Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Bakti Sosial ‘’Ngrombo’’ di Desa Bukit Karangasem, Sekda Dewa Indra Serahkan Bantuan Bedah Rumah hingga Peralatan Sekolah

Baksos Mencakup Pelayanan Kesehatan, Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis, Gelar Pangan Murah, Vaksinasi Rabies Hewan, dan Monitoring Keamanan Pangan

Loading

BALIILU Tayang

:

Sekda Dewa Indra
BAKTI SOSIAL: Pemerintah Provinsi Bali saat menggelar Bakti Sosial ‘‘Ngrombo‘‘ yang dipusatkan di Wantilan Pura Bukit, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem pada Sabtu (10/8), dihadiri langsung Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Karangasem, baliilu.com – Dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-66 Provinsi Bali Tahun 2024 dan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Pemerintah Provinsi Bali kembali menggelar aksi Bakti Sosial Ngrombo yang kali ini dipusatkan di Wantilan Pura Bukit, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem pada Sabtu (10/8). Acara tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Dewa Indra tampak langsung meninjau sejumlah stan, antara lain stan pelayanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Provinsi, pemeriksaan mata dan kacamata gratis oleh Rumah Sakit Mata Bali Mandara, Gelar Pangan Murah (GPM), vaksinasi rabies hewan, dan monitoring keamanan pangan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali. Keseluruhan stan ini langsung menyasar masyarakat, khususnya yang berada di seputaran area bakti sosial.

Sekda Dewa Indra, selain berbincang dengan sejumlah warga yang tampak berduyun-duyun memanfaatkan kehadiran stan tersebut, juga berkesempatan melakukan vaksinasi rabies kepada anjing milik warga. Selain itu, Sekda secara simbolis memberikan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu kepada warga atas nama I Made Merta dan Ketut Alit.

Sekda Dewa Indra juga memberikan bantuan berupa bahan pangan dan susu kepada sepuluh balita yang berpotensi stunting yang berasal dari Desa Bukit, yaitu 2 anak dari Banjar Tibulaka Sasak, 2 anak dari Banjar Karang Sasak, 1 anak dari Banjar Jumenang, 3 anak dari Banjar Kampung Anyar, dan 2 anak dari Banjar Bukit Tabuan. Bantuan secara simbolis juga diberikan kepada siswa-siswi desa setempat berupa tas sekolah dan alat tulis, serta penyerahan 1.000 bibit cabai kepada perwakilan petani. Aksi bakti sosial juga dilanjutkan dengan penanaman pohon manggis dan kelapa di area jaba Pura Bukit oleh Sekda dan sejumlah kepala OPD yang hadir.

Baca Juga  Sekda Bali Buka Bimtek Audit Keamanan Sistem Elektronik, Perkuat Keamanan Digital Government

Kegiatan kali ini sendiri dikomandoi oleh Satpol PP Provinsi Bali, didukung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali beserta seluruh Perangkat Daerah lainnya di lingkup Pemprov Bali. Bantuan juga datang dari sejumlah LSM, yaitu Aliansi Masyarakat Pembela NKRI serta Relawan Bali.

Selepas acara Bakti Sosial, Sekda Dewa Indra bersama rombongan juga menyambangi lokasi Bedah Rumah milik warga bernama Mangku Made Ngembon. Pria berusia 71 tahun yang berprofesi sebagai petani dan pemangku ini mendapatkan bantuan bedah rumah senilai Rp. 42.000.000 serta seekor sapi betina dari Satpol PP Provinsi Bali. “Semoga bermanfaat dan setelah selesai, Bapak bisa punya tempat yang layak untuk membon (berteduh, red),” tukas Sekda Dewa Indra kepada Mangku Made Ngembon setelah prosesi peletakan batu pertama.

Tak cukup sampai di sana, Mangku Made yang hidup bersama sang istri yang tuna wicara serta kedua anaknya juga mendapatkan bantuan satu set pakaian pemangku serta peralatan rumah tangga.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Kasat Pol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi; Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Bali (Kadisos), Luh Ayu Aryani; Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Kadistan Pangan) Bali, I Wayan Sunada; Karo Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana; Kepala Inspektorat Provinsi Bali, Wayan Sugiada; dan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Penegakan Hukum Penyadapan Ilegal Harus Profesional, Transparan, dan Objektif

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Sampaikan Keterangan Tertulis
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal kepada beberapa tokoh politik, pengusaha, bahkan Presiden Prabowo. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.

Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap “Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Baca Juga  Kementerian LH Apresiasi PSBS Bali, Dewa Indra: Ini Cambuk bagi Daerah

Dikutip dari laman kumham-imipas.go.id, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menghimpun keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Prihatin atas Dugaan Penyadapan terhadap Kepala Negara dan Sejumlah Tokoh

Published

on

By

Mensesneg Prasetyo Hadi Sampaikan Keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta
SAMPAIKAN KETERANGAN: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/prsidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara maupun sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Mensesneg menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan yang disampaikan, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terkait dengan perbuatan tersebut. Pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai dapat mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Mensesneg dikutip dari laman presidenri.go.id.

Menyusul perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Mensesneg menyampaikan bahwa Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada pagi hari.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.

Untuk memastikan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.

Pemerintah, menurut Mensesneg, juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses yang dilakukan secara sah.

Baca Juga  Hima Prodi TI FT Unud Gelar Bakti Sosial di Desa Tihingan Klungkung

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Mensesneg. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Published

on

By

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi
REMBUG WARGA: Polsek Gianyar saat menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Dalam rangka pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri, Polsek Gianyar menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., didampingi PS. Kanit Binmas, PS. Kanit Intelkam, PS. Kanit Sabhara, Bhabinkamtibmas Desa Temesi, serta personel Polsek Gianyar. Turut hadir Perbekel Desa Temesi, para Klian Dinas, Ketua Bank Sampah Induk (BSI), pekerja TPS-3R, dan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Gianyar berdialog langsung dengan aparatur desa, pengelola, pekerja, dan masyarakat untuk menyerap aspirasi sekaligus mengetahui kondisi serta perkembangan pengelolaan TPS-3R. Kapolsek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), memperkuat komunikasi dengan pihak kepolisian, serta menjaga hubungan harmonis antara warga lokal dan warga pendatang. Selain itu, disampaikan imbauan agar pengelolaan TPS-3R tetap memperhatikan aspek kebersihan dan kesehatan lingkungan, mengingat lokasi tersebut terdapat material mudah terbakar seperti kertas, plastik, dan barang rongsokan.

Kapolsek Gianyar juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama akibat puntung rokok dan penggunaan kompor, serta mengantisipasi bencana alam di musim penghujan, seperti banjir dan tanah longsor. Masyarakat juga diimbau menjauhi penyalahgunaan narkoba, termasuk kewaspadaan terhadap penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat terlarang, serta mengawasi aktivitas di lingkungan tempat tinggal dan rumah kos. Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, seluruh masyarakat diharapkan turut menjaga kerukunan dan situasi keamanan agar tetap kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., menyampaikan, “Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh aparatur desa, tokoh masyarakat, pengelola, pekerja, dan warga untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta menjaga komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian. Apabila menemukan gangguan Kamtibmas maupun terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan bencana alam, segera hubungi layanan Kepolisian Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.” Kapolsek juga menegaskan pentingnya pendataan identitas warga pendatang sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Baca Juga  Universitas Udayana Bekerja Sama dengan NMW Clinic Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing & Celah Langitan di RS Unud

Sementara itu, Perbekel Desa Temesi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Polsek Gianyar serta menyatakan kesiapan pemerintah desa bersama masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Dalam sesi dialog, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait aktivitas anak-anak muda yang masih berkumpul hingga melewati tengah malam.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Gianyar memerintahkan personel untuk meningkatkan patroli dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat serta terus berkoordinasi dengan aparatur Desa Temesi. Melalui kegiatan Rembug Warga ini, diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca