengatasi sampah yang ada di Kabupaten Badung.

“Tadi, perbedaan sangat jelas sekali mengenai karakteristik sampah dan jumlah sampah yang ada di Badung Selatan dan Badung Utara tidak dapat disamakan. Untuk itu, harus semua konsen terhadap penanganan sampah, tidak saling menyalahkan, tapi semua punya tanggung jawab,” ucapnya secara menegaskan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas penganggaran dan penyediaan TPST serta TPS-3R lengkap dengan luas lahan dan mesin-mesinnya.

Terkait Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Bali 47 Tahun 2019 menyatakan, bahwa sampah harus diselesaikan di sumbernya melalui pemilahan sampah yang harus dilakukan masyarakat.

Baca Juga  Jelang Nataru 2026, Ketua DPRD Badung Serukan Pesan Gerakan Jaga Keamanan dan Kondusivitas di Badung

Menurutnya, bagi masyarakat yang belum terbiasa memilah sampah harus dimulai dari sekarang dimaksimalkan untuk bisa memilah sampah. Jika sudah dipilah, sampah yang dibawa ke mesin incenerator bisa terserap secara maksimal.

“Tanpa pemilahan sampah biarpun canggih mesin incenerator itu akan tidak bisa bekerja dengan maksimal. Kemudian, residu yang dihasilkan, misalnya dibuatkan bata atau apa istilahnya bisa digunakan kembali,” kata Made Sada.

Meski demikian, dalam penanganan sampah diperlukan tenaga pengelola sampah beserta gaji, sehingga Pemerintah perlu memberikan insentif untuk menggaji tenaga pengelola  sampah, yang dipekerjakan di TPS-3R. “Tenaga yang dipekerjakan di TPS-3R itu tentu akan diperlukan gaji yang lebih tinggi, karena tidak semua orang yang bekerja di tempat seperti itu,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya dari Komisi II bakal memberikan rekomendasi terhadap hal-hal yang terkait dengan penutupan TPA Suwung supaya bisa ditunda. “Hal itu dilakukan sampai benar-benar ada TPA yang baru berbasis tenaga listrik dari sampah, agar benar-benar sampah tidak menjadi masalah kita semua,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Korlantas Polri: Jangan Percaya Hoaks Polisi akan Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul

Published

on

By

Konten hoaks di media sosial soal denda Rp 250 ribu untuk pengendara motor ban gundul yang diklarifikasi Korlantas Polri.
Konten hoax di media sosial terkait denda Rp 250.000 kepada pengendara sepeda motor dengan ban gundul. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Beredar narasi di media sosial bahwa pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan. Korlantas Polri menegaskan narasi tersebut hoaks.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan informasi yang beredar itu keliru. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi tersebut.

“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” kata Kombes Pol. Dwi Sumrahadi dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Dia menjelaskan aturan terkait kendaraan sudah diatur dalam UU 22 Tahun 2009. Aturan tersebut menjelaskan soal kondisi ban kendaraan.

“Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan,” ujarnya.

Kemudian, dia menjelaskan Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” katanya.

Baca Juga  Putu Parwata: Sebagai Garda Terdepan, Generasi Muda Mesti Jadi Pelopor di Badung

Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas dan untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Korlantas Polri juga mengajak masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital. Setiap informasi yang diterima hendaknya diverifikasi lebih dulu melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang tidak benar. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo: Rekomendasi Ijtima Ulama Jadi Amanah untuk Perkuat Kedaulatan dan Kemakmuran Rakyat

Published

on

By

Presiden Prabowo Subianto menerima dokumen kesepakatan Ijtima Ulama Indonesia di Harlah PKB ke-28 JICC Jakarta.
TERIMA DOKUMEN: Presiden Prabowo Subianto menerima dokumen kesepakatan Ijtima Ulama Indonesia pada peringatan Hari Lahir (Harlah) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-28 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026. (Foto: BPMI Setpres/Rusman/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan melalui rekomendasi Ijtima Ulama Indonesia saat menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-28 bertajuk “Arah Baru Amanat Ekonomi Konstitusi” yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026. Presiden menilai rekomendasi tersebut menjadi amanah sekaligus penguat bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan nasional sesuai amanat konstitusi.

“Hari ini saya dapat hadiah lagi. Luar biasa itu. Langsung dibacakan tadi. Kesepakatan Ijtima Ulama Indonesia. Luar biasa ini. Kesepakatan Ijtima Ulama ini luar biasa,” ujar Presiden.

Presiden kemudian menyoroti salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut, yakni dukungan Ijtima Ulama terhadap langkah-langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kedaulatan bangsa, membangun kemandirian ekonomi, mempercepat industrialisasi dan hilirisasi, mewujudkan ketahanan pangan dan energi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengembalikan arah pembangunan nasional kepada amanat Pancasila dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Kepala Negara, seluruh amanah tersebut sejalan dengan keyakinan dan hati nurani yang selama ini menjadi landasan perjuangannya dalam memimpin pemerintahan. “Ini perintah lagi ini. Tapi perintahnya adalah sesuai dengan hati nurani saya,” ucap Presiden.

Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya memastikan negara yang kuat tetap berjalan dalam koridor konstitusi, keadilan, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, Kepala Negara mengapresiasi komitmen para ulama untuk terus memperkuat umat, bangsa, dan negara.

“Saya sangat terima kasih. Saya benar-benar saya tersentuh. Tadi rekomendasi ijtima luar biasa. Saya menangkap bahwa perjuangan kita sudah dipahami dan dimengerti, dan saya percaya partai-partai sudah mengerti itu,” tutur Presiden.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Badung Sampaikan Penjelasan Bupati Badung Bahas Rancangan Perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS 2026

Menutup sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa dukungan dan amanah dari para ulama akan menjadi penyemangat bagi pemerintah untuk terus bekerja menjaga kedaulatan bangsa, menegakkan amanat konstitusi, dan menghadirkan kemakmuran yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gubernur Koster Siap Support Ratu Speed Dunia Jadi Dosen, Harap Terus Berjuang Harumkan Bali

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster menerima atlet panjat tebing Desak Made Rita Kusuma Dewi di Jayasabha Denpasar.
TERIMA DESAK MADE: Gubernur Bali Wayan Koster menerima Desak Made Rita Kusuma Dewi yang didampingi Pengprov Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Bali pada, Jumat 24 Juli 2026 di Jayasabha, Denpasar. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada atlet panjat tebing Indonesia asal Kabupaten Buleleng, Bali, Desak Made Rita Kusuma Dewi untuk terus memacu semangatnya meraih prestasi.

Sebagai atlet panjat tebing putri dengan peringkat satu dunia nomor speed putri versi IIFSC (ratu speed dunia), Gubernur Wayan Koster yang sebelumnya hanya melihat prestasi Desak Rita melalui media sosial, tercatat pada, Jumat, 24 Juli 2026 Desak hadir ke Jayasabha memenuhi undangan Gubernur Bali sebelum berangkat lagi ke pemusatan latihan nasional (pelatnas) dan mengikuti program uji tanding internasional.

Dalam kesempatannya, Desak Made Rita Kusuma Dewi menceritakan dihadapan Gubernur Wayan Koster bahwa dirinya sebelum menjadi atlet nasional panjat tebing, awalnya di usia 8 tahun aktif bermain ke Taman Kota Singaraja dan tiba-tiba saat itu ada seorang atlet yang menawarkan dirinya untuk mencoba olahraga panjat tebing ini.

“Karena banyak anak-anak seumuran yang ikut latihan, membuat saat itu menjadi rutin datang melakoni aktivitas panjat tebing dan dalam berbagai perlombaan, astungkara berhasil meraih berbagai prestasi,” ujar Mahasiswi S2 Pendidikan Olahraga di Undiksha Singaraja ini, sembari melaporkan dihadapan Gubernur Bali, Wayan Koster bahwa prestasi terbaru yang berhasil diraih ialah menyabet emas di World Climbing Series Krakow, Polandia, 3-5 Juli 2026 dan sukses mempersembahkan medali emas pada ajang World Climbing Series Chamonix 2026 di Prancis.

Mendengar informasi tersebut, Gubernur Wayan Koster yang didampingi Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna dan Ketua Pengprov Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Bali, Putu Yudi Atmika menyampaikan prestasi yang diraih Desak Made Rita Kusuma Dewi sangat luar biasa.

Baca Juga  Sidang Paripurna Kedua DPRD Badung, Giri Prasta Bersama Pimpinan DPRD Tandatangani Ranperda

Gubernur Koster berharap Bali terus melahirkan bibit atlet panjat tebing seperti yang ditekuni oleh Desak ini.

“Saya mengamati Desak sangat berprestasi di panjat tebing. Sebagai Gubernur Bali mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Desak yang telah mencapai prestasi terbaik pada olahraga panjat tebing, ini semakin mengharumkan nama Bali di dunia olahraga. Sebelumnya saya tahu dari media, tidak pernah mendapat laporan langsung dari jajaran,” ujar Koster seraya mengungkapkan sangat simpatik atas prestasinya, dan mengundang ke Jayasabha untuk mengetahui tentang Desak bersama keluarganya.

Wayan Koster juga berkesempatan menanyakan apa cita – cita Desak Made Rita Kusuma Dewi selain menjadi atlet panjat tebing dunia.

Menjawab pertanyaan orang nomor satu di Provinsi Bali ini, Desak Rita berharap bisa menjadi Dosen Pendidikan Olahraga di kampus Undiksha Singaraja, karena tahun ini pendidikan S2 sudah mulai finish dan siap wisuda.

Atas informasi tersebut, Gubernur Koster mendukung apa yang menjadi harapan Desak untuk bisa mencapai karirnya sebagai Dosen.

“Semoga terwujud untuk bisa menjadi Dosen. Saya dukung. Saya juga berharap Desak terus memacu prestasinya, karena ini olahraga beresiko dengan ketinggian, maka teruslah berdoa, semangat, dan membawa nama baik keluarga dan Bali di kancah dunia. Sekali lagi selamat kepada Desak Made Rita Kusuma Dewi atas prestasinya, yang telah memberikan kontribusi untuk Bali dan Indonesia,” kata Gubernur Koster yang mendapatkan apresiasi dan ucapan terimakasih dari Desak Rita dan seluruh pengurus Federasi Panjat Tebing Indonesia Bali yang hadir di Jayasabha. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca