Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Koster Tegaskan Kemasan Produk Arak Bali Harus Tertib Gunakan Aksara Bali

PT Kanti Barak Sejahtera Diminta Bekerja Progresif Kuatkan Produksi Arak Bali

Loading

BALIILU Tayang

:

gubernur koster
BERTATAP MUKA: Gubernur Bali Wayan Koster saat bertatap muka dengan seluruh pelaku usaha dan koperasi Arak Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar pada, Rabu (Buda Paing, Wayang) 11 Maret 2026. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster meminta seluruh pelaku usaha arak Bali untuk tertib menggunakan Aksara Bali di setiap kemasan produknya.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini saat bertatap muka dengan seluruh pelaku usaha dan koperasi Arak Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar pada, Rabu (Buda Paing, Wayang) 11 Maret 2026.

Penggunaan Aksara Bali di kemasan produk Arak Bali, kata Gubernur Koster menjadi identitas branding Bali, serta memberikan aura dan karakter kuat terhadap produk lokal Bali ini.

“Fashion budaya Bali-nya harus tampil penuh di kemasan Arak Bali. Kalau produk Sake asal Jepang dan Soju dari Korea, tampilan aksara-nya full. Lalu ini kenapa Aksara Bali-nya kecil, apa yang menjadi masalah? Jangan ragu dan setengah hati menggunakan Aksara Bali, menjadi pelaku usaha Bali itu harus total,” tegas Gubernur Bali yang didampingi Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Kadis Pertanian Provinsi Bali, Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Direktur Utama Bank BPD Bali, dan Dirut Perumda Kerta Bali Saguna.

Gubernur Wayan Koster menegaskan, perjuangan untuk menjadikan Arak Bali sebagai usaha yang sah dan keluar dari daftar negatif investasi, tidaklah mudah.

Sejak awal dilantik menjadi Gubernur Bali, Koster sudah mengeluarkan kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, dan Pergub ini pada bulan Februari tahun 2020 resmi di-launching.

Dalam perkembangannya, Arak Bali memiliki manfaat untuk penanganan Covid-19. Secara produk, minuman lokal yang bersumber dari bahan baku pohon kelapa, pohon lontar, dan pohon enau atau aren ini berkembang sangat pesat.

Baca Juga  Pemprov Bali Perkuat Sinergi dengan Ombudsman RI demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat

Semenjak keluarnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020, produk Arak Bali telah menghasilkan 58 merk, dan untuk memberdayakan Arak Bali sebagai kekuatan ekonomi di dunia pariwisata, Gubernur Koster membuat event Hari Arak Bali setiap tanggal 29 Januari, sebagaimana diatur melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Hari Arak Bali.

“Yang cukup menggembirakan, Arak Bali juga dijadikan minuman cocktail,” ujarnya.

Tidak berhenti sampai disana, Wayan Koster diawal Tahun 2026 ini juga berjuang agar produk Arak Bali yang kemasannya dilengkapi Aksara Bali bisa terjual di Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM pada terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Untuk menjaga keberlangsungan produksi Arak Bali, Gubernur Koster dihadapan pelaku usaha dan koperasi Arak Bali mengajak seluruh pelaku usaha dan koperasi Arak Bali berada satu pintu di PT. Kanti Barak Sejahtera.

“Perusahaan ini merupakan anak Perumda Kerta Bali Saguna yang sudah legal untuk bisa beroperasi, karena mempunyai hak izin produksi dari Kementerian Perindustrian,” jelas Koster seraya meminta PT Kanti Barak Sejahtera mengajak koperasi sebagai wadah produksi, hal ini bertujuan agar mampu menekan biaya produksi menjadi murah atau tidak mahal, sehingga mampu menghasilkan produk yang berkualitas, berdaya saing dan meningkatkan nilai ekonomi.

Dalam acara tatap muka dengan pelaku usaha dan koperasi Arak Bali, Koster menegaskan supaya PT Kanti Barak Sejahtera bekerja dengan profesional dan progresif.

“Dengan adanya Hak Izin Produksi di PT ini, maka tinggal satu saja yang masih saya perjuangkan untuk menuntaskan urusan Arak Bali dari hulu sampai hilir, ialah menurunkan Pita Cukai yang masih tinggi. Ini sedang saya upayakan melalui Kementrian Keuangan, mengingat hal ini sangat ketat untuk minuman alkohol, tapi karena Arak Bali bagian dari UMKM, semoga ada celah untuk negosiasi ke Kementrian Keuangan,” jelasnya sembari menutup pertemuan dengan pesan semua harus satu pemahaman, satu spirit.

Baca Juga  4.000 Peserta Lintas Sektor Siap Gempur Sampah, Hadiri Rakor di Denpasar, Koster: Moment Penting Bali Bersih Sampah

“Jangan setengah – setengah, tumbuhkan integritas, jati diri, kebersamaan untuk membangun ekonomi rakyat Bali,” tutup Koster. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Sudah Berjalan 9 Tahun, Gubernur Koster: Masyarakat Bali Respons Sangat Positif Kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali

Published

on

By

Gubernur Koster Sampaikan Pergub Busana Adat Bali
SAMPAIKAN PERGUB: Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan Pergub berkaitan dengan Penggunaan Busana Adat Bali bertepatan menghadiri Karya Pamahayu Bumi Wana Kerthi lan Danu Kerthi, Mamungkah Tawur Balik Sumpah, Melaspas Ngenteg Linggih Mepeselang Mepedudusan Agung Menawa Ratna di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Rahina Purnama Kapat, Sabtu (Saniscara Umanis, Bala), 26 September 2026. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Buleleng, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa masyarakat Bali memberikan respons yang sangat positif terhadap kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali yang sudah berjalan 9 tahun. Hal ini terlihat dari semaraknya para pegawai pemerintah, hotel, restoran, bank, mall, para siswa, dan generasi muda, serta berbagai komponen masyarakat lainnya yang dengan bangga menggunakan Busana Adat Bali.

Antusiasme terlihat dari kegemaran masyarakat yang demikian semarak menggunakan Busana Adat Bali, tidak saja pada hari Kamis, Purnama, dan Tilem, tetapi juga tampak digunakan pada hari-hari lain.

“Titiang menyampaikan, bahwa penggunaan Busana Adat Bali merupakan bagian dari strategi untuk semakin memperkuat identitas, karakter, dan jati diri, serta rasa cinta masyarakat Bali dalam menampilkan diri sebagai Nak Bali yang berbudaya,” ujar Gubernur Koster saat menyampaikan Pergub berkaitan dengan Penggunaan Busana Adat Bali bertepatan menghadiri Karya Pamahayu Bumi Wana Kerthi lan Danu Kerthi, Mamungkah Tawur Balik Sumpah, Melaspas Ngenteg Linggih Mepeselang Mepedudusan Agung Menawa Ratna di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Rahina Purnama Kapat, Sabtu (Saniscara Umanis, Bala), 26 September 2026. Pura yang sakral dan bersejarah ini sebagai titik awal peradaban Bali Kuno.

Gubernur Koster lanjut mengungkapkan ternyata, penggunaan Busana Adat Bali berdampak sangat positif terhadap perkembangan industri busana adat, meliputi: penenun, penjahit, desain busana adat Bali untuk kegiatan adat dan kantor, peningkatan produksi busana adat Bali, UMKM, Butik, dan mata rantai lainnya yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian Masyarakat Bali.

Sebagai Gubernur Bali, pada Periode 2018-2023 pihaknya telah memberlakukan kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018, mulai berlaku tanggal 26 September 2018, diluncurkan tanggal 11 Oktober 2018. Tepat pada hari ini, hari suci yang penuh anugerah ini, angayubagia kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali telah berjalan selama 9 tahun.

Baca Juga  Pemprov Bali Perkuat Sinergi dengan Ombudsman RI demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat

Dalam Peraturan Gubernur diatur Penggunaan Busana Adat Bali, pada setiap Hari Kamis, Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi pada tanggal 14 Agustus.

Penggunaan Busana Adat Bali dilaksanakan berdasarkan pertimbangan bahwa Busana Adat Bali merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional yang perlu dilestarikan dalam rangka pembinaan dan pengembangan budaya nasional.

Gubernur Koster menegaskan bahwa Hari Penggunaan Busana Adat Bali bertujuan untuk: menjaga dan memelihara kelestarian Busana Adat Bali dalam rangka meneguhkan jati diri, karakter, dan budi pekerti; menyelaraskan fungsi Busana Adat Bali dalam kehidupan masyarakat sejalan dengan arah pemajuan Kebudayaan Bali dan Indonesia; mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral, dan spiritual yang terkandung dalam budaya Bali untuk digunakan sebagai upaya pembinaan dan pengembangan kebudayaan Nasional; dan mendorong peningkatan pemanfaatan produk dan industri busana lokal Bali.

Penggunaan Busana Adat Bali berlaku di lingkungan Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Swasta. Diatur bahwa, bagi masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di wilayah Provinsi dapat menggunakan Busana Adat Bali atau busana adat daerah masing-masing.

“Sebagai Gubernur Bali, Titiang menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan terima kasih yang tulus kepada Pemerintah Kota/Kabupaten, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, mall, pelaku usaha lainnya, serta seluruh komponen Masyarakat Bali yang telah dengan tertib dan disiplin menggunakan busana adat Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018,” ucapnya.

Atas restu Ida Bhatara yang berlinggastana di Pura Puncak Duwur Sari ini, Koster mengimbau kepada semua pihak, terutama yang belum menggunakan busana adat Bali, hendaknya dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab mematuhi Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018.

Koster menegaskan, bahwa kepatuhan dalam menggunakan busana adat Bali merupakan bentuk nyata tanggung jawab Kita bersama sebagai Masyarakat Bali dalam memuliakan Bali, melestarikan budaya Bali, menjaga masa depan Bali untuk generasi penerus.

Baca Juga  Gubernur Koster Dukung Kolaborasi Penanggulangan Rabies, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

“Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan Bali. Busana Adat Bali adalah Kita, Nak Bali,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ketua WHDI Badung Dukung Lomba Tradisional di Festival Kapal

Published

on

By

Ketua WHDI Badung Hadiri Festival Kelurahan Kapal
HADIRI FESTIVAL: Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Badung, Nyonya Yunita Alit Sucipta, saat menghadiri langsung rangkaian Festival Kelurahan Kapal 2026 yang dimeriahkan berbagai kegiatan pelestarian seni dan adat Bali pada Sabtu (26/9/2026). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Rangkaian Festival Kelurahan Kapal 2026 kembali dimeriahkan oleh berbagai kegiatan pelestarian seni dan adat Bali pada Sabtu (26/9/2026). Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Badung, Nyonya Yunita Alit Sucipta, hadir langsung meninjau sekaligus menyerahkan dukungan nyata pada pelaksanaan Lomba Penjor Mini, Lomba Cane antar-Sekaa Teruna, serta Lomba Ngulat Tipat tingkat SD/SMP se-Kelurahan Kapal.

Acara yang terintegrasi dengan Tradisi Siat Tipat Tabuh Rah, Aci Pengangon, dan Jong Fest ini bertujuan mempererat kebersamaan dan menjaga eksistensi kearifan lokal di kalangan generasi muda.

“Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh panitia, prajuru, serta adik-adik yowana yang turut menyukseskan rangkaian Jong Festival sekaligus Tabuh Rah Aci Pengangon dan Ngulat Tipat, yang merupakan tradisi luhur dari Desa Adat Kapal,” ungkap Ny. Yunita Alit Sucipta.

Sementara Jero Bendesa Adat Kapal, I Ketut Sudarsana, menyampaikan rasa terima kasih atas sokongan dana yang diberikan pemerintah daerah demi kelancaran ruang kreatif edukatif ini. “Kami mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan dana hibah dari Kabupaten Badung sebesar Rp 500 juta, serta tambahan dana pribadi dari Ibu Wakil Bupati sekaligus Ketua WHDI Kabupaten Badung sebesar Rp 3 juta yang diserahkan untuk para pemenang lomba,” ujarnya.

Peninjauan lomba tradisional yang berlangsung kompetitif ini turut dihadiri Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Lurah Kapal I Nyoman Adi Setiawan, Ketua TP PKK Kecamatan Mengwi, Ketua TP PKK Kelurahan Kapal, serta jajaran prajuru adat se-Desa Adat Kapal. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Gubernur Koster Instruksi Kolaborasi Enam Sektor Pengelola Sampah Diperkuat dan Terus Bergerak, Komit Desa Ku Bersih, Bali Bersih
Lanjutkan Membaca

NEWS

Buka Jong Festival, Bupati Badung Komit Dorong UMKM dan Lestarikan Sejarah Desa Kapal

Published

on

By

Bupati Adi Arnawa Buka Jong Festival 2026 di Kapal
BUKA JONG FEST: Bupati Badung Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Jong Festival (Jong Fest) 2026 di Lapangan Pratu Made Linggih, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung secara resmi membuka Jong Festival (Jong Fest) 2026 di Lapangan Pratu Made Linggih, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Jumat (25/9/2026). Festival perdana yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 25 – 27 September 2026 ini dibuka langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dengan pemukulan Gentora, sekaligus penyerahan dana stimulus pemerintah sebesar Rp 30 juta kepada pihak panitia penyelenggara.

Bupati Adi Arnawa mengapresiasi masyarakat dan yowana Desa Adat Kapal atas inisiasi festival yang dinilai sukses mengawinkan pelestarian sejarah dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

“Kegiatan Jong Fest 2026 ini merupakan ajang yang sangat positif, tidak hanya sebagai wadah menampilkan potensi krama, tetapi juga menumbuhkan UMKM lokal melalui produk dan kuliner setempat. Selain itu, festival ini menjadi ruang hiburan karena hidup butuh refreshing. Kalau masyarakat bahagia, tingkat kesehatan meningkat dan berujung usia panjang. Tugas pemerintah memastikan warganya bahagia,” ujarnya.

Mengingat nama “Jong” memiliki ikatan historis yang sangat kuat dengan purana lokal, Bupati meminta agar festival ini dievaluasi secara matang agar bisa naik kelas menjadi agenda pariwisata tahunan. “Jong Fest yang pertama ini harus dievaluasi dengan baik untuk persiapan di tahun 2027 dan seterusnya. Kita ingin menyajikan suguhan yang semakin berkualitas dan membuat orang selalu penasaran untuk berkunjung,” tegas Adi Arnawa.

Ketua Panitia sekaligus Bendesa Adat Kapal, I Ketut Sudarsana, memaparkan bahwa nama “Jong” diambil dari Purana Pura Kahyangan Jagat Purusada. Berdasarkan catatan sejarah tahun 1221 Masehi, wilayah tersebut dahulu bernama Desa Jong Karam (perahu karam) atau Paluwanegara, sebelum akhirnya berkembang menjadi Desa Kapal setelah kedatangan rombongan Kerajaan Kalingga Jawa. Melalui Jong Fest I ini, generasi muda diharapkan dapat melatih kemandirian dan menggali potensi lokal secara berkelanjutan. (gs/bi)

Baca Juga  DPRD Bali Apresiasi Gubernur Koster ‘’Sutindih’’ Membangun Bali dan Berani Jalankan Kebijakan Pro-Rakyat

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca