Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Bahas Masalah Sampah di Kutsel, Komisi II DPRD Badung Undang Dinas LHK Badung

BALIILU Tayang

:

sampah
RAKER: DPRD Kabupaten Badung melalui Komisi II saat menggelar Raker dengan mengundang Dinas LHK Badung di Kantor Camat Kuta Selatan, Badung, Kamis, 4 September 2025. (Foto: gs)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung melalui Komisi II menggelar Rapat Kerja dengan mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung di Kantor Camat Kuta Selatan, Badung, Kamis, 4 September 2025. Raker membahas permasalahan dan penanggulangan sampah di Kecamatan Kuta Selatan.

Raker dipimpin Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada dan Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya didampingi Sekretaris Komisi II, I Wayan Luwir Wiana dan Anggota Komisi II lainnya, yakni Wayan Sukses, I Made Sudira, Ida Bagus Manubawa dan I Wayan Edy Sanjaya.

Dari pihak eksekutif turut hadir, Plt. Kadis LHK Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Arjana. Selain itu, turut hadir Camat Kuta Selatan, I Ketut Gede Arta, Lurah/Kepala Desa se-Kecamatan Kuta Selatan, Ketua TPS-3R se-Kecamatan Kuta Selatan dan Vendor Jasa Pengangkut Sampah serta para undangan lainnya.

Wakil Ketua II DPRD Badung, Made Wijaya menyampaikan bahwa Raker Komisi II DPRD Badung telah menampung aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat di Kuta Selatan.

Atas nama Komisi II DPRD Badung, Made Wijaya menyampaikan permohonan maaf, karena baru bisa bertemu atau bertatap muka terkait permasalahan sampah.

Hal tersebut bukan berarti saat masalah sampah, barulah pihaknya bertemu dengan masyarakat dan tokoh-tokoh di Kuta Selatan. Tetapi hal tersebut sudah menjadi agenda pimpinan di Komisi II yang mendampinginya. “Jadi, apapun permasalahan di  masyarakat, memang kita sebagai mereka harus lebih intens untuk turun ke bawah melihat situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat,” kata Made Wijaya.

Dari hasil koordinasi, Made Wijaya menyatakan sepakat bahwa permasalahan sampah diselesaikan secara bersama-sama. Meski terdapat peraturan perundang-undangan yang menyatakan sampah itu diselesaikan oleh Pemerintah, tapi masyarakat juga punya andil dalam berperan aktif menangani sampah itu sendiri.

Baca Juga  Ketua DPRD Badung Putu Parwata Terima Audiensi Angga Sulinggih Pasaban Rsiwara Narawangsa

“Hari ini bisa kita sepakati, bahwa sampah kita selesaikan bersama. Apalagi, kawasan Kuta Selatan kita sebagai penopang PAD dari pariwisata. Jadi, mau tidak mau, permasalahan sampah ini, kita harus mulai dari diri sendiri dan terus kiat-kiat Pemerintah untuk mendorong dalam menangani masalah sampah,” paparnya.

Jika dilihat dari keberhasilan negara-negara lain, maka diperlukan waktu bertahun-tahun untuk menggenjot masalah sampah bisa tuntas sampai ke akar-akarnya.

“Nah, masalah sampah tidak hanya di Badung, tapi harus selesai di Bali. Ini menjadi kiat Kabupaten/Kota yang kami hadir di pagi hari hingga siang hari ini menemukan beberapa hal, termasuk Pemerintah di dalam menyikapi masalah sampah tentunya digenjot dengan serius, baik di Induk maupun Perubahan harus terkonsentrasi. Itu sudah jelas, kami kawal terus,” urainya.

Dari desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Badung, ternyata hingga saat ini kondisi miris dialami kelurahan. Jika kepala desa/perbekel memperoleh pembagian Pajak Hotel dan Restoran (PHR) untuk anggaran menyelesaikan masalah sampah sesuai regulasi yang ada, namun kondisi berbeda dialami 16  kelurahan yang ada di Badung, yang penyelesaian sampah tidak diimbangi dengan pembiayaan.

“Apa yang sering saya sampaikan, bahwa permasalahan TPS-3R dan TPST yang ada, kalau kurang serius kita anggarkan dan berikan rutin dalam sebulan dan setahun, sudah tentu banyak TPST dan TPS-3R yang mangkrak,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya dari legislatif terus mendorong TPST dan TPS-3R dianggarkan sesuai dengan regulasi, karena DPRD berfungsi penganggaran.

“Setelah Kuta Selatan, kami adakan di Kuta Utara, Kuta dan langsung ke Badung Utara hingga semuanya tuntas di seluruh kecamatan yang ada di Badung,” kata Made Wijaya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada memberikan apresiasi kepada semua pihak yang hadir dalam menyerap aspirasi masyarakat dengan mengundang Dinas LHK Kabupaten Badung, dalam memberikan solusi atas permasalahan sampah di Kuta Selatan.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Badung Gelar Rapat Kerja dengan Disdikpora

Dari hasil Raker, Made Sada menyebutkan 6 kelurahan dan desa yang ada di Kuta Selatan, untuk sementara sampah bisa ditangani dengan baik. Namun, khususnya di Tanjung Benoa, ternyata terdapat peran serta Desa Adat yang membiayai masalah sampah. “Jika tidak ada peran serta Desa Adat bagaimana kita mencari biaya. Jadi, yang menjadi konsen kita itu, terutama di Kuta Selatan adalah Kelurahan Benoa dan Jimbaran,” kata Made Sada.

Hal tersebut berarti masalah sampah harus benar-benar ditangani oleh Pemerintah. Untuk itu, pihaknya dari Komisi II bakal melakukan rekomendasi agar Pemerintah mendorong secepatnya di dua kelurahan ini harus ada TPS-3R sesegera mungkin.

Untuk bisa berfungsi dengan baik, maka Pemerintah harus bisa menyediakan incenerator dengan bahan bakar berbasis biomassa.

“Itu artinya tidak menggunakan listrik, tidak gunakan BBM, apalagi solar yang sangat mahal tidak bisa dilaksanakan, karena juga penganggaran tidak ada di desa dan desa adat, kasian mereka,” tandasnya.

Terkait pos penganggaran, pihaknya dari Komisi II bakal segera membahas lebih lanjut, agar ada rumahnya, sehingga anggaran bisa dipakai untuk penanganan sampah.

Apalagi, dengan PAD yang ada bersumber dari sektor pariwisata, maka Pemerintah seharusnya bertanggung jawab semaksimal mungkin guna mengatasi sampah yang ada di Kabupaten Badung.

“Tadi, perbedaan sangat jelas sekali mengenai karakteristik sampah dan jumlah sampah yang ada di Badung Selatan dan Badung Utara tidak dapat disamakan. Untuk itu, harus semua konsen terhadap penanganan sampah, tidak saling menyalahkan, tapi semua punya tanggung jawab,” ucapnya secara menegaskan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas penganggaran dan penyediaan TPST serta TPS-3R lengkap dengan luas lahan dan mesin-mesinnya.

Terkait Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Bali 47 Tahun 2019 menyatakan, bahwa sampah harus diselesaikan di sumbernya melalui pemilahan sampah yang harus dilakukan masyarakat.

Baca Juga  Fraksi Partai Golkar DPRD Badung Apresiasi Tinggi Perencanaan Daerah Tahun 2025

Menurutnya, bagi masyarakat yang belum terbiasa memilah sampah harus dimulai dari sekarang dimaksimalkan untuk bisa memilah sampah. Jika sudah dipilah, sampah yang dibawa ke mesin incenerator bisa terserap secara maksimal.

“Tanpa pemilahan sampah biarpun canggih mesin incenerator itu akan tidak bisa bekerja dengan maksimal. Kemudian, residu yang dihasilkan, misalnya dibuatkan bata atau apa istilahnya bisa digunakan kembali,” kata Made Sada.

Meski demikian, dalam penanganan sampah diperlukan tenaga pengelola sampah beserta gaji, sehingga Pemerintah perlu memberikan insentif untuk menggaji tenaga pengelola  sampah, yang dipekerjakan di TPS-3R. “Tenaga yang dipekerjakan di TPS-3R itu tentu akan diperlukan gaji yang lebih tinggi, karena tidak semua orang yang bekerja di tempat seperti itu,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya dari Komisi II bakal memberikan rekomendasi terhadap hal-hal yang terkait dengan penutupan TPA Suwung supaya bisa ditunda. “Hal itu dilakukan sampai benar-benar ada TPA yang baru berbasis tenaga listrik dari sampah, agar benar-benar sampah tidak menjadi masalah kita semua,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

PUPR Badung Bersihkan Kabel Utilitas di Ruas Simpang Mengwi – Simpang Abiansemal

Published

on

By

Pembersihan Kabel Utilitas di Simpang Mengwi-Abiansemal
PEMOTONGAN KABEL: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung melalui Bidang Bina Marga saat melaksanakan kegiatan pembersihan dan pemotongan kabel utilitas di sepanjang ruas jalan Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal, Jumat (11/9). (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Menindaklanjuti instruksi dan arahan Bupati Badung terkait upaya beautifikasi wilayah Kabupaten Badung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung melalui Bidang Bina Marga melaksanakan kegiatan pembersihan dan pemotongan kabel utilitas di sepanjang ruas jalan Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal, Jumat (11/9).

Kegiatan tersebut menyasar kabel-kabel utilitas yang berada di sepanjang trotoar, khususnya pada fasilitas trotoar yang telah dibangun pada tahun 2024. Ruas yang menjadi lokasi kegiatan memiliki panjang kurang lebih 5 kilometer, membentang dari wilayah Gulingan menuju Dauh Yeh Cani.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Badung, Putu Teddy Widnyana Putra, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Badung dalam rangka menata dan memperindah kawasan, khususnya terhadap keberadaan kabel utilitas yang sudah tidak berfungsi.

“Kita melaksanakan kegiatan di ruas jalan Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal. Panjang ruasnya kurang lebih 5 kilometer, dari Gulingan menuju Dauh Yeh Cani,” ujar Putu Teddy.

Pihaknya menjelaskan, pembersihan yang dilakukan saat ini menyasar kabel-kabel utilitas yang berada pada fasilitas trotoar yang telah dibangun pada tahun 2024. Pihak provider telah diinstruksikan untuk turun langsung melakukan penataan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Menurutnya, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala pada ruas-ruas jalan lainnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pelaksanaan pemotongan kabel dan pembersihan utilitas tersebut dijadwalkan sebanyak dua kali dalam sebulan, sebagaimana instruksi Bupati Badung.

“Nanti juga kita akan berlanjut di hari dan jadwal yang lain sesuai dengan schedule. Kita akan melakukan pemotongan kabel dan pembersihan sebulan itu dua kali, sesuai dengan jadwal,” katanya.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Dinas PUPR juga memastikan sampah dan sisa material hasil pemotongan kabel tidak dibiarkan berserakan di lokasi. Provider yang melakukan pemotongan kabel turut diarahkan untuk membersihkan sisa pekerjaan, dengan dukungan tim dari Bidang Bina Marga.

Baca Juga  Pendapatan Tembus Rp 11,2 Triliun, DPRD Badung dan Pemerintah Tetapkan Perubahan APBD Badung 2024 sebagai Perda

“Tindak lanjutnya, provider kami instruksikan, bersama tim kami dari pengamat, dari preservasi, dari tim Bina Marga untuk membantu dalam hal mengangkut sampah-sampah daripada bekas-bekas potongan kabel ini,” ungkap Putu Teddy.

Kegiatan tersebut juga melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unsur kewilayahan terkait. Di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta unsur desa dan kecamatan, termasuk pihak-pihak terkait yang berada di wilayah Abiansemal.

Putu Teddy juga menyampaikan terkait dengan kondisi di sejumlah titik masih ditemukan kabel-kabel yang sudah tidak memiliki koneksi atau tidak lagi digunakan. Keberadaan kabel-kabel tersebut tidak hanya mengganggu kerapian kawasan, tetapi juga meninggalkan sampah utilitas yang perlu ditertibkan.

“Kami selaku leading sector dalam kondisi ini adalah menginstruksikan utilitas itu sudah masuk di bawah trotoar atau fasilitas yang sudah kita bangun. Yang sekarang kondisi existing adalah kabel-kabel yang sudah tidak ada koneksinya, sehingga kami lakukan pemotongan,” tegasnya.

Ditambahkan bahwa kegiatan pembersihan dan penataan kabel utilitas tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk mewujudkan kawasan yang lebih tertata, bersih, rapi, dan estetis.

“Ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pimpinan untuk beautifikasi wilayah di Kabupaten Badung secara khusus,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

KPU Bali Perkuat Koordinasi Pemutakhiran Data Parpol dan Tindak Lanjut Data TMS

Published

on

By

Rakor Pemutakhiran Data Parpol KPU Bali
RAKOR: Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026 yang berlangsung melalui Zoom Meeting, Kamis (10/9/2026). (Foto: Hms KPU Bali)

Denpasar, baliilu.com – KPU Provinsi Bali memperkuat koordinasi jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali dalam menindaklanjuti Surat KPU Nomor 878/PL.01.1-SD/06/2026 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan melalui Zoom Meeting, Kamis (10/9/2026), dengan melibatkan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten/Kota se-Bali beserta Kepala Bagian KPU Provinsi Bali, dan Kepala Sub Bagian KPU se-Bali

Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kewajiban pemutakhiran data dilaksanakan secara tertib sekaligus memperkuat kedisiplinan jajaran dalam mempertanggungjawabkan setiap tahapan pekerjaan. Pengawasan dan inspeksi akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh jajaran bekerja secara disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas.

“Yang paling penting menunjukkan integritas kita sebagai penyelenggara Pemilu,” tegas Sri Widyastini.

Ia meminta KPU Kabupaten/Kota segera mengidentifikasi data keanggotaan partai politik yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), termasuk perubahan status menjadi TNI/Polri maupun data yang diperoleh dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), sebagai bahan pembahasan bersama partai politik pada 17 September 2026.

Dalam proses identifikasi, dipandu oleh I Gusti Gede Made Gustem Lasida menjabat sebagai Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia, dimana data TMS dicocokkan antara Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dengan data yang tercatat dalam Sipol. Jajaran KPU Kabupaten/Kota diingatkan tidak menambah, mengurangi, ataupun mengubah hasil verifikasi di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Setiap perubahan data wajib memiliki dasar, bukti dukung, serta jejak administrasi yang jelas. Seluruh jajaran juga diminta berkoordinasi dengan partai politik terkait publikasi hasil verifikasi yang dapat diakses melalui Sipol. Seluruh KPU Kabupaten/Kota telah memberikan laporan, Tim KPU Provinsi Bali selanjutnya akan melakukan monitoring untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Badung Gelar Rapat Kerja dengan Disdikpora

Sri Widyastini juga mengingatkan jajaran mengenai rencana kegiatan bedah buku pada Oktober mendatang. Kegiatan tersebut harus tetap berkaitan dengan tugas dan fungsi penyelenggara Pemilu, khususnya teknis penyelenggaraan Pemilu, dengan tetap memperhatikan situasi politik dan menjaga integritas lembaga.

Dalam sesi diskusi, KPU Kabupaten Badung mengkonfirmasi mekanisme penyampaian data hasil penyandingan kepada partai politik. Dijelaskan bahwa pengelolaan keanggotaan merupakan ranah partai politik, sementara KPU berperan menyampaikan catatan berdasarkan hasil pemutakhiran, termasuk apabila terdapat anggota yang telah meninggal dunia atau berstatus TMS, sehingga partai politik dapat menindaklanjuti pembaruan data keanggotaannya.

Menutup kegiatan, Sri Widyastini menegaskan besarnya tanggung jawab jajaran KPU dalam mengelola data warga negara, termasuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data. Setiap perubahan yang ditemukan dalam pembahasan selanjutnya agar segera disampaikan kepada partai politik untuk ditindaklanjuti dan didokumentasikan dengan baik. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi data sekaligus memastikan seluruh proses pemutakhiran berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

KPU Bali Perkuat Sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk Persiapan Pemilu 2029

Published

on

By

Rakor Sinkronisasi Data Pemilih KPU Bali
RAKOR: Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja dan Sinkronisasi Hasil Analisis Data PDPB KPU RI Semester II Tahun 2026 yang digelar secara daring, Kamis (10/9/2026). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memperkuat koordinasi dan sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas data pemilih sekaligus mendukung perencanaan Pemilu 2029.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja dan Sinkronisasi Hasil Analisis Data PDPB KPU RI Semester II Tahun 2026 yang digelar secara daring, Kamis (10/9/2026). Kegiatan diikuti jajaran KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, serta perwakilan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan pentingnya pengelolaan PDPB secara sungguh-sungguh. Menurutnya, data tersebut tidak hanya digunakan untuk pemutakhiran data pemilih, tetapi juga akan menjadi bagian dari pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

“Data PDPB juga akan digunakan untuk pemutakhiran data partai politik berkelanjutan,” ujar Lidartawan.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Dharmasanjaya, mendorong agar data PDPB disandingkan dengan data Pemilu dan Pilkada 2024 serta data kependudukan dari Dukcapil. Penyandingan terutama dilakukan terhadap data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), data penduduk berusia 17 tahun ke atas, serta penduduk yang belum berusia 17 tahun tetapi telah menikah.

Menurut Ngurah Darmasanjaya, akurasi data pemilih juga berkaitan langsung dengan kebutuhan logistik dan penyelenggara pada Pemilu 2029, termasuk perencanaan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten/Kota se-Bali memaparkan hasil analisis dan tindak lanjut terhadap data PDPB. Sejumlah daerah masih melakukan pengecekan lapangan terhadap data TMS, khususnya pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, maupun data potensial baru.

Baca Juga  Lepas Atlet FORKI, Ketua DPRD Badung Harapkan Kembali Bawa Medali ke Badung

Perwakilan Dinas Dukcapil Provinsi Bali, Anthony Sitorus, menjelaskan bahwa perbedaan data dapat terjadi karena adanya perubahan jumlah penduduk dari tahun ke tahun. Dukcapil juga melakukan pembaruan data setiap bulan, termasuk data kematian dan perpindahan penduduk, yang diharapkan dapat membantu meminimalkan selisih data.

Dukungan juga diberikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali melalui penyediaan data tahanan dan narapidana sebagai bahan pemetaan kebutuhan pemilih di TPS lokasi khusus.

Rapat turut menghadirkan Pusdatin KPU RI untuk memberikan arahan terkait hasil penyandingan data. Pusdatin menegaskan bahwa data yang ditemukan beririsan akan dilakukan pengecekan kembali dengan data Dukcapil, sementara sejumlah data tambahan, termasuk data pemilih di luar negeri dan data disabilitas, masih akan diproses lebih lanjut.

Menutup rapat, Ngurah Darmasanjaya mengapresiasi kinerja jajaran KPU Kabupaten/Kota dan menegaskan bahwa PDPB merupakan kegiatan prioritas nasional yang harus dikerjakan secara baik dan akurat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca