Sunday, 10 November 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Dua Bulan, Polresta Denpasar Amankan 85 Pengedar Narkoba

BALIILU Tayang

:

pengedar narkoba di denpasar
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.SI. saat memberikan keterangan pers terkait kasus narkoba, Jumat (10/11) di Mapolesta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar dalam kurun waktu dari tanggal 1 September sampai 8 November 2023 mengamankan 85 pengedar narkoba. Puluhan orang tersangka yang terdiri dari 79 orang laki-laki dan 6 orang perempuan itu, dua orang tersangka kambuhan. Mereka kembali ditangkap untuk kedua kalinya karena kasus narkoba.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka adalah berupa ganja seberat 2.082,71 gram (2 kg), shabu 131,63 gram, ekstasi sebanyak 283 butir (68,73 gram) dan tembakau sintetis seberat 27,81 gram dan saat ini puluhan orang tersangka ini sebagian masih menjalani proses hukum di Polresta Denpasar dan sebagian lainnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.SI kepada media Jumat (10/11) mengatakan ada dua tersangka residivis yang berhasil diringkus adalah Efendi Sugiono dan Surya Agung Saputra. Kedua tersangka ini masing-masing pernah berurusan dengan polisi pada tahun 2015 dan 2017.

Ditambahkan Kapolresta bahwa ini merupakan komitmen Polresta Denpasar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Puluhan orang tersangka ini terdiri dari 58 kasus. Para tersangka ini bekerja sesuai perintah dari bandar. Mereka menerima narkotika dalam jumlah besar lalu dipaketkan dalam ukuran kecil. Mereka menjual paket hemat.

“Ada dua orang tersangka dengan barang bukti besar, yakni Arbi Gunawan (27) dan Muhamad Heru Prastyo (26). Kedua tersangka ini merupakan satu jaringan yang dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Snoop. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa ganja seberat 1.936 gram,” ucap Kapolresta Denpasar.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan LBC Sunset, Kuta, Badung dan penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan pada Selasa (6/11) sekitar pukul 23.30 Wita dengan barang bukti ganja seberat 1.936 gram.

Baca Juga  Sukseskan Penyelenggaraan KTT G20, Polri Sosialisasikan Imbauan WFH dan Sekolah Online

“Saat diamankan tersangka sudah menguasai ganja kering seberat 1.936 gram. Barang haram itu dimasukkan ke dalam baju yang dipakainya,” ungkap Kombes Bambang didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.

Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi TKP, tersangka digiring ke kos tempat tinggalnya yang berada tak jauh dari lokasi penggerebekan. Di sana petugas melakukan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Ini Modus Baru Bandar Judi Online untuk Hindari Penindakan

Published

on

By

modus judi online
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pada Sabtu (9/11). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Para bandar judi online semakin canggih dalam menyembunyikan aktivitas ilegal mereka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa kini mereka menggunakan mata uang kripto (crypto) sebagai metode pembayaran, menggantikan sistem transaksi lama yang menggunakan rekening bank. Modus baru ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian online yang semakin marak.

Dalam kesempatan itu, Kapolri menekankan pentingnya upaya tegas dari Polri untuk menanggulangi kejahatan transnasional, termasuk judi online, yang kini semakin sulit dilacak dan ditangani.

“Para bandar judi online terus berinovasi dengan modus baru. Dari yang sebelumnya mereka menggunakan rekening bank, kini beralih ke pembayaran melalui portal yang lebih canggih dan terbaru, yaitu crypto,” ujar Kapolri kepada wartawan, Sabtu 9 November 2024, dikutip dari humas.polri.go.id.

Menurut Kapolri, penggunaan crypto memungkinkan para pelaku judi online untuk menghindari deteksi oleh sistem perbankan dan penegak hukum. Ini juga mempersulit upaya pemblokiran transaksi judi yang sebelumnya mudah dilacak melalui jalur rekening bank.

Perubahan strategi ini menunjukkan bagaimana para pelaku kejahatan terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi untuk menghindari penindakan hukum. Judi online yang dulu lebih banyak terjadi di dalam negeri kini juga mulai bergeser ke luar negeri, menjadikannya semakin sulit untuk diawasi oleh pihak berwenang.

Namun, Polri tetap berkomitmen untuk memerangi kejahatan ini dengan berbagai pendekatan inovatif. Jenderal Sigit juga mengingatkan bahwa selain merugikan negara secara finansial, judi online menimbulkan dampak sosial yang merusak, seperti kecanduan dan kerugian finansial besar bagi masyarakat.

“Dengan segala perkembangan ini, kami akan terus berusaha memutus jaringan judi online ini, demi menyelamatkan negara dari kebocoran finansial dan dampak sosial yang lebih besar,” tegas Kapolri. (gs/bi)

Baca Juga  Kapolresta Denpasar Sambangi Gereja HKBP Denpasar

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polri Tangkap 2 Tersangka Mafia Akses Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri

Published

on

By

mafia judi online
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pada Minggu (10/11/2024). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Polri telah menangkap dua orang tersangka baru pada kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri. Dua orang tersebut nantinya akan dibawa melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini.

“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (10/11/2024), dikutip dari humas.polri.go.id.

Ade Ary menambahkan, bahwa Tim nantinya akan dijemput pada pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda.

“Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” ujar Wira Satya.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama yakni AK, AJ dan A bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

Tersangka AK sendiri diduga memiliki peranan yang penting. Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun dapat membuka dan menutup blokir situs judi.

Para tersangka diduga telah mendapatkan setoran uang dari setiap situs judi online yang dibiarkan agar tetap bisa diakses. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh Polri dalam mengusut tuntas kasus ini. (gs/bi)

Baca Juga  Polres Lumajang Temukan Lagi 1.500 Lebih Batang Tanaman Ganja di Lereng Semeru
dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Kurang 12 Jam, Polisi Amankan Pembunuh Mr. X di Jalan Taman Pancing Densel

Published

on

By

pembunuhan di taman pancing
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK, MM. didampingi Wakapolresta, Kapolsek Densel dan Kasat Reskrim, saat konferensi pers kasus pembunuhan, Sabtu (9/11/2024). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kurang dari 12 jam, tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Bali, Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di bantaran sungai taman pancing timur, Pemogan Densel pada Kamis (7/11/24). Dimana kejadian ini sempat viral di media sosial dan status korban Mr. X.

Pelaku bernama Agus S (31) asal Banyuwangi Jawa Timur, melakukan pembunuhan terhadap Komang Agus Asmara (Mr X).

“Pelaku dapat diamankan di sebuah mess tempat kerja pelaku di daerah Kuta, Badung kurang dari 12 jam dari kejadian,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK, MM. didampingi Wakapolresta, Kapolsek Densel dan Kasat Reskrim, Sabtu (9/11/2024).

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan motif pelaku membunuh korban karena korban meminta sepeda motornya kembali yang telah dijual oleh pelaku.

“Uang penjualan sepeda motornya pelaku gunakan untuk deposit judi slot dan hp korban juga digadai 600 ribu,” tambah Kombes Wisnu.

Agus S yang bekerja di sebuah toko roti ternama ini diketahui sedang berada di mess tempatnya bekerja. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur tersebut dibekuk, Jumat (8/11/2024) dini hari.

Karena berupaya melakukan perlawanan, betis kaki kanannya diberikan tindakan tegas oleh petugas. Pelaku mengaku telah menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau kater. Setelah itu pisau dibuang di sungai taman pancing.

Pelaku telah merencanakan pembunuhan korban yang diketahui memiliki keterbelakangan mental dengan menyiapkan sarung tangan. Pisau kater yang dibawa pelaku bahkan setelah kejadian helm, baju dan kater dibuang di sungai taman pancing.

“Saat ini kami masih mencari barang bukti yang digunakan pelaku melukai korban hingga meninggal dunia,” terang Kapolresta Denpasar.

Baca Juga  Sukseskan Penyelenggaraan KTT G20, Polri Sosialisasikan Imbauan WFH dan Sekolah Online

Terhadap perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca