Badung, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis (29/10/2026). Agenda utama rapat paripurna ini fokus pada penyampaian penjelasan Bupati Badung mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, termasuk Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, dengan didampingi oleh para Wakil Ketua, yakni Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra (Wakil Ketua I), I Made Wijaya (Wakil Ketua II), dan I Made Sunarta (Wakil Ketua III), serta dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Badung. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para undangan.
Adapun empat Raperda yang disampaikan oleh Bupati Badung meliputi: Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama; Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara; Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menilai pembahasan Raperda APBD 2027 sudah disajikan secara komprehensif oleh pihak eksekutif. Menurutnya, arah kebijakan anggaran tahun 2027 masih diprioritaskan pada pembenahan dan penyelesaian masalah infrastruktur di Kabupaten Badung.
“Pemerintah tentu memberikan dukungan penuh agar sektor pariwisata di Kabupaten Badung tetap dalam kondisi yang kondusif,” ujar Anom Gumanti.
Penyertaan Modal BUMD
Mengenai penyertaan modal daerah untuk Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Anom Gumanti menjelaskan bahwa total alokasi yang direncanakan mencapai Rp 150 miliar secara bertahap hingga tahun 2029. Untuk alokasi awal tahun anggaran 2027, pemerintah daerah menganggarkan sebesar Rp 30 miliar, sementara sisanya dikucurkan berkala pada tahun 2028 dan 2029.
Selain itu, Pemkab Badung juga berencana menambah penyertaan modal untuk PT Jamkrida Bali Mandara secara bertahap hingga mencapai Rp 150 miliar pada tahun 2030, dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 5 miliar. Pada tahun anggaran 2027 mendatang, penyertaan modal yang dialokasikan disepakati sebesar Rp 10 miliar.
“Harapannya, pada tahun 2030 penyertaan modal tersebut telah mencapai total Rp 155 miliar dengan persentase kepemilikan saham Pemkab Badung menjadi sebesar 44 persen,” jelasnya.
Pencabutan Perda dan Penundaan Pinjaman
Terkait usulan pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Anom Gumanti menegaskan hal tersebut dilakukan untuk menghindari konflik norma dan tumpang tindih peraturan. Menurutnya, regulasi kependudukan saat ini telah diatur oleh aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ke depan, teknis pelaksanaan di daerah cukup diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Sementara itu, menanggapi permohonan izin penundaan pinjaman uang daerah, Anom Gumanti mengimbau perlunya prinsip kehati-hatian (prudent) karena menyangkut kendala teknis serta kalkulasi bunga pinjaman. Oleh karena itu, rencana pinjaman pada tahun 2026 ini resmi ditunda dan dijadwalkan ulang untuk periode berikutnya.
“Kami harapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat menghitung hal ini dengan lebih cermat untuk tahun-tahun anggaran berikutnya,” pungkas Anom Gumanti. (gs/bi)