Gianyar, baliilu.com
– Penyelenggaraan Pariwisata Bali perlu dikelola dengan baik untuk memastikan
kualitas dan keberlanjutan pariwisata Bali sesuai dengan visi
pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Hal itu dikatakan Gubernur
Bali Wayan Koster ketika mensosialisasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28
Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali di Puri Ubud, Sabtu (8/8-2020).
Gubernur Koster yang didampingi Wakil Gubernur Tjokorda Oka
Artha Ardana Sukawati dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra lanjut
menjabarkan isi dari Pergub Nomor 28 Tahun 2020 tersebut bahwa tata kelola pariwisata
Bali dilakukan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu
tata kelola.
Tujuannya adalah untuk: menata pengelolaan penyelenggaraan pariwisata
Bali; meningkatkan kinerja tata kelola
penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi tata kelola pariwisata; memberikan kepastian hukum, keamanan, dan
kenyamanan bagi wisatawan terhadap produk pariwisata yang ditawarkan; memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pelaku industri pariwisata dalam menyelenggarakan
tata kelola pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan; dan menyediakan informasi bagi semua pihak yang
berkepentingan dalam penyelenggaraan tata kelola pariwisata.
Ketua DPD PDI P Provinsi Bali ini menguraikan usaha
pariwisata meliputi: daya tarik
wisata; kawasan pariwisata;
jasa transportasi wisata; jasa perjalanan wisata; jasa makanan dan minuman; penyediaan
akomodasi; penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif,
konferensi dan pameran; jasa informasi pariwisata; jasa konsultan pariwisata; jasa pramuwisata; wisata tirta;
SPA; dan wisata kesehatan. Penyelenggaraan usaha pariwisata harus memenuhi legalitas usaha dan
standar usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini mengatakan dalam tata
kelola usaha pariwisata, pengusaha
pariwisata wajib menyediakan barang dan/atau jasa pariwisata yang berkualitas, berdaya saing,
natural, dan ramah lingkungan.
Dalam menyediakan barang dan/atau jasa pariwisata, pengusaha
pariwisata harus mengutamakan: pelayanan
kepada wisatawan; persaingan usaha yang sehat;
etika bisnis; produk lokal; kearifan lokal; kesejahteraan karyawan; dan kerjasama antar-pelaku usaha pariwisata lokal.
Pengusaha pariwisata dalam
menyediakan barang dan/atau jasa harus
sesuai dengan jenis usaha yang tercantum dalam perizinan.
Wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas, yaitu: 1)
menghormati nilai-nilai budaya, tradisi, dan kearifan lokal; 2) ramah lingkungan; 3) waktu tinggal lebih
lama; 4) berbelanja lebih banyak; 5) memberdayakan sumber daya lokal; 6)
melakukan kunjungan ulang;
dan 7) berperilaku tertib dengan selalu menggunakan
sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.
Dalam tata kelola daya tarik wisata, daya tarik wisata dapat
berupa alam, budaya, spiritual, buatan dan/atau gabungan yang berbasis kearifan
lokal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Daya tarik wisata harus menjamin kepuasan wisatawan, pelestarian budaya, alam, dan
pemberdayaan sumber daya lokal. Daya tarik wisata harus menyediakan produk kerajinan
rakyat yang menjadi penciri (ikon) di wilayah destinasi wisata. Produk
kerajinan rakyat hanya boleh dijual di destinasi tersebut.
Pemberdayaan sumber daya lokal meliputi: pengelola;
tenaga kerja; komoditas; produk;
dan investasi. Daya tarik wisata dikelola secara
profesional, melembaga, dan berbasis digital. Sistem pembayaran satu
pintu/tiket tunggal meliputi: tiket masuk; parkir; transportasi dalam kawasan; pemandu wisata
khusus; busana adat; tempat penitipan
barang; dan toilet.
Dalam tata kelola di kawasan pariwisata, yang dimaksud kawasan
pariwisata paling sedikit meliputi:
hotel atau jenis akomodasi lainnya;
restoran atau rumah makan; dan daya tarik wisata. Dalam pengembangan
kawasan pariwisata dilarang: 1) menggusur masyarakat adat; 2)
menutup akses masyarakat lokal;
3) menguasai area publik; 4)
memindahkan sarana umum; dan 5) merusak
dan/atau mencemari alam dan lingkungan. Pengelola
kawasan pariwisata dan pengusaha pariwisata
di kawasan pariwisata harus berkomitmen untuk mewujudkan pariwisata yang
berbasis budaya, berkualitas, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Pengelola
kawasan pariwisata harus
menyediakan ruang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk
memasarkan dan menjual produk yang dihasilkannya.
Dalam rangka mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan
berkelanjutan, pengelola kawasan pariwisata bekerjasama dengan pengusaha pariwisata
membuat kesepakatan untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat antar-hotel,
restoran, dan daya tarik wisata.
Dalam tata kelola jasa transportasi pariwisata, jasa
transportasi pariwisata berkewajiban
secara profesional melayani wisatawan mulai dari kedatangan menuju
fasilitas pariwisata sampai dengan meninggalkan Bali. Transportasi pariwisata
yang digunakan dalam melayani wisatawan
wajib: 1) memiliki perizinan; 2)
laik operasional dan memenuhi standar pelayanan minimum; 3)
usia kendaraan maksimal 10 (sepuluh) tahun; 4) menggunakan desain khas branding Bali;
dan 5)
memenuhi standar khusus angkutan dan pengemudi pariwisata Bali.
Transportasi pariwisata yang digunakan dalam melayani
wisatawan diupayakan secara optimal
menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Asosiasi transportasi pariwisata dapat melakukan kerjasama dengan
asosiasi pariwisata lainnya dalam menetapkan tarif transportasi pariwisata untuk mencegah persaingan tidak
sehat termasuk dalam pemberian komisi kepada pengemudi.
Dalam tata kelola usaha jasa perjalanan wisata, biro perjalanan wisata dalam bekerjasama dengan penyedia jasa
pariwisata dapat memperoleh imbalan dalam bentuk komisi paling tinggi 15% (lima
belas persen) dari harga jual yang ditentukan
oleh penyedia jasa pariwisata. Biro
perjalanan wisata dalam melakukan
setiap aktivitas perjalanan wisata harus menggunakan pramuwisata yang
memiliki Kartu Tanda Pengenal
Pramuwisata (KTPP). Biro perjalanan
wisata wajib membayar makanan dan minuman secara langsung pada saat transaksi kepada pengusaha
jasa makanan dan minuman.
Dalam tata kelola jasa makanan dan minuman, pengusaha jasa makanan dan minuman harus menyediakan
makanan dan minuman yang memenuhi standar keamanan pangan dengan mengutamakan
bahan baku dan produk lokal. Pengusaha
jasa makanan dan minuman membuat
kesepakatan dengan pengusaha jasa wisata
lainnya, dalam menetapkan harga berbasis pembayaran satu pintu.
Dalam tata kelola penyediaan akomodasi, pengusaha penyediaan
akomodasi memberikan komisi paling tinggi 15% (lima belas persen) kepada online travel
agent dan korporasi swasta.
Setiap pengusaha penyediaan
akomodasi di Bali yang melakukan
transaksi penjualan produk dan/atau pertukaran informasi baik langsung maupun
tidak langsung dengan online travel agent dan korporasi swasta wajib melalui Portal Satu Pintu Pariwisata
Bali.
Dalam tata kelola penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi,
penyelenggara harus menampilkan seni, olahraga rekreasi, petualangan alam khas
Bali, permainan tradisional, pijat tradisional Bali yang mengutamakan sumber daya lokal Bali. Penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi bertanggungjawab untuk mencegah terjadinya pelecehan
terhadap seniman dan pelaku kegiatan hiburan dan rekreasi. Seniman dan pelaku kegiatan hiburan dan rekreasi harus diperlakukan dan difasilitasi secara
sopan, beretika, manusiawi, dan bermartabat.
Seniman dan pelaku kegiatan hiburan dan rekreasi harus memperoleh imbalan jasa yang layak dari
pengguna jasa.
Dalam tata kelola jasa
pramuwisata, biro perjalanan wisata
wajib menggunakan pramuwisata
yang sudah memiliki KTPP, dan diperoleh
melalui uji kompetensi oleh lembaga pendidikan yang kompeten di bidang pariwisata budaya. Kompetensi berkaitan dengan budaya, tradisi,
dan kearifan lokal dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) serta kompetensi yang berkaitan dengan bahasa
dan teknik kepemanduan dengan bobot 30%
(tiga puluh persen). Pramuwisata harus
bersikap dan berperilaku sopan, santun, beretika, dan profesional serta menjaga
citra pariwisata Bali.
Pramuwisata harus menggunakan seragam busana adat Bali
dengan desain standar dan menggunakan pin perusahaan. Desain standar busana pramuwisata ditetapkan oleh perangkat daerah. Pramuwisata berhak mendapatkan imbalan jasa (guide fee) yang layak sesuai dengan
kesepakatan antara Asosiasi Biro Perjalanan Wisata dan Asosiasi Pramuwisata
Provinsi. Wisatawan berhak mendapatkan pelayanan yang sopan, santun, beretika,
profesional, serta informasi mengenai daya tarik wisata dan pengenalan budaya
lokal.
Dalam tata kelola wisata kesehatan, dimana wisata kesehatan
merupakan perjalanan seseorang ke destinasi
pariwisata untuk tujuan mendapatkan pengobatan dan perawatan kesehatan.
Wisata kesehatan meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif,
kuratif, dan rehabilitatif.
Pengusaha wisata kesehatan wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pengusaha wisata kesehatan mempromosikan dan memberdayakan
pelayanan kesehatan tradisional Bali
kepada wisatawan. Pengusaha wisata kesehatan harus bergabung dalam asosiasi pengusaha wisata kesehatan yang diakui oleh pemerintah daerah.
Pelayanan kesehatan tradisional Bali dapat diberikan oleh pengusada
dan tenaga kesehatan tradisional yang memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikat
kompetensi sebagai pengusada diberikan oleh
Gotra Pengusada. Sertifikat
kompetensi sebagai tenaga kesehatan tradisional diberikan oleh asosiasi
yang menaunginya. Pengusada dan tenaga kesehatan tradisional wajib menjadi anggota
asosiasi profesi. (gs)