Friday, 25 April 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Curi Ponsel di Warung Ayam Bakar, Pelaku Diamankan Polsek Denbar

BALIILU Tayang

:

polsek denbar
AMANKAN: Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial EJP (30) setelah mengambil ponsel di sebuah kamar di dalam warung Ayam Bakar Wo Ai Ni di Jalan Teuku Umar Barat Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial EJP (30) setelah mengambil ponsel di sebuah kamar di dalam warung Ayam Bakar Wo Ai Ni yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat Denpasar.

Peristiwa terjadi berawal dari korban bernama M. Imam Arifin (20) yang tidur sendirian di dalam kamar dan setelah terbangun mengetahui ponsel miliknya yang diletakkan di atas kasur telah hilang dicuri pada, Selasa (25/2/2025) jam 04.00 Wita. Menyadari hal itu korban kemudian segera melapor ke kantor Polsek Denpasar Barat.

Dengan adanya laporan polisi bahwa telah terjadi pencurian, selanjutnya tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana, S.H, melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Dari hasil olah TKP, tim segera melalukan profiling keberadaan pelaku dan Barang Bukti (BB). Akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku EJP beserta BB di tempat kosnya di Jalan Sutoyo Denpasar, Senin (17/3/2025) sekira pukul 04.00 Wita. Kemudian petugas membawa pelaku ke Polsek Denpasar Barat guna interogasi dan proses penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H, S.I.K., mengatakan, pelaku EJP mengambil ponsel dengan mudah, dengan cara masuk ke dalam kamar yang tidak terkunci tanpa diketahui korban yang sedang tidur sendirian.

“Pelaku merupakan teman dari seorang karyawan di warung Ayam Bakar Wo Ai Ni bernama Tomi dan selama ini sudah biasa bergaul dan tidur bangun di kamar tersebut,” jelasnya.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan penyidikan lebih intensif,” imbuh Kapolsek. (gs/bi)

Baca Juga  Dua Pelaku Curanmor dan Tiga Penadah Diamankan Polsek Densel

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, 3 Pelaku Ditangkap

Published

on

By

sabu di palu
KONFERENSI PERS: Konferensi Pers Polda Sulawesi Tengah terkait kasus peredaran 24 kilogram sabu di Palu. (Foto: humas.polri.go.id)

Sulteng, baliilu.com – Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran 24 kilogram sabu di Palu yang dipasok dari Malaysia. Tiga pelaku berinisial MZ, AM, dan RO ditangkap.

Kasus ini terungkap setelah MZ lebih dulu ditangkap dengan barang bukti 4 kg sabu di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Selasa (8/4). Berdasarkan pengakuan MZ, Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap AM dan RO pada Senin (21/4) dini hari dengan barang bukti tambahan 20 kg sabu.

“20 kilogram sabu ini berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Palu atas perintah seorang wanita berinisial FT,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, dikutip dari humas.polri.go.id.

Dirresnarkoba Kombes Pribadi Sembiring menambahkan, polisi kini memburu pemilik sabu berinisial AS, warga Palu yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara dari Malaysia ke Indonesia.

Barang bukti lain yang disita meliputi satu mobil, karung, handphone, dan dua tas. Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  Dua Pelaku Curanmor dan Tiga Penadah Diamankan Polsek Densel
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Ratusan Gram

Published

on

By

Polresta Denpasar
DIAMANKAN: Tersangka pelaku kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Polresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria berinisial AMS (35) asal Rembang, Jawa Tengah, ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 21 April 2025, di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar Utara.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Buluh Indah. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tas selempang yang dibawa pelaku, petugas menemukan satu paket besar dan 39 paket kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Berat total barang bukti mencapai 103 gram,” ungkap AKP Sukadi.

Setelah mengamankan pelaku di TKP pertama, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kamar kos tersangka di Jalan Permata Gatsu Blok A, Denpasar Utara. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet, alat hisap, dan perlengkapan lainnya.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenalnya, namun identitas dan keberadaannya masih dalam penyelidikan,” tambah Sukadi.

Saat ini, tersangka AMS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Dua Pelaku Pencurian ke Kejari Denpasar
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Amankan Mahasiswa Asal Ungasan Terkait Kasus Narkoba

Published

on

By

Polres Gianyar
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berinisial IPRAP (24), seorang mahasiswa asal Br. Werdi Kosala, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Sabtu (19/4) dini hari sekitar pukul 00.10 Wita. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IPRAP (24), seorang mahasiswa asal Br. Werdi Kosala, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

IPRAP diamankan di Jalan Raya Cangi, Banjar Cangi, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,54 gram dan netto 1,26 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu (bong), satu unit sepeda motor Yamaha NMax DK 4605 FDM, dan satu unit handphone merek Vivo warna ungu.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial IPRAP yang diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar Ipda Suardita.

Ia menambahkan, “Saat ini tersangka telah kami amankan di Polres Gianyar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah mengirimkan contoh barang bukti ke Laboratorium Forensik serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.”

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polres Gianyar terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terkait dengan tersangka. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polsek Denbar Sosialisasikan Dua Aplikasi Andalan Polri di Pasar Badung
Lanjutkan Membaca