Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Bupati Giri Prasta Ikuti Bimbingan Pelaksanaan Penyusunan Rencana Aksi Bupati dari Kemendagri

BALIILU Tayang

:

de
Bupati Giri Prasta saat mengikuti bimbingan Pelaksanaan Penyusunan Rencana Aksi Bupati tahun 2021 dari Rumah Jabatan Bupati, Puspem Badung, Selasa (15/6).

Badung, baliilu.com – Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kunci keberhasilan pencapaian tujuan organisasi, kemudian peningkatan kualitas SDM aparatur juga diarahkan agar mampu dan memiliki etos kerja produktif terampil, kreatif, disiplin dan profesional. Sehingga, dalam pelaksana program dan kegiatan yang menjadi kebijakan kepala daerah, seperti visi misi yang telah ditetapkan dapat terimplementasi.

Demikian paparan virtual Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dihadapan Widyaiswara Ahli Madya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri Urkanus Sihombing selaku Coach Pembimbing Pelaksanaan Penyusunan Rencana Aksi Bupati tahun 2021 dari Rumah Jabatan Bupati Badung, Selasa (15/6).

Turut mendampingi Bupati, Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Sekda Adi Arnawa, Kepala BKPSDM Gede Wijaya, Inspektur Luh Suryaniti dan pejabat terkait di lingkungan Pemkab Badung.

Lebih jauh Bupati Giri Prasta mengungkapkan rencana aksi ini sesuai dengan Visi dan Misi Presiden 2019-2024 tentang Pembangunan SDM serta sejalan dengan Visi dan Misi Bupati Badung 2016-2021 pada misi ke-5, yaitu Meningkatkan Kualitas SDM yang Berlandaskan pada Penguatan Pendidikan, Kesehatan dan Perekonomian Masyarakat.

“Desakan untuk meningkatkan kompetensi ASN terus meningkat, secara eksternal globalisasi membutuhkan ASN yang profesional. Sedangkan secara internal kebijakan reformasi birokrasi juga menuntut peningkatan profesionalitas ASN,” ujarnya.

Disampaikan pula oleh Bupati Giri Prasta, bahwa rencana aksi ini disusun berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Dan PP. No 17 Tahun 2020 yang mengamanatkan bahwa pengembangan kompetensi bagi setiap ASN dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun. “Jumlah rata-rata jam pelajaran (jp) dalam mengikuti pengembangan kompetensi bagi ASN cenderung mengalami penurunan. Kondisi ini terjadi di seluruh instansi pemerintah sebagai dampak dari adanya refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19,” ungkapnya. (bt)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Dukung Kolaborasi Hijau, Walikota Jaya Negara Ikut Tanam Mangrove dan Pelepasan Burung

Published

on

By

walikota jaya negara
TANAM MANGROVE: Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Chatarina Muliana, Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti aksi penanaman mangrove dan pelepasan burung di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Sabtu (25/4). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kegiatan sinergi lintas sektor dalam menjaga ekosistem pesisir Bali kembali ditegaskan melalui aksi nyata. Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr. Chatarina Muliana, Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti aksi penanaman mangrove dan pelepasan burung di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Sabtu (25/4).

Kegiatan yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Bali ini mengusung tema “Kolaborasi Hijau: Wariskan Mangrove untuk Bumi”. Tema tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dalam menjaga ekosistem pesisir sebagai bagian penting dari keberlanjutan lingkungan hidup.

Dalam sambutannya, Chatarina Muliana Girsang menegaskan bahwa hutan mangrove memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan alam. Selain menjadi pelindung alami pantai dari abrasi, gelombang, dan intrusi air laut, mangrove juga merupakan habitat penting bagi berbagai biota serta memiliki kemampuan tinggi dalam menyerap dan menyimpan karbon.

“Selain berfungsi sebagai pelindung alami, pantai dari abrasi, gelombang, dan intrusi air laut, mangrove juga merupakan habitat penting untuk berbagai jenis biota serta memiliki kemampuan tinggi dalam menyerap dan menyimpan karbon. Kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai Benoa merupakan salah satu ekosistem pesisir terpenting di Provinsi Bali yang berfungsi sebagai aneka ragam hayati sekaligus paru-paru hijau yang vital bagi keseimbangan lingkungan,” ujarnya.

Pada kegiatan tersebut, sekitar 200 bibit mangrove ditanam. Rangkaian kegiatan juga diakhiri dengan pelepasan burung sebagai simbol kebebasan sekaligus harapan akan kelestarian alam yang berkelanjutan.

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan apresiasi atas inisiasi kegiatan lingkungan ini. Menurutnya langkah ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mitigasi perubahan iklim.

“Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya mitigasi perubahan iklim dan pelestarian ekosistem mangrove sebagai warisan bagi generasi mendatang,” ungkapnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ratusan Mawar Putih untuk Pansus TRAP DPRD Bali: Dukungan Warga Serangan–Jimbaran Menguat

Published

on

By

pansus trap
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H. bersama anggota pansus saat menerima warga Serangan dan Jimbaran di Gedung DPRD Bali, Jumat (24/4/2026). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Suasana di Gedung DPRD Provinsi Bali pada Jumat (24/4) tampak berbeda dari biasanya. Usai sidang paripurna, puluhan warga dari Desa Serangan, Kota Denpasar dan Desa Jimbaran, Kabupaten Badung, mendatangi kantor legislatif dengan membawa bunga mawar putih sebagai simbol dukungan moral kepada Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

Aksi tersebut bukan merupakan bentuk protes, melainkan ekspresi apresiasi atas langkah tegas Pansus TRAP dalam mengawal penegakan tata ruang serta memperjuangkan hak masyarakat Bali yang dinilai telah lama terabaikan. Mawar putih yang dibawa warga melambangkan ketulusan, harapan, dan dukungan damai terhadap kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Perwakilan masyarakat Desa Serangan, Ipung, menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk penguatan terhadap upaya yang telah dilakukan Pansus TRAP.

“Kami datang bukan untuk menekan, tetapi untuk menguatkan. Apa yang dilakukan di Pulau Serangan memberi harapan baru bagi kami. Kami berharap perjuangan ini terus dilanjutkan,” ujarnya.

Ipung juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali, aparat penegak hukum, dan instansi terkait yang dinilai mulai membuka ruang keadilan bagi masyarakat. Ia menegaskan pentingnya dukungan berkelanjutan dalam memperjuangkan hak-hak warga ke depan.

Hal senada disampaikan perwakilan masyarakat Jimbaran, Linda, yang menilai kehadiran Pansus TRAP membawa harapan baru bagi masyarakat yang selama ini menghadapi berbagai persoalan tata kelola kawasan.

“Kami berterima kasih karena persoalan kami mulai mendapat perhatian. Kami berharap penegakan tata ruang dilakukan secara konsisten untuk kepentingan masyarakat, termasuk akses jalan dan perlindungan kawasan suci,” ungkapnya.

Sementara Desa Jimbaran itu, Jero Mangku Bulat, menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat, serta mendorong penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang.

Menanggapi dukungan tersebut, Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H.,  menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa simbol mawar putih menjadi pengingat komitmen moral untuk bekerja secara tulus dan berpihak pada kepentingan Bali.

“Mawar putih ini adalah lambang kesucian. Kami berkomitmen bekerja dengan tulus, ikhlas, dan lurus dalam menjaga tata ruang, aset, dan kebijakan Bali,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersinergi menjaga Bali, baik dari aspek lingkungan, budaya, maupun kehidupan sosial. Menurutnya, kekuatan utama dalam menjaga masa depan Bali terletak pada persatuan rakyat.

“Tidak ada yang dapat mengalahkan kekuatan rakyat. Kami adalah pelayan, dan rakyat adalah pemiliknya. Saat ini kita harus bersatu menjaga Bali untuk generasi mendatang,” tambahnya.

Aksi damai ini mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap isu tata ruang dan lingkungan. Dari Serangan hingga Jimbaran, aspirasi masyarakat kini semakin kuat tersuarakan dalam ruang kebijakan, menegaskan bahwa Bali bukan sekadar wilayah pembangunan, melainkan warisan bersama yang harus dijaga.

Pesan yang mengemuka dalam aksi tersebut sederhana namun tegas: “Jika bukan masyarakat Bali sendiri yang menjaga alam dan ruang hidupnya, maka siapa lagi”. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tiga Dekade Otonomi Daerah: Mencari Titik Keseimbangan Desentralisasi dan Sentralisasi

Published

on

By

Otonomi Daerah
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan. (Foto: ist)

Jakarta, baliilu.com – Tiga puluh tahun setelah Hari Otonomi Daerah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996, perjalanan desentralisasi Indonesia menunjukkan satu pelajaran penting: otonomi daerah bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan arena tarik-menarik kekuasaan.

Menurut Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan, selama tiga dekade terakhir arah hubungan pusat dan daerah terus bergerak mengikuti orientasi politik rezim yang berkuasa. “Lain presiden, lain resep; lain koki, lain masakannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, embrio otonomi daerah sebenarnya telah muncul pada akhir era Presiden Soeharto. Saat itu pemerintah mulai menyadari bahwa negara sebesar Indonesia tidak mungkin dikelola secara efektif hanya dengan pendekatan sentralistik. Uji coba otonomi yang lebih luas di 26 kabupaten tahun 1995-1997 menjadi fondasi awal, meskipun masih terbatas.

Momentum sesungguhnya datang pada era reformasi. Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 di bawah Presiden B.J. Habibie, Indonesia memasuki fase big bang decentralization. Kabupaten dan kota yang dekat dengan masyarakat memperoleh kewenangan sangat luas, sementara pemerintah pusat hanya memegang urusan absolut yaitu, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter-fiskal, dan agama.

Kebijakan ini membuka ruang besar bagi inovasi daerah. Namun, kelemahan kapasitas kelembagaan, tata kelola yang belum matang, serta maraknya penyimpangan memunculkan kebutuhan akan koreksi.

Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2014, koreksi dilakukan melalui implementasi Undang-Undang Pemda Nomor 32 Tahun 2004. Salah satu terobosan terpenting adalah lahirnya pemilihan kepala daerah secara langsung yang memperkuat demokrasi lokal. Namun, pada saat yang sama, sejumlah kewenangan strategis mulai ditarik dari kabupaten/kota ke provinsi, terutama di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Memasuki era Presiden Joko Widodo 2014-2024, kecenderungan resentralisasi semakin kuat. Melalui Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja, berbagai kewenangan strategis—termasuk perizinan pertambangan dan tata ruang—kembali dipusatkan. Bahkan, kewenangan pengelolaan sumber daya alam yang sebelumnya berada di tingkat provinsi juga beralih ke pemerintah pusat.

Tidak hanya administratif, gejala resentralisasi juga merambah ranah politik. Penunjukan penjabat kepala daerah menjelang Pilkada 2024 sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah pusat, memunculkan persepsi menyempitnya ruang otonomi politik daerah.

Kini, pada dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto 2024-2026, muncul fenomena baru: resentralisasi fiskal. Pemotongan dana transfer ke daerah dalam dua tahun terakhir menimbulkan keresahan luas. Padahal, dana transfer selama ini merupakan tulang punggung pembiayaan pelayanan publik di daerah yang tak mandiri fiskal atau lebih dari 400-an daerah otonom kita.

“Ketika kewenangan ditarik ke pusat, ruang politik dipersempit, dan dukungan fiskal dikurangi, maka yang terancam bukan hanya otonomi daerah, tetapi juga kualitas pelayanan publik dan kecepatan pembangunan di daerah,” tegas Prof. Djohermansyah.

Ia mengingatkan, konstitusi telah memberikan arah yang jelas. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang secara tegas menjadi kewenangan pusat. Sementara Pasal 18A ayat (2) mengamanatkan hubungan keuangan pusat dan daerah diatur secara adil dan selaras.

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah menemukan titik keseimbangan antara desentralisasi dan sentralisasi. Desentralisasi yang terlalu longgar dapat memicu fragmentasi dan inefisiensi. Sebaliknya, sentralisasi yang berlebihan berisiko mematikan kreativitas daerah, melemahkan akuntabilitas lokal, menurunkan gerak laju pembangunan, dan memperlambat pelayanan publik.

“Hubungan pusat dan daerah itu seperti menggenggam anak ayam. Jangan terlalu erat karena bisa mati lemas, tetapi jangan terlalu longgar karena bisa bablas dan lepas,” katanya. Di sini perlu fleksibilitas kebijakan pusat dalam mengayun bandul desentralisasi ke sentralisasi, dan sebaliknya.

Prof. Djohermansyah menegaskan, otonomi daerah bukan hadiah dari pemerintah pusat, melainkan amanat konstitusi yang dirancang oleh pendiri negara. Ia juga bukan ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena daerah adalah bagian dari negara. Bahkan, daerah merupakan  instrumen strategis untuk memperkuat pusat. Jika ada kelemahan tata kelola daerah, seperti maraknya korupsi kepala daerah, maka kewajiban pusat membina dan memperbaikinya. Bukan dengan memotong dana TKD.

“Indonesia membutuhkan pusat yang kuat, tetapi juga daerah yang berdaya. Negara yang kokoh tidak dibangun oleh pusat yang dominan, melainkan oleh hubungan pusat-daerah yang seimbang, harmonis, dan saling memperkuat,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca