Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Koster Beri Pengarahan Dalam Pasamuhan Agung II MDA Bali

BALIILU Tayang

:

de
TATA MUKA: Gubernur Bali Wayan Koster berkesempatan bertatap muka dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan se-Bali dalam acara Pasamuhan Agung II MDA di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (Buda Umanis Julungwangi), 27 Oktober 2021

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster berkesempatan bertatap muka dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan se-Bali dalam acara Pasamuhan Agung II MDA di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (Buda Umanis Julungwangi), 27 Oktober 2021, usai Gubernur Bali menghadiri acara Penyerahan Kredit Mesari pada Klaster Pangan Bank BPD Bali di Amed, Purwakerthi, Karangasem.

Dalam arahannya di depan peserta Pasamuhan Agung II MDA, Gubernur Wayan Koster menyampaikan bahwa kesempatan bertemu langsung dengan jajaran MDA Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan adalah momen langka, karena situasi pandemi Covid-19 yang telah berlangsung satu setengah tahun membatasi kegiatan tata muka.

Gubernur Koster menegaskan bahwa memperkuat adat, budaya dan kearifan lokal menjadi prioritas pertama. Karena adat istiadat merupakan modal utama dalam pembangunan Bali.  Secara esensial, prioritas ditujukan pada penguatan 1.493 Desa Adat yang menjadi warisan leluhur (Ida Bhatara Mpu Kuturan, red).

Semua yang menjadi pengurus Majelis Desa Adat diharapkan harus paham betul, secara lahir dan bathin, serta secara utuh tentang desa adat karena ada unsur niskala-nya. Kalau mau jadi pengurus, sejak awal harus sadar sesadar-sadarnya, punya niat baik, luhur dan lurus, karena yang bersangkutan membawa misi mulia dari para leluhur (Ida Bhatara Mpu Kuturan, red). Seorang prajuru juga harus menunjukkan perilaku yang arif, bijak, tegakkan yang belum tegak, luruskan yang bengkok dan membenahi yang belum baik. Bukan sebaliknya, membuat keruh suasana hingga memicu perpecahan.

Pemprov Bali terus mendorong penguatan, pembenahan atau perbaikan desa adat. Langkah itu telah diawali dengan lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Untuk bisa meloloskan Perda ini, butuh waktu yang panjang dan tidak gampang, banyak yang skeptis dan pesimis.

‘’Saya turun langsung mengawal Perda ini, hingga akhirnya lolos di Kemendagri. Setelah jadi, Perda ini menjadi acuan bagi sejumlah daerah untuk merancang regulasi serupa. Meski Perda ini banyak dicontoh daerah lain, tapi substansi desa adat di Bali berbeda dengan daerah lain. Desa adat kita di Bali lengkap sekali, ibarat entitas negara yang paling kecil. Punya rakyat, punya organisasi legislasi untuk merancang aturan, ada hukumnya dalam bentuk saba desa, awig-awig dan pararem. Ini sebuah karya yang luar biasa, kalau kita tak bisa menjalankan, kualat dan keterlaluan namanya. Ini yang harus dihayati dan betul-betul dipahami secara utuh, bukan untuk gaya-gayaan,’’ ungkap Gubernur yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Selain membuat regulasi, untuk mendorong penguatan desa adat, Pemprov Bali juga mengucurkan bantuan sebesar Rp 300 juta untuk 1.493 desa adat yang tersebar di seluruh Bali. Menyesuaikan dengan pendapatan daerah, Gubernur berkomitmen untuk terus meningkatkan jumlah bantuan untuk desa adat mengingat perannya yang sangat strategis.

Sejalan dengan itu, Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster juga membangun Kantor MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dananya diperoleh dari CSR di BUMN. Saat ini, Gubernur juga tengah menyurati sejumlah pimpinan BUMN agar masing-masing MDA dibantu kendaraan operasional.

Sejalan dengan keseriusannya dalam penguatan desa adat, Gubernur juga berharap keseriusan dan konsistensi seluruh pengurus MDA mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa. Seluruhnya harus tegak lurus, jangan ada yang kangin kauh. MDA Provinsi diharapkan menjadi panutan bagi MDA kabupaten/kota dan level di bawahnya. Oleh sebab itu, MDA Provinsi harus diisi orang-orang yang berpengalaman. ‘’Ingat, MDA ini adalah majelis, bukan organisasi biasa, apalagi ormas yang hanya gaya-gayaan. Ini majelis, apa yang dilakukan akan jadi panutan dan tuntunan. MDA juga harus tetap berkoordinasi dengan desa dinas, keharmonisan harus terbangun, jangan eksklusif. Desa adat dan dinas sama-sama mengurus masyarakat,’’ ujar Gubernur asal Desa Sembiran Tejakula Buleleng ini.

Untuk mengakselerasi program prioritas sebagai penjabaran visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, seluruh ASN Pemprov Bali telah diturunkan ke desa dalam wadah Tim Desa Kerthi Bali Sejahtera (KBS). Tim ini nantinya akan aktif turun ke desa, baik desa adat maupun dinas untuk membumikan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan mengakselerasi program prioritas.

Salah satu contoh program yang hingga saat ini belum berjalan optimal adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 yang salah satunya mengamanatkan penggunaan Aksara Bali pada papan nama pura, jalan dan fasilitas umum lainnya. ‘’Sudah tiga tahun Pergub ini ada, tapi di beberapa desa belum dilakukan dengan baik. Padahal sejumlah pengelola hotel sudah mengikuti Pergub ini dengan tertib. Bendesa adat harusnya bisa lebih tertib lagi. Kita harus bangga dengan Aksara Bali, karena tidak semua negara punya. Ini merupakan bukti bahwa Bali memiliki peradaban yang kuat. Kalau sekarang kita tinggalkan dan tidak kita pakai, itu namanya kebangetan,’’ ujar Gubernur jebolan ITB ini.

Sebagai penutup, mantan anggota DPR RI tiga periode dari PDI Perjuangan ini mengajak seluruh pengurus MDA hingga bendesa adat untuk ikut serta memahami dan mengimplementasikan sejumlah regulasi yang dikeluarkan, seperti 1). Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali bertujuan mengurangi ketergantungan Bali pada produk luar. Apa yang tumbuh di alam kita, itu sumber kehidupan kita. Sebagaimana prinsip dari Ekonomi Kerthi Bali, kita kembali ke alam, memanfaatkan sarin gumi.  Sehingga perekonomian masyarakat akan berputar di desa itu, sesuai prinsip Tri Sakti Bung Karno ‘Mandiri Secara Ekonomi’. 2). Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. Pergub ini dimaksudkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih sehingga masyarakat Bali menjadi sehat; dan 3). Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; serta 5). Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang dimaksudkan untuk menjaga alam Bali tetap bersih dan lestari. (gs)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Pemerintah Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Program Nasional, Pastikan Tata Kelola yang Bersih dan Bebas Korupsi

Published

on

By

pengawasan program nasional
KETERANGAN: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberi keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres/Rusman/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Pemerintah tegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.

“Semangatnya kita, kita betul-betul mau berusaha sekeras-kerasnya memerangi budaya korupsi ini,” tegas Menteri Pras.

Lebih lanjut Menteri Pras menuturkan bahwa penguatan pengawasan ini berlaku untuk seluruh program pemerintah yang dijalankan oleh kementerian dan lembaga. Oleh karenanya, pemerintah melalui sejumlah badan pengawasan akan terus mendorong fungsi pengawasan untuk menjalankan tugas secara optimal.

“Sesungguhnya kan seluruh program pasti harus dilakukan pengawasan ya, seperti BPKP ini kan adalah audit internal keuangan pemerintah, seluruh kementerian dan lembaga ya secara rutin ada pengawasan terhadap seluruh proses di kementerian dan lembaga masing-masing,” jelasnya.

Selain pengawasan institusional, Menteri Pras mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo secara langsung melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program prioritas pemerintah. Menurutnya, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden secara rutin menerima laporan perkembangan program dari seluruh kementerian dan lembaga guna memastikan target pembangunan dapat tercapai sesuai rencana.

“Jadi beliau sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, memang rutin seluruh program, seluruh kementerian dilakukan monitoring, dilakukan evaluasi,” jelasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kasus OTT Kementerian Imigrasi Coreng Indonesia di Mata Dunia, Harusnya Diisi SDM Berintegritas  

Published

on

By

korupsi imipas
Patung Ikatan di depan Gedung DPR/MPRRI Jakarta. (Foto; dok)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai kasus korupsi di jajaran Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) telah merusak wajah Indonesia di dunia internasional. Ia pun meminta agar lembaga yang mengurus keimigrasian diisi oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kapasitas di bidang tersebut.

Menurut Andreas, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat kembali mengingatkan publik bahwa praktik korupsi di sektor pelayanan publik masih menjadi tantangan serius.

“Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara,” kata Andreas Hugo Pareira dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di kantor Imigrasi Jakarta Barat beberapa hari lalu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia, dalam hal ini adalah Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Kasus ini turut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim di mana KPK telah menahan 8 orang. KPK menjerat Silmy dkk dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Terkait kasus tersebut, Andreas menyatakan dugaan suap dalam pengurusan izin tinggal WNA ini bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa.

“Tentunya kami di DPR sama seperti publik yang berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas,” ujar Legislator dari Dapil NTT itu.

Di luar aspek penegakan hukum pada kasus ini, Andreas pun menilai terdapat pertanyaan yang lebih besar.

“Bagaimana praktik semacam ini bisa terjadi di sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia?” ungkap Andreas.

“Maka kita harus memastikan agar kasus ini tidak berhenti sebagai peristiwa hukum semata, melainkan menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap tata kelola keimigrasian nasional,” imbuhnya.

Andreas mengingatkan, pelayanan keimigrasian merupakan salah satu sektor strategis yang berhubungan langsung dengan investor, tenaga kerja asing, wisatawan, hingga ekspatriat yang tinggal di Indonesia.

“Jika pengurusan izin tinggal dapat diperjualbelikan melalui praktik suap, maka muncul risiko besar berupa masuknya individu yang tidak memenuhi persyaratan atau bahkan berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban,” ucap Andreas.

Di sisi lain, Andreas berpandangan keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya diukur dari banyaknya operasi tangkap tangan, tetapi dari kemampuan negara mencegah praktik serupa terjadi kembali.

“Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing harus diisi oleh SDM yang mempunyai kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian baik di level pimpinan maupun pelaksana,” ucapnya.

“Serta yang lebih penting lagi adalah individu yang berintegritas dan dedikasi tinggi dalam hal pelayanan publik baik dalam maupun luar negeri,” lanjut Andreas.

Andreas berharap, Pemerintah mengambil banyak pelajaran dari kasus suap di Imipas ini. Khususnya dalam hal pemilihan pejabat dan pelaksana di jajaran Imipas.

“Karena sebagai pintu gerbang, imigrasi juga adalah ‘wajah’ Indonesia, baik ke publik domestik mapun di dunia internasional,” tegas Andreas.

Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan keimigrasian tersebut menambahkan, praktik korupsi dalam layanan imigrasi menciptakan ketidakadilan. Andreas menyebut, kondisi seperti itu berpotensi merusak kepercayaan yang selama ini terus diupayakan Negara.

“Warga negara asing yang mengikuti prosedur resmi akan dirugikan karena harus bersaing dengan pihak yang memperoleh kemudahan melalui jalur ilegal,” terangnya.

Andreas juga menyinggung Indonesia yang tengah berupaya menarik investasi global, meningkatkan sektor pariwisata, dan memperkuat posisi sebagai pusat manufaktur dan ekonomi digital di Asia Tenggara.

“Namun, upaya tersebut dapat terhambat jika praktik korupsi dalam perizinan masih ditemukan di lapangan,” sebut Andreas.

“Kasus ini harus menjadi alarm penting bahwa reformasi birokrasi di sektor keimigrasian belum sepenuhnya selesai,” sambungnya.

Sebagai mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi XIII DPR menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal belum cukup efektif dalam mendeteksi dugaan penyimpangan sebelum aparat penegak hukum turun tangan.

“Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan,” sebut Andreas.

“Apakah ada tanda-tanda penyimpangan yang sebenarnya sudah terdeteksi tetapi tidak ditindaklanjuti? Karena salah satu akar masalah korupsi pelayanan publik adalah interaksi langsung yang berlebihan antara pemohon dan petugas,” tambahnya.

Menurut Andreas, semakin banyak proses yang dilakukan secara digital dan terdokumentasi otomatis, maka semakin kecil ruang negosiasi ilegal. Untuk itu, ia mendorong percepatan digitalisasi layanan KITAS, KITAP, hingga pengawasan terhadap agen atau pihak ketiga yang mengurus dokumen keimigrasian.

“Banyak kasus perizinan melibatkan broker atau pihak ketiga yang menjadi penghubung antara pemohon dan pejabat. Harus ada penataan terhadap praktik jasa pengurusan izin agar tidak menjadi celah munculnya suap,” papar Andreas.

Andreas menekankan pentingnya pembenahan kelembagaan imigrasi. Ia mendorong agar Kementerian Imipas segera menyusun peta risiko korupsi pada seluruh layanan strategis.

“Setiap titik layanan yang memiliki potensi transaksi ilegal harus diperkuat dengan sistem pengawasan berbasis teknologi dan akuntabilitas yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, Andreas menyebut perlu ada evaluasi berkala terhadap pejabat yang menduduki posisi strategis, terutama pada unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan WNA.

“Rotasi jabatan, audit integritas, serta penguatan budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari reformasi berkelanjutan. Pendekatan ini penting agar kasus serupa tidak terus berulang setiap beberapa tahun dengan pola yang hampir sama,” urai Andreas.

Di tengah berbagai tantangan global, Andreas menyebut Indonesia membutuhkan birokrasi yang profesional, bersih, dan dapat dipercaya.

“Karena itu, OTT KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat harus dilihat sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem, bukan hanya sekadar menghukum oknum,” tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kementerian Imigrasi Lakukan Pungli, Yanuar Arif: Terus Terang, Ini Memalukan!  

Published

on

By

pungli imigrasi
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo, menyoroti kasus yang tengah menjadi perhatian publik terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh jajaran birokrasi untuk memperkuat integritas dan menutup celah terjadinya penyimpangan.

Yanuar mengaku prihatin atas munculnya kasus yang melibatkan pejabat publik tersebut. Ia menilai kejadian itu mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melayani dan membela kepentingan rakyat.

“Terus terang ini berita yang sangat mengecewakan ya, di mana harapan kita semua pejabat publik bisa menjaga integritas, bisa menjaga kemurnian perjuangan membela rakyat, tentu ini sangat mencederai,” ujar Yanuar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Sebagai mitra kerja Kementerian Imipas di DPR RI, Yanuar menegaskan bahwa kasus tersebut harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan internal.

Menurutnya, masih adanya dugaan pungli menunjukkan bahwa terdapat celah dalam sistem birokrasi yang memungkinkan terjadinya praktik-praktik menyimpang.

“Ini harus jadi pelajaran penting terutama bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa ternyata masih ada ruang-ruang gelap, adanya pungli di dalam sebuah proses perizinan dan seterusnya. Ini tentu harus menjadi pelajaran penting,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

Yanuar menekankan bahwa penguatan integritas dan independensi aparatur harus menjadi prioritas utama dalam upaya reformasi birokrasi. Ia berharap seluruh jajaran kementerian dapat melakukan pembenahan secara serius agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Seluruh jajarannya harus menjadikan integritas dan independensi itu sesuatu yang sangat dibutuhkan sekarang. Jadi harapan saya ini menjadi pelajaran penting dan jangan terulang lagi. Kita hilangkan ruang-ruang gelap dalam birokrasi yang ini akan menimbulkan potensi terjadinya kecurangan, terjadinya korupsi, pungli,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yanuar berharap proses penanganan kasus tersebut dapat dilakukan secara transparan dan menyeluruh sehingga mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Mudah-mudahan ini bisa diungkap secara terbuka dan menyeluruh. Itu harapan kami,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca