Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Direktorat Pelayanan HAM Kementerian HAM RI Apresiasi Penanganan Korban di Panti Asuhan Buleleng

BALIILU Tayang

:

korban panti asuhan buleleng
KUNJUNGAN: Tenaga Ahli Bidang Human Trafficking Martinus Gabriel Goa saat memimpin kunjungan Tim Direktorat Pelayanan HAM Kementerian HAM RI yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Jumat (10/4). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng menerima kunjungan Tim Direktorat Pelayanan HAM Kementerian HAM RI yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Jumat (10/4). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Tenaga Ahli Bidang Human Trafficking Martinus Gabriel Goa bersama rombongan, dalam rangka meninjau langsung penanganan korban di salah satu panti asuhan di Buleleng.

Dalam kesempatan tersebut, Martinus Gabriel Goa menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan kolaboratif yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menangani kasus tersebut.

Martinus Gabriel Goa menegaskan bahwa negara wajib hadir dalam melindungi warganya, khususnya anak-anak sebagai kelompok rentan. Ia menyampaikan bahwa penanganan yang dilakukan di Buleleng menunjukkan sinergi yang kuat antar stakeholder.

“Bagi kami, korban sudah mendapatkan perhatian. Negara wajib hadir melindungi warganya. Ini menjadi poin penting karena seluruh stakeholder hadir bersama. Ada program regenerasi, pendampingan psikologis, hingga layanan kesehatan yang berjalan baik. Kami sangat mengapresiasi upaya menyelamatkan anak bangsa ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut bahwa langkah yang dilakukan di Buleleng dapat menjadi role model bagi daerah lain dalam penanganan kasus pelanggaran HAM, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hasil pemantauan ini juga akan dilaporkan kepada kementerian terkait, termasuk kementerian yang membidangi perlindungan anak dan sosial.

Sementara itu, Bupati Buleleng dalam sambutan selamat datangnya menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, khususnya bagi korban di panti asuhan tersebut. Kehadiran pemerintah pusat melalui Direktorat Pelayanan HAM dinilai menjadi penguatan dalam memastikan penanganan dilakukan sesuai standar hak asasi manusia.

Menanggapi kasus yang terjadi, Bupati menjelaskan bahwa sejak laporan pertama diterima pada 27 Maret 2026 terkait dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual, pemerintah daerah langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan para korban. Sebanyak 8 anak ditempatkan di rumah aman Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng dengan pemenuhan kebutuhan dasar, serta pendampingan hukum dan psikologis melalui UPTD PPA.

Baca Juga  MPP Buleleng Hadir di BDF, Permudah Urusan Pelayanan kepada Masyarakat

Dalam aspek penegakan hukum, Pemkab Buleleng juga bertindak tegas dengan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Menindaklanjuti penetapan tersangka oleh Polres Buleleng pada 30 Maret 2026, Bupati telah menerbitkan Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/281/HK/2026 tanggal 2 April 2026 tentang penghentian sementara seluruh kegiatan yayasan dan panti asuhan tersebut.

“Selain itu, langkah relokasi anak juga telah dilakukan pada 5 April 2026, dengan rincian 8 anak dipindahkan ke panti asuhan lain, 12 anak kembali ke keluarga, 2 anak masih dalam penanganan khusus, dan 8 anak berada di rumah aman,” jelasnya.

Pemerintah juga memastikan keberlanjutan pendidikan para korban melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan, termasuk pemberian dispensasi sekolah. Di sisi lain, pemenuhan kebutuhan dasar dan jaminan kesehatan terus difasilitasi oleh Dinas Sosial P3A.

“Sebagai langkah preventif, Pemkab Buleleng akan membentuk tim pengawasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang melibatkan lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Menutup sambutannya, Bupati Sutjidra menegaskan bahwa pemulihan trauma anak membutuhkan waktu dan perhatian berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah daerah membuka ruang kolaborasi dan asistensi dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, guna memastikan penanganan berjalan sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Gencarkan Sosialisasi Pengelolaan Sampah, Satpol PP Buleleng Luncurkan Poster Edukatif

Published

on

By

satpol pp buleleng
Satpol PP Buleleng meluncurkan Poster EdukaPam. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng secara resmi meluncurkan sarana sosialisasi edukatif berupa poster informatif berbasis visual karakter untuk memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Komang Kappa Tri Aryandono, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/4).

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dan edukatif guna meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan serta ketertiban umum di wilayah Kabupaten Buleleng. Melalui pendekatan visual yang lebih humanis, Satpol PP menampilkan karakter personel yang komunikatif dan siap mengayomi masyarakat.

Dalam hal ini disampaikan bahwa inovasi ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat secara lebih efektif.

“Kami ingin menghadirkan pendekatan yang lebih komunikatif dan mudah dipahami masyarakat, sehingga pesan tentang pentingnya pengelolaan sampah bisa diterima dengan baik,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan lima poin larangan krusial yang wajib dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat, yaitu larangan membuang sampah sembarangan, membuang sisa upakara ke sungai atau drainase, membakar sampah tanpa memenuhi standar teknis, melakukan open dumping, serta membawa sampah dari luar daerah ke wilayah Buleleng.

Lebih lanjut, Komang Kappa menegaskan bahwa selain edukasi, pihaknya juga akan tetap mengedepankan penegakan hukum bagi pelanggar.

“Kami tidak hanya mengedukasi, tetapi juga akan menindak tegas pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 23 Perda tersebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda administratif maksimal sebesar Rp 25.000.000.

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan percepatan penanganan laporan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng menyediakan kanal layanan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp 085924222220, Instagram @satpolppbuleleng, website resmi polpp.bulelengkab.go.id, serta layanan tatap muka di kantor yang beralamat di Jalan Kartini No. 4, Singaraja.

Baca Juga  Selain Jalan, Irigasi dan Rumah Layak Huni Jadi Target Puprperkim Buleleng 2027

“Kami berharap masyarakat tidak hanya menjadi objek sosialisasi, tetapi juga menjadi subjek aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan,” tambahnya.

Melalui sosialisasi yang masif dan terstruktur ini, diharapkan kesadaran masyarakat Buleleng semakin tinggi untuk dapat mewujudkan lingkungan yang bersih, asri, dan nyaman bagi generasi mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bunda PAUD Kabupaten Badung Resmikan Gedung Baru TK Kumara Ngurah Rai I Carangsari

Published

on

By

bunda paud badung
RESMIKAN GEDUNG: Bunda PAUD Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa meresmikan Gedung baru TK. Kumara Ngurah Rai I, Kamis (16/4). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Bunda PAUD Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri Karya Melaspas, Ngenteg Linggih sekaligus meresmikan Gedung baru TK. Kumara Ngurah Rai I yang ditandai dengan pemotongan pita, Kamis (16/4).

Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Artawa, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Badung, Luh Suryaniti, perwakilan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Badung, Camat Petang, Perbekel Desa Carangsari, serta Kepala Sekolah TK Kumara Ngurah Rai I, seluruh Guru, staf, dan anak-anak.

Dalam sambutannya, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya dapat hadir sebagai saksi atas penyelesaian pembangunan fasilitas pendidikan ini. Ia menekankan bahwa keberadaan gedung baru ini bukan hanya sekadar bangunan fisik, melainkan wujud nyata komitmen bersama dalam memajukan pendidikan di Kabupaten Badung. “Saya sangat senang dan terhormat dapat hadir untuk menyaksikan prosesi adat serta meresmikan gedung baru ini. Dengan adanya fasilitas yang baru dan lebih baik ini, saya percaya bahwa proses belajar mengajar akan menjadi jauh lebih nyaman, aman, dan menyenangkan bagi anak-anak didik kita,” ujar Bunda PAUD Badung.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan TK sebagai fondasi utama dalam mencetak generasi penerus yang berkualitas. “Pendidikan anak usia dini dan TK merupakan fondasi yang sangat penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Oleh karena itu, saya berharap anak-anak TK. Kumara Ngurah Rai I dapat terus belajar dengan gembira, bermain sambil belajar, dan mengembangkan potensi mereka secara holistik. Mari kita bekerja sama untuk terus menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung optimalisasi tumbuh kembang anak,” tegasnya.

Baca Juga  Pertama di Bali, SMPN 1 Sukasada Jadi Sekolah Rujukan Google

Sementara itu, Perbekel Desa Carangsari I Made Sudana dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Badung dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan gedung ini. Pihaknya berharap fasilitas baru ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan terjaga keberlangsungannya demi mencerdaskan kehidupan anak-anak di wilayah Desa Carangsari.

Dengan diresmikannya gedung baru ini, diharapkan TK Kumara Ngurah Rai I dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan pendidikan serta menjadi tempat yang nyaman bagi anak-anak untuk menggali kreativitas dan imajinasi mereka. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bupati Badung Pimpin Rapat Evaluasi ASPER PSBS

Published

on

By

psbs badung
PIMPIN RAPAT: Bupati Wayan Adi Arnawa memimpin rapat pembahasan laporan kinerja sektoral serta evaluasi ASPER PSBS bertempat Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (16/4). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin rapat pembahasan laporan kinerja sektoral serta evaluasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS), bertempat Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (16/4). Rapat ini diikuti oleh Kepala OPD dilingkungan Pemkab. Badung beserta Camat se-Kabupaten Badung.

Dalam arahannya, Bupati I Wayan Adi Arnawa memberikan apresiasi atas kinerja dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung serta seluruh OPD yang sudah berupaya maksimal dalam menangani permasalahan sampah ini. Dirinya menekankan untuk mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah di wilayah masing-masing kecamatan.

“Dengan semakin banyaknya sampah di pinggir-pinggir jalan ini, akibat dari sampah masyarakat yang tidak diambil oleh jasa swakelola sampah di Kabupaten Badung, maka saya perintahkan Plt. Kadis DLHK untuk segera mengambil sampah-sampah tersebut. Dan ternyata teman-teman di DLHK sudah bergerak cepat, saya apresiasi, begitu juga dengan perangkat daerah lainnya. Saya tegaskan peran Satgas di Desa dan Kelurahan harus dimaksimalkan, karena mereka menjadi ujung tombak dalam memastikan pengelolaan sampah berbasis sumber berjalan efektif di masyarakat,” tegasnya.

Plt. Kadis DLHK Badung I Made Agus Aryawan dalam laporannya menyampaikan bahwa Progres Pendataan ASPER PSBS sampai tanggal 15 April 2026 mencapai 65% dari total jumlah KK di Kabupaten Badung, dan pelaku usaha baru mencapai 11%.

“Untuk mengangkut sampah liar yang berada di pinggir jalan, DLHK Badung sudah menyiapkan armada truk yang standby dari jam 05.00-07.00 Wita. Selain armada truk, DLHK Badung juga menyiapkan tim sapu bersih keliling untuk menangani sampah liar tercampur, yang tidak hanya dari rumah tangga namun juga dari pelaku usaha. Untuk penanganan sampah yang ditinggal oleh jasa swakelola sampah swasta, disiapkan Skema Takeover diprioritaskan pada Kelurahan/Desa di Kecamatan Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan dengan menyiapkan Armada Truk, Pickup Dump, dan tenaga pengangkut,” ujarnya.

Baca Juga  Cegah Korupsi di Akar Rumput, Buleleng Perluas Sosialisasi Hakordia ke Desa

Ia juga menjelaskan, penerapan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sudah dilaksanakan oleh Satpol PP Badung kepada pelanggar yang membuang sampah sembarangan dan membakar sampah serta sudah mendapat kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Denpasar. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan penertiban kepada masyarakat yang melanggar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca