Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali I Wayan Koster
mengharapkan pimpinan dan anggota dewan, punya persepsi yang sama dalam konteks implementasi visi
pembangunan daerah Bali. Produk hukum yang dibuat tidaklah berdiri sendiri. Bukan regulasi parsial
tapi regulasi menyeluruh, kait-mengkait secara fundamental dan komprehensif
untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Apa yang sudah
dan akan dijalankan merupakan bagian dari kerangka hukum dan visi pembangunan
Bali.
Demikian dikatakan
Gubernur Koster saat memberikan penjelasan terkait tiga
ranperda dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali, di ruang sidang utama
Gedung DPRD Provinsi Bali pada Rabu (12/2) pagi. Ketiga ranperda tersebut,
yakni Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Ranperda tentang
Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Ranperda tentang Penguatan dan
Pemajuan Kebudayaan Bali.
Konteks pengajuan rancangan peraturan daerah
(Ranperda) tersebut berkaitan dengan pelaksanaan visi pembangunan Provinsi Bali yang tercantum dalam rancangan pembangunan jangka
menengah semesta berencana tahun 2018-2023 yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali,
melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era Baru. Menjaga
kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, mewujudkan kehidupan krama
Bali yang bahagia sekala niskala. Menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali
yang mencakup 3 aspek utama yakni alam, krama dan kebudayaan. Berbagai Perda
dan Pergub telah disusun sebagai cara untuk mencapai visi tersebut, baik yang
telah diundangkan maupun dalam proses finalisasi.
Adapun Ranperda tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali terdiri dari 12 bab dan
74 pasal. Ranperda tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan Bali ada 15
bab dan 41 pasal. Ranperda penyenggaraan kesehatan, ada 18 bab dan 19 pasal. Materi ini
sudah dipersiapkan serius, oleh satu tim yang betul-betul bisa memahami visi
dan misi gubernur.
Gubernur menandaskan Ranperda pemajuan kebudayaan merupakan bagian dari pengaturan terkait
undang-undang tentang pemajuan kebudayaan, dengan beberapa dimensi baru yang
diatur. Yakni budaya sebagai sumber nilai-nilai kehidupan, budaya sebagai
produk atau karya seni, dan budaya sebagai suatu industri berbasis pengembangan
ekonomi kerakyatan. Lebih dari itu, menjadikan budaya sebagai hulu pembangunan,
mainstream pembangunan di Bali. Untuk pertama kalinya ada daerah dimana budaya
dijadikan arah mainstream pembangunan. Ini belum ada di Indonesia.
ββIni soal serius, karena kita ingin membangun suatu peradaban karena
dalam sejarahnya Bali adalah peradabannya dunia, suatu pusat peradaban dunia,
berdasarkan sejarah dan hasil riset. Bali disebut sebagai Padma Bhuwana. Kita
akan bangkitkan kembali taksu/aura Bali betul-betul hidup kembali. Punya
kekuatan untuk menarik kekaguman orang luar untuk datang ke Bali,ββ ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.
Ranperda ini juga mengatur pula mengenai kuliner lokal, olahraga tradisional dan usadha,
berbagai kearifan lokal yang ada kita angkat kembali lewat perda ini. Dari hulu
sampai hilir betul-betul memberikan nilai kehidupan bagi masyarakat, yang menjadi suatu yang
produktif.
Event kebudayaan ditambah lagi yakni festival
Seni Bali Jani yang mengakomodasi seni modern dan Bali World Culture
Celebration, perayaan kebudayaan dunia. Mengangkat budaya Bali ke forum
internasional sekaligus mengundang seni tradisi dari berbagai negara.
Sementara itu, lanjut
Gubernur Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Bali, kita akan tata pariwisata
di Bali. Berbagai masalah kepariwisataan mulai dari sampah sampai tata kelola
kepariwisataan yang kurang beres.
Macam-macam kasus parsial yang terjadi harus ditangani secara
menyeluruh, bukan sporadis. Masalah diselesaikan dengan konsep. Begitu juga memperkuat
pariwisata berbasis budaya dengan tata kelolanya, dengan lebih baik, berdaya saing, baik di
Indonesia maupun internasional.
Terkait 10 destinasi baru yang dicanangkan, Gubernur menyatakan Bali
masih lebih unggul karena Bali punya kelebihan yang tidak dimiliki daerah lain.
Baik Infrastruktur
maupun pengelolaan
lingkungan yang tidak perlu dikhawatirkan. Dan Pemerintah Provinsi
Bali sangat berkomitmen untuk perbaikan kepariwisataan di
Bali.
Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan yakni mengatur RS pemerintah, kabupaten hingga
swasta. Ada tenaga medis, sarana dan prasarana yang diintegrasikan dalam satu sistem yang
dinamakan layanan kesehatan berbasis
kecamatan yang dilengkapi aplikasi.
ββRS Swasta tidak bisa berjalan dengan semaunya sendiri. Harus ikut dalam
satu sistem yang kita punya dan terintegrasi seluruh Bali, sehingga semuanya
punya standar dan sistem yang sama untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,ββ tandas Gubernur.
Dikakatan ada 3 Perda yang sudah diundangkan dan 7 Ranperda, ada 16 Pergub sudah
diundangkan, sedangkan 7 Ranpergub masih menunggu giliran. Jadi total ada 33 kebijakan
yang akan dicanangkan. Sementara kebijakan yang belum maksimal akan digenjot terus. ββMateri
yang diajukan sudah matang, ketua DPRD berjanji akan diselesaikan dalam waktu
satu setengah bulan,ββ kata Gubernur.
Sementara itu Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menyampaikan dukungan atas materi yang diajukan yang dirasakan sudah
matang. Ia yakin untuk ketiga ranperda tersebut dapat
diselesaikan oleh anggota dewan selama 1,5 bulan.
Politikus dari PDI Perjuangan
ini juga mengatakan bahwa gerak gesit Gubernur Bali saat ini
yang dalam waktu 1,5 tahun bisa memproduksi 33 produk hukum daerah, ia mengharapkan anggota
legislatif agar dapat mengikutinya.
(*/balu1)