Denpasar, baliilu.com – Menindaklanjuti sebuah beach club malam di Bali yang kedapatan menjadikan Dewa Siwa sebagai latar gambar pertunjukan musik Disc Jockey (DJ), dimana secara filosofis kegiatan tersebut dapat dinilai telah menodai keyakinan Agama Hindu atau diduga melakukan penistaan agama, DPRD Bali melalui Faksi PDI Perjuangan menyampaikan sikap segera akan memanggil secara formal pihak pengelola club malam tersebut untuk mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan baik dari aspek sosial dan kebudayaan maupun secara hukum.
‘’Kalau itu terindikasi, kita akan secara formal mengundang, akan memanggil terutama pihak pengelola yang dapat menerangkan, baik dalam bentuk klarifikasi hingga menjelaskan, apa maksud dan tujuan, dan siapapun pelaku yang harus bertanggung jawab, terutama pertanggungjawaban dari aspek-aspek sosial dan kebudayaan maupun secara hukum terkait penistaan terhadap simbol kepercayaan dari Agama Hindu, mengingat apabila hal ini tidak dilakukan maka penistaan terhadap simbol lain juga berpotensi terjadi dan tidak ada efek jera. Itu sikap yang kita konkritkan, kita enggak bicara-bicara kalau wacana saja kan buat apa,’’ ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali I Made Supartha saat menggelar konferensi pers, Selasa (4/2/2025) di Kantor DPRD Bali. Turut mendampingi I Nyoman Suwirta, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, dan Ni Luh Yuniati.
Supartha lanjut mengatakan bahwa sudah menjadi prinsip sebagai wakil rakyat harus hadir ketika masyarakat ada masalah, ketika Bali ada masalah, ketika pemerintahan juga ada masalah. Kita sama-sama hadir untuk bertanggung jawab menjaga dan mengamankan masyarakat dan Bali, dimana sikap ini tidak pernah kendor. Terlebih lagi kita punya pemerintahan di Bali ini, baik itu gubernur, bupati dan walikota hampir sama sikapnya. Tetap akan hadir ke depan untuk betul-betul bisa menjaga Bali.
’’Pada prinsipnya kami Fraksi PDI Perjuangan di bawah pemimpin kami baik ketua DPD, sekretaris dan pimpinan lainnya tetap akan hadir ketika masyarakat ada masalah,’’ ujarnya.
Supartha menegaskan bahwa sikap Fraksi PDI Perjuangan ini dilakukan selain memberikan efek jera, juga untuk melestarikan dan menjaga simbol-simbol Agama Hindu yang disucikan yang ada di Bali. Karena simbol ini penting, dimana orang datang ke Bali selain karena adat dan budaya, juga karena simbol-simbol ini dan sebagainya.
Separtha mengungkapkan bahwa menjadikan Dewa Siwa sebagai latar gambar untuk dijadikan latar belakang pertunjukan musik Disc Jockey (DJ), secara filosofis tentu kegiatan tersebut dapat dinilai telah menodai keyakinan Agama Hindu, mengingat Dewa Siwa disucikan dan dipuja, dan Dewa Siwa adalah manifestasi Tuhan sebagai pamralina yang sangat disucikan, sehingga tidak tepat dan tidak layak ditempatkan sebagai latar belakang pertunjukan musik di tempat yang kurang tepat seperti club malam.
Selain itu, menjadikan Dewa Siwa sebagai gambar latar belakang pertunjukan musik DJ tentu juga tidak memiliki hubungan dengan suatu perayaan atau pemujaan yang sifatnya hiburan seperti pada club malam yang tentu sangat tidak perlu untuk dipergunakan secara sembarang. Etika etis menjadi dasar bahwa menjadikan Dewa Siwa sebagai latar gambar pertunjukan musik DJ adalah perilaku yang salah dan tidak dapat dibenarkan.
Secara hukum, lanjut Supartha, prilaku tersebut patut dianggap telah melakukan dugaan praktek penistaan terhadap simbol kepercayaan dari Agama Hindu, penggunaan simbol yang disucikan dengan menjadikan Dewa Siwa sebagai latar gambar pertunjukan musik DJ tentu wajib dianggap telah melakukan praktik yang menyimpang atau penistaan agama. Pasal penodaan agama termaktub dalam Pasal 156 a, Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, Pasal 503, Pasal 530, Pasal 545, Pasal 546, dan Pasal 547 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta diatur dalam UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.
Terkait apakah dugaan penistaan agama ini dikenakan kepada pribadi atau entitas perusahaannya, Supartha menegaskan pihaknya akan meminta pendapat dari penegak hukum yang kemudian proses lebih lanjut melakukan penyelidikan dan penyidikan siapa nanti yang harus bertanggung jawab. Apakah orang perorangan atau kemudian siapa tentu akan selalu koordinasi dengan pihak penegak hukum.
‘’Kalau sudah ada pasalnya, maka nanti kita akan minta kepada penegak hukum untuk menyelidiki membawa persoalan ini ke pengadilan. Dan kemungkinan sampai bisa ke penutupan atau pencabutan izin usaha, kami akan mengkaji lebih dalam,’’ pungkasnya. (gs/bi)