Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Denfest Ke-17 Siap Digelar pada 22-25 Desember Mendatang

Usung Tema ‘‘Ngarumrum Kerta Langu‘‘, Hadirkan 190 UMKM, Hiburan Musik Hingga Pentas Budaya

Loading

BALIILU Tayang

:

Denfest
JUMPA PERS: Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat memimpin pelaksanaan Jumpa Pers Denfest Ke-17 di Jumpa Kopi Denpasar, Jumat (20/12). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Gelaran Denpasar Festival (Denfest) Ke-17 Tahun 2024 kembali hadir memeriahkan pengujung tahun di Kota Denpasar. Festival tahunan yang menghadirkan ragam kuliner, kriya, fashion hingga hiburan ini akan digelar pada 22-25 Desember mendatang. ‘‘Ngarumrum Kerta Langu: Kilau Denpasar‘‘ menjadi tema utama kegiatan yang akan mengambil tempat di Kawasan Titik Nol Catur Muka Kota Denpasar. Demikian diungkapkan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat memimpin pelaksanaan Jumpa Pers Denfest Ke-17 di Jumpa Kopi Denpasar, Jumat (20/12).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Luh Putu Ryastiti, Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Dewa Made Agung, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari, Ketua Bekraf Denpasar, I Putu Yuliarta, OPD terkait serta awak media dan pengisi acara.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menjelaskan bahwa pelaksanaan Denfest sebagai festival rakyat merupakan upaya Pemkot Denpasar dalam menghadirkan hiburan serta menjadi puncak apresiasi bagi UMKM di Kota Denpasar. Dimana, dari serangkaian panjang proses pembinaan dan pengembangan UMKM, diharapkan Denfest mampu menjadi wahana promosi pelaku usaha dan perajin Denpasar untuk lebih dikenal masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan, secara keseluruhan, Denpasar Festival menjadi menjadi wahana utama untuk menyaksikan, memamerkan, dan memanggungkan beragam produk kekinian dari berbagai sektor ekonomi kreatif di Kota Denpasar yang tak terpisahkan dengan pusaka budaya yang adiluhung. Denpasar Festival hingga kini selalu berhasil menyuguhkan perpaduan antara kreativitas tradisi dan modernitas sehingga dapat memberikan inspirasi bagi khalayak luas untuk terus berinovasi pada kemajuan kota.

“Di usia yang ke-17 ini, Denfest harus mampu menjadi Hub sekaligus ruang publik yang memberikan dorongan pertumbuhan perekonomian lewat lahirnya UMKM baik kuliner, kriya, ekraf hingga agrobisnis yang berdaya saing, serta memberikan hiburan rakyat yang tentunya menjadi pilihan rekreasi jelang akhir tahun, harapan kami Denpasar Festival ini semakin mapan sebagai wadah inovasi, pelestarian budaya, dan akselerator ekonomi kreatif yang dinamis,” ujar Arya Wibawa.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Luncurkan Inovasi Melodi Sanur

Sementara, Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Luh Putu Ryastiti menjelaskan bahwa kehadiran tema “Ngarumrum Kerta Langu: Kilau Denpasar” di Denpasar Festival ke-17 ini mencerminkan dua aspek penting, yakni sebagai identitas kultural Denpasar dan dukungan pemerintah dalam bentuk strategi pembangunan. Denpasar tidak hanya melestarikan warisan leluhur, tetapi juga mengembangkannya menjadi sebuah ekspresi kontemporer yang relevan. Budaya menjadi akar yang kuat, dari mana tumbuh cabangcabang kreativitas yang beragam, inklusif, dan terbuka terhadap pengaruh global.

“Filosofi tema ini diibaratkan seperti layangan Bali yang menari indah di langit – simbol harmoni antara tradisi yang kokoh dan modernitas yang memesona. Tema ini dirangkum sebagai “Kilau Denpasar” yang merupakan sebuah metafora yaitu kaya dan mendalam, yang menggambarkan perjalanan Kota Denpasar sebagai destinasi kesejahteraan dan keindahan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, penataan tempat penyelenggaraan Denpasar Festival ke-17 dibagi dalam 4 zona pelaksanaan di sekitar Kawasan Catur Muka. Yakni Zona A Kawasan Catur Muka yang merupakan area persimpangan antar zona, dimana inagurasi pembukaan digelar. Selanjutnya Zona B di sepanjang ruas Jalan Veteran bagian selatan (depan Inna Bali Hotel) yang diperuntukkan bagi stand UMKM Kriya dan Fesyen serta dilengkapi dengan panggung Fashion Show, untuk peragaan busana. Untuk Zona C berada di sepanjang ruas Jalan Gajah Mada bagian timur (depan kantor walikota) yang diperuntukkan bagi stand UMKM Kuliner dan Kopi. Dan yang terkahir Zona D yakni Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung yang diperuntukkan untuk Panggung Musik, Panggung Budaya Barat, Stand Kuliner kekinian, Food ruck dan Wirausaha Muda Denpasar (WMD), Stand Kartun Denpasar, Denah Sosial Kota Denpasar, HIPMI, Pos Kesehatan, Pos Keamanan Terpadu, INBIS Binaan Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Hadiri ‘’Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, lan Padudusan Alit Wrespati Kalpa’’, Banjar Adat Padangsambian

Dikatakan Ryastiti, pelaksanaan Denpasar Festival selama 4 hari ini turut didukung oleh 30 grup musik dan 450 orang untuk pendukung pementasan budaya dengan diantaranya terdapat pementasan Tari Kathak dari Konsulat Jenderal India serta Tari Seka Kamoro, Mimika, Papua Tengah. Berbagai macam acara interaktif turut mengisi rangkaian acara di Denpasar Festival, diantaranya Workshop dan Lomba Fotografi, Parade Merangkai Bunga, hingga Parade Ngelawar.

Ryastiti menambahkan, sebagai salah satu festival yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui sinergi ekonomi kreatif, Denpasar Festival turut menghadirkan 190 UMKM unggulan baik itu produk kategori Kuliner dan Kopi, serta Kriya, Fesyen dan Agro yang sebelumnya telah melalui proses kurasi oleh lembaga profesional.

“Denpasar Festival ke-17 menjadi bukti nyata bagaimana sebuah kota dapat mempertahankan jati dirinya sembari terus berkembang. Festival ini menjadi kesempatan emas untuk merasakan pengalaman budaya yang autentik sekaligus menikmati hiburan kekinian yang memukau. Tema yang kini mewarnai pelaksanaan Denpasar Festival ini menjadi penuntun bagi kreativitas yang membawa kilau bagi Kota Denpasar, ayo berkunjung dan berbelanja di Denfest pada 22-25 Desember mendatang,” ujar Riyastiti. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Pasca Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, KPU RI Sampaikan Penjelasan

Published

on

By

Gedung KPU RI di Jakarta
Gedung KPU RI di Jakarta. (Foto: ist)

Jakarta, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin melalui siaran persnya, Rabu (7/10), menyampaikan bahwa KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya dan tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan dimaksud serta sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang. Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan dua keadaan. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan. Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Luncurkan Inovasi Melodi Sanur

Dalam pelaksanaan verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang. Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.

Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu. Dalam menjalankan asas kecermatan, KPU memerhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif. Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat.

Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Adapun penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan. Pembagian kewenangan tersebut menjelaskan dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan.

KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374) mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU menggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud. Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Hadiri HUT Ke-19 Sanur Bersatu

KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia. (*/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Published

on

By

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada Perwira Tinggi TNI-Polri
SAMPAIKAN TAKLIMAT: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 800 perwira tinggi TNI dan Polri seluruh Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 800 perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seluruh Indonesia. Taklimat tersebut disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan laporan kegiatan.

Dalam laporannya, Panglima TNI menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum untuk menyamakan visi, serta memperkuat soliditas dan sinergi jajaran TNI dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. Arahan Presiden, menurutnya, akan menjadi pedoman penting dalam menentukan langkah dan kebijakan ke depan.

“Di tengah dinamika lingkungan strategis dan tantangan yang makin kompleks termasuk ancaman siber, informasi, dan hibrida, arahan Bapak Presiden akan menjadi pedoman penting dalam menentukan langkah dan kebijakan, serta memperkuat kesiapan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan,” ucap Panglima TNI.

Senada, Kapolri turut menyampaikan bahwa kegiatan ini turut menjadi momentum untuk menerima arahan, kebijakan, dan penekanan Presiden. Taklimat Presiden hari ini, kata Kapolri, dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan kepemimpinan di satuan masing-masing.

“Polri siap terus mendukung kebijakan dan program prioritas pemerintah sesuai tugas fungsi dan kewenangan Polri dari atas sampai bawah dimanapun berada. Khususnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat,” kata Kapolri.

Sementara itu, dalam pengantarnya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pada pertemuan ini Kepala Negara ingin memberi gambaran tentang keadaan yang dihadapi sebagai bangsa dan negara. Termasuk juga dengan memberikan gambaran terkait perkembangan negara dan bangsa Indonesia.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Gandeng Komunitas Gelar Rare Angon Festival 2024

“Sengaja saya mengundang para perwira tinggi menjelang pemeritahan yang saya pimpin dua tahun. Saya ingin memberi suatu gambaran keadaan yang kita hadapi sebagai bangsa dan sebagai negara,” ucap Presiden.

Taklimat tersebut menjadi ruang bagi jajaran pimpinan TNI-Polri untuk menyelaraskan pemahaman mengenai tantangan bangsa dan menjadikan arahan Presiden Prabowo sebagai pedoman pelaksanaan tugas di seluruh Indonesia. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wabup Agung Mayun Sampaikan Enam Ranperda dan Nota Keuangan RAPBD Gianyar 2027

Published

on

By

Wabup Agung Mayun Sampaikan Ranperda dan RAPBD 2027
PENGANTAR RANPERDA: Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun saat menyampaikan pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar sekaligus Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Rabu (7/10), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar. (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar kembali memperkuat arah pembangunan daerah melalui penyusunan regulasi dan kebijakan anggaran yang berpijak pada kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun saat menyampaikan pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar sekaligus Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Rabu (7/10), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar.

Enam Ranperda yang disampaikan meliputi Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2056, Inovasi Daerah, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jasa Konstruksi, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Wabup Agung Mayun mengatakan, pembahasan keenam Ranperda tersebut diarahkan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembahasan enam Ranperda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung pelaksanaan pembangunan daerah melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Wabup Mayun.

Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2026–2056 diarahkan untuk melindungi Gianyar dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, sekaligus menjamin keselamatan, kesehatan dan keberlangsungan hidup masyarakat serta ekosistem. Kebijakan tersebut juga menegaskan komitmen pembangunan berkelanjutan dengan berlandaskan Pancasila dan kearifan lokal Tri Hita Karana.

Sementara Ranperda Inovasi Daerah ditujukan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat serta penguatan daya saing daerah.

Pada sektor permukiman, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diarahkan untuk mewujudkan hunian yang aman, sehat, serasi dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian bermukim serta memperkuat penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Hadiri “Pujawali” Banjar Padangsumbu Kaja

Ranperda Jasa Konstruksi ditujukan untuk membangun sektor konstruksi yang kokoh, andal dan berdaya saing, dengan mengedepankan kualitas, keselamatan publik, kepastian hukum serta tata kelola yang baik.

Selanjutnya, Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diarahkan untuk menjamin hak setiap penduduk atas dokumen dan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, tertib, dinamis dan nondiskriminatif. Regulasi ini juga diharapkan memperkuat ketersediaan data kependudukan yang akurat dan mutakhir sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan.

Adapun Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menjadi landasan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang terencana, terpadu dan terkoordinasi, sekaligus memperkuat kapasitas masyarakat serta partisipasi publik dan swasta dalam menghadapi potensi bencana. Kebijakan ini juga memperhatikan kearifan lokal seperti Tri Hita Karana, Sad Kerti dan Tat Twam Asi.

Selain menyampaikan enam Ranperda, Wabup Agung Mayun juga menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027. Penyusunan RAPBD tersebut dilakukan dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dan kebijakan nasional, termasuk harmonisasi target kinerja, sasaran program dan kegiatan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam RAPBD 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 3,751 triliun lebih, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,478 triliun lebih atau 66,08 persen, serta pendapatan transfer sebesar Rp 1,272 triliun lebih atau 33,92 persen.

PAD tersebut meningkat sekitar Rp 81,540 miliar atau 3,40 persen dibandingkan PAD Tahun Anggaran 2026. Perencanaan pendapatan mempertimbangkan potensi riil daerah, realisasi tahun sebelumnya dan perkembangan ekonomi, dengan tetap mendorong intensifikasi sumber pendapatan di luar pajak daerah.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3,690 triliun lebih, terdiri atas belanja operasi Rp 2,619 triliun lebih, belanja modal Rp 707,669 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp 8,500 miliar dan belanja transfer Rp 354,368 miliar lebih.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Tinjau Persiapan Denfest Ke-17

Dengan struktur tersebut, RAPBD Gianyar Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mengalami surplus sebesar Rp 60,805 miliar lebih. Surplus tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup pembiayaan netto yang diproyeksikan minus dalam jumlah yang sama.

Menutup penyampaiannya, Wabup Agung Mayun berharap enam Ranperda dan RAPBD 2027 dapat dibahas bersama DPRD Gianyar sesuai tahapan persidangan, sehingga menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Gianyar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca