Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang sekaligus sebagai Sekretaris Majelis Pembina Daerah (Mabida) Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Bali. (Foto: Ist)
Denpasar, baliilu.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang sekaligus sebagai Sekretaris Majelis Pembina Daerah (Mabida) Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Bali, mengajak para pimpinan dan anggota Gerakan Pramuka untuk menguatkan terus eksistensi dan kontribusi Pramuka dalam kehidupan. Bukan hanya dari segi kuantitas namun kualitas diri juga menjadi andalan yang disiplin untuk terus ditunjukkan di tengah masyarakat baik dimana pun berada dan kapan pun. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat membuka kursus orientasi Mabisaka dan Pimsaka Tingkat Daerah Bali, di Gedung Pramuka Kwartir Daerah, Selasa (16/11).
Meskipun banyak kegiatan yang terpaksa terhenti, termasuk kegiatan latihan tatap muka di gugusdepan- gugusdepan Pramuka, namun sebagai komponen yang meniti karakteristik generasi muda tangguh tidak boleh menyerah dan berputus asa. Justru hal ini menjadi tantangan yang ada harus kita sikapi dengan semangat seorang Pramuka untuk pantang berputus asa dan tetap rela menolong serta tabah.
Gerakan Pramuka dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar lingkungan keluarga, menyelenggarakan segala usaha untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka seperti yang sudah dirumuskan. Usaha untuk mencapai tujuan tersebut diarahkan pada pendidikan dan pembinaan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman melalui kegiatan yang dijalankan sebanyak mungkin dengan praktek secara praktis menggunakan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan serta sistem Among.
Ditambahkan oleh Sekretaris Mabida, bahwa pembentukan karakter bangsa sangat penting karena menentukan nasib bangsa di masa depan. “Hanya bangsa yang memiliki mental kepribadian yang kuat, bersemangat, ulet, pantang menyerah, disiplin, inovatif dan bekerja keraslah yang dapat mendorong kemajuan dan keberhasilan suatu bangsa,” tegasnya.
Satuan Karya (Saka) yang merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan Pramuka Penegak dan Pandega dalam bidang yang berguna bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat, sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan serta peningkatan ketahanan nasional.
Bali sudah memiliki empat belas (14) Saka. Terbentuknya Saka berfungsi sebagai motivasi untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupan seseorang dalam melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam hal melaksanakan kegiatannya, Saka memerlukan dukungan dari berbagai pihak baik instansi pemerintah, badan swasta maupun lembaga tertentu, wajib membantu dan memperkuat serta menggiatkan Saka bersangkutan.
Selain itu, dukungan lembaga sangat diperlukan untuk mengatur dan memperlancar usaha pembinaan dan pengembangan Saka serta kegiatannya.
“Saka sebagai bentuk upaya sosialisasi tugas dan fungsi yang menjadi tanggungjawab instansi/badan/ lembaga yang bersangkutan, Satuan Karya Pramuka bisa menjadi wadah pembinaan anggota muda sesuai pengetahuan dan keterampilan pada Satuan Karya masing-masing. Hari ini dan masa depan memerlukan kerja keras dan kerja cerdas dari seluruh komponen bangsa, Gerakan Pramuka hendaknya menjadi pelopor membudayakan diri, senang bekerja keras secara cerdas dan ikhlas, membangun nilai, sikap dan perilaku sejak dini melalui beragam kegiatan Gerakan Pramuka,” imbuh Dewa Indra.
Ketua Kwarda Bali I Made Rentin mengatakan bahwa kursus orientasi Mabisaka dan Pimsaka Tingkat Daerah Bali ini adalah kelanjutan dari orientasi yang sebelumnya juga sudah dilaksanakan. Selain orientasi yang dilaksanakan secara hybrid, kegiatan mengumpulkan bahan pangan untuk keperluan korban tanah longsor yang terjadi akibat gempa bulan lalu juga sudah dilaksanakan, dan diserahkan langsung kepada para korban. Secara nyata, kegiatan Pramuka sudah dilaksanakan untuk menggali potensi diri sehingga tumbuh karakter diri yang tangguh dan disiplin.
‘’Pendidikkan dan pelatihan kepramukaan harus melahirkan generasi muda bangsa yang memiliki wawasan kebangsaan yang kuat,’’ ujar Rentin.
Dengan mendidik kaum muda sedini mungkin dalam Satuan Karya tanpa membeda-bedakan identitasnya, diharapkan mampu mengembangkan berbagai metodologi dan kegiatan yang dapat membangun harmoni, kerukunan dan kesetiakawanan, bahkan kasih sayang diantara sesama kaum muda.
KURSUS: Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat membuka kursus orientasi Mabisaka dan Pimsaka Tingkat Daerah Bali, di Gedung Pramuka Kwartir Daerah, Selasa (16/11).
Melalui pengamalan Satya dan Darma Pramuka, diharapkan Gerakan Pramuka menjadi wadah yang ideal dan efektif dalam menanamkan nilai-nilai moral dan spiritual bagi generasi muda. Sehingga dengan berkegiatan kepramukaan akan mampu menumbuhkan semangat sekaligus meningkatkan imunitas tubuh. Hal yang juga penting dalam menjaga kesehatan, terutama di masa pandemi Covid-19 ini.
Melalui Gerakan Pramuka ini diminta kepada semua anggota untuk turut serta menjadi pelopor penerapan protokol kesehatan secara disiplin. Selain itu tetap berusaha hidup sehat dengan mematuhi protokol kesehatan, dan tetap berusaha membantu mereka yang memerlukan pertolongan kita. “Jangan pernah menyerah serta berputus asa, namun mari kita tunjukkan bahwa pramuka dapat terus bergiat dan berbakti tanpa henti,” tutup Dewa Indra.
Pembukaan kursus orientasi Mabisaka dan Pimsaka Tingkat Daerah Bali diisi dengan penyerahan tunggul pelatihan dari Ketua Kwarda kepada Pimsaka dan penancapan kapak widyacara. (gs)
SABERGEP: Satpol PP Denpasar saat melaksanakan kegiatan SABERGEP di sejumlah traffic light yang berada di wilayah Kota Denpasar, Kamis (30/7) malam. (Foto: bi)
Denpasar, baliilu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan SABERGEP (Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis) di sejumlah traffic light yang berada di wilayah Kota Denpasar, Kamis (30/7) malam.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya para pengguna jalan.
Kepala Bidang pada Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan kegiatan SABERGEP dilaksanakan sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus langkah preventif dalam menekan aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
“Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli, pemantauan, pendekatan secara humanis, serta penertiban terhadap individu yang beraktivitas di persimpangan jalan,” ujarnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan dua orang pelanggar yang merupakan pedagang asongan. Selanjutnya, mereka diberikan pendataan dan pembinaan awal serta diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satpol PP juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Yudie Asmara menegaskan, melalui kegiatan SABERGEP, Satpol PP Kota Denpasar berkomitmen untuk terus mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Dalam setiap pelaksanaan tugas, pendekatan humanis tetap menjadi bagian penting dalam upaya penegakan ketertiban umum.
Selain itu, masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dengan tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis maupun pengamen di jalan. Bantuan dapat disalurkan melalui lembaga sosial resmi sehingga penanganan permasalahan sosial dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Yudie Asmara menegaskan bahwa Satpol PP Kota Denpasar juga menginformasikan bahwa seluruh jenis layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar tidak dikenakan biaya.
Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326, dengan menyertakan bukti otentik. (eka/bi)
KUNKER RESES: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, usai kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara, di Jakarta, Selasa (28/7/2026). (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara terbuka, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di berbagai daerah. Komitmen tersebut diperkuat melalui kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, baru-baru ini.
Menurut Habiburokhman, kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi Komisi III DPR RI sekaligus sarana menyerap aspirasi masyarakat dan aparat penegak hukum terkait substansi RUU Perampasan Aset. Selain itu, Komisi III juga menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran dengan mendengarkan berbagai tantangan penegakan hukum, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik geografis yang kompleks.
“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnyadi Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Politisi Fraksi Gerindra ini menjelaskan, dari berbagai aspirasi yang diterima selama masa reses, terdapat kesamaan pandangan bahwa negara memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tidak hanya menghukum pelakunya. Menurutnya, paradigma pemberantasan tindak pidana perlu diarahkan pada pelacakan aliran dana dan aset hasil kejahatan agar kejahatan tidak lagi menjadi sarana memperoleh keuntungan ekonomi.
“Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Meski demikian, Habiburokhman menekankan bahwa penguatan kewenangan negara dalam RUU Perampasan Aset harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu menegaskan, Komisi III DPR RI ingin memastikan RUU tersebut menjadi instrumen hukum yang kuat sekaligus adil, proporsional, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, seluruh masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja reses akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan RUU di DPR RI.
“Melalui rangkaian kunjungan kerja reses ini, kami berharap RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat karena disusun melalui proses yang terbuka serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di berbagai daerah,” imbuh Habiburokhman dikutip dari laman dpr.go.id.
Menutup pernyataannya, Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan selama pelaksanaan kunjungan kerja tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas,” pungkasnya. (gs/bi)
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. (Foto : dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh diselesaikan melalui aksi main hakim sendiri. Pernyataan tersebut disampaikan Adang menanggapi peristiwa meninggalnya seorang terduga pelaku pencurian ayam akibat dugaan pengeroyokan massa di Kabupaten Buleleng, Bali.
Adang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta berharap seluruh rangkaian peristiwa tersebut dapat diusut secara menyeluruh, profesional, dan transparan agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.
“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan diadili di jalanan. Pada saat yang sama, siapa pun yang melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Adang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi emosi maupun tekanan massa. Menurutnya, penyelesaian perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prinsip negara hukum harus kita jaga bersama. Masyarakat tentu berhak membantu mengamankan pelaku yang tertangkap tangan, tetapi proses selanjutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang mengarah pada penganiayaan atau perampasan hak hidup seseorang,” tegasnya dikutip dari laman dpr.go.id.
Legislator Fraksi PKS itu juga mengingatkan bahwa maraknya aksi main hakim sendiri dapat menjadi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Oleh karena itu, ia mendorong penguatan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus peningkatan respons aparat dalam menangani setiap laporan tindak pidana.
“Kepercayaan masyarakat terhadap hukum harus terus diperkuat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan. Ketika hukum berjalan dengan baik, masyarakat tidak akan terdorong mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan korban baru,” katanya.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Adang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas dengan mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita percayakan setiap proses hukum kepada aparat yang berwenang dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Negara hukum hanya dapat berdiri kuat apabila seluruh masyarakat menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya. (gs/bi)