Denpasar, baliilu.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menyampaikan pandangan umumnya terkait 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali pada Rapat Paripurna Ke- 36 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, pada Senin, 22 November 2021, di Gedung Utama DPRD Bali, Renon Denpasar.
Kelima ranperda tersebut yakni Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023; Pembentukan Perusahaan Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali; Pembentukan Perseroan Daerah Pembanguan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung; Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali menjadi Perusahaan Umum Daerah Bali; dan Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Bali, Anggota Forkopimda Bali, Sekda dan Jajaran OPD Provinsi Bali, Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali. Pemadangan Umum Fraksi PDI-P Bali dibacakan Drs. I Nyoman Laka.
Mengawali pandangan umum Fraksi PDI-P DPRD Provinsi Bali, Nyoman Laka menyampaikan bahwa Gubernur Bali pada Rapat Paripurna Ke-34 Masa Persidangan III Tahun 2021, Senin 15 November 2021 telah menyampaikan penjelasan terkait dengan 5 Ranperda yang menjadi prioritas menjelang akhir tahun 2021. Pembentukan 5 Ranperda ini merupakan langkah kebijakan regulasi Pemerintahan Daerah Provinsi Bali untuk menjadi dasar dalam mengoptimalisasikan kewenangan dan tugas pemerintahan, utamanya melaksanakan visi Pembangunan Provinsi Bali Tahun 2018-2023 Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, memberikan apresiasi sehubungan dengan penjelasan Gubernur Bali mengenai Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023.
‘’Setelah memperhatikan dengan cermat, kami Fraksi PDI Perjuangan mendukung langkah saudara Gubernur untuk melakukan kebijakan strategis untuk meningkatkan capaian target indikator makro pembangunan daerah dengan memperhatikan pendidikan dan kesehatan tetap menjadi fokus perhatian, aksebilitas untuk memasuki jenjang pendidikan perguruan tinggi bagi pemuda desa untuk meningkatkan SDM juga layak diperhatikan untuk menaikkan indikator capaian bidang pendidikan. Konteks lain yang perlu diperhatikan dalam RPJMD adalah relasi sosial kemasyarakatan, dimana di sektor layanan bidang kesehatan masyarakat cukup baik. Ketersediaan fasilitas kesehatan hingga pedesaan tercukupi. Persoalan yang banyak muncul adalah jaminan kesehatan dan layanan kesehatan pengguna BPJS. Pemerintah perlu membangun tema-tema layanan kesehatan yang baik, inovatif, yang sesuai dengan konteks layanan kesehatan yang memberikan aksebilitas pada semua pengguna dengan basis hak layanan pasca-pandemi Covid-19, dan kebijakan daerah dalam menetapkan sektor pertumbuhan ekonomi juga perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat, penguatan investasi, pertumbuhan UMKM, pembukaan lapangan kerja baru, hingga aksesbilitas masyarakat terhadap kesejahteraan sosial,’’ papar Laka.
Terkait Raperda Pembentukan Perusahaan Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali dalam mewujudkan kepariwisataan Bali yang dinamis dan sustainable, diperlukan adanya tata kelola dan kelembagaan yang kuat dengan berbasis teknologi digital, Fraksi PDI-P berpendapat, kunci utama para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif bertahan di tengah pandemi adalah memiliki kemampuan adaptasi, inovasi, dan kolaborasi yang baik dengan mulai diterapkan di pariwisata berbasis digital tourism.
Saat ini tren pariwisata juga mulai bergeser ke arah digital. Salah satu buktinya terlihat dari aktivitas wisatawan yang mulai merencanakan perjalanan, pre-on-post journey, hampir seluruhnya dilakukan secara digital. Dengan kata lain, langkah Pemerintah Provinsi Bali menerapkan strategi digital tourism adalah pilihan yang tepat untuk menggaet wisatawan mancanegara, dan membantu memulihkan pariwisata dan ekonomi kreatif Bali pascapandemi Covid-19.
Mendukung langkah Gubernur melalui strategi digital tourism dengan memperhatikan peningkatan pada layanan internet dan wifi, berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam mengembangkan infrastruktur telekomunikasi dan informatika (TIK), terutama di Destinasi Super Prioritas (DSP) dan desa wisata di Bali.
‘’Dalam rangka menciptakan penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas dan inovatif berbasis teknologi informasi, kami Fraksi PDI Perjuangan mendukung dibentuknya Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi selanjutnya disebut Perumda Kerthi Bali Santhi. Harapan Kami, keberadaan Perumda Kerthi Bali Santhi yang profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat dalam rangka penguatan kualitas alam, manusia dan budaya Bali menjadi sangat diperlukan. Pemerintah agar memastikan managemen Perusahaan Umum Daerah ini dikelola oleh SDM yang mumpuni di bidangnya,’’ ujarnya.
Terkait, Ranperda tentang Pembentukan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung, Nyoman Laka memaparkan Fraksi PDI-P sangat mengapresiasi dan berpendapat bahwa pembangunan dan pengembangan Pusat Kebudayaan Bali dapat mengakselerasi perekonomian dan pendapatan daerah serta kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara sekala-niskala sehingga perlu dikelola secara inovatif, transparan, akuntabel dan profesional dalam bentuk perusahaan perseroan daerah (perseroda), pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) sedianya dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni transparasi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran, Selain untuk memperoleh laba dan atau keuntungan, BUMD juga harus memberi manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya.
Selanjutnya mengenai Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali menjadi Perusahaan Umum Daerah, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali berpendapat bahwa sudah sesuai dengan ketentuan pada UU 23/2014 juga dijelaskan bahwa bentuk hukum BUMD terdiri dari Perumda dan Perseroda. Ciri-ciri Perumda sebagaimana diatur pada Pasal 334 sampai dengan Pasal 338.
Terkait Raperda Provinsi Bali tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali, dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali adalah suatu langkah yang sangat optimis dan visioner berani dilakukan oleh Gubernur untuk menjaga sistem kehidupan yang didasarkan pada nilai adat-istiadat, agama, tradisi, seni, dan budaya, serta kearifan lokal Bali dan taksu Bali sebagai bentuk kepedulian dengan cara berkontribusi melalui program pelestarian lingkungan alam dan budaya Bali.
Oleh karena itu Fraksi PDI-P mendukung pembentukan Raperda Provinsi Bali tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali sebagai payung hukum yang memadai bagi Pemerintah Provinsi Bali dan peran aktif Krama Bali dalam bergotong-royong melindungi lingkungan alam dan budaya Bali. Pengaturannya didasarkan pada asas keadilan, proporsionalitas, kewajaran, transparansi, kemanfaatan, partisipasi, kebersamaan, dan keberlanjutan.
‘’Marilah kita bergotong-royong dan harus bergerak kembali dengan memberdayakan dan memanfaatkan sumber daya lokal yang kita punya, sebagai sumber kehidupan dan unsur dalam pengembangan ekonomi Bali. Agar ekonomi kita bisa tumbuh dari kekayaan alamnya sendiri,’’ kata Nyoman Laka. (eka/bi)