Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Bupati Giri Prasta Serahkan 708 Unit Bantuan Rumah Layak Huni di Badung

BALIILU Tayang

:

bupati giri prasta
PENYERAHAN BANTUAN: Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat acara penyerahan Bantuan Rumah Layak Huni tahun anggaran 2023 di Balai Banjar Petang Dalem, Desa Petang, Kecamatan Petang, Senin (23/10). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyerahkan MoU Bantuan Rumah Layak Huni tahun anggaran 2023 dengan total rumah yang dibantu 708 unit di Kabupaten Badung, Senin (23/10) bertempat di Balai Banjar Petang Dalem, Desa Petang, Kecamatan Petang.

Turut hadir Ketua DPRD Badung diwakili Anggota DPRD Badung I Gst Agung Ayu Inda Trimafo Yudha, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma, Inspektur Luh Suryaniti, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman AA Ngr. Bayu Kumara Putra, Camat se-Badung serta unsur Tripika Kecamatan Petang, Kepala Desa dan Lurah se-Badung serta tokoh masyarakat dan seluruh penerima bantuan Rumah Layak Huni.

Dalam sambutannya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengucapkan bahagia kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena bisa berkumpul bertalian dengan penyerahan bedah rumah, rehab rumah di Kabupaten Badung khususnya di Kecamatan Petang. Disampaikan di Kabupaten Badung dengan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) semesta itu menyeluruh, berencana terpola jadi Pancasila adalah bintang penuntun dan setelah pancasila jadi bintang penuntun jembatan ini adalah PPNSB yang di dalamnya ada program, kegiatan, pangan, sandang dan papan, pendidikan, kesehatan, jaminan sosial dan ketenagakerjaan, adat, agama dan budaya. Begitu juga dengan pariwisata inilah yang ada di dalamnya, jembatan ini tujuannya adalah Trisaktinya Bung Karno berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang kebudayaan itulah Kabupaten Badung saat ini.

Bupati Giri Prasta juga ingin menyampaikan tentang papan, dimana papan ini ada rumah dan bedah rumah. Kaitannya dengan bedah rumah ini diinginkan ada dua kamar tidur, satu kamar tamu, satu kamar bebas dan kamar mandi dan dapurnya.

Baca Juga  ‘‘Ngeruak‘‘ dan ‘‘Mendem Dasar‘‘ Persiapan Pembangunan RMU

“Maka kami di Kabupaten Badung putuskan adalah anggarannya Rp 55 juta per unit, berarti pelaksanaan ini dikontrol penuh oleh desa karena saya selaku Bupati yang menggotong bapak ibu sekalian sampai tingkat Kepala Dinas, perangkat desa meroyong, meroyong itu menyelesaikan urusan masalah papan di Kabupaten Badung ini. Kenapa ada Perkim yang artinya ada rumah layak huni, rumah kurang sehat itulah pokok fungsi yang harus kita pahami semua dan mohon nanti pelaksanaan itu bisa selesai, dan saya paham betul di setiap wilayah Kabupaten/Kota maupun Provinsi tidak bisa me-nol-kan kemiskinan, tetapi saya inginkan di Kabupaten Badung harus segera tuntas dan sebelum saya purnatugas menjadi Bupati, di Kabupaten Badung harus tuntas 100% mari kita lakukan bersama untuk masyarakat Kabupaten Badung yang kita cintai,” tegas Bupati.

Lebih lanjut Bupati Giri Prasta menyampaikan bahwa berbicara tentang CSR (Corporate Social Responsibility) Rp 3 miliar untuk Kabupaten Badung, dan itu harus dipergunakan dengan baik dan sudah diputuskan untuk pelaksanaannya di lapangan para perbekel perangkat desa wajib melaksanakan tugas ini.

“Kita harus bergerak bersama-sama untuk pelaksanaan tugas ini, dan saya mau semua desa yang ada di Kabupaten Badung ini menjadi desa yang berdikari, kalau desa berdikari di Kabupaten Badung ini otomatis Kabupaten Badung menjadi mandiri, itulah cara kami selalu mengevaluasi dan kita tunjukkan kepada nasional bahwa salah satu kabupaten yang ada di NKRI ini menjadi roll model kabupaten yang luar biasa dan kabupaten yang bersih dari korupsi, sekalipun kita mengelola anggaran yang besar. Kalau iman kita kuat dan sepanjang kita tidak melanggar regulasi, saya pastikan apa yang bapak ibu lakukan dan apa yang saya lakukan ini pasti berjalan dengan baik dan manfaatnya diterima oleh masyarakat. Itulah maka kita harus bersatu untuk bekerja keras, bekerja ikhlas dan tetap kita bekerja dengan 3 hati, satu bekerja dengan hati, kedua sepenuh hati dan ketiga berhati-hati,” ungkapnya.

Baca Juga  Dibandingkan 2024, Inflasi Badung Melandai di Tahun 2025

Sementara itu Kepala Dinas Perkim AA. Ngr Bayu Kumara Putra melaporkan, pada kegiatan penyerahan bantuan Rumah Layak Huni di Kabupaten Badung tahun 2023 dengan total rumah yang dibantu 708 unit di Kabupaten Badung ini diantaranya 630 dari dana APBD dengan jumlah anggaran Rp 33 miliar dan 78 KK berdasarkan sumber dana TJSP (tanggung jawab sosial perusahaan) / CSR BPD Bali dengan jumlah anggaran Rp 3,025 miliar.

“Dan program ini merupakan harapan dari Bupati agar tidak ada lagi masyarakat Badung yang tinggal di rumah tidak layak huni, dan program ini telah menyelesaikan lebih dari 1.350 unit pembangunan rumah layak huni dimana pengguna-pengguna anggarannya untuk kegiatan ini adalah BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan proses perencanaan usulan dan monev dilaksanakan di Dinas Perkim. Bantuan rumah layak huni Kabupaten Badung semenjak digulirkan telah memasuki tahun ke-6, dimana penanganannya saat ini upaya untuk menuntaskan daftar tunggu yang belum tertangani akibat pandemi Covid-19,“ jelasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Bupati Sanjaya Melayat ke Rumah Duka Perbekel Marga

Published

on

By

Bupati Sanjaya Melayat ke Rumah Duka Perbekel Marga
MELAYAT: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya melayat ke rumah duka Almarhum (Alm). Ray Darmawan, ST, Perbekel Desa Marga, di Banjar Basa, Desa/Kecamatan Marga, Tabanan, Jumat (25/9). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian dan kepedulian kepada masyarakat melalui kehadiran langsung di tengah keluarga yang sedang berduka. Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya melayat ke rumah duka Almarhum (Alm). Ray Darmawan, ST, Perbekel Desa Marga, di Banjar Basa, Desa/Kecamatan Marga, Tabanan, Jumat (25/9), sekaligus menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

Kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan menjadi wujud empati sekaligus penghormatan atas pengabdian almarhum selama menjalankan tugas sebagai Perbekel Desa Marga. Bersama jajaran, ia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga Almarhum. Almarhum Ray Darmawan selanjutnya akan menjalani prosesi Ngaben yang dijadwalkan berlangsung di Setra Adat Marga pada Senin, 28 September 2026.

“Yang sabar nggih. Amor Ring Acintya nggih. Tabah, bagi yang ditinggalkan tabah nggih. Sehat-sehat dan tabah nggih,” pesan Bupati Sanjaya kepada istri dan anak-anak almarhum di sela-sela kegiatan.

Sanjaya juga berharap, kehadirannya bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan di tengah keluarga yang sedang berduka dapat menjadi bentuk dukungan moral serta memberikan kekuatan bagi keluarga almarhum dalam melewati masa duka. Selain itu, kehadiran tersebut juga menjadi wujud penghormatan atas pengabdian almarhum Ray Darmawan selama menjalankan tugas sebagai Perbekel Desa Marga. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Dibandingkan 2024, Inflasi Badung Melandai di Tahun 2025
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Bukan Dokumen Resmi

Published

on

By

Surat Penawaran Pupuk Palsu Catut Nama Dinas Pertanian Bali
BUKAN DOKUMEN RESMI: Surat bernomor SPPBJ.500-17/IX/26 tertanggal 17 September 2026, dengan perihal Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan Barang, dipastikan bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat penawaran pengadaan pupuk yang mengatasnamakan instansinya. Surat tersebut menjadi perhatian setelah foto dokumen dan tangkapan layar percakapan WhatsApp beredar melalui media sosial Facebook.

Surat bernomor SPPBJ.500-17/IX/26 tertanggal 17 September 2026, dengan perihal Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan Barang, dipastikan bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Merujuk pada surat klarifikasi yang diterbitkan dinasnya, Sunada menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan administrasi persuratan dan tata naskah dinas menunjukkan dokumen tersebut tidak tercatat sebagai surat resmi. Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Lebih lanjut, hasil penelusuran menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen yang beredar, mulai dari kop surat, penomoran, dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga kode QR. Terdapat dugaan penggunaan secara tidak sah terhadap nama, logo, dan atribut kedinasan Pemerintah Provinsi Bali.

Sunada juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan kewenangan, penugasan, maupun mandat kepada pihak lain untuk menerbitkan surat ataupun melakukan transaksi atas nama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali berdasarkan dokumen tersebut.

Dengan demikian, surat yang beredar tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemesanan, pengadaan, penyerahan barang, pembayaran, maupun transaksi lainnya yang mengatasnamakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata kelola administrasi pemerintahan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan penyedia barang, agar tidak menindaklanjuti permintaan transaksi berdasarkan surat tersebut.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Buka Rembug Paripurna Daerah Kelompok KTNA Badung 2023

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang telah menerima surat dimaksud, termasuk yang telah dihubungi untuk melakukan permintaan barang, transaksi, atau penagihan, diminta menyampaikan salinan surat, identitas pihak yang menghubungi, bukti komunikasi, serta dokumen pendukung lainnya kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali  tidak bertanggung jawab atas transaksi, kewajiban pembayaran, kerugian, maupun akibat hukum lainnya yang timbul dari penggunaan surat tersebut karena bukan merupakan dokumen yang diterbitkan oleh instansi. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

DPRD Bali Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Ditetapkan Jadi Perda

Published

on

By

Paripurna dprd bali
RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan/rekomendasi.

Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali itu disampaikan saat Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra bersama segenap anggota DPRD Bali.

Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta Kepala OPD dan jajaran, Anggota Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Kelompok Pakar DPRD Provinsi Bali dan Tenaga Ahli Fraksi, dan undangan lainnya.

Pendapat akhir Dewan ini disampaikan oleh Ketua Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM. Ia menyampaikan bahwa Dewan memahami ada alasan-alasan dan argumentasi yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, dimana salah satunya adalah perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk TA 2026. Sesungguhnya kalau dicermati, Penyusunan APBD baik Induk  dan Perubahan semua bermuara pada besaran Pembiayaan Daerah Bersih (Pembiayaan Netto) yang ada, dimana Pembiayaan Bersih ini didapatkan dari Penerimaan Pembiayaan setelah dikurangi Pengeluaran Pembiayaan. Karena penyusunan Perubahan APBD SB Provinsi Bali TA 2026 didesain defisit 739 M lebih tentu diperlukan pembiayaan daerah netto 739 M lebih.

Baca Juga  Fasilitasi Pembangunan Balai Banjar Candikuning I, Pemkab Badung Berikan Hibah Pembangunan Rp 2,6 Miliar

Secara lebih rinci, papar Kusuma Putra, Rancangan Perubahan APBD SB TA 2026 sebagai berikut: Pendapatan Daerah direncanakan Rp. 6,800 T lebih, naik Rp. 141,042 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp. 6,659 T lebih. Belanja Daerah direncanakan Rp. 7,539 T lebih naik Rp. 37,854 M lebih dari APBD induk yang ditetapkan Rp. 7,501 T lebih. Defisit direncanakan 739,409 M lebih turun Rp. 103,188 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan Rp. 842,597 M lebih.

Dengan rencana Defisit 739,409 M lebih ditambah adanya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 763,464 M lebih (untuk penyertaan modal 520 M dan cicilan hutang 243,464 M lebih) maka diperlukan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1,502 T lebih yang bersumber dari SilPA TA 2025 sebesar Rp. 712,874 M lebih (Audited) dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp. 790 M.

Pada kesempatan ini, Dewan memberikan beberapa catatan / rekomendasi di antaranya, mengingatkan dan mendorong Pemerintah Provinsi Bali guna terus menggali dan menciptakan sumber-sumber pendapatan yang baru termasuk pengelolaan semua aset yang ada, agar kapasitas fiskal keuangan daerah lebih baik.

Dewan juga mengingatkan serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan Kajian/Evaluasi secara menyeluruh terhadap bantuan Desa Adat dan Subak. Desa Adat dan Subak punya kemampuan dan beban yang berbeda, rasanya tidak ada keadilan jika diberikan BKK yang jumlahnya sama. Dana kisaran 500 M tiap tahun untuk Desa Adat dan Subak se-Bali sudah saatnya dipikirkan untuk terdistribusi secara efektif.

Dengan tingkat kemiskinan 3,42% dari jumlah penduduk Bali di kisaran 4,4 juta jiwa berarti ada penduduk miskin di kisaran 150 rb jiwa. “Kami Dewan meyakini masyarakat yang mampu atau berkecukupan bahkan sangat mampu jauh melebihi angka diatas, karenanya kami Dewan mendorong Pemerintahan Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur dan jajaran serta Dewan membuat Gerakan Bersama untuk menjadi Bapak/Ibu Asuh Keluarga Miskin di Bali yang tentu juga melibatkan Pemerintahan Kabupaten/Kota,” ujar Kusuma Putra.

Baca Juga  Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor Percepatan Pengelolaan Sampah di Badung

Dewan juga mengingatkan kembali serta mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero rumah tidak layak huni di tahun 2029.

Dewan mendorong Pemprov Bali untuk lebih greget melaksanakan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, mengingat masih banyak ada pelanggaran di lapangan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah dengan penuh ketekunan dan kerja sama yang baik antara eksekutif dengan legislatif dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 sesuai dengan target waktu, Jumat, 25 September 2026.

Terkait rekomendasi yang disampaikan, ada 4 poin yang penting dan akan dibahas bersama jajaran untuk mendapatkan respons dan bisa dilaksanakan ke depan.

Maka dengan telah disetujuinya raperda ini, sesuai peraturan perundang-undangan akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera bisa dievaluasi dan disetujui sehingga APBD ini bisa segera efektif dilaksanakan sisa waktu lagi tiga bulan.

“Saya akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, melaksanakan apa yang diputuskan dalam APBD Perubahan ini dan mohon selalu pengawasan, arahan dari pimpinan dan anggota dewan agar betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien dan produktif serta memberi manfaat dan dampak kepada masyarakat. (gde)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca