Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Karyawan Toko HP Diamankan Polsek Dentim

BALIILU Tayang

:

curi
PENGGELAPAN: Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Made Sudiarta saat gelar jumpa pers kasus penggelapan yang dilakukan seorang karyawan toko HP Pura Pura Ponsel, di Mapolsek Denpasar Timur, Kamis (25/5). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Seorang karyawan toko HP Pura Pura Ponsel, bernama Made Ayu IP (20) diringkus aparat Polsek Denpasar Timur setelah diketahui melakukan penggelapan dalam jabatan hingga merugikan korban sebesar Rp 359.976.000.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Made Sudiarta saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Timur, Kamis (25/5) mengungkapkan tersangka yang tinggal di Jalan Tukad Barito Nomor 188, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan itu memanipulasi hasil penjualan HP. Kejahatan itu dilakukannya hampir satu tahun.

“Tersangka melakukan manipulasi hasil penjualan HP seorang diri. Misalnya harga HP 5 juta dia tulis Rp 4 juta. Uang Rp 4 juta disetor ke kantor, sementara Rp 1 juta masuk kantong sendiri. Itu terus dilakukannya selama hampir setahun,” ungkap Kompol Sudiarta yang didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Made Galih Artawiguna.

Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku terungkap setelah korban Made Adi Artawijaya curiga dengan hasil penjualan di tokonya itu. Dari situ korban melakukan audit dan hasilnya terjadi selisih antara hasil penjualan dan jumlah barang.

Pemilik toko sekaligus korban sempat menelusuri perihal tersebut dan menanyakan para karyawannya hingga akhirnya terungkap pelaku sebagai marketing di tokonyalah yang melakukan manipulasi. Kejahatannya pernah diketahui oleh karyawan lainnya sehingga tidak bisa ngelak.

Bersamaan dengan pelaku diamankan barang bukti berupa 12 lembar hasil audit penjualan, 1 buah flash disc rekaman pengakuan tersangka, 1 lembar slip gaji sebagai karyawan toko, beberapa lembar bukti chating pengambilan uang dan 1 lembar surat pernyataan pengakuan dari pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman lima tahun penjara. Pelaku ini ngakunya terpaksa memanipulasi hasil penjualan karena gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tutup Kapolsek. (gs/bi)

Baca Juga  Viral di Medsos, Polsek Dentim Amankan Pelaku Pemukulan di Spa Jl. Letda Kajeng

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Viral di Medsos, Polsek Dentim Amankan Pelaku Pemukulan di Spa Jl. Letda Kajeng

Published

on

By

polsek dentim
Pihak kepolisian mengamankan pelaku pemukulan yang sempat viral di medsos. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi pemukulan yang sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Denpasar Timur (Dentim). Seorang pria berinisial AWH (43) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah tempat usaha Spa, Jl. Letda Kajeng No. 20 A, Banjar Yangbatu Kangin, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Dentim pada Sabtu dini hari.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku awalnya datang ke lokasi untuk menggunakan jasa layanan pijat. Namun setelah selesai menjalani treatment, pelaku merasa tidak puas dengan tarif yang dikenakan. Situasi kemudian memanas hingga pelaku marah-marah dan secara tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan karyawan spa.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian pipi sebelah kanan serta merasa takut karena sempat mendapatkan ancaman dari pelaku.

Menerima laporan tersebut, tim opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di seputaran Jl. Waturenggong, Denpasar.

Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Dentim guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah memukul korban menggunakan tangan kosong yang mengenai pipi kanan. Selain itu, pelaku juga sempat mengeluarkan ancaman kepada korban. Aksi tersebut diduga dipicu oleh ketidakpuasan terhadap tarif layanan serta pengaruh minuman beralkohol.

Polsek Dentim telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, pakaian, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Polsek Dentim dan Polresta Denpasar Gelar Apel Kesiapan

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik tanpa melakukan tindakan kekerasan. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara tepat,” tegasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Residivis Narkoba Diciduk di Jimbaran, 2 Kg Sabu Senilai Rp 6 Miliar Diamankan SatRes Narkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Polresta Denpasar
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers kasus narkoba, Sabtu (11/4/2026) di Mapolresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Seorang residivis berinisial MT (37) ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 WITA.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., dari penangkapan tersebut, Sat Narkoba menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 2.008,2 gram atau lebih dari 2 kilogram. Barang haram itu ditemukan dalam kondisi utuh, terbungkus rapi dalam plastik, dan diduga kuat siap diedarkan sebelum berhasil digagalkan petugas.

Lebih lanjut dijelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk informasi tambahan dari pihak Lapas Kerobokan. Hasilnya, petugas mengidentifikasi keberadaan tersangka yang diketahui baru saja menghirup udara bebas pada November 2025 setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu,” ungkap Kapolresta Denpasar dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).

Saat dilakukan penggerebekan, MT diamankan tanpa perlawanan di kamar kos yang ditempatinya bersama istri dan anaknya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disimpan rapi. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga merupakan bagian dari upah operasional pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, MT berperan sebagai kurir dengan sistem “tempel”, yakni mengambil barang yang telah diletakkan di lokasi tertentu oleh jaringan di atasnya. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 2 juta untuk setiap pengambilan. Namun, sebagian uang tersebut telah digunakan sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga  Bhabin Polsek Dentim dan Yayasan Bunga Bali Bersinergi Bantu Anak Disabilitas di Sumerta Kaja

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan berpotensi hukuman seumur hidup.

Polisi memperkirakan, jika sabu seberat lebih dari 2 kilogram tersebut berhasil beredar, potensi penyalahguna yang terdampak bisa mencapai puluhan ribu orang. Nilai ekonominya pun ditaksir mencapai Rp 6 miliar, menjadikan pengungkapan ini sebagai salah satu penyelamatan besar bagi masyarakat dari bahaya narkoba. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Kurang dari 10 Jam, 5 Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan 2 Korban Meninggal Diamankan Polisi

Published

on

By

polresta denpasar
Lima orang pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia digelandang Polresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang dibackup Jatanras Polda Bali dan Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 10 jam sejak kejadian. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 Wita di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. menjelaskan kepada media, kedua korban diketahui bernama Egi Ramadan (30), asal Jawa Barat, dan Dan Hisam Adnan (30), asal Jawa Tengah. Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sebagian tubuh mengalami luka bakar.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku masing-masing berinisial SA, DH, NU, DR dan IS yang semuanya berasal dari Jawa Barat. Penangkapan dilakukan secara cepat di sejumlah lokasi berbeda. “Keberhasilan ini berkat bantuan kaling dan pecalang yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Benoa,” ungkap Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Benoa.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto, S.I.K.,M.H., pelaku NU diamankan di Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 Wita. Selanjutnya, tiga pelaku yakni IS, DH, DR ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan sekitar pukul 13.30 Wita. Sementara pelaku SA diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan pada pukul 14.45 Wita.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku peristiwa bermula saat korban Egi bersama rekannya Hisam dan seorang saksi bernama Budi tengah mengonsumsi minuman keras di dermaga Pelabuhan Benoa. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban Egi menghubungi salah satu pelaku, IS melalui video call dan mengancam akan membunuhnya karena ditinggalkan saat pesta minuman keras,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga  Jaga Keamanan Perayaan Natal 2024, Polsek Dentim Gandeng Linmas dan Pecalang

Situasi kemudian memanas setelah kedua pihak saling menantang untuk bertemu. Korban bersama rekannya kemudian mendatangi lokasi yang telah disepakati, yakni di Jalan Pelabuhan Benoa.  Setibanya di lokasi, korban yang dalam kondisi mabuk duduk di tempat tersebut.

Tak lama berselang, lima pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan secara brutal terhadap korban. Para pelaku memukul korban dengan tangan kosong, batu, dan balok kayu, serta menendang secara berulang kali. Dalam kejadian tersebut, saksi Budi berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Sekitar 30 menit kemudian, saat situasi mulai sepi, Budi kembali ke lokasi dan mendapati kedua korban dalam kondisi tidak berdaya namun masih hidup. Namun nahas, para pelaku kembali datang ke lokasi dan melanjutkan aksi kekerasan. Dalam aksi terakhirnya, para pelaku menyiram kedua korban dengan bensin dan membakarnya sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian. Setelah para pelaku pergi, saksi kembali ke tempat kejadian dan menemukan kedua korban dalam kondisi terbakar dan diduga telah meninggal dunia. Saksi kemudian meminta bantuan warga.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca