Tabanan, baliilu.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan melayangkan pengaduan ke Dewan Pers terhadap 17 media online atau media siber yang memberitakan dugaan skandal “jual-beli jabatan”, soal tembok kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, dan tuduhan korupsi lainnya. Media-media tersebut, dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan membuat berita yang tidak sesuai norma-norma pemberitaan pers. Tepatnya tidak mengindahkan ketentuan cover both side (keberimbangan berita) atau tanpa melakukan konfirmasi kepada Pemkab Tabanan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers no. 40 tahun 1999.
Sekretaris Diskominfo Tabanan I Gusti Putu Winiantara, kepada awak media Sabtu (5/10/2024) membenarkan adanya pengaduan tersebut. Langkah ini ditempuh karena pihaknya merasa dirugikan dengan pemberitaan pada 17 media online tersebut.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh media-media online tersebut adalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan pasal 1 dan pasal 3 pada Kode Etik Jurnalistik.
Di mana, ketentuan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik tersebut mensyaratkan setiap pemberitaan yang terkait tuduhan kepada pihak lain, harus diikuti dengan konfirmasi agar terpenuhi asas cover both side atau keseimbangan informasi yang diberitakan.
“Kami merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan tersebut, karena informasi yang dimunculkan dalam berita, tidak menyertakan penjelasan kami dari Pemkab Tabanan. Harusnya wartawan-wartawan yang menulis berita tersebut, minta konfirmasi kepada kami sebagai pihak yang dituduhkan. Ini tidak ada sama sekali,” sesalnya.
Dikatakan, Pemkab Tabanan sangat memahami fungsi pers melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Namun, jika diberitakan di media, seharusnya memenuhi norma keberimbangan pemberitaan.
“Kami tidak antikritik. Tetapi hanya kritik yang prosesnya benarlah yang bisa kami terima,” tegas Winiantara.
Atas hal tersebut, Pemkab Tabanan mengambil langkah, mengadukan media-media online tersebut ke Dewan Pers. Pengaduan tersebut menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 tahun 1999.
Melalui surat pengaduan nomor: 145.1/5869/Diskominfo, tanggal 27 September 2024, Pemkab Tabanan mengadukan 17 media online, yang dinilai telah merugikan citra pelayanan publik yang dilakukan Pemkab Tabanan.
Winiantara menyebutkan belasan media yang dilaporkan ke Dewan Pers di Jakarta, telah membuat berita tanpa melakukan konfirmasi kepada Pemkab Tabanan. Lantaran menyangkut masalah birokrasi pemerintah dan itu dilakukan sepihak bahkan tidak menjalani fungsi kerja-kerja jurnalistik.
Narasumber di dalam berita tidak kompeten dan tidak memiliki kapasitas. Misalnya berita soal rumah jabatan, jual-beli tenaga kontrak, tembok Pemkab Tabanan dan pemberitaan tuduhan korupsi lainnya.
“Bahkan pemberitaan yang dimuat sifatnya tendensius dan memuat opini yang menghakimi. Kemudian pemberitaan terkesan subyektif mengandung prasangka negatif dan cenderung menyudutkan tanpa bukti,” tandas Winiantara.
“Kalau soal media tersebut apakah terverifikasi dan memiliki badan hukum. Biarkan Dewan Pers yang menilai. Termasuk dari para awak media yang bekerja apakah sudah mereka mengikuti uji kompetesi wartawan (UKW) dari PWI dan Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) dari AJI,” tutup Winiantara. (gs/bi)