Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Curi Alat-alat Bengkel, Yoyo AP Dibekuk Polisi

BALIILU Tayang

:

de
Tersangka pencurian Yoyo AP dan barang bukti yang disita polisi.

Denpasar, baliilu.com – Mencuri alat-alat bengkel di gudang Jalan Suradipa Denpasar Utara dan di bengkel elektronik Melinia Technik di Jalan Tangkuban Perahu, tersangka pelaku berinisial Yoyo AP dibekuk Tim Reskrim Polresta Denpasar.

Polisi berhasil membekuk Yoyo AP yang telah melakukan aksinya di dua lokasi setelah menerima laporan dari saksi korban pertama Imam Suryadi yang melaporkan mengalami pencurian pada Senin 12 April 2021 di Jalan Suradipa Denpasar Utara. Barang yang hilang berupa 1 unit  mesin genset merk Honda, 1 unit kompresor merk Lekoni, 1 unit pompa air celum merk Gronpos. ‘’Pada saat pelapor mau masuk gudang ternyata gudang dalam keadaan terbuka selanjutnya mengecek ke dalam mendapati barang-barang milik pelapor sudah tidak ada di tempat semula,’’ terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede D, S.H., S.I.K., M.H. seizin Kapolresta Denpasar kepada awak media, Selasa (20/4).

Pelapor kedua atas nama I Nyoman Umara yang mengalami pencurian pada 16 April 2021 berlokasi di Bengkel Elektronik Melinia Technik Jl. Tangkuban Perahu No. 34 Denpasar. Nyoman Umara sekembali dari kampung mendapati gembok bengkel dalam keadaan rusak kemudian pelapor mengecek ke dalam bengkel ternyata barang-barang di dalam bengkel hilang di antaranya 1 unit mesin klining AC merk Kiyodo warna biru, 1 unit  bor listrik, 1 unit  grinda, 1 unit  TV LCD merk Politron 14 Inc., 2 buah tabung gas 3 kg, 3 pasang sepatu merk Nike.

Dari laporan saksi, lanjut Kasat Reskrim, Tim Resmob Polresta Denpasar memburu pencuri dan berhasil membekuk tersangka Yoyo AP (37) asal Jember yang beralamat di Gatsu IV Denpasar Utara. Barang bukti yang disita, 1 unit kompresor mer Lekoni, 1 unit pompa air celum merk Gronpos, 1 unit  TV LCD merk Politron 14 inc, 2 buah tabung gas 3 kg, 3 pasang sepatu merk Nike, 1 buah tang besi warna gagang merah, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi warna merah.

Baca Juga  Curi Alat-alat Bengkel, DTP Diringkus Sat Reskrim Polresta Denpasar

Kronologis penangkapan, Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kalau yang diduga pelaku Yoyo AP di sekitar Jl. Gatsu IV Denpasar selanjutnya Resmob menuju lokasi diduga keberadaan pelaku dan menangkap terduga pelaku di kamar kos dan mengamankan barang bukti.

Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sebanyak dua kali. Tersangka mengaku barang hasil curian di antaranya dijual kepada pemulung yang lewat depan kos. Sedangkan barang yang lain disimpan dalam kamar kos. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan penyidikan.

Dari kasus pencurian ini pasal yang disangkakan kepada Yoyo AP yakni Pasal 363 KUHP Jo 65 KUHP. Pencurian yang dilakukan dengan melompat / memanjat dan merusak dengan ancaman hukuman selama 9 tahun. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Amankan Pencuri HP di Kesiman Kertalangu

Published

on

By

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengungkap kasus pencurian di mess alat berat Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Kesiman Kertalangu.
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MWT (26) beserta barang bukti satu unit handphone Samsung A31 yang diduga merupakan hasil pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, atas perintah Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H.

Kasus pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Dalam kejadian tersebut, dua unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban dilaporkan hilang. Berdasarkan laporan, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 38 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal dan rekaman CCTV di lokasi, petugas mendapatkan gambaran adanya beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Mengwi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut dan diketahui berada di wilayah Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit handphone Samsung A31 yang masih dapat diidentifikasi melalui nomor IMEI sesuai dengan laporan korban.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya bersama beberapa rekannya terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor di mess alat berat tersebut. Pelaku juga menerangkan bahwa setelah kendaraan berhasil dibawa keluar dari lokasi, sepeda motor tersebut kemudian dipindahkan untuk selanjutnya dikirim ke wilayah Sumba.

Baca Juga  Curi Alat-alat Bengkel, DTP Diringkus Sat Reskrim Polresta Denpasar

Atas keterangannya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan barang bukti lainnya serta mengejar empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Dentim menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kutsel Gercep Ungkap Curat, Dua Pelaku Diamankan

Published

on

By

Polisi Polsek Kuta Selatan meringkus dua tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti di Kampial Nusa Dua.
Polisi berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti di Kampial Nusadua. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Gerak cepat (gercep) Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Kampial Residence II, Lingkungan Menesa, Desa/Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dua orang pria berinisial Rapit (48) dan Amir (40) berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus tersebut terungkap setelah korban Anisa Dewanti melaporkan rumahnya dibobol pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.46 Wita. Saat tiba di rumah, korban mendapati gembok pagar dalam kondisi rusak dan bagian dalam rumah berantakan. Sejumlah perhiasan emas, emas batangan serta uang tunai sekitar Rp 3 juta diketahui hilang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 150 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa TKP, meminta keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Kuta dan berhasil mengamankan keduanya di Penginapan Mahendra Beach Inn.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang-barang hasil curian. Polisi kemudian mengamankan 14 gelang emas, 5 kalung emas, 3 cincin emas, 2 pasang anting emas, 1 emas batangan seberat 2 gram, uang tunai Rp 252 ribu, mata uang asing, enam buah obeng, sepeda motor Honda Scoopy serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kedua pelaku kini diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Baca Juga  Curi Alat-alat Bengkel, DTP Diringkus Sat Reskrim Polresta Denpasar

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polairud Polda Bali Bekuk Pengedar Narkoba di Pemogan

Published

on

By

Pengedar Narkoba Pemogan Diringkus Polda Bali
Terduga pelaku pengedar narkotika diringkus Polda Bali. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, SIK melalui keterangan tertulis pada Senin (24/8/2026). Ia menyampaikan komitmen Ditpolairud dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pesisir dan daratan kembali membuahkan hasil.

Ariasandy menyampaikan pengungkapan dilakukan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di sebuah kamar milik pelaku dengan inisial IWP laki-laki 50 tahun di wilayah Pemogan Denpasar.

“Awalnya petugas menerima informasi dari warga sekitar bahwa dicurigai adanya transaksi narkoba di rumah pelaku di wilayah Pemogan,“ ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Ariasandy, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai informasi, petugas kemudian mengamankan IWP. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah memiliki dan menyediakan narkotika.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya: 13 klip narkotika jenis sabu, 5 butir pil ekstasi, uang tunai Rp 10.217.000, diduga hasil penjualan 1 buah timbangan digital merek ACIS, 1 buah portable sealing machine dan 1 buah alat pres, 3 buah bong, 2 buah pipet kaca, 2 buah korek api, dan 1 buah gunting, 1 buah kotak permen Happy Dent dan 1 bungkus rokok Camel biru digunakan untuk menyimpan sabu, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah tempat sampah; 2 unit HP merek Realme C75x warna pink dan Vphone warna hitam.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bali. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Mari bersama kita awasi lingkungan dan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegas Ariasandy. (gs/bi)

Baca Juga  Curi Alat-alat Bengkel, DTP Diringkus Sat Reskrim Polresta Denpasar

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca