FOTO BERSAMA: Gubernur Bali Wayan Koster saat berfoto bersama Delegasi Diplomatik ASEAN, di Ruang Rapat Jaya Sabha, Denpasar pada Minggu (Redite Umanis, Langkir), 21 November 2021 malam. (Foto: Ist)
Denpasar, baliilu.com – Pembangunan Daerah Bali diselenggarakan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang mengandung makna: Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala Menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali Sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan Melalui Pembangunan secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.
Visi tersebut merupakan inspirasi dari leluhur/tetua Bali yang memberikan wejangan cara hidup Krama Bali menyatu dengan alam yaitu perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk menjaga kelangsungan kehidupan: Manusia adalah alam itu sendiri, manusia harus sejalan/seirama dengan alam, hidup yang menghidupi, urip yang menguripi. Hidup harus menghormati alam, alam ibarat orangtua, oleh karena itu hidup harus mengasihi alam.
Demikian dipaparkan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima kunjungan Delegasi Diplomatik ASEAN, di Ruang Rapat Jaya Sabha, Denpasar pada Minggu (Redite Umanis, Langkir), 21 November 2021 malam.
Disampaikan Gubernur Koster, visi Pemerintah Provinsi Bali tersebut dilaksanakan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan daerah Bali yang mencakup tiga aspek utama: alam, manusia/krama, dan kebudayaan Bali.
“Tata cara kehidupan yang mengait dan menyatu dalam alam secara sakala dan niskala bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yaitu enam sumber kesejahteraan/kebahagiaan kehidupan yang terdiri dari Atma Kerthi (Penyucian Jiwa), Segara Kerthi (Penyucian Laut), Danu Kerthi (Penyucian Sumber Air), Wana Kerthi (Penyucian Tumbuh-tumbuhan), Jagat Kerthi (Penyucian Alam Semesta) serta Jana Kerthi (Penyucian Manusia). Tata cara kehidupan yang bersumber dari sistem nilai Sad Kerthi itu merupakan warisan dari leluhur/tetua Bali tentang cara memelihara/menjaga alam Bali berserta isinya yang bersifat khas/unik, indah, dan suci/metaksu,” terang Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini.
Ditambahkan Gubernur Koster, visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali diwujudkan melalui 22 misi yang menjadi arah kebijakan pembangunan daerah Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana. Misi yang khusus berkaitan dengan arah kebijakan dalam menjaga alam beserta isinya, yaitu; (1) Memajukan kebudayaan Bali melalui peningkatan pelindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan nilai-nilai adat, agama, tradisi, seni, dan budaya Krama Bali. (2) Mengembangkan tatanan kehidupan Krama Bali secara sakala-niskala berdasarkan nilai-nilai filsafat Sad Kerthi yaitu Atma Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi. (3) Memperkuat kedudukan, tugas dan fungsi desa adat dalam menyelenggarakan kehidupan Krama Bali yang meliputi parahyangan, pawongan, dan palemahan. (4) Membangun dan mengembangkan pusat-pusat perekonomian baru sesuai dengan potensi kabupaten/kota di Bali dengan memberdayakan sumber daya lokal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dalam arti luas. (5) Membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya branding Bali untuk memperkuat perekonomian Krama Bali. (6) Mengembangkan destinasi dan produk pariwisata baru berbasis budaya dan berpihak kepada rakyat yang terintegrasi antar-kabupaten/kota se-Bali serta (7) Mengembangkan tatanan kehidupan Krama Bali, menata wilayah, dan lingkungan yang hijau, indah, dan bersih.
“Arah kebijakan dan regulasi pertanian organik dan ramah lingkungan diantaranya mewujudkan Bali sebagai Pulau Organik melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik. Menerapkan kebijakan yang berpihak pada sumber daya lokal melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. Menerapkan kebijakan layanan kesehatan herbal tradisional Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. Menerapkan kebijakan pemberdayaan produk minuman alami Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Menerapkan kebijakan pelestarian tanaman endemik Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali Sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan,” jelasnya.
Selain itu, arah kebijakan dan regulasi Bali mandiri energi dengan energi bersih yakni menetapkan arah kebijakan energi bersih melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050. Menerapkan kebijakan energi bersih dari hulu sampai hilir melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Menerapkan kebijakan kendaraan bermotor listrik melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Arah kebijakan dan regulasi lingkungan alam yang bersih diantaranya menetapkan arah kebijakan pengelolaan sampah melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Menerapkan kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Menerapkan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Menerapkan kebijakan pelindungan alam melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut,” tambahnya.
Sementara arah kebijakan dan regulasi pendukung untuk menjaga alam Bali yakni; (1) Menerapkan kebijakan penguatan desa adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019. (2) Menerapkan kebijakan pembangunan kebudayaan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020. (3) Menerapkan kebijakan penggunaan busana adat Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018. (4) Menerapkan kebijakan pelindungan dan penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018. (5) Menerapkan kebijakan sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat (Sipandu Beradat) melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020. (6) menerapkan kebijakan pembangunan industri berbasis budaya branding Bali yang ramah lingkungan dan berkelanjutan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2020. (7) Menerapkan kebijakan pariwisata berbasis budaya melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020. (8) menerapkan kebijakan pariwisata yang berpihak pada sumber daya lokal Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.
Dengan implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang telah dituangkan menjadi arah kebijakan dan regulasi pembagunan daerah Bali, target yang ingin dicapai dalam menjaga alam Bali berserta isinya, yakni; (1) Alam Bali yang harmoni, (2) Bali menjadi pulau organik, (3) Bali menjadi pulau mandiri energi dengan energi bersih, (4) Krama Bali yang memiliki karakter dan jati diri, (5) Adat-istiadat, tradisi, seni-budaya dan kearifan lokal Bali semakin kuat, (6) Bali memiliki tatanan kehidupan masyarakat yang tertib, disiplin, nyaman, dan aman berdasarkan nilai-nilai kearifan 6 lokal Sad Kerthi, (7) Bali berkepribadian dalam kebudayaan, (8) Bali bedikari dalam bidang ekonomi dengan Ekonomi Kerthi Bali, (9) Bali berdaulat di bidang pangan, (10) Bali memiliki sentra industri kecil dan menengah (IKM) serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbasis 10 budaya branding Bali, (11) Pariwisata Bali yang bermartabat, serta (12) Bali cinta produk lokal, yaitu Krama Bali yang mencintai produk lokal, mengembangkan produk lokal, dan bangga memakai produk lokal sebagai wujud harmoni kehidupan perekonomian untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bersama.
Gubernur Koster saat menyerahkan buku Pembangunan Harmonis Alam Bali kepada Duta Besar Designate
Sementara itu, Duta Besar Designate untuk Bangladesh yang saat ini juga menjadi Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN sekaligus pimpinan rombongan, Heru Subolo dalam laporannya menyampaikan bahwa kedatangan delegasi diplomatik ASEAN ke Bali dalam rangka persiapan ASEAN Summit yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang. Selain itu juga sebagai promosi atas telah dibukanya pariwisata Bali bagi wisatawan mancanegara.
“Saya berharap Bali dapat menjaga kerjasama yang baik untuk kelancaran KTT G20 yang akan dilaksanakan pada tahun 2022. Di tahun berikutnya kita akan balik lagi ke Bali untuk melaksanakan ASEAN Summit 2023. Untuk itu, Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Bali. Saya berharap pertemuan hari ini dapat menjelaskan lebih rinci terkait ekonomi Bali,” jelasnya.
Pertemuan malam itu ditutup dengan foto bersama yang nantinya akan dibagikan (posting-red) pada akun sosial media masing-masing para delegasi sebagai bentuk dukungan untuk kebangkitan pariwisata Bali. (gs)
KUNKER: Wakil Ketua Banggar DPR RI, Muhidin Mohamad Said (kanan) dalam Kunjungan Kerja Banggar DPR RI ke Provinsi Bali di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (2/10/2026). (Foto: dpr.go.id)
Denpasar, baliilu.com – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mendorong penguatan infrastruktur pariwisata di Bali untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperpanjang masa tinggal wisatawan. Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin Mohamad Said menilai, pengembangan pariwisata Bali tidak cukup hanya mengandalkan peningkatan jumlah kunjungan, tetapi perlu diarahkan agar wisatawan lebih lama tinggal dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Muhidin dalam Kunjungan Kerja Banggar DPR RI ke Provinsi Bali di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (2/10/2026). Menurutnya, dukungan pemerintah pusat, termasuk melalui kebijakan fiskal, perlu diarahkan untuk memperkuat infrastruktur yang menunjang sektor pariwisata.
“Peringkatan pariwisata di Bali ini khususnya terkait dengan bagaimana memperbaiki infrastruktur. Saya kira begitu Pak Gubernur ya. Jadi kalau itu kita bisa perbaiki, bukan hanya sekadar banyaknya kedatangan. Tetapi bagaimana pariwisata itu bisa lebih lama tinggal di Bali,” ujar Muhidin.
InfrastrukturTopangPariwisata
Muhidin mengatakan, masa tinggal wisatawan yang lebih panjang dapat memperluas manfaat ekonomi bagi berbagai sektor, termasuk hotel dan UMKM. Karena itu, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu kebutuhan penting untuk menciptakan pengalaman wisata yang lebih baik.
“Jadi kalau hanya jumlahnya tetapi tinggalnya kurang, UMKM-nya juga bisa mandek. Hotelnya juga, unit hotelnya juga bisa terbatas. Jadi saya kira inti daripada itu bagaimana merangsang mereka itu bisa senang tinggal di Bali,” jelasnya.
Menurutnya, peningkatan kualitas pariwisata juga perlu didukung dengan tata kelola lingkungan yang baik. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur tidak hanya mengejar pertumbuhan kunjungan, tetapi juga mendukung kenyamanan dan keberlanjutan aktivitas pariwisata.
Muhidin juga membuka kemungkinan adanya insentif khusus bagi pembangunan di Bali. Menurutnya, penguatan infrastruktur dapat mendukung kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian, termasuk melalui peningkatan devisa.
“Oleh karena itu Bapak Ibu sekalian, kita harus memberikan mungkin ada sesuatu insentif khusus terkait dengan pembangunan dari Provinsi Bali ini,” katanya.
RuangFiskalDaerahDiperkuat
Sementara itu, Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wijanto mengatakan hubungan pemerintah pusat dan daerah tetap perlu diperkuat melalui dukungan APBN terhadap kebutuhan pembangunan daerah. Ia menyebut dukungan tersebut antara lain dapat dilakukan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar.
Pada tahun 2027, menurut Wihadi, pemerintah daerah dapat mengajukan pemanfaatan DBH kurang bayar dalam bentuk program pembangunan sesuai kebutuhan daerah, seperti jalan, flyover, rumah sakit, maupun infrastruktur lainnya.
“Jadi pembangunan itu jelas ada untuk dana bagi hasilnya. Saya kira, ini sudah mungkin bisa mulai dengan Kementerian Keuangan dibuka ruang untuk komunikasi hal seperti itu,” ujar Wihadi.
Wihadi menambahkan, pemerintah pusat juga menyiapkan sekitar Rp 23 triliun untuk pembiayaan PPPK pekerja paruh waktu. Menurutnya, dukungan tersebut dapat membantu ruang fiskal pemerintah daerah sehingga anggaran dapat diarahkan untuk kebutuhan pembangunan lainnya.
“Dananya itu kalau saya nggak salah Rp 23 triliun yang kita siapkan untuk seluruh PPPK dengan pekerja paruh waktu. Jadi amanlah, fiskalnya Bapak agak terbantu lah sekarang ini,” pungkasnya. (gs/bi)
KUNKER BANGGAR: Tim Kunjungan Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Gubernur Bali beserta jajaran, perwakilan Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia saat kunjungan kerja Banggar DPR RI ke Provinsi Bali di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (2/10/2026). (Foto: dpr.go.id)
Denpasar, baliilu.com – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mendorong penerapan skema pendanaan inovatif melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai instrumen pembiayaan pada 2027. Skema tersebut dinilai dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian Kurang Bayar DBH (KB-DBH) pemerintah pusat kepada daerah yang secara nasional telah mencapai sekitar Rp 71 triliun.
Wakil Ketua sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Banggar DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan skema tersebut dirancang untuk membantu menjaga ruang fiskal dan arus kas pemerintah daerah. Hal itu disampaikannya saat memimpin kunjungan kerja Banggar DPR RI ke Provinsi Bali di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (2/10/2026).
Menurut Syarief, mekanisme tersebut memungkinkan kewajiban pembiayaan proyek daerah ditangani melalui lembaga pembiayaan yang ditunjuk pemerintah, dengan kewajiban pokok dan bunga ditanggung pemerintah pusat. Pembayaran tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai bagian dari penyelesaian akumulasi kurang bayar DBH kepada daerah.
“Skema ini memungkinkan pemerintah daerah tetap menjalankan proyek infrastruktur prioritas melalui lembaga pembiayaan yang ditunjuk pemerintah. Selanjutnya, pemerintah pusat menanggung pokok dan bunga pinjaman tersebut yang diperhitungkan sebagai pelunasan kurang bayar DBH. Dengan demikian, ruang fiskal daerah dapat lebih longgar tanpa menambah beban APBD,” ujar Syarief.
Ia menilai, kelonggaran fiskal tersebut perlu diikuti kesiapan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan berbagai peluang ekonomi. Penguatan infrastruktur menjadi salah satu aspek yang perlu dipersiapkan agar daerah mampu menarik dan mengembangkan investasi secara lebih optimal.
Senada, Anggota Banggar DPR RI Danang Wicaksana menyebut bahwa Bali memiliki peluang untuk mengembangkan investasi, termasuk dari investor mancanegara. Karena itu, kesiapan infrastruktur pendukung menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan ekonomi dapat berkembang secara terintegrasi dan efisien.
“Jika investor dari kawasan global seperti Dubai dan Singapura bersedia menanamkan modalnya di Bali, maka pemerintah daerah harus bergerak cepat menyiapkan infrastruktur pendukung. Langkah ini penting agar seluruh sektor dapat terintegrasi dengan baik dan memiliki daya saing operasional dengan biaya yang lebih efisien,” kata Danang.
Selain penguatan infrastruktur, Anggota Banggar DPR RI Agus Ambo Djiwa turut menekankan pentingnya mengarahkan penguatan fiskal daerah untuk mendukung ketahanan pangan. Salah satunya melalui dukungan terhadap pengembangan komoditas bawang putih lokal di Bali.
Agus menyampaikan dukungan tersebut dapat dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan bibit dan pupuk bagi petani. Upaya itu diharapkan dapat meningkatkan produktivitas bawang putih lokal sekaligus memperkuat kemandirian pangan dan mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar negeri.
“Kalau Bali membutuhkan lahan untuk pengembangan bawang putih, kami siap mendukung. Kalau diperlukan sampai seribu hektare, kami bisa arahkan dan fasilitasi. Kami siap memberikan dukungan. Karena itu, kami berharap hal ini bisa segera disikapi,” tandasnya. (gs/bi)
KUNKER: Wakil Ketua Banggar DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie (kanan) dalam kunjungan kerja Banggar DPR RI ke Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (2/10/2026). (Foto: dpr.go.id)
Denpasar, baliilu.com – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie menekankan pentingnya memastikan setiap rupiah transfer pemerintah pusat ke daerah memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang optimal bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan transfer ke daerah pada 2026 perlu diarahkan pada belanja yang produktif, terukur, dan akuntabel.
Syarief mengatakan transfer ke daerah pada 2026 diarahkan untuk mendukung pelayanan dasar, daya saing daerah, ketahanan pangan, serta prioritas pembangunan nasional. Hal tersebut menjadi perhatian Banggar DPR RI dalam kunjungan kerja ke Provinsi Bali untuk melihat langsung pelaksanaan APBN, penyaluran transfer ke daerah, efektivitas kebijakan fiskal, pengendalian inflasi, perpajakan, dan pengelolaan keuangan daerah.
“Pada tahun 2026, kebijakan transfer ke daerah semakin diarahkan pada belanja yang produktif, terukur, akuntabel, serta mendukung pelayanan dasar, daya saing daerah, ketahanan pangan, dan prioritas pembangunan nasional,” kata Syarief saat memimpin kunjungan kerja Banggar DPR RI ke Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (2/10/2026).
Menurut Syarief, efektivitas transfer ke daerah tidak hanya dilihat dari terserapnya anggaran, tetapi juga dari dampak yang dihasilkan bagi perekonomian dan masyarakat. Karena itu, sinkronisasi kebijakan APBN dan APBD menjadi penting agar dukungan fiskal pemerintah pusat dapat berjalan searah dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Karena itu, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah transfer pusat benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial yang optimal bagi masyarakat,” ujar Syarief.
PerluSelarasdenganPembangunanDaerah
Dalam kunjungan tersebut, Banggar DPR RI mencermati sejumlah kebutuhan pembangunan di Bali, termasuk infrastruktur, konektivitas, pelayanan dasar, serta penguatan sektor ekonomi. Syarief berharap hasil kunjungan dapat menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi untuk memperkuat efektivitas transfer ke daerah sekaligus sinkronisasi APBN dan APBD.
“Kami berharap kunjungan kerja ini dapat menghasilkan informasi, evaluasi, dan rekomendasi bagi Badan Anggaran DPR RI, khususnya dalam memperkuat efektivitas transfer ke daerah, sinkronisasi APBN dan APBD, stabilitas ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, serta transformasi pariwisata Bali menuju pariwisata yang semakin berkualitas dan berkelanjutan,” tandas Syarief.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan dukungan anggaran pemerintah pusat dibutuhkan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur yang dapat membuka pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Hal tersebut juga diperlukan untuk memperluas manfaat pembangunan ke wilayah Bali yang memiliki kapasitas fiskal lebih terbatas.
“Ini yang harus kami atasi di Bali dengan tentunya yang utama adalah infrastruktur untuk memacu pusat pertumbuhan ekonomi baru,” ujar Koster.
Koster menjelaskan pembangunan infrastruktur tersebut mencakup konektivitas darat, laut, dan udara. Salah satu kebutuhan yang disampaikannya adalah pengembangan infrastruktur pelabuhan, termasuk Pelabuhan Sangsit dan Amed, yang dinilai dapat memperkuat konektivitas sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia menegaskan pembangunan infrastruktur diharapkan tidak sekadar meningkatkan penyerapan anggaran, tetapi juga menciptakan dampak lanjutan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat dan memperluas pemerataan pembangunan di Bali. (gs/bi)