Denpasar, baliilu.com – Masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19 dan perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali, maka Senin (Soma Kliwon Landep) 8 Februari 2021, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis desa/kelurahan mulai Selasa, 9-22 Februari 2021.
Penerbitan Surat Edaran ini, kata Gubernur Koster melalui release yang diterima media, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020.
Adapun isi SE 03/2021 sebagai berikut. PPKM berbasis desa/kelurahan di kabupaten/kota se-bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan oleh bupati/walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021.
Penerapan PPKM berbasis desa/kelurahan di masing-masing sektor, dengan ketentuan:
a). membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (Work From Office) maksimal 50%, sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b). mengutamakan bekerja dari rumah (Work From Home) bagi pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten/kota keberadaan kantor.
c). melaksanaan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online
d). untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan, perbankan, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, ketat.
e). kegiatan di restoran/rumah makan, warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap dizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
f. kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
g. kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
h. kegiatan di sektor konstruksi diizinkan beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
i. menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas; dan
j. kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, waktu operasional, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Disampaikan pula, setiap orang, pelaku usana, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu:
a). menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 6 M: Memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.
b). tidak boleh berkerumun.
c). membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
d). membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas yang tersedia, dan
e). membatasi kegiatan operasional usaha sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Setiap orang agar membatasi aktivitas di luar rumah dan berupaya menunda/mengurangi perjalanan keluar daerah.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasi negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
c. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib mengisi e-HAC Indonesia;
d. anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen; dan
e. bagi PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.
Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab menaati ketentuan:
a. Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan
b. Surat Edaran Gubenur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dikenakan sanksi secara tegas sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kepada perbekel/lurah bersinergi dengan Bandesa Adat agar:
a. segera membentuk Satgas Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi yang diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.
b. sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan ditangani oleh Relawan Desa/Kelurahan dan Satgas Gotong-Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali; dan
c. mengaktikan Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Kepada bupati/walikota se-Bali agar membentuk Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin oleh camat untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat desa/kelurahan.
Kepada bupati/walikota se-Bali agar meningkatkan jumlah dan jangkauan tracing dan testing, serta treatment melalui peningkatan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan.
Kepada bupati/walikota se-Bali agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desal/Kelurahan pada wilayah masing-masing didasarkan pada peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan, serta mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko Gotong-Royong Penanganan Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut:
a. kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes.
b. kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota.
c. kebutuhan di tingkat Desa Adat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat.
d. kebutuhan terkait BabinsalBhabinkamtibmas dibebankan pada Anggaran TNIPolrt, dan
e. kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan pada Anggaran Kementerian Kesehatan atau BNPB, APBD Semesta Berencana Provinsi Bali/Kabupaten/Kota.
Kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, dan Pacalang Desa Adat dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif, dan tegas guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif.
Edaran ini mulai beraku pada hari Selasa (Anggara Umanis, Landep), tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan hari Senin (Soma Wage, Kulantir), tanggal 22 Februari 2021. Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 02 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (gs)