Denpasar, baliilu.com
– Gubernur Bali Wayan Koster menjabarkan alokasi anggaran untuk
penanggulangan Covid-19 di Bali sudah berjalan maksimal. Hal tersebut bisa
dilihat dari penyerapan anggaran hingga tri wulan kedua ini yang telah mencapai
hampir 100%.
Hal itu ia sampaikan saat Sidang Paripurna Istimewa DPRD
Provinsi Bali pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-62 Provinsi Bali yang
dirangkaikan dengan Pembacaan Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum
Fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2019 dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran
2020, Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali tahun 2020-2040, serta Raperda Provinsi Bali
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar,
Jumat (14/8-2020).
Ditambahkannya, penyerapan anggaran telah mencapai di atas
90%, bahkan ada yang telah 100%. “Alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp 310
miliar lebih sudah terealisasi sebesar Rp 287 miliar lebih atau 92,57 persen.
Sementara jaring pengaman sosial sebesar Rp 197 miliar lebih sudah terealisasi
sebanyak Rp 178 miliar lebih atau sebesar 90,22 persen,” jelas mantan anggota
DPR RI tiga periode tersebut.
GUBERNUR KOSTER, bersama Ketua DPRD Bali dan Wagub Bali meninggalkan ruang sidang istimewa DPRD Bali.
Dalam sidang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu, Gubernur Koster pula menjelaskan terkait anggaran penanganan dampak ekonomi yang dialokasikan sebesar Rp 102 miilar lebih, dan telah terealisasi 100%. Hal itu menjadi bukti keseriusan Pemprov Bali dalam penanggulangan dampak pandemi. Di samping dukungan berbagai pihak dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan saat situasi sulit akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini juga mengaku dalam situasi
pandemi ini, pemerintah telah berupaya menghitung ulang semua potensi dan
proyeksi kenaikan dan penurunan pendapatan sesuai dengan kajian data
perekonomian dan realisasi tahun berjalan. “Kajian ini juga menjadi dasar
pertimbangan dalam Perubahan Kedua atas Perda 2 Tahun 2011,” ujarnya dalam
sidang yang juga turut dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana
Sukawati (Cok Ace), Sekda Prov Bali Dewa Made Indra, serta segenap kepala OPD
di lingkungan Pemprov Bali.
Ia juga mengungkapkan selama masa pandemi ini, Pemerintah
Pusat dan Pemprov Bali telah memberikan berbagai bentuk bantuan kepada
masyarakat yang terdampak, baik berupa jaring pengaman sosial maupun penanganan
dampak ekonomi. “Pemberian bantuan stimulus kepada koperasi dan UMKM telah
dilaksanakan melalui pendataan dan verifikasi objektif yang melibatkan
pemerintah kabupaten/kota, sehingga jauh dari intervensi kepentingan politis,”
tegasnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyinggung tentang keberadaan
wifi gratis di desa adat yang merupakan program Pemerintah Provinsi Bali,
sedangkan untuk operasional dan pemeliharaannya dilaksanakan oleh pemerintah
kabupaten/kota dengan menggunakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Sementara
untuk jaringan bermasalah akan dikoordinasikan dengan pemerintah
kabupaten/kota.
Terkait kelangsungan belajar-mengajar masa pandemi, Pemprov
Bali masih menggunakan model pembelajaran dalam jaringan/online dan jalur
jaringan/offline. Untuk sistem pembelajaran daring, tenaga pendidik mendampingi
siswa dengan bantuan media digital dan elektronik melalui pesan WhatsApps dan
SMS. Sementara untuk sistem pembelajaran offline, terutama bagi daerah yang
sulit mendapatkan media internet, tenaga pendidik mendatangi siswa di tempat
yang telah disepakati, sebelum diberikan tugas-tugas untuk diselesaikan.
“Kurikulum pendidikan di masa pandemi ini sudah
disederhanakan sesuai dengan situasi dan kondisi, selanjutnya kita tetap
mengiktui metode pembelajaran sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan,” sebutnya.
Sedangkan menyangkut Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040, Gubernur Koster
menjelaskan mengenai pengaturan zonasi spesifik terhadap Kawasan Selatan Pulau
Nusa Penida telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT)
dan Kawasan Konservasi Perairan (KKP). “Sementara untuk proses penyidikan atas
pelanggaran dan atau kejahatan yang dilakukan setiap orang dalam hubungannya
dengan RZWP3K tetap mengacu pada KUHP dan Ketentuan SOP PPNS,” jelasnya. Ia
juga sepakat untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut,
sehingga diperlukan pembahasan lebih lanjut.
Selanjutnya mengenai Raperda Perubahan Kedua atas Perda
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Gubernur Koster mengatakan hal
itu dimaksudkan untuk mengakomodasi perubahan nomenklatur semata. Ia
menambahkan jika perubahan ini tidak terlalu substansial namun harus dilakukan
untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya dalam pidato HUT ke-62 Provinsi Bali, Gubernur
Koster mengajak semua komponen masyarakat Bali untuk menjadikan hari jadi ini
sebagai momentum penting dan strategis dalam memaknai perjalanan Provinsi Bali
dalam tiga dimensi waktu. Yaitu masa lalu (atita),
masa kini (wartamana) dan masa yang
akan datang (anagata).
Secara historis dan sosiologis, ia mengatakan jika krama
Bali adalah manusia yang unggul, berkualitas dan berintegritas dengan
nilai-nilai kebudayaan tinggi. Hal itu terbukti dari berbagai karya seni
unggulan dan kebudayaan tinggi yang tercipta di pulau nan indah ini. Sementara
di sisi integritas, Gubernur Koster mengaku keunggulan masyarakat Bali
tercermin dalam sikap dan perilaku kehidupan sehari-hari yang bersumber dari
nilai-nilai kearifan lokal.
Saat ini kebudayaan Bali merupakan sumber daya utama,
penting dan strategis, hal tersebut bisa dilihat dari perjalanan kebudayaan
Bali dari jaman dulu hingga sekarang. Karakteristik alam Bali juga mendukung
serta menyatu menjadi suatu sistem kehidupan masyarakat berdasarkan nilai-nilai
dan adat-istiadat, agama, tradisi seni dan budaya, sehingga menjadikan pulau
kecil ini menjadi unik.
Ia mengatakan pembangunan Bali secara umum telah berlangsung
dengan sejumlah kemajuan yang memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan
krama Bali. Oleh karena itu, diperlukan orientasi dan arah kebijakan untuk
menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif, demi menuju Bali
Era Baru dengan visi Nangun Sat Kerthi
Loka Bali. (gs)
KONFERENSI PERS: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung solid dalam menangani dugaan korupsi batu bara yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi modal penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Komisi III DPR RI melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
“Kami sangat melihat kekompakan antara dua institusi, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan Agung. Jadi yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi. Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” ujar Rano dalam Konferensi Pers Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Legislator dari Fraksi PKB ini pun menegaskan bahwa perkara yang tengah ditangani tidak boleh dipandang sebagai persoalan kelembagaan, melainkan menyangkut dugaan perbuatan individu yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Karena itu, ia berharap sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung terus dipertahankan agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik antarinstitusi.
Menurutnya, kekompakan kedua lembaga penegak hukum tersebut juga menjadi pesan positif bagi masyarakat bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bersama-sama dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.
“Yang kita bicarakan hari ini adalah oknum kejaksaan dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sedang melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rano menyampaikan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan penanganan perkara melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Ia berharap koordinasi yang telah terjalin antara DPR, Polri, dan Kejaksaan Agung dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Di situ sudah sepakat dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” tandasnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum. Ia mengingatkan agar Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI tetap menjaga soliditas karena perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum, bukan mencerminkan institusi yang bersangkutan.
Komisi III DPR RI pun mengingatkan seluruh institusi keamanan dan penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, untuk tetap menjaga soliditas, kekompakan, dan sinergi dalam menangani dugaan korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.
Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi tanpa kompromi. Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut melibatkan dugaan perbuatan oknum sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi dari institusi penegak hukum.
“Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik antarsektoral antarinstansi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menandaskan. (gs/bi)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara yang berkembang, menyusul dinamika terkait pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/6/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.
Ia menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak boleh mengendurkan ataupun menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Habiburokhman juga meminta seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Tentara Nasional Indonesia, untuk tetap solid, kompak, dan memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.
Menurutnya, seluruh institusi tersebut harus memiliki visi yang sama dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya komitmen pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa kompromi.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang melibatkan personal atau oknum, sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi ataupun kebijakan institusi. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi konfrontasi maupun ego sektoral antarlembaga penegak hukum.
“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” pungkasnya. (gs/bi)
RAPAT KOMISI: Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara.
Dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri seluruh fraksi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh fraksi di Komisi III DPR RI memiliki kesamaan pandangan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut dugaan korupsi batu bara.
“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara tersebut harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum serta prinsip Presisi. Komisi III DPR RI juga menyatakan akan melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Habiburokhman, dugaan korupsi batu bara menjadi perkara yang memiliki dampak luas karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat, khususnya terkait gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah.
“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tapi juga berdampak terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan tentu membawa dampak kerugian ekonomi dan lain-lain bagi masyarakat,” kata Habiburokhman.
Polri saat ini telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum terkait dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang berkaitan dengan terjadinya blackout di wilayah Sumatera.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara komprehensif.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk perkara PLN terkait batu bara, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat. (gs/bi)