Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Bali Sampaikan Dua Raperda dan Tanggapan terhadap Raperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas

BALIILU Tayang

:

sidang paripurna
RAPAT PARIPURNA: Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-15 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 pada Senin (1/12) di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Denpasar. (Foto: bi).

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee dan Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern berjejaring serta menyampaikan pendapat terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 pada Senin (1/12).

Wayan Koster menyampaikan Pembentukan Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa lahan produktif semakin tertekan oleh berbagai aktivitas pembangunan, baik perumahan, industri, maupun komersial.

“Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat mengancam kedaulatan pangan, mengurangi ruang produksi pertanian, dan memunculkan ketimpangan penguasaan lahan serta mengancam keberadaan Subak yang merupakan warisan adi luhung,” jelas Wayan Koster.

Selain itu, fenomena alih kepemilikan lahan secara nominee, yaitu praktik kepemilikan tanah yang menggunakan nama pihak lain untuk menghindari aturan perundang-undangan. Praktik ini tidak hanya berpotensi melemahkan kedaulatan agraria, tetapi juga membuka peluang terjadinya spekulasi, monopoli, serta penyalahgunaan hak atas tanah. Oleh karena itu, Koster menilai pemerintah daerah perlu menetapkan regulasi yang lebih jelas, tegas, dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Terkait Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring disusun dengan latar belakang pertumbuhan pariwisata dan budaya sangat signifikan bagi perkembangan perekonomian dan daya saing masyarakat di Provinsi Bali. Pertumbuhan perekonomian menyebabkan tumbuh dan berkembangnya usaha mikro, kecil dan menengah di tengah menggeliatnya usaha besar dalam mendukung pariwisata Bali.

Kebutuhan masyarakat dan pariwisata tersebut menyebabkan perkembangan pusat perbelanjaan dan toko modern menjadi sangat tinggi, selain pemenuhan kebutuhan dari pasar rakyat yang tersebar di wilayah 9 (sembilan) kota/kabupaten yang ada.

Baca Juga  Ketua Dewan Adi Wiryatama Ambil Sumpah Dewa Nyoman Rai Sebagai PAW Anggota DPRD Bali

Tidak dapat dipungkiri bahwa aktivitas yang ada, baik pada pasar rakyat maupun pusat perbelanjaan dan toko modern pada intinya merupakan mata rantai yang menghubungkan antara produsen dan konsumen, penjual dan pembeli dan antara pelaku usaha dengan masyarakat konsumen. Pasar memainkan peranan penting dalam pembentukan harga, pada saat ini ada peran pengusaha mengambil manfaat dari ruang yang disediakan negara untuk mencari keuntungan di bidang perdagangan.

Seperti yang kita ketahui perkembangan pusat perbelanjaan seperti mall dan toko modern sangat signifikan, hal ini menyebabkan terjadinya persaingan bebas diantara pasar, pusat perbelanjaan, dan toko modern tersebut.

“Bila tidak dikelola atau dikendalikan dengan baik, akan dapat mempengaruhi sendi perekonomian yang disokong dengan usaha mikro, kecil dan menengah,” tegas Wayan Koster.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk melindungi dan menjaga agar perkembangan tersebut tidak mematikan pasar dan warung tradisional serta menjaga perputaran uang di daerah yang sebelumnya merupakan kontribusi dari usaha mikro, kecil dan menengah, dan untuk mewujudkan keseimbangan dan sinergi yang saling menguntungkan antara toko modern berjejaring dengan pasar rakyat, usaha mikro kecil dan menengah.

Dalam pemikiran ini pelaku usaha kecil apalagi mikro tidak akan mungkin bersaing dengan pelaku usaha raksasa yang memiliki modal nyaris tanpa batas akibat kemudahan akses pihak perbankan dan agunan yang beraneka ragam yang mereka miliki.

“Disinilah peran pemerintah untuk hadir menyelamatkan relasi yang timpang dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi keduanya.

Sektor formal cukup penting untuk diperhatikan, namun sektor informal jauh lebih penting karena daya serap yang tinggi akan tenaga kerja yang tidak mampu diserap seluruhnya oleh sektor formal maka perlu disusun dan ditetapkan Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring,” ungkapnya.

Baca Juga  Cerdas Cermat Bulan Bung Karno Sukses, Koster Beri Apresiasi bagi Nyoman dan Ketut

Sementara itu, Gubernur Bali juga menyampaikan pendapat terkait Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Gubernur Bali dua periode ini menjelaskan penyusunan Raperda ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian bersama dalam mewujudkan pembangunan Bali yang inklusif, berkeadilan, serta menghormati martabat seluruh warga tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas.

“Pemerintah Provinsi Bali mendukung kepedulian, keseriusan dan kesungguhan untuk menghormati dan melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, dan segala tindakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas serta memastikan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi melalui substansi pengaturan dalam Raperda ini,” jelasnya.

Penyusunan Raperda ini memiliki urgensi yang sangat tinggi dan strategis, mengingat beberapa pertimbangan antara lain Perda 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disusun sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, sehingga perlu dilakukan penyesuaian, penguatan dan penyempurnaan; Isu yang dihadapi penyandang disabilitas di Provinsi Bali semakin kompleks dan perlunya instrumen hukum untuk memastikan seluruh urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik di Provinsi Bali mengadopsi prinsip-prinsip inklusi, non-diskriminasi, kesetaraan kesempatan, serta aksesibilitas universal. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan

NEWS

101 Atlet SEA Games Ingin Jadi Anggota Polri, Kapolri: Kami Beri Kesempatan

Published

on

By

atlet polri
PEMBERIAN PENGHARGAAN: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat acara pemberian penghargaan kepada atlet SEA Games 2025 di The Tribrata Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 101 atlet peraih medali SEA Games 2025 menyatakan minat bergabung sebagai anggota Polri. Ia menegaskan institusinya siap memberikan kesempatan bagi atlet berprestasi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Kapolri usai acara pemberian penghargaan kepada atlet SEA Games 2025 di The Tribrata Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

“Kami memberikan apresiasi kepada sekitar 101 atlet non-Polri yang memiliki cita-cita untuk bergabung menjadi anggota Polri,” ujar Kapolri.

Kapolri menjelaskan, atlet berprestasi dapat direkrut melalui jalur pencarian bakat atau talent scouting. Menurutnya, Polri membuka kesempatan seluas-luasnya bagi atlet yang telah mengharumkan nama bangsa di ajang internasional.

Ia menuturkan, capaian atlet Indonesia di SEA Games 2025 sangat membanggakan, dengan perolehan sekitar 100 medali emas, belum termasuk medali perak dan perunggu.

“Berdasarkan prestasi tersebut, kami membuka peluang bagi mereka untuk bergabung melalui rekrutmen proaktif atau talent scouting,” katanya.

Kapolri menambahkan, skema ini diharapkan mampu memacu semangat atlet untuk terus berprestasi dan tidak berhenti setelah ajang SEA Games. Ia juga mengapresiasi atlet Bhayangkari yang berhasil meraih medali emas.

“Masih banyak ajang internasional ke depan. Kami berharap para atlet terus berprestasi, mengibarkan Merah Putih, serta mengharumkan nama bangsa dan institusi,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Baca Juga  Dari Menimba Ilmu di Setwan DPRD DKI, Media Jadi Mitra Strategis Dalam Membangun Kepercayaan Publik
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kapolri Beri Apresiasi ke Atlet Polri dan Non-Polisi yang Berprestasi di Sea Games 2025

Published

on

By

Kapolri
MALAM APRESIASI: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di acara Malam Apresiasi Sang Juara Polri untuk Indonesia di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi atau reward kepada seluruh atlet Polri yang meraih prestasi di ajang Sea Games tahun 2025. Setidaknya ada 38 personel kepolisian yang meraih medali serta mengharumkan nama Bangsa Indonesia di kancah dunia.

Ada kurang lebih 38 personel yang mendapatkam prestasi sea games 2025. Oleh karena itu hari ini, malam ini kita berikan apresiasi kepada personel Polri yang kebetulan menjadi atlet berprestasi di sea games untuk mendapatkan reward, apresiasi baik dalam bentuk kenaikan pangkat baik dalam bentuk kesempatan promosi sekolah, maupun ikuti ataupun mendapatkan promosi jabatan, kata Sigit di Malam Apresiasi Sang Juara Polri untuk Indonesia di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Selain personel kepolisian, Sigit juga memberikan reward kepada 101 atlet yang meraih prestasi luar biasa di cabang olahraganya masing-masing. Menurut Sigit, ratusan atlet tersebut memiliki keinginan besar untuk bergabung ke dalam keluarga besar Korps Bhayangkara.

Oleh karena itu, Sigit memberikan kesempatan kepada ratusan atlet tersebut untuk bergabung sebagai personel Polri. Nantinya mereka bakal diproses melalui jalur Rekrutmen Pro-aktif atau Talent Scouting. Bahkan, salah satunya ada atlet yang meraih 100 medali.

“Sehingga kami memberikan kesempatan mereka bergabung menjadi keluarga besar Polri melalui jalur rekrutmen proaktif atau talent scouting. Tentunya ini juga menjadikan kesempatan bagi mereka untuk terus berprestasi namun nanti di satu titik mereka berlatih menjadi keluarga besar Polri,” ujar Sigit.

Selain itu, Sigit menyebut, ada juga atlet yang merupakan Bhayangkari meraih prestasi atau medali emas di ajang Sea Games 2025. “Baru saja kami juga mendapatkan informasi masih banyak dari atlet yang prestasi ingin bergabung menjadi keluarga besar Polri,” ucap Sigit.

Baca Juga  Gubernur Koster Minta Bupati/ Walikota Tidak Terbitkan Izin Pembangunan Hotel-Restoran dan Toko Modern Berjejaring

Dengan adanya kegiatan ini, Sigit berharap seluruh atlet Indonesia ke depannya terus menjaga dan meningkatkan prestasinya. Apalagi masih akan banyak event internasional yang akan berlangsung.

Sigit menegaskan, atlet Polri maupun yang tidak, harus terus berlatih secara maksimal agar bisa tetap mengharumkan nama Bangsa Indonesia di kancah dunia.

“Tentunya harapan kami seluruh atlet semakin terus menjaga prestasinya. Ke depan masih banyak event internasional tentunya kita titip kepada mereka untuk terus menjaga agar Sang Merah Putih kita kibarkan di event internasional,” tegas Sigit.

Dan kita menitipkan bagaimana mereka terus berkiprah terus menjaga membawa harum nama bangsa dan tentunya menjaga membawa harus nama institusi Polri, tambah Sigit sekaligus mengakhiri. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Dede Yusuf Imbau Masyarakat Urus Mandiri Sertipikat Tanah

Published

on

By

sertipikat tanah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. (Foto: dpr.go.id)

Bekasi, Jabar, baliilu.com  – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mendorong masyarakat untuk melakukan pengurusan sertipikat tanahnya secara mandiri, dengan langsung mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayahnya masing-masing. Hal ini agar terhindar dari praktek percaloan ataupun mediator yang justru kerap memungut biaya tinggi dalam pengurusan sertipikat tanah.

Hal ini disampaikan Dede Yusuf kepada media usai Komisi II meninjau langsung pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan ATR/BPN di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/1/2026).

“Hari ini saya melihat langsung bagaimana prosedur dan mekanisme pengurusan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dilayani dengan baik oleh para petugas. Bahkan saya tanya langsung ke Kepala Kantah mengenai biayanya dan dijelaskan bahwa semua layanan sudah ada tarifnya secara transparan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengaku sering mendengar keluhan dari masyarakat bahwa biaya pengurusan baik untuk balik nama atau pengurusan sertifikat hak milik itu harganya mahal. Contohnya ada masyarakat yang memiliki luas tanah 400 meter namun saat mengurus sertipikat tanahnya dikenakan tarif hingga puluhan juta, tentu biaya sebesar itu tidak masuk akal.

“Lalu apa yang menyebabkan biaya sebesar itu? Menurut Kepala Kantah tadi sudah menyampaikan biasanya karena masyarakat tersebut menggunakan biro jasa. Jasa itu bisa seperti PPAT, bisa juga mediator, atau calo. Bahkan kalau di daerah untuk bayar PBB saja biasanya menggunakan mediator dari aparat dusun. Dari desa yang kadang-kadang belum tentu terbayarkan. Itu sering saya temui masalah seperti itu,” terang Dede Yusuf.

Baca Juga  Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi: DPRD Bali 55 Kursi, Badung dan Gianyar Bertambah 5 Kursi

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini menengarai alasan masyarakat enggan mengurus mandiri sertipikat tanah dikarenakan tidak mau repot atau tidak tahu cara dan tahapannya. “Nah inilah yang mungkin perlu disosialisasikan oleh ATR BPN bahwa mengurus sendiri itu jauh lebih cepat dan murah karena ini sudah ada aturan mainnya,” pesannya

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Muh. Rizal pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa mahalnya biaya pengurusan sertipikat tanah seringkali terjadi karena ulah nakal oknum PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang bahkan mencatut nama pejabat BPN.

Modusnya adalah Oknum PPAT yang menahan sertipikat yang sebenarnya sudah selesai dan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk biaya pengurusan.

“Oleh karena itu saya juga mengimbau agar masyarakat sebaiknya meluangkan waktunya untuk mengurus sendiri sertipikat tanahnya, sehingga bisa lebih cepat dan terhindar dari praktek percaloan ataupun mediator yang meminta biaya mahal,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca