Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Bupati Sanjaya Kukuhkan dan Lantik 56 Pejabat di Lingkungan Pemkab Tabanan

Dorong Birokrasi yang Dinamis dan Inovatif

Loading

BALIILU Tayang

:

bupati sanjaya
PENGUKUHAN: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat memimpin langsung prosesi pengukuhan, pelantikan, dan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, serta Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan yang berlangsung secara hybrid di Tabanan Command Center (TCC), Senin (1/9). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya memimpin langsung prosesi pengukuhan, pelantikan, dan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, serta Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Kegiatan berlangsung secara hybrid di Tabanan Command Center (TCC), disaksikan secara daring maupun luring oleh para pejabat daerah, Senin (1/9).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Tabanan, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, hingga seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tabanan. Kehadiran mereka menjadi wujud dukungan penuh atas proses penyegaran birokrasi yang dijalankan.

Pelaksanaan pelantikan ini berlandaskan beberapa regulasi penting, di antaranya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang susunan perangkat daerah. Selain itu, Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2022 juga menjadi dasar penyesuaian organisasi di lingkungan Pemkab Tabanan.

Adapun ruang lingkup pelaksanaan meliputi pengukuhan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.a sebanyak 1 orang, pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b sebanyak 8 orang, pelantikan Jabatan Administrator Eselon III sebanyak 25 orang, serta pelantikan Jabatan Pengawas Eselon IV sebanyak 22 orang. Secara total, terdapat 56 pejabat yang dikukuhkan dan dilantik dalam kesempatan ini. Adapun pemberlakuan mutasi jabatan dilaksanakan sesuai aturan PP 11 Tahun 2017 dengan minimal masa menjabat 2 tahun.

Bupati Sanjaya menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan proses yang lumrah dalam dinamika pemerintahan. “Pelantikan adalah bagian dari dinamika dalam penyelenggaraan roda pemerintahan. Mutasi, rotasi, maupun promosi jabatan merupakan hal yang wajar. Tidak ada kepentingan lain selain kebutuhan organisasi. Semua dilakukan demi penyegaran, optimalisasi kinerja, serta penyesuaian dengan tantangan dan pelayanan publik yang semakin kompleks,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Sanjaya Hadiri Karya Ngenteg Linggih Krama Bendesa Manik Mas Subamia

Lebih lanjut, Bupati Sanjaya mengingatkan pentingnya fokus pada pencapaian visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani. Ia menekankan bahwa sebagai kepala daerah yang kini memasuki periode kedua, dirinya membutuhkan dukungan penuh dari mesin birokrasi yang lebih dinamis, berkualitas, dan penuh semangat.

“Pejabat yang dilantik hari ini harus mampu menunjukkan performa lebih baik dibanding sebelumnya. Tidak ada alasan baru belajar untuk mengemban tanggung jawab. Ketika ditugaskan, harus cepat beradaptasi, berorientasi pada lingkungan, serta selalu inisiatif dan inovatif. Loyalitas terhadap pimpinan adalah faktor utama agar kita satu komando, satu hati, dan satu tujuan demi menjadikan Tabanan yang lebih unggul, baik di tingkat provinsi maupun nasional,” tegas Sanjaya.

Dalam arahannya, Sanjaya juga mengingatkan bahwa keberhasilan Pemkab Tabanan bukanlah hal yang datang begitu saja, melainkan hasil kerja keras seluruh aparatur. “Prestasi ini adalah milik kita bersama, hasil kerja bersama seluruh jajaran. Saya minta kepada semua pejabat, khususnya yang baru dilantik, untuk menjaga dan bahkan meningkatkan capaian ini. Tabanan harus tetap menjadi yang terbaik, tidak hanya di Bali, tetapi juga di tingkat nasional,” imbuhnya.

Momentum pelantikan ini juga menjadi pengingat bagi pejabat di lingkungan Pemkab Tabanan untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme. Bupati menekankan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan sekadar formalitas dalam birokrasi. Di akhir sambutannya, Bupati Sanjaya menyampaikan harapan besar agar pejabat yang baru dilantik benar-benar mengabdikan diri untuk kepentingan masyarakat, bekerja secara lurus, dengan hati yang tulus dan penuh tanggung jawab. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Polresta Denpasar Gelar Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik 2026

Perkuat Transparansi dan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat

Loading

Published

on

By

Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik Polresta Denpasar di Ruang Catur Prasetya
EVALUASI: Rapat Analisa dan Evaluasi terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Analisa dan Evaluasi Terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026).

Dengan dipimpin oleh Kabag Ren Polresta Denpasar AKP I Putu Agus Ady Wijaya, S.H. dan dihadiri para pejabat serta personel dari sejumlah satuan kerja, di antaranya Kanit Regident Sat Lantas, Ka SPKT, KBO Sat Reskrim, PS. Kauryamnin Sat Intelkam Polresta Denpasar, serta personel/staf masing-masing Satker yang ditunjuk.

Forum tersebut juga melibatkan unsur masyarakat sebagai bagian penting dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, yakni Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Selatan, Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Barat, perwakilan mahasiswa Universitas Warmadewa, Elisabeth International, dan STIKES Bina Usada, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan media.

Kabag Ren Polresta Denpasar menyampaikan bahwa kegiatan FKP menjadi ruang komunikasi antara Kepolisian dan masyarakat untuk menyepakati serta mengevaluasi standar pelayanan publik. Transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan, sehingga berbagai masukan dari masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.

Selain membahas standar pelayanan, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai layanan Polisi 110 sebagai sarana quick response dalam memberikan bantuan Kepolisian kepada masyarakat.

Pada sesi berikutnya, Kanit Regident Sat Lantas Polresta Denpasar memaparkan standar pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari dasar hukum, persyaratan, hingga mekanisme pelayanan yang terbagi dalam tujuh zona, yakni zona pendaftaran, registrasi, identifikasi, pencerahan, uji teori, uji praktik, dan cetak SIM.

Baca Juga  Kunjungan Menteri Kebudayaan RI di Kabupaten Tabanan

Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polresta Denpasar menjelaskan standar pelayanan pada proses penyelidikan dan penyidikan. Pelayanan Reskrim mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Disampaikan pula bahwa standar pelayanan Reskrim tidak hanya berorientasi pada kecepatan penanganan perkara, tetapi juga mencakup kepastian proses, perlindungan hak saksi, korban, tersangka maupun masyarakat, tertib administrasi, serta akuntabilitas setiap tindakan. SOP menjadi instrumen pengawasan dan pengendalian agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari upaya Polresta Denpasar untuk memastikan pelayanan Kepolisian senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan masyarakat.

“Melalui Forum Konsultasi Publik ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan Polresta Denpasar benar-benar memenuhi standar, mudah diakses, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Kasi Humas.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam forum tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun pelayanan publik yang semakin responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan FKP Tahun 2026, Polresta Denpasar berharap terbangun komunikasi dua arah yang semakin kuat antara Kepolisian dan masyarakat, sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tindaklanjuti Laporan Warga via Call Center 110, Polsek Dentim Datangi Lokasi Gangguan Musik Keras

Published

on

By

Polsek Dentim respons laporan gangguan musik keras
RESPONS LAPORAN: Personel Polsek Dentim saat merespons laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center Polri 110 terkait adanya gangguan suara musik keras yang mengganggu waktu istirahat warga di kawasan Jl. Dahlia 1, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Jumat (21/8/2026) dini hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Dentim yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Wayan Suartana, S.H., langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi dan kondisi di lapangan.

Setibanya di lokasi, personel UKL Polsek Dentim tidak menemukan adanya aktivitas yang menghidupkan musik dengan suara keras. Petugas hanya mendapati sejumlah anak muda yang sedang duduk dan berbincang-bincang.

Dalam kesempatan tersebut, Pawas memberikan imbauan agar tetap menjaga ketertiban, tidak membuat keributan maupun menyalakan musik dengan volume keras, mengingat waktu sudah memasuki dini hari dan warga sekitar sedang beristirahat. Imbauan tersebut juga disampaikan sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Setelah diberikan imbauan, anak-anak muda tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing. Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Polsek Dentim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, sehingga setiap potensi gangguan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bupati Tabanan Hadiri Market Sounding KPBU Revitalisasi Pasar Induk Gadarata
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pembudidaya Lokal Badung Kebagian Pasar, Hasil Ikan Diserap untuk 6.200 Paket Gemarikan

Published

on

By

Kepala Dinas Perikanan Badung Nyoman Suardana bersama pembudidaya lokal mengemas paket olahan ikan Gemarikan
KEMAS PAKET OLAHAN IKAN: Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M. (kanan) bersama pembudidaya dan pengolah lokal saat mengemas paket olahan ikan. (Foto: Hms Diskominfo Badung)

Badung, baliilu.com – Program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Kabupaten Badung tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Program ini juga menjadi pasar bagi pembudidaya maupun pengolah ikan lokal.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M., mengatakan bahan baku paket olahan ikan dalam program Gemarikan berasal dari pembudidaya dan pengolah lokal, yakni Kelompok Ikan Tunjung Putih yang juga berkolaborasi dengan kelompok pembudidaya di Kabupaten Badung guna pemenuhan bahan baku.

“Sehingga program ini juga turut mendukung sektor perikanan lokal,” katanya, Kamis (20/8/2026).

Paket Gemarikan tersebut berisi ikan nila, ikan lele, hingga abon tuna yang siap dikonsumsi. Hasil budidaya dan olahan masyarakat lokal tersebut kemudian disalurkan sebagai bagian dari program pemenuhan gizi dan pencegahan stunting.

“Tahun ini, Pemkab Badung menargetkan penyaluran 2.000 paket olahan ikan untuk pencegahan stunting. Paket tersebut dibagikan dalam 10 tahap di 10 desa sasaran, dengan masing-masing desa mendapat 200 paket,”ujarnya.

“Secara khusus paket ini diberikan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” sambung Suardana.

Selain itu, pihaknya juga rutin menyalurkan 350 paket olahan ikan setiap bulan. Sasarannya balita yang membutuhkan peningkatan status gizi atau berpotensi mengalami stunting.

“Jika digabung dengan berbagai kegiatan distribusi lainnya sepanjang 2026, total paket olahan ikan yang akan disalurkan kepada masyarakat Badung mencapai 6.200 paket,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, Gemarikan tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga membuka ruang bagi hasil budidaya dan olahan ikan lokal untuk terserap. Pembudidaya dan pengolah ikan Badung pun ikut mendapat manfaat dari program pemerintah tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kunjungan Menteri Kebudayaan RI di Kabupaten Tabanan
Lanjutkan Membaca