Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

BALIILU Tayang

:

penyelundupan benih lobster
PRESS RELEASE: Rilis pers kasus penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. (Foto: humas.polri.go.id)

Bintan, Kepulauan Riau, baliilu.com – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.

Berdasarkan informasi akurat dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau “kapal hantu”. Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024 dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan, yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan. Sekitar pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.

Empat awak kapal berhasil diamankan meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Ketiga tersangka tersebut langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis. Sementara itu, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.

Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp 15,1 miliar. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.

Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda:

Baca Juga  Bareskrim Bongkar Penggelapan 20 Ribu Kendaraan, Dikirim ke Berbagai Negara

– SL: Operator mesin kapal
– DK: Koordinator rute dan penunjuk arah
– SY: Kapten kapal
– JN: Operator mesin kapal
Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah itu, benih-benih tersebut dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi.

Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menegaskan, “Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.”

Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi. Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 72 miliar.

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat TPPO Scam Pekerjaan Paruh Waktu

“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tutup Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Resahkan Masyarakat, Ditressiber Polda Bali Gulung Judi Online Jaringan Internasional dan Prostitusi Daring

Published

on

By

Polda Bali
KONFERENSI PERS: Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., didampingi para Kasubdit Siber, saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 29 April 2026, bertempat di loby Mapolda Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Jajaran Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan siber besar yaitu judi online jaringan internasional dan praktik pornografi serta prostitusi daring di wilayah Badung, Denpasar dan Gianyar.

“Keberhasilan dan komitmen tanpa kompromi dalam menjaga ruang digital di Pulau Dewata, kami dari jajaran Polda Bali berhasil ungkap dua jenis kejahatan Siber besar yaitu judi online jaringan internasional dan praktik pornografi serta prostitusi daring di wilayah Badung, Denpasar dan Gianyar,“ ujar Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., didampingi para Kasubdit Siber, saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 29 April 2026, bertempat di loby Mapolda Bali.

Kombes Pol. Aszhari Kurniawan lanjut menjelaskan, pertama sindikat judi online dimana tim dari Ditressiber berhasil membongkar markas pengelola situs judi online ketua KETUA.CO dan GN77 yang beroperasi di sebuah penginapan di wilayah Benoa, Kuta Selatan Badung. Pengungkapan ini berawal dari Patroli Siber dan penyelidikan mendalam (undercover) yang dilakukan tim Ditressiber Polda Bali.

Profil tersangka dan rekam jejak keempat orang tersangka yang berhasil diamankan di Jl. Pratama Gang Hasan No.3, Benoa Kutsel Badung pada Minggu, 12 April 2026, sebagai berikut. IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22) yang berperan sebagai Telemarketing. Ketiganya merupakan mahasiswi asal Manado. WAB alias Guang Yun (31) asal Jakarta yang berperan sebagai Customer Service.

Dari hasil pemeriksaan fakta mengejutkan terungkap bahwa tersangka Gisel dan Guang Yun merupakan pemain lama yang pernah bekerja di Filipina dan Kamboja. Mereka kembali ke Indonesia setelah tempat kerja mereka di luar negeri digerebek kepolisian setempat dan memilih Bali sebagai basis baru sejak Januari 2026.

Baca Juga  Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email

Sedangkan modus operandi dan barang bukti, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan mengungkapkan bahwa para pelaku menghubungi 300-400 nomor telepon warga negara Indonesia setiap harinya untuk menawarkan link unduhan aplikasi judi online. Dengan iming-iming bonus awal, mereka menjaring pemain untuk melakukan top-up melalui berbagai rekening virtual Bank Nasional. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 4 unit laptop dan 5 unit ponsel.

Sementara itu, kasus kedua terkait pornografi dan prostitusi online, dimana Dirressiber KBP Kurniawan menerangkan, dari hasil pengungkapan kasus Pornografi dan Prostitusi Online, Polda Bali berhasil mengamankan tiga orang perempuan sebagai tersangka dan mereka memiliki puluhan ribu pengikut di media sosial. Mereka terbukti terlibat dalam produksi dan penyebaran konten pornografi melalui platform X (Twitter) dan Telegram.

Para pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, berdasarkan hasil Patroli Siber terhadap akun-akun populer seperti @BABYCLARA23, @WULANDARIM58327, dan @MYSVNFL0WER yang memiliki lebih dari 10.800 pengikut. Tersangka FF (28) ditangkap di sebuah penginapan di Jl. Merpati, Denpasar Barat. Tersangka TW (22) diamankan di sebuah kos di Jl. Kalimutu, Denpasar Barat, dan tersangka TRK (23) ditangkap di Merdani Kost, Singapadu, Gianyar.

Modus operandi, pelaku sengaja memproduksi video asusila (salah satunya konten oral seks) dan memperjual belikannya secara daring untuk mendapatkan pelanggan (booking order). Barang bukti yang disita berupa 4 unit handphone, bundel tangkapan layar konten, dan bukti transfer.

Ancaman hukuman dari dua kasus tersebut yakni para tersangka judi online dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun. Sementara pelaku pornografi dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga  Dittipidkor Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan

“Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan komitmen Polda Bali, bahwa operasi ini merupakan bagian dari visi ‘Bali sebagai Digital Safe Tourism Destination‘. Kami berkomitmen mewujudkan Bali yang aman secara fisik maupun digital. Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial atau teknologi dan tidak terjerumus dalam praktik judi online maupun penyebaran konten asusila (pornografi),“ tegas Kombes Pol. Aszhari Kurniawan.

Dimana kita ketahui sistem judi online dirancang untuk membuat pemain kecanduan dan terus berharap menang, namun kenyataannya pemain sudah dirancang untuk terus kalah dan merugi, sementara konten pornografi merusak moral bangsa.

“Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali dan kami juga telah menerbitkan DPO terhadap leader jaringan judi online berinisial CND dan berkoordinasi untuk memblokir rekening-rekening penampung aliran dana judi tersebut,“ tegas Kombes Pol. Aszhari Kurniawan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curanmor di Gudang Furniture Penatih Terungkap, Pelaku dan BB Berhasil Diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim

Published

on

By

pencurian motor di penatih
PELAKU: Tersangka pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama barang bukti yang terjadi di sebuah gudang furniture di Jl. Siulan, Gang Flamboyan No.18X, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kepolisian Sektor Denpasar Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui keberhasilan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah gudang furniture di Jl. Siulan, Gang Flamboyan No.18X, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur.

Kasus ini bermula pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, saat pihak korban mengetahui satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 6743 ACK yang berada di gudang sudah tidak ada di tempat. Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Dentim, tim opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Tabanan, tepatnya di Jl. Gunung Agung. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, berikut Barang Bukti (BB) sepeda motor hasil curian pada Kamis (16/4/2026) malam.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku berinisial AHM (21) yang berasal dari Garut mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri dengan mengambil kunci kontak yang berada di atas kasur, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Pelaku juga mengaku sempat menjual kendaraan hasil curian melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 1,9 juta, di mana sebagian uang hasil penjualan dikirim ke Jawa dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 6743 ACK dengan nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 10 juta.

Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut. “Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam menindak tegas pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Dentim untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Dentim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polresta Denpasar Serahkan 26 WNA ke Imigrasi, Tindak Lanjut Dugaan Penyekapan di Kedonganan

Published

on

By

Polresta Denpasar
DISERAHKAN: Sebanyak 26 WNA yang sebelumnya diamankan telah diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian, Rabu (29/4). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar terus mendalami kasus dugaan penyekapan terhadap warga negara asing (WNA) yang terjadi di wilayah Kedonganan, Kuta, Badung.

Seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. menjelaskan bahwa sebagai bagian dari penanganan perkara, sebanyak 26 WNA yang sebelumnya diamankan telah diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.

Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Denpasar, Iptu I Kadek Astawa, S.H. bersama personel pada Rabu (29/4/2026) di kantor Imigrasi yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Jimbaran. Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi lintas instansi guna memastikan penanganan WNA dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, aparat gabungan dari Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melakukan penggerebekan di sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (27/4/2026) sore. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina yang diduga akan dipekerjakan sebagai operator penipuan (scam).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 26 orang WNA yang berasal dari berbagai negara, termasuk Filipina dan Kenya. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan beberapa di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor yang sah.

Polresta Denpasar menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus berlanjut, khususnya terkait dugaan tindak pidana penyekapan dan jaringan kejahatan yang melibatkan para korban. “Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi serta kedutaan, ” jelas Kasi Humas. (gs/bi)

Baca Juga  Dittipidkor Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca