Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Bali Terbitkan SE 03/2021, PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Mulai 9-22 Februari

BALIILU Tayang

:

de
Gubernur Bali Wayan Koster

Denpasar, baliilu.com – Masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19 dan perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali, maka Senin (Soma Kliwon Landep) 8 Februari 2021, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis desa/kelurahan mulai Selasa, 9-22 Februari 2021.

Penerbitan Surat Edaran ini, kata Gubernur Koster melalui release yang diterima media, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020.

Adapun isi SE 03/2021 sebagai berikut. PPKM berbasis desa/kelurahan di kabupaten/kota se-bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan oleh bupati/walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021.

Penerapan PPKM berbasis desa/kelurahan di masing-masing sektor, dengan ketentuan:

a). membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (Work From Office) maksimal 50%, sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b). mengutamakan bekerja dari rumah (Work From Home) bagi pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten/kota keberadaan kantor.

c). melaksanaan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online

d). untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan, perbankan, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, ketat.

e). kegiatan di restoran/rumah makan, warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap dizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

f. kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

g. kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

h. kegiatan di sektor konstruksi diizinkan beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

i. menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas; dan

j. kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, waktu operasional, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Disampaikan pula, setiap orang, pelaku usana, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu:

a). menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 6 M: Memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.

b). tidak boleh berkerumun.

c). membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

d). membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas yang tersedia, dan

e). membatasi kegiatan operasional usaha sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Setiap orang agar membatasi aktivitas di luar rumah dan berupaya menunda/mengurangi perjalanan keluar daerah.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasi negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

c. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib mengisi e-HAC Indonesia;

d. anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen; dan

e. bagi PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.

Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab menaati ketentuan:

a. Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan

b. Surat Edaran Gubenur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dikenakan sanksi secara tegas sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kepada perbekel/lurah bersinergi dengan Bandesa Adat agar:

a. segera membentuk Satgas Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi yang diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

b. sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan ditangani oleh Relawan Desa/Kelurahan dan Satgas Gotong-Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali; dan

c. mengaktikan Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Kepada bupati/walikota se-Bali agar membentuk Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin oleh camat untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat desa/kelurahan.

Kepada bupati/walikota se-Bali agar meningkatkan jumlah dan jangkauan tracing dan testing, serta treatment melalui peningkatan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan.

Kepada bupati/walikota se-Bali agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desal/Kelurahan pada wilayah masing-masing didasarkan pada peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan, serta mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko Gotong-Royong Penanganan Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut:

a. kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes.

b. kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota.

c. kebutuhan di tingkat Desa Adat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat.

d. kebutuhan terkait BabinsalBhabinkamtibmas dibebankan pada Anggaran TNIPolrt, dan

e. kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan pada Anggaran Kementerian Kesehatan atau BNPB, APBD Semesta Berencana Provinsi Bali/Kabupaten/Kota.

Kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, dan Pacalang Desa Adat dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif, dan tegas guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif.

Edaran ini mulai beraku pada hari Selasa (Anggara Umanis, Landep), tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan hari Senin (Soma Wage, Kulantir), tanggal 22 Februari 2021. Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 02 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp 3,091 Miliar

Published

on

By

Stand UMKM Buleleng Festival 2026
Suasana stand UMKM pada pelaksanaan Buleleng Festival 2026. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Pelaksanaan Buleleng Festival 2026 resmi ditutup Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra didampingi Wakil Bupati Gede Supriatna dari Panggung Utama Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Minggu (23/8). Selama lima hari penyelenggaraan, festival ini berhasil mencatatkan perputaran ekonomi sebesar Rp 3,091 miliar lebih. Diperkirakan sampai akhir kegiatan, perputaran ekonomi mencapai Rp 3,6 miliar lebih.

Angka tersebut menjadi bukti nyata bahwa produk UMKM lokal Buleleng sangat digemari masyarakat, wisatawan domestik maupun mancanegara. Buleleng Festival 2026 diikuti sebanyak 105 UMKM lokal dari berbagai sektor, antara lain kriya, kuliner, olahan pangan, dan fashion. Para pelaku usaha tersebut tersebar di tiga zona, yakni Zona A sebanyak 48 tenan, Zona B sebanyak 38 tenan, dan Zona C sebanyak 19 tenan.

“Selama enam hari ini masyarakat telah menyaksikan dan merasakan kekayaan seni, budaya, kuliner, dan kreativitas warga Buleleng yang memancarkan energi positif bagi pariwisata dan perekonomian daerah,” ujar Bupati Sutjidra.

Dari sisi ekonomi, Bupati menegaskan festival ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pelaku UMKM untuk menampilkan produk kreatif dan kuliner khas Buleleng. Selain itu juga memperkuat jaringan pasar dan memberikan inspirasi bagi generasi muda untuk berkarya. Sementara dari sisi budaya, pemerintah daerah berhasil memfasilitasi pelestarian dan inovasi, di mana tradisi bertemu kreativitas modern sehingga budaya Buleleng tetap relevan dan hidup.

Bupati Sutjidra menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari panitia, seniman, komunitas, pelaku usaha, hingga aparat keamanan dari Polres Buleleng dan Kodim 1609/Buleleng. Apresiasi juga diberikan kepada seluruh perangkat daerah, Kelian Desa Adat Buleleng, Prajuru Banjar Adat, sponsor, relawan, dan seluruh pengunjung yang telah menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan selama festival berlangsung.

“Terima kasih kepada seluruh pengunjung Buleleng Festival yang telah menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan, sehingga Buleleng Festival tahun 2026 dapat berjalan nyaman, aman, tertib dan asri,” ucapnya.

Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membawa semangat “Uriping Rasa” ke kehidupan sehari-hari: terus melestarikan budaya, saling menghargai, memperkuat gotong royong, dan mengembangkan potensi lokal secara berkelanjutan. Pemkab Buleleng juga berkomitmen akan terus mendukung pengembangan kebudayaan dan ekonomi kreatif melalui program-program yang berpihak kepada pelaku seni dan UMKM.

“Semoga hasil dan semangat festival ini memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat Buleleng,” tutup Bupati Sutjidra. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Cegah Kriminalitas dan Trek-trekan, Polsek Dentim Intensifkan Patroli Subuh di Wilayah Denpasar

Published

on

By

Personel Polsek Denpasar Timur melaksanakan patroli subuh di kawasan Renon dan sekitarnya untuk cegah gangguan Kamtibmas.
PATROLI: Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengintensifkan kegiatan patroli subuh di sejumlah wilayah yang dinilai rawan gangguan Kamtibmas, Senin (24/8/2026) dini hari. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif pada waktu dini hari, Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengintensifkan kegiatan patroli subuh di sejumlah wilayah yang dinilai rawan gangguan Kamtibmas, Senin (24/8/2026) dini hari.

Dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., patroli menyasar sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Renon, Jalur 11, Bundaran Renon, Lapangan Bajra Sandhi, Kantor KPU di Jalan Raya Puputan Renon, serta seputaran Jalan Tohpati.

Dalam kegiatan tersebut, personel melaksanakan patroli preventif sekaligus pemantauan terhadap aktivitas masyarakat, khususnya anak-anak muda yang masih berkumpul hingga dini hari. Petugas juga memberikan imbauan Kamtibmas agar tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, tidak melakukan aksi trek-trekan, serta mengajak masyarakat untuk kembali ke rumah masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., mengatakan kegiatan patroli secara rutin dan preventif akan terus ditingkatkan, khususnya pada jam-jam rawan, sebagai upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.

“Patroli ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi kriminalitas, trek-trekan maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu Kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bangkitkan Semangat Anak-anak Korban Gempa, Kapendam IX/Udayana Turun Langsung Dampingi Trauma Healing di Manggarai

Published

on

By

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Amrizal Nasution berinteraksi dengan anak-anak korban gempa di posko pengungsian Lapangan Golo Congo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
TRAUMA HEALING: Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Amrizal Nasution turut hadir dan berinteraksi langsung dengan masyarakat, melaksanakan trauma healing khususnya anak-anak di posko pengungsian Lapangan Golo Congo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, pada Senin (24/8/2026). (Foto: Pendam IX)

Manggarai, NTT, baliilu.com – Pascabencana gempa bumi yang melanda sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), prajurit Kodam IX/Udayana terus menunjukkan komitmen dan kepedulian dalam membantu masyarakat terdampak. Tidak hanya dalam penanganan kondisi darurat, prajurit juga hadir memberikan dukungan sosial dan psikologis guna membantu masyarakat bangkit dari dampak bencana.

Berbagai upaya dilakukan jajaran Kodam IX/Udayana, mulai dari menyiapkan posko pengungsian, memberikan pelayanan kesehatan, mendirikan dapur lapangan, hingga menyalurkan bantuan logistik kepada masyarakat, termasuk menjangkau warga di wilayah pelosok dan lokasi yang sulit diakses. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AD untuk senantiasa hadir dan membantu masyarakat dalam setiap situasi, khususnya ketika menghadapi bencana.

Sejalan dengan upaya tersebut, Prajurit Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834/WM pada Senin (24/8/2026) melaksanakan kegiatan pembersihan Posko Pengungsian Lapangan Golo Congo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, bersama warga setempat. Kegiatan dilakukan secara gotong-royong untuk menciptakan lingkungan pengungsian yang bersih dan sehat sekaligus meminimalkan risiko munculnya berbagai penyakit selama masyarakat masih berada di lokasi pengungsian.

Tidak berhenti pada aspek kebersihan lingkungan, prajurit Yonif TP 834/WM juga melaksanakan kegiatan trauma healing bagi para korban bencana, khususnya anak-anak. Melalui permainan, interaksi, dan berbagai kegiatan yang membangun suasana positif, prajurit berupaya membantu mengurangi rasa takut dan kecemasan yang dialami masyarakat, sekaligus menumbuhkan kembali semangat dan rasa percaya diri setelah menghadapi bencana.

Di tengah-tengah kegiatan tersebut, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Amrizal Nasution turut hadir dan berinteraksi langsung dengan masyarakat, khususnya anak-anak di posko pengungsian. Kapendam memberikan motivasi serta mengajak anak-anak untuk tetap bersemangat, bermain, dan tidak larut dalam kesedihan akibat bencana yang mereka alami.

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Amrizal Nasution mengatakan, penanganan pascabencana tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan fisik, tetapi juga bagaimana memastikan kondisi psikologis masyarakat, terutama anak-anak, mendapat perhatian.

“Pascabencana, kebutuhan masyarakat bukan hanya makanan, tempat tinggal dan pelayanan kesehatan. Kita juga harus memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis mereka, khususnya anak-anak. Karena itu, kegiatan trauma healing menjadi bagian penting untuk membantu mengembalikan rasa aman, keceriaan dan semangat mereka,” ujar Kapendam.

Menurutnya, keterlibatan prajurit dalam berbagai kegiatan di posko pengungsian merupakan bentuk nyata kehadiran TNI di tengah masyarakat. Kebersihan lingkungan, pelayanan kesehatan, distribusi bantuan hingga pendampingan psikologis dilaksanakan secara terpadu agar masyarakat dapat melalui masa pemulihan dengan lebih baik.

“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa mereka tidak sendiri. Prajurit Kodam IX/Udayana akan terus hadir bersama masyarakat, membantu sesuai kemampuan dan kewenangan yang dimiliki. Semangat gotong-royong seperti yang kita lihat hari ini menjadi kekuatan penting dalam mempercepat proses pemulihan pascabencana,” tegasnya.

Kegiatan tersebut sekaligus mencerminkan semangat Kemanunggalan TNI dan rakyat, di mana prajurit bersama masyarakat bahu-membahu menjaga lingkungan, memberikan dukungan dan membangun kembali optimisme di tengah situasi pascabencana. Kehadiran prajurit di posko pengungsian diharapkan tidak hanya memberikan bantuan secara nyata, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan keyakinan bahwa masyarakat terdampak akan terus mendapatkan perhatian hingga proses pemulihan berjalan secara optimal. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca