Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Koster Sukses Wujudkan Pasar Seni Sukawati Blok A dan Blok B melalui Kementerian PUPR

BALIILU Tayang

:

de
Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan dan menjadi saksi diserahterimakannya bangunan Pasar Seni Sukawati Blok A dan Blok B dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, Rabu (10/2) di Sukawati Gianyar.

Gianyar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan dan menjadi saksi diserahterimakannya bangunan Pasar Seni Sukawati Blok A dan Blok B dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, melalui Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali I Nyoman Sutresna, S.T. kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, melalui Bupati Gianyar Made Mahayastra, pada Rabu Buda Paing Landep (10/2) di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Guna memulihkan kembali roh Pasar Seni Sukawati yang sudah berdiri sejak tahun 1985 silam sebagai Pusat Perdagangan Rakyat dan salah satu penunjang perekonomian di Kabupaten Gianyar bagian selatan tersebut, membuat Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Gianyar Made Mahayastra dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali I Nyoman Sutresna melakukan prosesi upacara Mendem Pedagingan pada Karya Tawur Balik Sumpah dan Memungkah (Rsi Gana, Melaspas, dan Ngenteg Linggih di Pura Melanting Pasar Sukawati dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Semua peserta yang hadir telah mengikuti rapid test antigen (hasil negatif).

Usai menggelar upacara Mendem Pedagingan, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini kemudian meninjau satu persatu kondisi bangunan Pasar Seni Sukawati di Blok A dan Blok B. Didampingi Bupati Gianyar Made Mahayastra, Gubernur Bali yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengatakan rasa syukurnya karena pembangunan Pasar Seni Sukawati Blok A-B bisa dilaksanakan dan selesai tepat waktu, meskipun dalam situasi pandemi Covid-19.

“Perjuangan untuk mewujudkan Pasar Seni Sukawati yang baru ini tidak mudah di masa pandemi Covid-19, karena pasar ini merupakan penunjang perekonomian masyarakat, maka saya secara khusus melapor ke Bapak Presiden RI Joko Widodo pada tanggal  22 April 2019 (setelah penghitungan suara cepat Pilpres 2019 lalu), dan dihadapan Presiden RI saya menyampaikan permohonan program infrastruktur salah satunya Pasar Seni Sukawati di Gianyar agar direvitalisasi menggunakan dana APBN dari Kementerian PUPR. Selanjutnya di tahun 2020 di saat pandemi Covid-19 melanda, saya kembali melakukan komunikasi intensif dengan Bapak Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono agar dana APBN untuk Program Revitalisasi Pasar Seni Sukawati tidak dirasionalisasi, dan astungkara Bapak Menteri memenuhi permohonan saya, sehingga bersyukur pasar ini berdiri megah,” ujar Wayan Koster dihadapan Bupati Mahayastra seraya mengapresiasi kontraktor pelaksana yang sudah menerapkan kearifan lokal di dalam membangun dengan menerapkan gaya bangunan arsitektur Bali yang dilengkapi dengan tulisan Aksara Bali ‘Pasar Rakyat Pasar Seni Sukawati Gianyar’ yang sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Lebih lanjut, mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini meminta Bupati Gianyar bersama jajarannya agar mengelola Pasar Seni Sukawati dengan baik, disiplin, tertib, rapi, dan bersih guna memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi pengunjung termasuk orang yang berwisata. Koster juga meminta tradisi tawar-menawar harga ditiadakan di Pasar Seni Sukawati, dengan harapan ada standarisasi harga. “Harganya harus ditentukan, diberi label harga di setiap produk. Jangan lagi ada tawar-menawar, sehingga orang yang datang dan masuk sudah bisa melihat harga produk yang dijual, demi memberikan kepastian harga dan tetap menguntungkan para pedagang,” tegasnya Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Di akhir sambutannya, orang nomor satu di Pemprov Bali ini mengajak Bupati Gianyar dan seluruh pedagang agar mengenakan Busana Adat Bali di setiap hari, selama berjualan. ‘’Kemudian, produk yang dijual, saya minta memprioritaskan produk lokal yang berasal dari Industri Kecil Menengah (IKM) asli Gianyar.  Hal ini saya sampaikan, agar adanya keselarasan antara pedagang, produk yang dijual dengan konsep nama Pasar Seni Sukawati Gianyar. Sehingga para pengrajin, pedagang asli Gianyar betul-betul mendapatkan tempat berjualan di sini, guna meningkatkan perekonomian masyarakat Gianyar pada khususnya dan sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali sesuai  visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru untuk mewujudkan prinsip Trisakti Bung Karno yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali I Nyoman Sutresna, S.T. menjelaskan pasca-dilakukannya penandatanganan penyerahterimaan Pasar Seni Sukawati ini, kami harapkan kepada pihak pengelola setelah masa pemeliharaan selesai, agar dapat mengalokasikan anggaran untuk keberlangsungan pengelolaan aset sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2018 tentang pengelolaan BMN di Kementerian PUPR dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 965/KPTS/M/2016 tentang pelimpahan Kewenangan dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian PUPR.

Secara teknis, I Nyoman Sutresna dihadapan Gubernur Koster dan Bupati Mahayastra menyampaikan Pembangunan Pasar Seni Sukawati Blok A dan B dibangun selama 390 hari kalender dari tanggal 29 November 2019 sampai 29 Desember 2020 dengan Kontraktor Pelaksana PT. Putra Jaya Andalan senilai Rp 77.899.916.556, kemudian di dalam manajemen konstruksinya dilaksanakan oleh PT. Daya Cipta dan Rancana KSO PT. Gaharu Sempana senilai Rp 1.984.840.000, serta diawasi oleh Pengawas Berkala dari PT. Kencana Adhi Karma senilai Rp 613.268.000.

Sehingga Pasar Seni Sukawati Blok A dan B yang memiliki luas lahan 6.563,49 m2 dengan total luas bangunan 9.493,74 m2 ini, berhasil kita dirikan 4 lantai dan 1 basement pada bangunan Blok A dan di Blok B memiliki bangunan 3 lantai dan 1 basement. Khusus untuk Bangunan Blok A memiliki Shopping Area dengan jumlah Los 779 Unit yang terdiri dari Los Lantai Dasar sebanyak 168 Unit, Los Lantai I sejumlah 183 Unit, Los Lantai II 211 Unit, dan Los Lantai III sebanyak 217 Unit. Sedangkan Shopping Area Blok B memiliki jumlah kios 31 Unit yang masing-masing terdapat di Kios Lantai I 15 Unit dan Kios Lantai II sebanyak 16 Unit.

“Secara rinci di Blok A terdapat area penunjang seperti ruang pengelola, ruang laktasi, ruang tunggu, ruang informasi, ruang kesehatan, ruang tera, ruang penyimpanan janitor, toilet difabel, toliet umum, ruang control security, ruang mep, ruang teknisi, ATM, gudang, ruang ukur, ruang pompa, ruang genzet, ruang panel listrik, lift dan tangga pengunjung, tangga darurat, parkir mobil, dan bale bengong. Sedangkan di Blok B terdapat bangunan Pura Pasar Sukawati serta memiliki area pendukung seperti area bermain anak, PAUD, LPD, bank, ruang kesehatan, ruang kontrol, ruang informasi, ruang laktasi, dan toilet di setiap lantai,” jelas I Nyoman Sutresna seraya menjelaskan bangunan Pasar Seni Sukawati Blok A dan B juga didesain memiliki basement dengan kapasitas kendaraan 46 mobil.

Pembangunan Pasar Seni Sukawati tidak berhenti sampai Blok A dan B saja, namun Gubernur Bali Wayan Koster juga telah memperjuangkan Pembangunan Pasar Seni Sukawati Blok C yang sudah dikerjakan dari tanggal 13 November 2020 oleh Kontraktor Pelaksana PT. Adhi Persada Gedung dengan nilai Rp 83.598.094.800. “Progres pengerjaan Pasar Sukawati Blok C pada Minggu XII laporannya sudah saya terima dengan realisasi mencapai 9,0002 persen, dan akan tuntas dikerjakan pada 8 November 2021,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat didampingi Bupati Gianyar Made Mahayastra dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali I Nyoman Sutresna, S.T.

Menurut Sutresna bahwa Pembangunan Pasar Seni Sukawati Blok C memiliki 6 kelebihan, seperti memiliki area dagang dan sirkulasi lebih luas, menampung seluruh pedagang eksisting, terdapat penambahan fasilitas penunjang SNI, fasilitas parkirnya yang besar dan terpusat, menerapkan konsep bangunan gedung hijau, dan terdapat fasilitas yang ramah bagi disabilitas. (gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kakorlantas Polri Luruskan Kenaikan Denda Tilang dan Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh adalah Hoaks

Published

on

By

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Wibowo luruskan informasi hoaks kenaikan denda tilang dan tilang manual menyeluruh.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Informasi tersebut juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Irjen Pol. Wibowo.

Menurutnya, Polri terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, Irjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.

“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Kakorlantas menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Sehubungan dengan beredarnya narasi yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” tandas Irjen Pol. Wibowo.

Korlantas Polri akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Putusan Pemidanaan

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah membahas RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas penerapan mekanisme Conviction Based Forfeiture maupun Non-Conviction Based Forfeiture. Kedua skema tersebut memiliki fungsi berbeda sehingga harus diterapkan dengan prasyarat yang tegas sesuai karakteristik setiap perkara.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menjelaskan, tidak seluruh proses perampasan aset harus menunggu adanya putusan pemidanaan. Dalam kondisi tertentu, negara perlu diberikan kewenangan untuk merampas aset meski proses pidana tidak dapat diselesaikan, sepanjang syarat pembuktiannya terpenuhi dan tetap menjamin kepastian hukum.

“Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan,” ujar legislator yang akrab disapa Gus Falah ini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia mencontohkan sejumlah keadaan yang memungkinkan diterapkannya mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture, semisal ketika tersangka melarikan diri atau meninggal dunia, sementara keberadaan aset dan alat bukti telah memenuhi standar pembuktian. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diakomodasi agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak lepas dari proses perampasan.

Selain itu, legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu pun juga mengusulkan adanya pengaturan khusus terhadap aset yang profil kepemilikannya tidak sejalan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang dapat langsung dikenai perampasan maupun yang tetap harus melalui proses peradilan.

“Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau tersangkanya atau terdakwanya meninggal, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas. Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan,” jelasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa tanpa pengaturan khusus mengenai perampasan aset di luar putusan pidana, aparat penegak hukum pada dasarnya masih bergantung pada berbagai regulasi yang berlaku saat ini, seperti KUHAP baru, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perpajakan, serta Peraturan Mahkamah Agung. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan mendasar mengapa RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan agar menghadirkan satu payung hukum yang komprehensif.

“Kalau kita tidak memberikan ruang terkait perampasan aset tidak melalui proses peradilan pidana, cukup kita menggunakan KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022. Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi undang-undang,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Gianyar

Published

on

By

Peserta Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP se-Kabupaten Gianyar mengikuti perlombaan di Open Stage Balai Budaya Gianyar.
LOMBA GERAK JALAN: Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Semarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8).

Lomba diikuti oleh pelajar SMP se-Kabupaten Gianyar dengan mempertandingkan dua kategori, yakni Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk tingkat SMP putri dengan jarak 4,44 kilometer diikuti oleh 26 pleton serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk tingkat SMP putra dengan jarak tempuh 6,40 kilometer diikuti oleh 27 pleton.

Kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi SMP Putri, peserta memulai perjalanan dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke arah barat melewati Pasar Rakyat Gianyar dan depan Videotron. Selanjutnya peserta bergerak ke arah barat menuju By Pass Dharma Giri dan memutar di Warung Ting-Ting, kemudian menuju timur melewati FIF dan kembali memutar di Taman Kota Gianyar. Rute dilanjutkan ke selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, kemudian ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan berakhir di depan Puri Gianyar sebagai garis finis.

Sementara itu, kategori Gerak Jalan Ketepatan Waktu SMP Putra menempuh rute dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke barat melewati Pasar Rakyat Gianyar, depan Videotron, hingga By Pass Dharma Giri. Peserta kemudian memutar di Dealer Nissan, bergerak ke timur melewati Kantor Pajak hingga kawasan Gacoan, memutar di Taman Kota Gianyar, selanjutnya menuju selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan finis di depan Puri Gianyar.

Panitia juga menetapkan ketentuan khusus di kawasan lampu merah Kantor DPRD Gianyar menuju arah timur. Seluruh peserta, baik kategori putra maupun putri, tidak diperkenankan melakukan kreasi, berhenti, berlari, maupun membuka dan menutup formasi barisan pada titik tersebut. Khusus kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi, seluruh atraksi hanya diperbolehkan dilakukan di pos yang telah ditentukan panitia.

Plt. Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar, Gusti Ngurah Sukadana mengatakan lomba gerak jalan merupakan agenda rutin yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Gianyar setiap tahun dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga sebagai sarana membangun karakter generasi muda melalui penanaman nilai-nilai disiplin, kerja sama, tanggung jawab, dan semangat persahabatan.

“Lomba gerak jalan ini menjadi momentum untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan pelajar. Selain mengedepankan prestasi, kami juga ingin membentuk karakter peserta agar memiliki disiplin, kekompakan, serta sportivitas,” ujarnya.

Ngurah Sukadana menambahkan penilaian lomba gerak jalan dilakukan secara objektif berdasarkan sejumlah aspek yang telah ditetapkan panitia. Kriteria penilaiannya meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu sesuai dengan kategori yang diperlombakan.

Untuk menjamin objektivitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan lomba, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar melibatkan dewan juri dari berbagai unsur yang memiliki kompetensi di bidangnya. Tim penilai terdiri dari unsur TNI, Polri, Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS), guru olahraga, serta guru seni.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu menghasilkan penilaian yang adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu.

Pelaksanaan lomba gerak jalan diawali dengan perlombaan tingkat SMA/SMK yang telah digelar sehari sebelumnya, meliputi kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk SMA/SMK putri serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk SMA/SMK putra. Setelah lomba gerak jalan tingkat SMP dilanjutkan dengan penyelenggaraan lomba gerak jalan tingkat Sekolah Dasar (SD). (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca