Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global untuk Capai NZE Nasional 2060

BALIILU Tayang

:

pln
TALKSHOW: Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kanan) saat memaparkan skema Accelerating Renewable Energy Development (ARED) di sesi talkshow bertajuk CEO Climate Talks: Transforming The Nation to Renewable di Pavilion Indonesia COP28, Dubai, Uni Emirat Arab sebagai langkah agresif PLN dalam mendukung upaya Pemerintah Indonesia mencapai Net Zero Emissions (NZE) di tahun 2060. (Foto: Hms Pln)

Dubai, baliilu.com – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam transisi energi kepada dunia di gelaran United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Conference of the Parties ke-28 (COP28) yang diselenggarakan pada 30 November – 12 Desember 2023 di Dubai, Uni Emirat Arab. Dalam konferensi tingkat global ini, PLN memaparkan skema Accelerating Renewable Energy Development (ARED) sebagai langkah agresif perseroan mendukung Pemerintah Indonesia mencapai Net Zero Emissions (NZE) di tahun 2060.

President Designate for COP28 Sultan Ahmed Al Jaber menyampaikan, salah satu tantangan mitigasi perubahan iklim saat ini adalah implementasi nyata dari perjanjian dan komitmen berbagai negara terkait transisi energi. Untuk itu, pada perhelatan COP28 kali ini pihaknya akan menekankan realisasi komitmen tersebut.

“Kita menyadari semua persoalan krusial dalam mitigasi iklim saat ini adalah kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang. Pada COP28 kali ini kami mendorong implementasi yang jelas terhadap semua roadmap yang telah disepakati sejak Paris Agreement 2014 silam,” tegas Ahmed Al Jaber pada Opening Ceremony COP28, Kamis (30/11).

Ahmed Al Jaber menambahkan, harus diakui bahwa banyak negara berkembang memiliki tantangan infrastruktur dan pendanaan untuk bisa menyamakan langkah dengan negara maju dalam transisi energi. Sehingga, komunitas global perlu membuat suatu kebijakan untuk mendorong transisi energi yang adil dan dapat diakses seluruh golongan.

“Kebijakan tersebut memerlukan regulasi, peningkatan kapasitas dan peluang. Jadi mereka semua bertemu satu sama lain. Sudah cukup banyak kekosongan dan saling tuding atas tanggung jawab ini,” kata Ahmed Al Jaber.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Siti Nurbaya menyampaikan, keikustsertaan Indonesia dalam COP28 adalah untuk menegaskan komitmen Indonesia dalam aksi perubahan iklim. Hingga tahun 2022 tercatat Indonesia telah mampu mereduksi emisi di sektor energi sebesar 716 juta ton CO2. Dalam hal ini, Indonesia telah melakukan berbagai aksi reduksi emisi sehingga mampu mencatatkan pengurangan emisi hingga mencapai 60%.

Baca Juga  Raih Gold, Desa Manistutu Binaan PLN Sukses Berprestasi di PDB Awards 2024

“Sekali lagi, saya tekankan bahwa pada COP28 prioritas kami adalah untuk menyoroti hasil-hasil utama dari aksi iklim Indonesia. Terutama untuk memastikan target reduksi emisi di tahun 2030, sehingga kami dapat mempertahankan kendali dan memainkan peran penting dalam mencapai NZE pada tahun 2060 atau lebih cepat,” jelas Siti.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo selaku pembicara di sesi CEO Climate Talks di Indonesia Pavilion menyampaikan, perubahan iklim adalah persoalan global, karena 1 ton emisi CO2 di Dubai akan menimbulkan dampak kerusakan yang sama dengan 1 ton emisi CO2 di Jakarta. Maka, satu-satunya cara untuk terus maju adalah melalui kolaborasi.

Darmawan menegaskan bahwa transisi energi sangat penting dilakukan Indonesia untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang pesat saat ini. Tujuannya, adalah untuk menyediakan energi yang ramah lingkungan dan terjangkau.

“Transisi energi melalui percepatan pengembangan energi terbarukan juga merupakan peluang bagi kita untuk membangun kapasitas nasional, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, mengentaskan kemiskinan dan pada saat yang sama juga menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Darmawan.

Dirinya mengatakan PLN telah merancang skema ARED untuk meningkatkan kapasitas pembangkit energi baru terbarukan (EBT) hingga 480 gigawatt (GW) pada tahun 2060. Bahkan dalam rencana penambahan kapasitas pembangkit PLN sampai tahun 2040, 75% akan berbasis EBT dan 25% berbasis pada gas.

ARED akan menjadi agregator utama PLN dalam melakukan inovasi teknologi ramah lingkungan. Inovasi ini dijalankan dari hulu hingga hilir, contohnya pembangunan Upper Cisokan pumped storage yang berkapasitas 1,040 MW dan PLTS Terapung Cirata yang berkapasitas 192 MWp di sektor pembangkitan.

Dari sisi transmisi, PLN merencanakan pembangunan green enabling trasnmission line yang didukung dengan smart grid. Darmawan menjelaskan, green enabling transmission line sangat krusial perannya untuk menyalurkan listrik dari lokasi sumber EBT yang terpisah dan terisolir ke pusat beban di kota-kota besar. Dirinya optimis upaya ini adalah jalan keluar untuk mengatasi mismatch beban antar-pulau yang mencapai 33 GW.

Baca Juga  Pertanian Modern Berbasis Listrik Kian Berkembang, Program Electrifying Agriculture PLN Tumbuh 22,28 Persen

“Mengapa kita perlu mengembangkan infrastruktur ini? Karena hal ini penting untuk menjaga keseimbangan dalam sistem PLN begitu listrik EBT yang memiliki karakter intermittent masuk. Hal ini sekaligus memungkinkan kami meningkatkan kapasitas sistem dalam menampung listrik EBT dari tenaga angin dan surya hingga 28 GW,” tambahnya.

Sedangkan dari sisi distribusi PLN tengah menjalin kolaborasi untuk membangun pabrik solar PV, pasar karbon hingga pembangunan infrastruktur kendaraan listrik.

Kemudian, untuk transisi energi di sektor transportasi, PLN telah menjalin kolaborasi dengan 23 partner industri otomotif. Targetnya, PLN bisa membangun 1.000 charging station dan 1.900 pusat penukaran baterai secepatnya sehingga mendorong pengurangan emisi dari sektor transportasi secara signifikan.

“Event seperti COP 28 ini memberi kita rasa bangga, meyakinkan kita bahwa komunitas global yang sebelumnya terfragmentasi telah bersatu. Di samping itu juga membuat kita percaya, apa pun tantangan yang ada di depan, kita mampu terus bergerak maju untuk memerangi perubahan iklim,” pungkas Darmawan.

Executive Secretary of the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Simon Stiell memastikan COP 28 akan mengedepankan akses keadilan bagi seluruh umat manusia. Dirinya berpendapat agenda transisi energi mesti mampu menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi masing masing negara di dunia.

“Sebanyak 3,6 miliar orang rentan di seluruh dunia bergantung pada aksi iklim kita. Hal ini sekaligus membuka peluang dalam ekonomi hijau untuk menciptakan lapangan kerja baru, menjaga sekuritas energi, dan tentu saja memasok energi yang adil dan ramah terhadap lingkungan,” tutup Simon. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali: Reformasi Hukum Pidana Berdampak Nyata bila Sinergi Legislatif, Eksekutif, Aparat Penegak Hukum, Akademisi Berjalan Efektif

Published

on

By

Pansus TRAP DPRD Bali
SOSIALISASI: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., mewakili Ketua DPRD Bali saat menghadiri sosialisasi nasional reformasi hukum pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia wilayah Bali, di Gedung Widya Sabha Unud Jimbaran, Jumat (17/4/2026). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H.,M.H., mewakili Ketua DPRD Bali menghadiri sosialisasi nasional reformasi hukum pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia wilayah Bali, Jumat (17/4/2026).

Kegiatan berlangsung di Auditorium Widya Sabha Unud Jimbaran, menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, bersama Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah dan Rektor Universitas Udayana.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H.,M.H., menegaskan pentingnya kesiapan daerah menghadapi era baru hukum pidana nasional.

“Perubahan KUHP, KUHAP, dan penyesuaian pidana ini bukan sekadar regulasi, tetapi arah baru penegakan hukum. Pemerintah daerah harus siap beradaptasi agar implementasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegas Dr. (c) I Made Supartha, S.H.,M.H., yang juga ketua Fraksi DPRD Bali ini.

Ia juga menekankan perlunya sinergi antara legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, hingga akademisi agar reformasi hukum benar-benar berdampak nyata. “Ini momentum memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memastikan kepastian hukum di daerah,” tambahnya.

Sosialisasi ini membahas implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menjadi tonggak transformasi sistem hukum pidana Indonesia.

Dalam pemaparannya, Wamenkum yang kerap disapa Prof. Eddy menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan tonggak penting dalam sistem hukum Indonesia. Prof. Eddy menekankan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP terbaru tidak hanya berdampak pada aspek normatif, tetapi juga memiliki implikasi luas terhadap perlindungan hak asasi manusia serta praktik penegakan hukum yang lebih modern dan adaptif.

Baca Juga  Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, PLN Kembangkan 104 Desa Wisata Melalui Program TJSL

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berlakunya ketiga undang-undang tersebut sejak 2 Januari 2026.

Sementara itu, Rektor Universitas Udayana menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Menteri Hukum sebagai narasumber utama. Ia menilai kegiatan ini sangat strategis dalam konteks pembaruan hukum pidana di Indonesia serta memperkuat peran perguruan tinggi dalam pembangunan nasional dan pengabdian kepada masyarakat.

Kegiatan yang mengusung tema “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum” ini menjadi ruang dialog strategis antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam memahami arah kebijakan hukum pidana ke depan.

Pemerintah menegaskan, ketiga undang-undang tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi tonggak besar reformasi sistem hukum pidana nasional. Kehadiran unsur DPRD Bali dinilai penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, khususnya dalam penegakan hukum serta perlindungan masyarakat di tengah dinamika hukum baru. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemprov Bali Tegaskan Rapat Penanganan Sampah Bersifat Internal, Media Tetap Diberi Akses Wawancara

Published

on

By

penanganan sampah bali
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Surja Manuaba. (Foto: dok)

Denpasar, baliilu.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait pembatasan akses awak media dalam rapat penanganan sampah di Rumah Jabatan Gubernur Bali (Jayasabha), Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Biro Humas dan Protokol memberikan klarifikasi.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Surja Manuaba, Jumat (17/4) di Denpasar menegaskan bahwa rapat tersebut pada dasarnya merupakan rapat internal yang bersifat koordinatif antara Pemerintah Provinsi Bali, Kementerian Lingkungan Hidup, Bupati Badung, Walikota Denpasar, serta unsur Forkopimda.

“Rapat yang dilaksanakan di Jayasabha tersebut merupakan rapat internal untuk menyamakan persepsi dan langkah strategis dalam penanganan sampah di Bali. Dalam forum seperti ini, pembahasan bersifat teknis, membutuhkan suasana yang kondusif dan memerlukan diskusi mendalam antar-pemangku kepentingan. Untuk memastikan kelancaran dan fokus pada substansi pembahasan materi tersebut, akses peliputan di dalam ruang rapat pada sesi tersebut dibatasi. Kami memahami bahwa hal ini mungkin menimbulkan pertanyaan, dan kami mohon maaf apabila hal tersebut menimbulkan ketidaknyamanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Bali senantiasa menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik. Kami sangat menghargai peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat. Komitmen kami terhadap keterbukaan informasi adalah hal yang fundamental dalam setiap pelaksanaan tugas dan kegiatan pemerintah.

“Kami tetap memberikan ruang kepada rekan-rekan media untuk mendapatkan informasi. Sesuai rencana, wawancara akan dilakukan setelah rapat berakhir,” imbuhnya.

Namun demikian, situasi di lapangan mengalami penyesuaian jadwal. Rombongan Kementerian Lingkungan Hidup bersama kepala daerah dan Forkopimda langsung melanjutkan agenda ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu dan beberapa lokasi lainnya usai rapat.

Baca Juga  Gelegar Maksi PLN Mobile: Program Berhadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Apresiasi Pelanggan PLN

“Karena keterbatasan waktu dan padatnya agenda, rombongan langsung bergerak menuju TPST Kertalangu. Oleh karena itu, kami telah memfasilitasi rekan-rekan media untuk melaksanakan peliputan dan sesi wawancara dengan narasumber yang hadir. Kami berharap kesempatan ini dapat memberikan gambaran yang utuh dan mendalam mengenai upaya-upaya yang sedang dan akan dilakukan dalam penanganan sampah di Bali, sesuai dengan komitmen kami terhadap transparansi,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya meningkatkan sinergi dan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk rekan-rekan media, demi tersampaikannya informasi yang akurat dan komprehensif kepada masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Hampir 70 Persen Masyarakat Bali Sudah Pilah Sampah, Menteri LH: Sampah Terpilah Dukung Efektivitas Operasional PSEL

Published

on

By

sampah bali
TINJAU TPST: Didampingi Gubernur Bali Wayan Koster, Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq meninjau TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Ada perubahan budaya dan mindset yang luar biasa dari masyarakat Bali dalam hal pengelolaan sampah. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq kepada awak media saat meninjau TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4).

“Lebih dari 60 persen masyarakat Bali di Denpasar dan Badung sudah memilah sampah. Langkah ini tidak gampang,” jelas Menteri Hanif.

Ia menyampaikan bahwa capaian ini merupakan manifestasi hasil kerja dari seluruh komponen yang ada di Bali mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, Pangdam, Kapolda, Lurah hingga Desa Adat.

“Semangat ini harus kita jaga dengan baik karena pemilahan sudah mencapai 65% bahkan mendekati 70%.  Maka saya kira Pemerintah Provinsi Bali wajib mengenakan tindak pidana ringan (tipiring) kepada masyarakat yang tidak memilah sampah,” imbuhnya.

Menurutnya tidak adil bagi masyarakat yang sudah memilah sampah dengan baik jika kebijakan pemilahan sampah berbasis sumber ini tidak dilindungi dengan memberikan teguran dan paksaan kepada masyarakat yang tidak memilah atau bahkan membuang sampah sembarangan.

Lebih lanjut, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan walaupun kedepannya akan dibangun Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), namun sampah yang dihasilkan oleh masyarakat harus tetap dipilah untuk memastikan input sampah yang digunakan benar-benar berkualitas.

Waste to Energy memerlukan sampah berkualitas, maksudnya sampah yang terpilah dan dapat mereduksi nilai kalornya dan kapasitas mesinnya. Jadi sampah itu benar-benar jenis tertentu,” jelasnya.

Walaupun dalam praktiknya, PSEL mampu mengolah sampah campuran namun kualitas dan dampak pengolahan sangat dipengaruhi oleh kondisi sampah yang masuk ke dalam sistem.

Sampah yang sudah dipilah dari sumber (seperti pemisahan sampah organik, anorganik dan residu) memiliki nilai kalor yang lebih stabil dan kandungan air yang lebih rendah. Kondisi ini membuat proses pembakaran di PSEL menjadi lebih efisien, menghasilkan energi listrik yang lebih optimal serta dapat menekan potensi emisi berbahaya.

Baca Juga  Pertanian Modern Berbasis Listrik Kian Berkembang, Program Electrifying Agriculture PLN Tumbuh 22,28 Persen

Sebaliknya, jika sampah tidak dipilah dan tercampur seluruhnya, maka kandungan air yang tinggi dari sampah organik dapat menurunkan kualitas pembakaran. Hal ini berpotensi mengurangi efisiensi produksi listrik, meningkatkan beban operasional serta memerlukan pengolahan emisi yang lebih kompleks.

Implikasi paling luas terlihat pada aspek pembiayaan. Efisiensi operasional yang lebih baik pada pengelolaan sampah terpilah berpotensi menekan kebutuhan subsidi maupun tipping fee yang bersumber dari APBN/APBD. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca