Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Fraksi Badung Gede DPRD Badung soal 9 Ranperda, juga Sependapat Ditetapkan Jadi Perda

BALIILU Tayang

:

de
Drs. I Made Retha, SH, MAP

Badung, baliilu.com – Fraksi Badung Gede yang mendapat kesempatan terakhir menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan Bupati Badung soal 8 ranperda yang disampaikan pada pembukaan rapat paripurna 14 Oktober 2021, memiliki pandangan yang sama dengan dua fraksi sebelumnya (PDI-P dan Golkar, red) yakni paham dan sependapat untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Badung.

Fraksi Badung Gede menyampaikan pemandangan umum Fraksi dibacakan Drs. I Made Retha, SH, MAP di depan Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Badung yang dibuka secara resmi Ketua Dewan Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M., Selasa (19/10) di ruang sidang utama Gedung DPRD Badung.

Rapat Paripurna yang digelar secara hybrid dihadiri langsung Wakil Ketua Made Sunarta, bersama anggota DPRD Badung. Turut hadir Bupati Badung Giri Prasta, Forkopimda, Sekda Badung Adi Arnawa, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perusda, dan tenaga ahli dewan dan fraksi.

Made Retha menyampaikan setelah menyimak, memperhatikan dan mempelajari dokumen penjelasan Bupati Badung, Fraksi Badung Gede memberikan pendapat tentang  Ranperda APBD 2022. Dikatakan Pendapatan Daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pada rancangan APBD serta rancangan penjabaran APBD 2022 dirancang Rp. 2.900.345.173.494  turun 23,69% dari APBD induk 2021.

Drs. I Made Retha, SH, MAP menyerahkan dokumen pemandangan umum Fraksi Badung Gede DPRD Badung kepada ketua dewan Putu Parwata

Belanja Daerah yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, dalam belanja daerah pada rancangan APBD serta rancangan penjabaran APBD dirancang sebesar   Rp. 2.900.345.173.494  turun 23,69%. Anggaran belanja tersebut dialokasikan untuk membiayai program strategis, wajib dan mengikat dengan bidang prioritas yakni  bidang pangan, sandang dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, bidang adat, agama dan budaya, bidang pariwisata, dan bidang infrastruktur yang selanjutnya dapat menggambarkan komposisi belanja daerah berdasarkan kelompok belanja yaitu belanja oprasional 82,74 %, belanja modal 1,82%, belanja tak terduga 6,27 dan belanja transfer 9,16%. Dengan alokasi anggaran pendidikan 20,13% dari total belanja daerah, dan alokasi anggaran kesehatan 20,23% dari total belanja daerah.

‘’Dengan mengkaji rancangan anggaran tersebut pada prinsipnya dapat kami pahami karena dalam situasi pandemi Covid-19, tentu sangat mempengaruhi APBD Badung yang bertumpu pada pariwisata. Dengan APBD 2022 yang dirancang masih mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebagai akibat ketidakpastian akan berakhirnya Covid-19 sehingga membutuhkan kecermatan dalam menyusun proyeksi APBD di tahun 2022. Untuk itu kami memberikan saran masukan sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut,’’ ujar Retha.

Untuk meningkatkan PAD dalam situasi pandemi Covid-19 Fraksi Badung Gede berharap pada pemerintah terus melakukan inovasi baik dengan melakukan intensifikasi maupun ekstensifikasi guna mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pemerintah agar terus berusaha meningkatkan pendapatan transfer baik dari provinsi maupun pemerintah pusat yang bersumber pada APBN melalui dana transfer umum, dana transfer khusus, dan dana insentif dengan membangun berbagai inovasi kegiatan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat Badung.

Dalam PP 12 Tahun 2019 Pasal 95 menyebutkan bahwa dalam pendekatan penganggaran baik pendekatan penganggaran terpadu maupun pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja, tidak semata-mata menekankan pada out put sebuah program kegiatan, melainkan juga menekankan outcome-nya. ‘’Untuk itu kami mendorong program kegiatan yang direncanakan pemerintah dapat memiliki outcome terukur yang betul-betul bermanfaat dalam pembangunan Kabupaten Badung, tidak sekedar menjadi menara gading di tengah kota dalam situasi pandemi Covid-19. Kami sependapat dengan pemerintah untuk terus mendorong bangkitnya pariwisata dimasa pandemi Covid-19 dengan tidak henti-hentinya melakukan berbagai inovasi. Kami mendorong pemerintah agar terus membangkitkan sektor pertanian dan perikanan sebagai alternatif potensi yang mampu menunjang pendapatan asli daerah selain pariwisata, lebih-lebih kita telah menetapkan sebagai program prioritas di bidang pangan untuk itu perlu memberikan konsentrasi lebih dalam implementasinya,’’ ujarnya.

Pada kesempatan itu, Fraksi Badung Gede juga mengusulkan agar pemerintah dapat membangun rumah/grase mobil pemadam kebakaran di Kantor Lurah Benoa, karena selama ini mobilnya tidak memiliki rumah/grase tidak tertutup kemungkinan cepat rusak, sedangkan satu sisi investasinya sangat besar. Janganlah kita hanya ingat pada saat kebakaran terjadi dan lupa pada saat kita biasa-biasa saja.

Terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tentang Retrebusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupten Badung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kuta Selatan Tahun 2018-2038, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retrebusi Pelayanan Kesehatan dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Yang telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan tersebut dibentuk dengan maksud agar tidak terjadi kekosongan hukum, sehingga kita bersama wajib menyelesaikan serta patut kita syukuri dan berikan apresiasi pada pansus dan lembaga terkait telah mampu menyelesaikan tepat waktu.

‘’Untuk itu Fraksi Badung Gede sependapat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Badung. Sedangkan terkait dengan perda inisiatif dewan tentang Narkotika kami menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Badung segera memberikan pendapat atau tanggapan,’’ ujar Retha menutup pemandangan umum Fraksi Badung Gede. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Mengawal KPU Badung Menuju WBK, KPU Bali Dampingi Tahapan Wawancara TPN KemenPANRB

Published

on

By

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan monitoring dan pendampingan kepada KPU Kabupaten Badung saat tahapan wawancara evaluasi Zona Integritas oleh Tim Penilai Nasional KemenPANRB, Rabu (2/9/2026).
MONITORING: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan monitoring dan pendampingan intensif kepada KPU Kabupaten Badung pada Rabu (2/9/2026) di kantor setempat. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan monitoring dan pendampingan intensif kepada KPU Kabupaten Badung pada Rabu (2/09/2026) di kantor setempat. Pendampingan ini dilaksanakan dalam rangka dukungan penuh secara langsung pada hari pelaksanaan tahapan wawancara evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) oleh Tim Penilai Nasional (TPN) KemenPANRB.

Langkah ini merupakan wujud konsolidasi kelembagaan untuk memantapkan kesiapan satker serta memastikan prinsip tata kelola birokrasi yang bersih dan berintegritas diterapkan secara optimal. KPU Provinsi Bali, yang telah resmi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan kini tengah berproses menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), hadir mendampingi langsung sebagai role model guna memberikan dukungan moral dan teknis saat jajaran KPU Kabupaten Badung memaparkan capaian pembangunan ZI di hadapan tim penilai.

Dalam sesi wawancara evaluasi tersebut, KPU Kabupaten Badung memaparkan berbagai inovasi pelayanan publik unggulan. Di antaranya adalah penerapan budaya kerja KERIS (Kemandirian, Efektif dan Efisien, Responsif, Integritas, dan Sinergitas) sebagai pedoman kerja yang adaptif, profesional, dan kolaboratif. KPU Badung juga mengusung motto pelayanan SERVICE (Smile, Eye Contact, Recognition, Voice, Informed, Clean & Tidy) untuk menghadirkan standar pelayanan publik yang ramah, jelas, dan transparan.

Selain itu, KPU Badung memperkenalkan terobosan Democracy Creative Space (DCS), yakni portal edukasi digital satu pintu sekaligus ruang pelayanan publik modern. DCS menggabungkan ekosistem digital interaktif seperti fitur cek data pemilih, kuis pintar, museum digital, dan modul edukasi dengan fasilitas fisik di kantor KPU Badung yang menyediakan co-working space, perpustakaan mini, hingga fasilitas ramah disabilitas. Melalui strategi jemput bola seperti program kunjungan sekolah dan perekrutan Democracy Ambassador, DCS sukses mentransformasi sosialisasi politik kaku menjadi lebih interaktif, inklusif, dan adaptif.

Di samping aspek pelayanan dan digitalisasi, pemaparan penguatan ZI juga menekankan pada area pengawasan internal dan mitigasi risiko benturan kepentingan (conflict of interest). Jajaran KPU Badung secara konsisten menjaga independensi dengan menyerahkan penuh proses pengadaan barang dan jasa kepada Sekretariat, serta menerapkan kewajiban deklarasi keterkaitan kekeluargaan dengan peserta pemilu secara terbuka dalam Rapat Pleno resmi.

Kegiatan diakhiri dengan evaluasi dan arahan dari pimpinan KPU Provinsi Bali yang hadir mendampingi, yaitu Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Anggota KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula, Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM I Gede Made Gusti Gustem Lasidha. Pimpinan KPU Bali memberikan apresiasi tinggi atas paparan dan inovasi luar biasa KPU Badung, sekaligus memberikan masukan strategis agar inovasi digital DCS diintegrasikan secara langsung ke situs web utama, mengoptimalkan pemutakhiran data pemilih secara proaktif, serta mempertegas Standar Operasional Prosedur (SOP) demi menjamin kepastian kualitas layanan publik.

Melalui sinergi dan pendampingan melekat ini, Pembangunan Zona Integritas di KPU Kabupaten Badung diharapkan tidak sekadar menjadi pemenuhan administratif semata, melainkan wujud komitmen moral bersama dalam mengawal KPU Badung meraih predikat WBK serta menghadirkan pelayanan publik kepemiluan yang profesional, inklusif, dan terpercaya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Tindak Pasukan Batalyon Eden Sawi di KPU Lama Dekai, Empat Orang Meninggal Dunia

Published

on

By

Personel gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo melakukan penindakan terhadap kelompok bersenjata KKB Batalyon Eden Sawi di kawasan Kantor KPU Lama, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Selasa (1/9/2026).
PENINDAKAN: Personel gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo melakukan penindakan terhadap kelompok bersenjata yang diduga merupakan pasukan KKB Kodap XVI Yahukimo Batalyon Eden Sawi pimpinan Wadanyon Habis Nare di kawasan Kantor KPU Lama, Jalan Miyaro, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Selasa (1/9/2026). (Foto: Hms Polri)

Yahukimo, Papua Pegunungan, baliilu.com – Personel gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo melakukan penindakan terhadap kelompok bersenjata yang diduga merupakan pasukan KKB Kodap XVI Yahukimo Batalyon Eden Sawi pimpinan Wadanyon Habis Nare di kawasan Kantor KPU Lama, Jalan Miyaro, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Selasa (1/9/2026).

Penindakan dilakukan setelah petugas kepolisian menerima informasi melalui proses hasil penyidikan mengenai rencana berkumpulnya pasukan Batalyon Eden Sawi untuk melakukan konsolidasi di salah satu rumah persinggahan yang berada di kawasan tersebut.

Sekitar pukul 16.35 WIT, personel gabungan tiba di lokasi. Saat memasuki area tersebut, personel mendapat gangguan tembakan dari kelompok yang diduga merupakan pasukan Batalyon Eden Sawi. Personel kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara.

Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Sejumlah orang terlihat melarikan diri ke arah belakang hutan sambil membawa senjata api dan masih melakukan penembakan ke arah personel. Situasi tersebut kemudian direspons aparat dengan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (2/9), menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah personel menghadapi gangguan tembakan dan peringatan yang diberikan tidak diindahkan.

“Pada saat personel tiba di lokasi, terjadi gangguan tembakan dari kelompok yang diduga merupakan pasukan Batalyon Eden Sawi. Personel sudah memberikan tembakan peringatan, namun penembakan masih berlangsung. Sehingga kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.

Dalam penindakan tersebut, empat orang yang diduga merupakan bagian dari pasukan Batalyon Eden Sawi meninggal dunia. Keempat jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk menjalani pemeriksaan serta proses identifikasi lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil identifikasi awal, tiga dari empat jenazah diketahui berinisial EH alias E, YK alias LY, dan M. Sementara identitas satu jenazah lainnya masih dalam proses identifikasi. Tim investigasi Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 juga melakukan face registration atau pencocokan data wajah untuk memastikan identitas secara lebih akurat,” tambah Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.

Selain menemukan empat orang meninggal dunia, tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penyisiran di sekitar lokasi. Barang bukti tersebut berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 11 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, serta tiga unit telepon seluler.

Petugas juga mengamankan enam orang dari sekitar lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok Batalyon Eden Sawi. Keenamnya masing-masing berinisial BK, PM, DH, NJK, PA, dan AS.

Keenam orang tersebut beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait identitas, aktivitas, peran, serta kemungkinan keterkaitan masing-masing dengan kelompok bersenjata.

“Enam orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Kami masih mendalami identitas, aktivitas, peran, dan keterkaitan masing-masing. Jadi, prosesnya masih berjalan dan kami tidak akan terburu-buru menyimpulkan status mereka sebelum pemeriksaan selesai,” ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana di wilayah Yahukimo. Salah satunya berkaitan dengan DPO Nomor DPO/10/V/2023/Reskrim terkait dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap almarhum Yonathan Arruan dan almarhum Asri Obet pada 30 April 2023 di Jalan Statistik, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Selain itu, penindakan juga berkaitan dengan dugaan penyerangan terhadap tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, pada 21 hingga 22 Maret 2025 sebagaimana tercantum dalam DPO Nomor DPO/s-35/18/VII/RES.1.7./2025/Reskrim.

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran kewilayahan selanjutnya melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap hasil penindakan, termasuk memantau perkembangan situasi kelompok bersenjata di wilayah Yahukimo.

Pengamanan juga terus diperkuat sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan gangguan keamanan lanjutan. Seluruh langkah tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat dan personel.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan masyarakat di Kabupaten Yahukimo.

“Penindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana dan mengancam keamanan masyarakat. Kami tetap mengedepankan tindakan yang terukur serta sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Kaops Damai Cartenz-2026.

Ia mengimbau masyarakat Yahukimo untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat Yahukimo untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Prioritas kami adalah memastikan situasi tetap terkendali sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Mau Bikin SIM B? Kenali Dulu Batas Usia dan Syaratnya

Published

on

By

Contoh bentuk Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B I yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan besar.
Contoh bentuk SIM BI. (Foto: dok)

Jakarta, baliilu.com – Tidak semua Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dibuat setelah seseorang menginjak usia 17 tahun. Khusus untuk SIM golongan B yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan besar, terdapat ketentuan usia dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Dikutip dari website resmi Korlantas Polri https://korlantas.polri.go.id/, ketentuan tersebut berkaitan dengan karakteristik kendaraan yang dikemudikan. Kendaraan dengan ukuran dan bobot besar, termasuk kendaraan angkutan barang maupun kendaraan penarik, membutuhkan kemampuan serta pengalaman berkendara yang lebih matang. Karena itu, batas usia pemohon SIM golongan B ditetapkan lebih tinggi dibandingkan golongan SIM lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, terdapat beberapa kategori SIM golongan B dengan batas usia yang berbeda.

SIM B I, digunakan untuk mengemudikan kendaraan penumpang atau barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, pemohon harus berusia minimal 20 tahun. Sementara SIM B I Umum, yang diperuntukkan bagi kendaraan umum penumpang atau barang, memiliki batas usia minimal 22 tahun. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca