Monday, 20 January 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Dukung Kelancaran Nyepi dan Awal Ramadhan, Desa Pemogan Serukan Semangat Toleransi dan Saling Hormat Menghormati

BALIILU Tayang

:

rakor desa pemogan terkait hari raya nyepi
RAKOR: Pelaksanaan Rapat Koordinasi Hari Suci Nyepi dan Awal Ramadhan Desa Pemogan yang digelar di Kantor Desa Pemogan, Rabu (6/3). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan menyerukan semangat toleransi dan saling hormat menghormati. Hal ini lantaran perayaan Hari Suci Nyepi Caka 1946 Tahun 2024 pada 11 Maret mendatang bertepatan dengan awal Ramadhan. Sehingga, pelaksanaan ibadah masing-masing umat beragama disesuaikan dengan ketentuan kesepakatan bersama dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Denpasar. Demikian terungkap saat Rapat Koordinasi Desa Pemogan yang digelar di Kantor Desa Pemogan, Rabu (6/3).

Hadir dalam kesempatan tersebut Babinsa Desa Pemogan, Bhabinkamtibmas Desa Pemogan, Bendesa Adat setempat, Tokoh Masyarakat, Kepala Kewilayahan, Pecalang, Kelian Adat se-Desa Pemogan, perwakilan organisasi kemasyarakatan serta undangan lainnya.

Perbekel Desa Pemogan, I Made Suwirya menjelaskan, Hari Suci Nyepi Caka 1946 tahun ini kebetulan bertepatan dengan awal Ramadhan atau yang identik dengan awal bulan puasa. Sehingga, guna mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah Umat Hindu yang melaksanakan Nyepi dan Umat Islam yang melaksanakan puasa, diperlukan kesepakatan untuk menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan ibadah.

“Kesepakatan ini penting untuk kami laksanakan dan sosialisasikan guna mendukung terciptanya rasa saling hormat menghormati dan toleransi antarumat beragama, sehingga dapat secara bersama dan beriringan melaksanakan ibadah,” ujarnya.

Dikatakannya, kesepakatan bersama tersebut mempedomani kesepakatan sebelumnya yang telah ditetapkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Denpasar. Dimana, Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1946 dan Awal Bulan Ramadan 1445 H yang jatuh pada tanggal 11 atau 12 Maret 2024, dengan semangat toleransi dan kekeluargaan antarumat beragama.

Lebih lanjut dijelaskan, ritual Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1946 dilaksanakan sesuai Surat Edaran PHDI Provinsi Bali Nomor: 318/PHDlBali/Xll/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1946 sesuai dresta yang berlaku pada desa adat masing-masing.

Baca Juga  Korps Brimob Polri Gelar Dharma Santi Nyepi 2024

Sedangkan ibadah Shalat Tarawih Bulan Ramadhan oleh Umat Muslim di Kota Denpasar dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, yakni pertama, Shalat dapat dilaksanakan pada Masjid atau Mushola terdekat dengan berjalan kaki dan tidak bergerombol. Kedua, Masjid atau Mushola dapat menggunakan lampu portabel dan tidak menggunakan pengeras suara. Ketiga, untuk kenyamanan bersama pelaksanaan ibadah Tarawih, keamanan dapat dibantu oleh Pecalang, Jaga Bhaya, Bakamda dan Petugas Keamanan Masjid atau Mushola, dan yang keempat yakni pelaksanaan sahur dan buka puasa agar dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Sesuai dengan kesepakatan, tentunya pelaksanaan ibadah Tarawih di wilayah Desa Pemogan diberikan waktu dari Pukul 18.00 – 21.00 Wita yang dilaksanakan di 2 Masjid dan 17 Mushola, bagi masyarakat yang akan beribadah dapat mencari lokasi terdekat dari tempat tinggal masing-masing dengan tetap menghormati pelaksanaan Hari Suci Nyepi sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya.

“Dan kami berharap seluruh pihak dapat melaksanakan seruan bersama dalam mendukung keamanan dan kelancaran Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1946 dan Awal Bulan Ramadan 1445 H yang jatuh pada tanggal 11 atau 12 Maret 2024, dengan semangat toleransi, saling hormat menghormati dan kekeluargaan antarumat beragama,” ujarnya. (eka/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan

NEWS

Langgar Perda, Pemkab Gianyar Tutup PARQ Ubud

Published

on

By

PARQ Ubud ditutup
TUTUP USAHA: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar saat menutup usaha penginapan, PARQ Ubud karena melanggar Perda Gianyar, Senin (20/1). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha penginapan, PARQ Ubud, Senin (20/1). Penutupan itu dilakukan karena PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Penghentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegallantang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.

Untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang upaya upaya pemeliharaan dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud.

Pemberhentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah Kabupaten Gianyar.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Korps Brimob Polri Gelar Dharma Santi Nyepi 2024
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pj. Bupati Lihadnyana Pastikan Layanan PBG di Buleleng 30 Menit Tuntas dan Gratis

Published

on

By

layanan pbg buleleng
TINJAU: Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng tuntas dalam waktu 30 menit. Selain itu, seluruh layanan pengurusan PBG tidak dipungut biaya apapun.

“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pekerjaan Umum,” ucap Lihadnyana saat memberikan keterangan pers usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025).

Lihadnyana menjelaskan hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti. Sesuai dengan SKB tiga menteri, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat. Utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mempersiapkan semuanya. Mulai dari sistem, aplikasi, dan melakukan simulasi terkait dengan pelayanan percepatan ini.

“Apabila pelamar sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG-nya. Seluruh prosesnya hanya memerlukan waktu 30 menit saja,” jelasnya.

Tidak hanya proses pelayanannya yang cepat, semuanya juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selain biaya pengurusan PBG, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis. Menurut Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini, penggratisan PBG dan BPHTB juga amanat dari SKB tiga menteri khususnya untuk MBR. Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.

“Artinya bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB dibebaskan dari segala biaya,” ucap Lihadnyana.

Baca Juga  Korps Brimob Polri Gelar Dharma Santi Nyepi 2024

Sependapat dengan Pj. Bupati Lihadnyana, salah satu pemohon PBG Putu Tresna Hendrawan menyebutkan bahwa pelayanan saat ini sudah sangat cepat dengan total waktu 30 menit. Dalam pengurusan semuanya melalui sistem sehingga diketahui berkas yang perlu dilengkapi. Menurutnya, tidak ada masalah berarti dalam proses pengurusan. Retribusi untuk pengurusan PBG pun digratiskan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Pj Bupati yang telah mengupayakan percepatan proses pengurusan PBG ini dan tidak dipungut retribusi apapun. Saya sangat bersyukur tidak ada retribusi dan BPHTB nya juga gratis. Ini jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya,” ungkap Tresna Hendrawan. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tim Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor di Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Denpasar

Published

on

By

longsor di ubung
EVAKUASI: Personel polisi saat ikut melakukan evakuasi korban tanah longsor di Jalan Ken Dedes gang I Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Gabungan evakuasi bencana alam tanah longsor yang terjadi di Jalan Ken Dedes gang I banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa terjadi Senin pagi (20/1/25) sekitar pukul 06.30 Wita.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, berdasarkan keterangan warga sekitar sekira pukul 06.30 Wita, tembok batu senderan yang berada di sebelah barat tepatnya belakang kamar kos-kosan longsor menimpa kamar kos yang dihuni oleh korban. Sampai berita diturunkan korban berjumlah 8 orang, 3 korban selamat dengan luka-luka, dan 5 korban ditemukan meninggal dunia.

Korban selamat bernama Frengky, Nando dan Rohim ketiganya berasal Jawa Timur, lima korban yang ditemukan meninggal dunia atas nama Didik, Dwi (25), Wito (55) asal Jawa timur, serta Sarif dan Kreno.

Sementara itu korban selamat saat ini masih dalam perawatan medis RSUD Surya Husada Denpasar sementara tiga korban meninggal dunia dibawa dengan ambulan BPBD ke Rumah Sakit Sanglah.

Dugaan awal penyebab tanah longsor karena pembangunan tembok senderan yang ada di belakang kos korban tidak kuat akibatnya tembok senderan roboh.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K, M.H, memimpin langsung proses evakuasi pencarian korban bersama personel Polresta Denpasar, TNI, Tim Basarnas, BPBD, PMI Kota Denpasar, Tim SAR Dit Samapta dan Brimob Polda Bali, Damkar serta instansi pemerintah Kota Denpasar lainnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Walikota Jaya Negara - Wawali Arya Wibawa Kompak Tinjau Karya Ogoh-ogoh STT Denpasar
Lanjutkan Membaca