Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Dari Webinar PWI, Iklim di Dunia Cyber Memerlukan Etika Berkomunikasi

BALIILU Tayang

:

Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto

Jakarta, baliilu.com – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu sejumlah pertimbangan karena pesatnya penggunaan internet. Sementara pemanfaatan ruang digital oleh warga belum optimal untuk hal yang positif.

“Iklim di dunia cyber memerlukan etika berkomunikasi agar kebebasan pribadi tidak melanggar kebebasan orang lain,” kata Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto dalam webinar “Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE”, yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Rabu (10/3/2021).

Wawan menyampaikan, BIN aktif melaksanakan patroli siber 24 jam guna menangkal konten-konten negatif yang merugikan kepentingan publik dan menciptakan instabilitas sosial politik di Indonesia. Ia bahkan menyebut sejumlah kerusuhan di dunia nyata dimulai dari ujaran kebencian di media sosial.

“Kami dalam patroli menyampaikan peringatan-peringatan kepada para pengguna. Bagi mereka yang kebetulan kebablasan, kami terus ingatkan,” ujarnya.

Segelintir orang memanfaatkan kebebasan tanpa mempertimbangkan apa yang telah dilakukannya. Tanpa disadari, kritik yang awalnya dilindungi berubah pada pencemaran nama baik, ujaran kebencian, fitnah, doxing, hingga menyebarluaskan data pribadi seseorang ke ranah publik. Ujaran kebencian tersebut memecah-belah persatuan, bahkan untuk tataran yang lebih jauh perbuatan itu bisa menimbulkan atau memicu genosida.

Peserta Webinar PWI Pusat

“Beberapa dari kasus tersebut di antaranya pencemaran nama baik, ancaman terhadap presiden, kerusuhan di Kendari pada 17 September 2020 namun dilakukan melalui media sosial,” paparnya.

Pembicara lainnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membeberkan data laporan kepolisian terkait UU ITE meningkat setiap tahunnya.

“Pada tahun 2018 itu ada laporan polisi 4.360. Kemudian 2019 meningkat jadi 4.586. Kemudian 2020 meningkat lagi menjadi 4.790. Ini kecenderungannya laporan polisi terkait UU ITE meningkat,” sebut dia.

Menurut Rusdi, tidak semua kejadian yang menyangkut UU ITE tersebut dilaporkan sampai menjadi satu laporan polisi. “Tentunya apabila dilaporkan semuanya ini akan lebih banyak lagi,” imbuhnya.

Kemudian dari permasalahan-permasalahan yang sering membuat gaduh di dunia maya, urutan pertama adalah pencemaran nama baik. Data laporan polisi terkait ini cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

“2018 itu ada 1.258 laporan polisi. Kemudian 2019 meningkat menjadi 1.333 laporan polisi. Dan pada tahun 2020 meningkat lagi menjadi 1.794 laporan polisi yang menyangkut pencemaran nama baik,” urainya.

Urutan kedua ditempati ujaran kebencian. Pada tahun 2018 sebanyak 238 laporan polisi, 2019 mencapai 247 laporan polisi dan 223 laporan polisi di tahun 2020. “Setiap tahun ujaran kebencian menjadi laporan polisi cenderung di atas 200 angkanya,” jelasnya.

Selanjutnya terkait informasi hoaks atau bohong. “2018 itu 60, 2019 ada 97, dan 2020 menjadi 197 laporan polisi yang menyangkut hoaks,” ujar Rusdi.

Namun begitu, banyaknya tersangka atau barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan tidak bisa dijadikan penilaian keberhasilan kinerja Polri pada era kekinian. Tapi, bagaimana polisi mampu mencegah tindak kejahatan, masyarakat tidak menjadi korban kejahatan dan juga mencegah munculnya pelaku-pelaku kejahatan.

“Ini yang senantiasa bagi Polri bagaimana ke depan sisi-sisi pencegahan itu menjadi sesuatu yang dominan di dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” terangnya.

Lantas bagaimana polisi menyiasati situasi kekinian ketika pengkajian ataupun revisi UU ITE berjalan, di sisi lain UU ini masih berlaku di masyarakat?  “Polisi tentunya melakukan langkah-langkah disesuaikan dengan harapan masyarakat. Keinginan presiden menjadi pertimbangan yang perlu dipahami oleh Polri,” jelasnya.

Berdasarkan aturan-aturan yang ada dalam internal, jelas Rusdi, dapat dilihat melalui Peraturan Kapolri Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Pada Pasal 1 ayat 27 itu di mana satu perkara pidana melalui proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa pelapor, terlapor, maupun pihak-pihak yang dianggap mampu menyelesaikan suatu masalah.

Kedua bisa dilihat dari Surat Edaran Nomor 2 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika dan Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Di mana dalam SE tersebut penyidik berprinsip ultimum remedium dan mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan perkara-perkara hukum yang berhubungan dengan UU ITE itu sendiri.

“Tentunya melihat situasi kekinian, jangka pendek yang bisa dilakukan oleh Polri adalah mediasi jadi salah satu solusi terhadap kegaduhan implementasi daripada UU ITE,” terangnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf berpendapat, jika dilihat dari segi hukum revisi UU ITE tersebut sebenarnya ingin memadukan, menemukan, mengintegrasikan citra hukum dengan keadilan, sebagaimana pernah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo.

“Jadi kalau ini ada masalah soal keadilan maka di hulunya yang kita perbaiki,” ujarnya.

Setelah itu, langkah selanjutnya yang mesti dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni, memastikan soal kepastian hukum. Di sisi masyarakat, revisi atau perubahan tersebut harus ada manfaatnya. Ia pribadi cenderung mendorong DPR menginisiasi revisi UU ITE mengingat lembaga ini mewakili rakyat.

Anggota Komisi I DPR, Sukamta setuju agar UU ITE segera direvisi. Namun hingga saat ini belum ada upaya nyata dari pemerintah, termasuk DPR.

Sukamta berpendapat, maraknya pelaporan ke polisi atas pelanggaran UU ITE, justru mengancam kebebasan pers yang selama ini sudah berjalan benar. “Mengutip data pemidanaan terhadap jurnalis atau media pada 2018 dan 2019 ini menjadi yang tertinggi, banyak pasal multitafsir dalam UU ITE ini jelas saya kira menjadi kemunduran bagi demokrasi dan bertolak belakang dengan semangat kebebasan pers di dalam UU No. 40/99 Tentang Pers,” tutur Sukamta.

Founder Media Kernel, Ismail Fahmi melihat prorevisi UU ITE sangat besar. Di sini menurut dia, peran utama media massa untuk membangun percakapan publik yang benar.

Dr. Ismail Fahmi, Ph. D. yang merupakan pakar IT menjelaskan, selama ini berbagai laporan dikelompokkan ke berbagai profesi, di antaranya profesi yang dilaporkan, 37,5 persen terlapor 69 adalah kelompok kritis seperti jurnalis/media (19), aktivis (24), dosen/guru (19) dan buruh (7). Kemudian 56 persen lainnya, yang menjadi terlapor sebanyak 103 berstatus warga biasa.

“Sementara itu profesi yang melaporkan terdiri dari 68 persen, pelapor orang yang memiliki kekuasaan terdiri dari 42 persen merupakan pejabat publik, 22 persen kalangan profesi dan 4 persennya kalangan yang berpunya. sedangkan yang 23 persennya, pelapor berstatus sebagai warga biasa,” jelas Ismail Fahmi.

Webinar yang mendapat perhatian dari berbagai kalangan profesi ini dimoderatori oleh Wina Armada dan dibuka oleh Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, juga dihadiri oleh Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen Suprapto Sastro Atmojo dan Wakil Bendahara PWI Pusat Dar Edi Yoga. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Presiden Prabowo Tingkatkan Layanan Dasar bagi Rakyat, dari Puskesmas hingga Sekolah

Published

on

By

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta.
RAPAT PARIPURNA: Presiden Prabowo menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya, dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan sejumlah langkah besar sebagai tahap berikutnya dalam transformasi Indonesia, terutama pada sektor kesehatan dan pendidikan. Pemerintah akan memperbaiki 10 ribu puskesmas, memperkuat lebih dari 440 rumah sakit umum daerah (RSUD), serta menuntaskan renovasi seluruh sekolah yang membutuhkan perbaikan.

Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya, dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

“Hari ini saya akan menggunakan kesempatan berbicara di ruang terhormat ini untuk menyampaikan beberapa langkah besar yang akan menjadi tahap berikutnya dari transformasi Indonesia,” ujar Presiden.

Di bidang kesehatan, Kepala Negara menegaskan bahwa puskesmas harus menjadi benteng pertama dalam menjaga kesehatan masyarakat. Mulai 2027, pemerintah akan merenovasi 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia dengan alokasi perbaikan sekitar Rp4 miliar untuk setiap puskesmas, dengan perhatian lebih besar bagi wilayah terluar, terpencil, dan tertinggal. Pemerintah juga akan merenovasi dan meningkatkan 514 laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota.

“Rakyat tidak boleh menempuh perjalanan jauh hanya untuk memperoleh pelayanan kesehatan dasar. Negara harus hadir sedekat mungkin dengan tempat rakyat hidup,” tegas Presiden.

Untuk menjangkau masyarakat di wilayah dengan akses sulit, Presiden juga mendorong terobosan berupa ambulans udara dengan helikopter maupun pesawat kecil. Pemerintah bahkan mempertimbangkan tim dokter terbang sehingga tenaga medis dapat langsung mendatangi masyarakat yang mengalami kondisi kritis maupun terdampak bencana.

“Kalau perlu, dokter yang terbang ke tempat rakyat sakit keras atau menghadapi bencana,” ucap Presiden.

Selain layanan kesehatan primer, pemerintah akan memperkuat lebih dari 440 RSUD agar setiap kabupaten dan kota memiliki rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan modern, terutama dalam menangani penyakit penyebab kematian tertinggi seperti kanker, penyakit jantung, stroke, dan ginjal, serta pelayanan kesehatan ibu dan anak. Sebagai langkah awal, pemerintah telah membangun 66 rumah sakit di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dengan 20 di antaranya disebut telah beroperasi.

“Tidak boleh lagi seorang ibu kehilangan nyawa karena rumah sakit terlalu jauh. Tidak boleh lagi seorang ayah menjual seluruh hartanya karena harus berobat ke kota besar,” ujar Presiden.

Penguatan infrastruktur kesehatan juga dibarengi upaya mengatasi kekurangan tenaga medis. Presiden menyampaikan Indonesia masih membutuhkan tambahan 84.781 dokter umum, 127.580 dokter gigi, serta 55.712 dokter spesialis di 481 kabupaten dan kota. Pemerintah telah membuka sembilan fakultas kedokteran baru serta 170 program studi spesialis dan subspesialis, dan akan terus mencari terobosan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter.

“Kita tidak boleh berpikir normatif, kita harus berani berpikir inovatif,” tegas Presiden.

Di bidang pendidikan, Presiden menargetkan renovasi seluruh sekolah dan satuan pendidikan yang membutuhkan perbaikan selesai paling lambat pada 2029. Pemerintah akan mempercepat program tersebut pada 2027 dan 2028 agar tidak ada lagi anak Indonesia yang belajar di ruang kelas dengan atap bocor, dinding retak, toilet rusak, maupun kondisi bangunan yang tidak aman.

“Ini adalah program renovasi sekolah terbesar dalam sejarah kita. Kita harus berani memasang target yang tinggi. Tidak boleh ada lagi cerita sekolah roboh. Tidak boleh lagi ada ruang kelas rusak yang dibiarkan rusak bertahun-tahun,” ungkap Presiden.

Selain memperbaiki bangunan sekolah, pemerintah akan memperluas penggunaan layar pintar interaktif atau interactive flat panel (IFP) di ruang kelas dan mengembangkan pembelajaran jarak jauh. Presiden menargetkan pada akhir 2026 setiap sekolah memiliki empat ruang kelas yang dilengkapi IFP sehingga siswa di seluruh Indonesia dapat memperoleh akses kepada guru-guru terbaik.

Presiden turut menegaskan komitmen pemerintah untuk memperjuangkan agar pendidikan di seluruh sekolah negeri dapat diakses tanpa pungutan biaya. Menurut Kepala Negara, pendidikan merupakan hak setiap anak Indonesia dan menjadi fondasi utama bagi lompatan pembangunan bangsa.

“Pendidikan adalah hak semua anak Indonesia. Bagi mereka yang punya kemampuan silakan ke sekolah-sekolah swasta yang hebat. Tapi untuk pemerintah kita harus perjuangkan anak-anak kita bisa sekolah dengan gratis,” pungkas Presiden. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Resmi Dikukuhkan, 76 Anggota Paskibraka Siap Bertugas pada Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Published

on

By

Wakil Presiden Gibran Rakabuming mengukuhkan anggota Paskibraka tahun 2026 dalam upacara di Istana Negara, Jakarta
PENGUKUHAN PASKIBRAKA: Pengukuhan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2026 oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam upacara yang digelar pada Sabtu, 15 Agustus 2026 di Istana Negara, Jakarta.  (Foto: BPMI Setpres/Cahyo/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Sebanyak 76 pelajar dari 38 provinsi di Indonesia resmi dikukuhkan sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2026. Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam upacara yang digelar pada Sabtu, 15 Agustus 2026 di Istana Negara, Jakarta.

Dalam upacara tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming bertindak sebagai pembina upacara, sementara Julita Rista Lestari dari Kalimantan Timur bertindak selaku pemimpin upacara. Rangkaian upacara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara.

Selanjutnya, Julita mewakili seluruh calon anggota Paskibraka untuk memegang bendera Merah Putih saat pengucapan ikrar Putra Indonesia. Ikrar tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi dan diikuti oleh seluruh anggota Paskibraka Tahun 2026.

Setelah pengucapan Ikrar Putra Indonesia, Wakil Presiden Gibran kemudian membacakan pernyataan pengukuhan sebagai tanda resmi dikukuhkannya 76 pelajar sebagai anggota Paskibraka Tahun 2026.

“Dengan memohon rida Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan ini saya kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Pusat Tahun 2026 yang akan bertugas di Istana Merdeka pada tanggal 17 Agustus, tahun 2026. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan rahmat dan kemudahan dalam menjalankan tugas negara,” ucap Wakil Presiden Gibran.

Sebagai tanda pengukuhan Paskibraka, Wakil Presiden Gibran selaku pembina upacara secara simbolis menyematkan Lencana Merah Putih Garuda dan pemasangan kendit kepada pemimpin upacara. Adapun 76 nama anggota Paskibraka yang dikukuhkan, yakni:

  1. Aceh: Muhammad Hibban Annafis dan Zilqueensa Abintary Laudicia Simatupang;
  2. Sumatra Utara: Gussa Oliver Nainggolan dan Felesia Rismaito Munthe;
  3. Sumatra Barat: Ahmad Alfatih dan Ulya Kireina Halim;
  4. Riau: Rizqy Aditya Siregar dan Arifa Rahma Maulydha;
  5. Jambi: Achmad Fachri Mubarok dan Rizkia Putri;
  6. Sumatra Selatan: Muhammad Ikhsan Nugroho dan Khalyana Zahira Sandi;
  7. Bengkulu: M. Aryo Wira Zandhyka Y. dan Nadine Permata Vanza;
  8. Lampung: Naufal Ghaly Oktora dan Chika Azahra Salsabila;
  9. Kepulauan Bangka Belitung: Muhammad Furqoen Nul Hakim dan Fira Haniyah;
  10. Kepulauan Riau: Muhammad Salman Farisi dan Raudah Mabrura;
  11. DKI Jakarta: Muazzam Saqif Hasani Siregar dan Latiesha Firenzie Bharata;
  12. Jawa Barat: Baruno Wicaksono dan Aisha Calista Permata;
  13. Jawa Tengah: Hilmi Tisna Yuwanda dan Qothrunnada Azzahra Husna;
  14. Daerah Istimewa Yogyakarta: Ahmad Raditya dan Anggita Ayu Mahanani Hanifah;
  15. Jawa Timur: Reihan Nifan Arkana dan Angelica Theona Putri;
  16. Banten: Chaysar Purnama Putra dan Adzra Khairy Fadian;
  17. Bali: I Made Dwi Sathya Kurniawan dan Ni Komang Gayatri Dinda Gita Arsani;
  18. Nusa Tenggara Barat: Maharazthu Rizqhy Ramadhana Chubuyana dan Belvana Rolanda Vindia Kurniawan;
  19. Nusa Tenggara Timur: Atanasius Meyllano Frans Yogar dan Eighteen Jeanette Hekboy;
  20. Kalimantan Barat: Mirza Rafi Navazani dan Celine Olivia Apriani Theo;
  21. Kalimantan Tengah: Muhammad Azham Alfarizqi dan Ajeng Bunga Safitri;
  22. Kalimantan Selatan: I Nyoman Harya Dhanurendra Darmamukti dan Siti Nur Adlina;
  23. Kalimantan Timur: Gus Luthfy Azka Nararya dan Julita Rista Lestari;
  24. Kalimantan Utara: Muhammad Zainal Ihsan dan Desy Natalia;
  25. Sulawesi Utara: Gabriel Gilbert Miller Kamasi dan Faith Louisa Tabita Maengkom;
  26. Sulawesi Tengah: Fahriansyah Rihama dan Chintya Graciella Rorong;
  27. Sulawesi Selatan: Juan Pablo dan Taswina Putri;
  28. Sulawesi Tenggara: Laode Reyhan Putra Satria Korwa dan Waode Bintang Adisya;
  29. Gorontalo: Muhammad Azka Gaib dan Khasyifa Anindi Sudarmanto;
  30. Sulawesi Barat: M. Deni Fikri dan Ismi Ulfaida;
  31. Maluku: Louise Adriano Hutasoit dan Cinzia Christovani Marantika;
  32. Maluku Utara: Haikal Khadafi H. Laode dan Mardhatilla A. Putri;
  33. Papua: Johanes Matius Paulus Rumsayor dan Neeltje Deliana Insjowi Werimon;
  34. Papua Barat Daya: Pieter Felix Paskah Yapen dan Vila Delvia Nauri;
  35. Papua Barat: Marco Marcel Kurei dan hasna Iriani Rumbiak;
  36. Papua Selatan: Vinsensius Renaldi Oey Yolmen dan Kristina Ndiken;
  37. Papua Tengah: Christopher Leon Bringga Tabuni dan Gladys Manuella Aibekob; dan.
  38. Papua Pegunungan: Michael Marchel Winka Fakdawer dan Julia Maharani Dabi.

Acara pengukuhan diakhiri dengan ucapan selamat kepada seluruh anggota Paskibraka oleh Wakil Presiden dan diikuti oleh para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam acara pengukuhan yakni para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kukuhkan 72 Anggota Paskibraka, Gubernur Koster: Bertugas Penuh Tanggung Jawab, Kompak dan Cinta Tanah Air

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster mengukuhkan 72 anggota Paskibraka Provinsi Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswasabha Utama, Denpasar.
KUKUHKAN PASKIBRAKA: Gubernur Bali Wayan Koster saat mengukuhkan 72 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Bali Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Sabtu (15/8/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengukuhkan 72 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Bali Tahun 2026. Pengukuhan berlangsung di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Sabtu (15/8/2026).

Ke-72 anggota Paskibraka tersebut akan bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Provinsi Bali. Mereka terbagi dalam Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45, yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan upacara pengibaran dan penurunan Sang Merah Putih.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster berpesan agar seluruh anggota Paskibraka menjalankan tugas dengan penuh disiplin, tanggung jawab, kekompakan, dan rasa cinta Tanah Air. Pengukuhan ini menjadi momentum penting untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan serta membentuk generasi muda Bali yang berkarakter dan berintegritas.

“Jalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Jaga kehormatan sebagai anggota Paskibraka dan jadikan pengalaman ini sebagai bekal untuk terus mengabdi kepada bangsa dan daerah,” pesan Gubernur Koster. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca