Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Dua Bulan, Polresta Denpasar Amankan 85 Pengedar Narkoba

BALIILU Tayang

:

pengedar narkoba di denpasar
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.SI. saat memberikan keterangan pers terkait kasus narkoba, Jumat (10/11) di Mapolesta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar dalam kurun waktu dari tanggal 1 September sampai 8 November 2023 mengamankan 85 pengedar narkoba. Puluhan orang tersangka yang terdiri dari 79 orang laki-laki dan 6 orang perempuan itu, dua orang tersangka kambuhan. Mereka kembali ditangkap untuk kedua kalinya karena kasus narkoba.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka adalah berupa ganja seberat 2.082,71 gram (2 kg), shabu 131,63 gram, ekstasi sebanyak 283 butir (68,73 gram) dan tembakau sintetis seberat 27,81 gram dan saat ini puluhan orang tersangka ini sebagian masih menjalani proses hukum di Polresta Denpasar dan sebagian lainnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.SI kepada media Jumat (10/11) mengatakan ada dua tersangka residivis yang berhasil diringkus adalah Efendi Sugiono dan Surya Agung Saputra. Kedua tersangka ini masing-masing pernah berurusan dengan polisi pada tahun 2015 dan 2017.

Ditambahkan Kapolresta bahwa ini merupakan komitmen Polresta Denpasar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Puluhan orang tersangka ini terdiri dari 58 kasus. Para tersangka ini bekerja sesuai perintah dari bandar. Mereka menerima narkotika dalam jumlah besar lalu dipaketkan dalam ukuran kecil. Mereka menjual paket hemat.

“Ada dua orang tersangka dengan barang bukti besar, yakni Arbi Gunawan (27) dan Muhamad Heru Prastyo (26). Kedua tersangka ini merupakan satu jaringan yang dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Snoop. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa ganja seberat 1.936 gram,” ucap Kapolresta Denpasar.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan LBC Sunset, Kuta, Badung dan penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan pada Selasa (6/11) sekitar pukul 23.30 Wita dengan barang bukti ganja seberat 1.936 gram.

Baca Juga  SPPG Polresta Denpasar Salurkan Makan Bergizi Gratis, Siswa SDN 7 Dauh Puri Antusias Sambut Program MBG

“Saat diamankan tersangka sudah menguasai ganja kering seberat 1.936 gram. Barang haram itu dimasukkan ke dalam baju yang dipakainya,” ungkap Kombes Bambang didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.

Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi TKP, tersangka digiring ke kos tempat tinggalnya yang berada tak jauh dari lokasi penggerebekan. Di sana petugas melakukan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Terekam CCTV Curi Uang dan Celengan di Kos, Terduga Pelaku Diamankan Polsek Dentim

Published

on

By

Polsek Dentim Amankan Pelaku Pencurian Kos
DIAMANKAN: Seorang pria berinisial IPJ (18) diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi pencurian di sebuah rumah kos di Jl. Sedap Malam, Gang Tunjung Biru No. 1, Denpasar Timur, yang viral di media sosial, berhasil diungkap Polsek Denpasar Timur (Dentim). Seorang pria berinisial IPJ (18) diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV.

Peristiwa pencurian diketahui pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, saat korban hendak memasukkan uang ke dalam celengan, namun mendapati celengannya telah hilang. Setelah ditanyakan kepada teman satu kos, diketahui bahwa temannya juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 50.000 dan 15 dolar AS.

Korban kemudian meminta pemilik kos memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria datang dan masuk ke kamar kos dengan mengambil kunci yang disimpan di atas meteran listrik. Pelaku diduga mengambil uang tunai, uang dolar AS, serta celengan yang berisi uang sekitar Rp 80.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Nyoman Padu melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di sekitar Jalan Sedap Malam pada Kamis (24/9/2026) sore. Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengakui telah mengambil uang dan celengan milik korban. Uang hasil pencurian tersebut diakui telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu buah celengan sebagai barang bukti. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Dentim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak pidana pencurian, termasuk dengan memastikan pintu kamar terkunci dan tidak meletakkan kunci di tempat yang mudah dijangkau orang lain. (gs/bi)

Baca Juga  SPPG Polresta Denpasar Salurkan Makan Bergizi Gratis, Siswa SDN 7 Dauh Puri Antusias Sambut Program MBG

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Jejak Kendaraan Diburu, Polres Gianyar Dalami Dugaan Pencurian Modus Hipnotis di Ubud

Published

on

By

PENYELIDIKAN: Tim dari Satreskrim bersama Polsek Ubud masih melakukan penyelidikan dengan menelusuri keterangan saksi, rekaman CCTV, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian di Ubud. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polres Gianyar memberikan atensi terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan modus hipnotis yang terjadi di wilayah Ubud. Jajaran Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Ubud saat ini masih melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Seizin Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita mengatakan, tim khusus telah dikerahkan untuk mengumpulkan keterangan dan menelusuri berbagai petunjuk yang berkaitan dengan kejadian tersebut, Kamis (24/9/2026).

“Polres Gianyar memberikan atensi terhadap laporan tersebut. Tim dari Satreskrim bersama Polsek Ubud masih melakukan penyelidikan dengan menelusuri keterangan saksi, rekaman CCTV, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Ipda Gusti Ngurah Suardita.

Ia menjelaskan, proses penyelidikan telah berjalan sekitar satu minggu. Penelusuran terhadap kendaraan dan informasi lainnya bahkan dilakukan hingga ke luar wilayah Kabupaten Gianyar guna memperoleh titik terang terkait identitas dan keberadaan pihak yang diduga terlibat.

“Penyelidikan masih terus dikembangkan berdasarkan informasi dan petunjuk yang ditemukan di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu proses pengungkapan, dan kami memastikan penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Polres Gianyar juga mengimbau masyarakat maupun wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika berada di tempat umum. Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal serta menjaga barang-barang berharga selama beraktivitas.

“Kami mengajak masyarakat dan wisatawan untuk tetap waspada. Apabila menemukan aktivitas atau perilaku yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas Ipda Gusti Ngurah Suardita.

Polres Gianyar menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus tersebut masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan hasil penyelidikan serta ketentuan yang berlaku. (gs/bi)

Baca Juga  Tas Tertinggal di Taksi, Polsek Denut Bergerak Cepat, Barang Berhasil Ditemukan

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kuta Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Hipnotis, Dua WNA Iran Diamankan

Published

on

By

Dua WNA Iran diamankan Polsek Kuta terkait video viral dugaan hipnotis.
DIAMANKAN: WNA Iran yang diamankan polisi terkait dugaan aksi menghipnotis. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Menindaklanjuti informasi terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan aksi hipnotis yang dilakukan oleh orang asing, Polsek Kuta memperoleh informasi bahwa keberadaan orang asing yang diduga terlibat dalam video tersebut berada di wilayah Kuta.

Pada Minggu malam, 20 September 2026, Tim Opsnal Polsek Kuta di bawah pimpinan Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K., langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi tersebut.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan dan mengamankan dua orang warga negara Iran yang diduga merupakan orang yang berada dalam video viral tersebut. Keduanya diketahui menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Kartika Plaza, Kuta.

Saat dimintai keterangan, kedua WNA tersebut mengakui terkait perbuatan sebagaimana yang terlihat dalam video. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut diketahui terjadi di wilayah Kabupaten Tabanan.

Selanjutnya, kedua WNA tersebut diserahkan kepada Polres Tabanan untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Pastikan Keamanan Perairan Bali, Kapolda Lakukan “Sea Trial RIB”
Lanjutkan Membaca