Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Renefli Dian Candra S.I.K, M.H., dan Kasubdit Siber AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H., M.H., menyampaikan keberhasilan Polda Bali mengungkap kasus kejahatan pencurian data kartu kredit (carding) yang dilakukan oleh seorang residivis, di depan awak media pada saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Adapun kronologis pengungkapan kasus carding tersebut berawal pada Senin 11 Juli 2023 Patroli Siber Polda Bali menemukan sebuah akun media sosial Instagram atas nama ratdiba yang mempromosikan pemesanan hotel/villa dan tiket pesawat dengan kata-kata “AlI Hotel & Villa disc 30-50%”. Yang mana harga tersebut di bawah harga pasaran.
Lebih lanjut Kombes Pol. Jansen Avitus menyebut bahwa dilaksanakan profilling terhadap akun media sosial Instagram atas nama ratdiba tersebut. Dari proses profilling ditemukan dan diduga akun tersebut milik seorang wanita atas nama RN, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Selasa 12 juli 2023 RN dan pacarnya bernama MA ditemukan sedang berada di Mall Bali Galeria JI. Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung.
“Saat diinterogasi RN mengatakan bahwa dirinya hanya membantu pacarnya atas nama MA untuk mengiklankan pemesanan hotel/villa dan tiket pesawat. Namun RN tidak mengetahui dari mana voucher tersebut didapatkan dan menurut keterangan MA voucher-voucher tersebut didapatkan dari promo di berbagai travel agent,” ujarnya.
Tak percaya begitu saja selanjutnya Tim Siber Polda Bali melakukan pengecekan terhadap laptop Macbook milik MA dan di temukan 1.293 data kartu kredit milik orang lain dari berbagai bank baik dalam maupun luar negeri.
“Dari keterangan MA bahwa 1.293 data kartu kredit tersebut di dapat dengan cara membeli di situs Dark Web, seharga rata-rata perdata kartu kredit US $20, yang dibayar menggunakan Crypto Currency. Selanjutnya oleh MA kartu-kartu kredit milik orang lain tersebut digunakan untuk membeli voucher hotel dan tiket pesawat dengan harga normal dan untuk mendapatkan uang cash dengan cepat. Selanjutnya voucher-voucher tersebut dijual kembali oleh MA dengan harga di bawah harga pasaran yakni diskon 30-50 % melalui aplikasi Air BnB atau booking.com dan aplikasi di App Store Apple yang bukan merupakan haknya,” beber Kombes Pol. Jansen Avitus.
Adapun identitas tersangka MA, laki-laki, 41 tahun, karyawan swasta, alamat Jakarta Selatan, merupakan residivis yang sudah bolak- balik masuk penjara dengan berbagai kasus dan terakhir Bulan April 2023 baru keluar dari Rutan Salemba karena kasus narkoba.
“Untuk kepentingan penyidikan saat ini tersangka MA kita amankan di Rutan Polda Bali beserta barang bukti. Tersangka MA melanggar Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 32 ayat (1) : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Pasal 48 ayat (1) : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” terangnya.
“Atas kejadian ini kami imbau kepada seluruh masyarakat Bali khususnya pengguna kartu kredit, agar berhati-hati dalam bertransaksi dan untuk keamanan agar melakukan pengecekan secara berkala ke bank resmi yang mengeluarkan kartu kredit tersebut. Apabila ada transaksi yang mencurigakan di luar pengetahuan silahkan melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali,” tandas Kabid Humas Jansen Avitus. (eka/bi)