Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

PARIWISATA

Gubernur Koster Terbitkan Pergub 28/ 2020, Pengelolaan Pariwisata Bali yang Berkualitas sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER

Gianyar, baliilu.com – Penyelenggaraan Pariwisata Bali perlu dikelola dengan baik untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan pariwisata Bali sesuai dengan  visi  pembangunan  daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Hal itu dikatakan Gubernur Bali Wayan Koster ketika mensosialisasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali di Puri Ubud, Sabtu (8/8-2020).

Gubernur Koster yang didampingi Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra lanjut menjabarkan isi dari Pergub Nomor 28 Tahun 2020 tersebut bahwa tata kelola pariwisata Bali dilakukan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

Tujuannya adalah untuk: menata pengelolaan penyelenggaraan pariwisata Bali;  meningkatkan kinerja tata kelola penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi tata kelola pariwisata;  memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi wisatawan terhadap produk pariwisata yang ditawarkan;  memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku  industri pariwisata dalam menyelenggarakan tata kelola pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan; dan  menyediakan informasi bagi semua pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan tata kelola pariwisata.

Ketua DPD PDI P Provinsi Bali ini menguraikan usaha pariwisata meliputi:  daya tarik wisata;  kawasan  pariwisata;   jasa transportasi wisata;  jasa perjalanan wisata;  jasa makanan dan minuman; penyediaan akomodasi;  penyelenggaraan kegiatan  hiburan dan rekreasi;  penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran;  jasa informasi pariwisata;  jasa konsultan  pariwisata;  jasa pramuwisata;  wisata tirta;  SPA;  dan  wisata kesehatan.  Penyelenggaraan usaha  pariwisata harus memenuhi legalitas usaha dan standar usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini mengatakan dalam tata kelola usaha pariwisata, pengusaha  pariwisata  wajib  menyediakan barang dan/atau jasa  pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, natural,  dan ramah lingkungan. 

Dalam menyediakan barang dan/atau jasa pariwisata, pengusaha pariwisata harus mengutamakan:  pelayanan kepada wisatawan; persaingan usaha yang sehat;  etika bisnis;  produk lokal;  kearifan lokal;  kesejahteraan karyawan; dan  kerjasama antar-pelaku  usaha pariwisata  lokal.  Pengusaha  pariwisata dalam menyediakan barang dan/atau jasa  harus sesuai dengan  jenis usaha  yang tercantum dalam perizinan.

Wisatawan yang berkunjung ke Bali  merupakan wisatawan yang berkualitas, yaitu: 1) menghormati nilai-nilai budaya, tradisi, dan kearifan lokal; 2)  ramah lingkungan; 3) waktu tinggal lebih lama; 4) berbelanja lebih banyak; 5) memberdayakan sumber daya lokal;  6)  melakukan kunjungan ulang;  dan  7)  berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

Dalam tata kelola daya tarik wisata, daya tarik wisata dapat berupa alam, budaya, spiritual, buatan dan/atau gabungan yang berbasis kearifan lokal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Daya tarik  wisata harus menjamin kepuasan  wisatawan, pelestarian budaya, alam, dan pemberdayaan  sumber daya lokal. Daya tarik  wisata harus menyediakan produk kerajinan rakyat yang menjadi penciri (ikon) di wilayah destinasi wisata. Produk kerajinan rakyat hanya boleh dijual di destinasi tersebut. 

Pemberdayaan sumber daya lokal meliputi:  pengelola;  tenaga kerja;  komoditas; produk; dan  investasi.  Daya tarik wisata dikelola secara profesional, melembaga, dan berbasis digital. Sistem pembayaran satu pintu/tiket tunggal meliputi: tiket masuk; parkir;  transportasi dalam kawasan; pemandu wisata khusus;  busana adat; tempat penitipan barang; dan toilet.

Dalam tata kelola di kawasan pariwisata, yang dimaksud kawasan pariwisata paling sedikit meliputi:  hotel atau jenis akomodasi lainnya;  restoran atau rumah makan; dan daya tarik wisata. Dalam pengembangan kawasan pariwisata dilarang: 1) menggusur masyarakat adat;  2)  menutup akses masyarakat lokal;  3)  menguasai area publik;  4)  memindahkan sarana umum; dan 5) merusak  dan/atau mencemari  alam dan lingkungan.  Pengelola  kawasan  pariwisata dan pengusaha pariwisata di kawasan pariwisata harus berkomitmen untuk mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. 

Pengelola  kawasan  pariwisata harus menyediakan ruang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan dan menjual produk yang dihasilkannya. 

Dalam rangka mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan, pengelola  kawasan  pariwisata bekerjasama dengan pengusaha pariwisata membuat kesepakatan untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat antar-hotel, restoran, dan  daya tarik wisata.

Dalam tata kelola jasa transportasi pariwisata, jasa transportasi  pariwisata  berkewajiban  secara profesional melayani wisatawan mulai dari kedatangan menuju fasilitas pariwisata sampai dengan meninggalkan Bali. Transportasi pariwisata yang digunakan dalam melayani wisatawan  wajib:  1)  memiliki perizinan;  2)  laik operasional dan memenuhi standar pelayanan minimum;  3)  usia kendaraan maksimal 10 (sepuluh) tahun;  4) menggunakan desain khas branding Bali; dan  5)  memenuhi standar khusus angkutan dan pengemudi pariwisata Bali.

Transportasi pariwisata yang digunakan dalam melayani wisatawan  diupayakan secara optimal menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.  Asosiasi transportasi  pariwisata dapat melakukan kerjasama dengan asosiasi pariwisata lainnya dalam menetapkan tarif transportasi  pariwisata untuk mencegah persaingan tidak sehat termasuk dalam pemberian komisi kepada pengemudi.

Dalam tata kelola usaha jasa perjalanan wisata, biro perjalanan  wisata dalam bekerjasama dengan penyedia jasa pariwisata dapat memperoleh imbalan dalam bentuk komisi paling tinggi 15% (lima belas persen)  dari harga jual yang ditentukan oleh  penyedia jasa pariwisata.  Biro  perjalanan  wisata dalam melakukan setiap aktivitas perjalanan wisata harus menggunakan pramuwisata yang memiliki  Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP).  Biro  perjalanan  wisata wajib membayar makanan dan minuman secara langsung  pada saat transaksi kepada  pengusaha  jasa  makanan dan minuman.

Dalam tata kelola jasa makanan dan minuman, pengusaha  jasa makanan dan minuman harus menyediakan makanan dan minuman yang memenuhi standar keamanan pangan dengan mengutamakan bahan baku dan produk lokal. Pengusaha  jasa makanan dan minuman  membuat kesepakatan dengan  pengusaha jasa wisata lainnya, dalam menetapkan harga berbasis pembayaran satu pintu.

Dalam tata kelola penyediaan akomodasi, pengusaha  penyediaan  akomodasi memberikan komisi paling tinggi 15% (lima belas persen) kepada  online travel agent dan korporasi swasta.  Setiap  pengusaha penyediaan akomodasi  di Bali yang melakukan transaksi penjualan produk dan/atau pertukaran informasi baik langsung maupun tidak langsung dengan  online travel agent  dan korporasi swasta  wajib melalui Portal Satu Pintu Pariwisata Bali.

Dalam tata kelola penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggara harus menampilkan seni, olahraga rekreasi, petualangan alam khas Bali, permainan tradisional, pijat tradisional Bali  yang mengutamakan sumber daya lokal Bali. Penyelenggara  kegiatan hiburan dan rekreasi bertanggungjawab  untuk mencegah terjadinya  pelecehan  terhadap seniman dan pelaku kegiatan hiburan dan rekreasi.  Seniman dan pelaku  kegiatan hiburan dan rekreasi  harus diperlakukan dan difasilitasi secara sopan, beretika, manusiawi, dan bermartabat.  Seniman dan pelaku kegiatan hiburan dan rekreasi  harus memperoleh imbalan jasa yang layak dari pengguna jasa.

Dalam  tata kelola jasa pramuwisata, biro perjalanan wisata  wajib menggunakan  pramuwisata yang sudah memiliki KTPP,  dan diperoleh melalui uji kompetensi oleh lembaga pendidikan yang kompeten di bidang  pariwisata budaya.  Kompetensi berkaitan dengan budaya, tradisi, dan kearifan lokal dengan bobot 70% (tujuh puluh persen)  serta kompetensi yang berkaitan dengan bahasa dan teknik kepemanduan dengan bobot  30% (tiga puluh persen).  Pramuwisata harus bersikap dan berperilaku sopan, santun, beretika, dan profesional serta menjaga citra pariwisata Bali.

Pramuwisata harus menggunakan seragam busana adat Bali dengan desain standar dan menggunakan pin perusahaan.  Desain standar busana  pramuwisata ditetapkan oleh perangkat daerah.  Pramuwisata berhak mendapatkan imbalan jasa (guide fee) yang layak sesuai dengan kesepakatan antara Asosiasi Biro Perjalanan Wisata dan Asosiasi Pramuwisata Provinsi. Wisatawan berhak mendapatkan pelayanan yang sopan, santun, beretika, profesional, serta informasi mengenai daya tarik wisata dan pengenalan budaya lokal.

Dalam tata kelola wisata kesehatan, dimana wisata kesehatan merupakan perjalanan seseorang ke destinasi  pariwisata untuk tujuan mendapatkan pengobatan dan perawatan  kesehatan.  Wisata kesehatan meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.  Pengusaha  wisata kesehatan  wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pengusaha  wisata kesehatan  mempromosikan dan memberdayakan pelayanan  kesehatan tradisional Bali kepada wisatawan.  Pengusaha  wisata kesehatan  harus bergabung dalam asosiasi pengusaha  wisata kesehatan yang diakui oleh pemerintah daerah. 

Pelayanan kesehatan tradisional Bali dapat diberikan oleh pengusada dan tenaga kesehatan tradisional yang memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi sebagai  pengusada  diberikan oleh Gotra  Pengusada.  Sertifikat  kompetensi sebagai tenaga kesehatan tradisional diberikan oleh asosiasi yang menaunginya.   Pengusada dan tenaga kesehatan tradisional wajib menjadi anggota asosiasi profesi. (gs)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWISATA

Peringkat Satu Top Destinasi Pariwisata Dunia, Gubernur Koster: Bali Tetap Kuat Meski Digoyang Isu Sampah, Macet dan Sepi

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster mengalungkan bunga menyambut wisatawan yang datang ke Bali saat Tahun Baru 2026. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster gembira dan berterima kasih kepada semua stakeholders dan masyarakat yang terus aktif menjaga kualitas pariwisata Bali. Kerja keras semua pihak diapresiasi dunia. Bali Indonesia baru saja meraih peringkat 1 World’s Best Destination 2026, dalam ajang bergengsi Travelers’ Choice Awards: Best of the Best oleh TripAdvisor. Bali di posisi teratas, melampaui sembilan destinasi kenamaan dunia lainnya seperti London, Roma, Hanoi, Paris, New York (NY) hingga Dubai. 

Penghargaan dunia ini diakui Koster bahwa Bali tetap kuat dengan pariwisata berbasis budaya, tradisi, seni dan alam meskipun sering digoyang dengan isu sampah, macet dan sepi.

“Bali di posisi nomor 1 dari 10 Top Destinasi Pariwisata Dunia. Bali menempati posisi tertinggi di dunia sepanjang sejarah. Digoyang dengan isu sampah, macet, sepi dan lain ternyata tak bisa menggoyahkan posisi Bali,” kata Gubernur Koster, Jumat, 16 Januari 2026.

Tak hanya dianugerahi peringkat satu Top Destinasi Pariwisata Dunia oleh TripAdvisor, Bali juga diakui global dalam berbagai kategori lainnya seperti diakui sebagai peringkat pertama Honeymoon Destination. kemudian masuk Top 10 Cultural Destination, Top 10 Solo Travel Destination, Top 20 Trending Cities. 

Berikut ini data dan fakta Top 10 World’s Best Destinations Travelers’ Choice Awards Trip Advisor dan Bali Indonesia berada di posisi pertama. Setelah itu disusul urutan kedua London, Britania Raya, dan ketiga Dubai, Uni Emirat Arab, keempat Hanoi, Vietnam, kelima Paris, Prancis, keenam Roma, Italia, ketujuh Marrakesh, Maroko, kedelapan Bangkok, Thailand, kesembilan Kreta, Yunani dan sepuluh New York, Amerika Serikat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

PARIWISATA

Demi Bali, Koster Minta Pelaku Usaha Pariwisata Kontribusi dan Terlibat Aktif Sukseskan PWA

Janjikan Imbal Jasa, Koster Buka Peluang Pelaku Usaha Pariwisata Jadi Mitra Manfaat dan Endpoint PWA

Loading

Published

on

By

koster
PENGARAHAN PWA: Gubernur Bali, Wayan Koster mengumpulkan seluruh pelaku usaha pariwisata se-Provinsi Bali terkait pengarahan mengenai imbal jasa Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) di Art Centre Denpasar, Jumat (15/8). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com  – Gubernur Bali, Wayan Koster mengumpulkan seluruh pelaku usaha pariwisata se-Provinsi Bali di Art Centre Denpasar, Jumat (15/8). Hal tersebut terkait dengan pengarahan Gubernur Bali mengenai imbal jasa Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) untuk pelaku usaha pariwisata yang ikut berpartisipasi menjadi mitra manfaat dan endpoint PWA.

Koster menjelaskan bahwa capaian Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang dilakukan saat ini belum maksimal dimana per tahun 2024 jumlah PWA yang terkumpul hanya mencapai Rp. 318 miliar atau 32% dari total pembayaran yang seharusnya dibayar wisman. Sedangkan di tahun 2025 capaian PWA hingga pertengahan Agustus 2015 sudah Rp. 229 miliar atau 34% dari jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali.

“Belum maksimal. Masih sangat jauh dari harapan kita,” ungkap Koster.

Namun ia menjelaskan, memang dalam penerapannya terdapat beberapa kendala yang dihadapi salah satunya adalah Perda Bali No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan Alam Bali belum mengatur tentang imbal jasa bagi pelaku usaha yang terlibat sebagai mitra manfaat dan endpoint PWA.

“Saat itu intensif dan imbal jasa tidak kita atur dalam Perda karena itulah kita melakukan perubahan Perda menjadi Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2025 dan astungkara disetujui oleh Kemendagri termasuk juga dengan Pergubnya,” kata Koster dihadapan para GM/pimpinan hotel dan stakeholder pariwisata lainnya.

Koster menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh usaha pariwisata di Bali untuk ikut berpartisipasi dengan melakukan Kerjasama menjadi mitra manfaat dan endpoint dalam rangka optimalisasi pungutan wisatawan asing (PWA).

“Mitra manfaat dan endpoint dapat diberikan imbal jasa setingi-tingginya 3% dari perolehan pembayaran dan akan dibayarkan tiap triwulan,” kata Koster.

Ia berharap para pelaku usaha pariwisaha dapat turut berkontribusi dan terlibat aktif dalam mensukseskan program Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) dengan turut mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint.

Sementara itu, penggunaan PWA nantinya akan difokuskan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali serta penanganan sampah di Bali.

Gubernur Koster juga menjelaskan, para pelaku usaha pariwisata harus berperan aktif dan bekerja sama dengan mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint agar penyelenggaraan Pungutan Bagi Wisatawan Asing berjalan dengan lancar dan sukses.

“Hasil pungutan dari Wisatawan Asing sungguh-sungguh memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Hasilnya akan digunakan antara lain untuk melindungi lingkungan Alam, Kebudayaan, dan Aura Spiritual Bali; menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan asing selama berada di Bali; meningkatkan pembangunan infrastruktur dan transportasi ramah lingkungan. Selain itu juga untuk penanganan sampah; dan meningkatkan layanan informasi kepariwisataan. Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil Pungutan Bagi Wisatawan Asing secara transparan dan akuntabel,” tegas Koster. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

PARIWISATA

Jembrana Kembali Bangun Objek Wisata Green Cliff

Published

on

By

green cliff jembrana
NGERUAK: Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan menghadiri upacara ngeruak pembangunan objek wisata Green Cliff dilanjutkan peletakkan batu pertama, Senin (14/7). (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Objek wisata Green Cliff, yang berlokasi di Banjar Bangli, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, dibangun pada tahun 2017 lalu oleh masyarakat setempat sempat menjadi salah satu destinasi wisata favorit di Kabupaten Jembrana.

Green Cliff menawarkan pesona alam yang indah dengan pemandangan perbukitan hijau dan udara sejuk, menjadikannya pilihan tepat bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam dan suasana yang menenangkan.

Kendati sempat menjadi destinasi wisata favorit, adanya Pandemi Covid-19 memaksa sektor pariwisata mengalami masa sulit. Hal itu juga dialami oleh objek wisata Green Cliff. Sempat tidur cukup lama, sejumlah fasilitas pun sudah mulai rusak sehingga cukup membahayakan bagi para pengunjung.

Dengan potensi besar yang dimilikinya, Green Cliff melalui bantuan dari Aviantion Fuel Terminal (AFT) Ngurah Rai, Green Cliff akan segera dibangkitkan kembali.

Hal tersebut ditandai dengan upacara ngeruak yang diawali dengan persembahyangan bersama di Pura Ulun Desa dan dilanjutkan dengan peletakkan batu pertama oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan bersama ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, beserta anggota DPRD Jembrana, Senin (14/7).

Upacara ngeruak juga dihadiri oleh jajaran AFT Ngurah Rai, Balai Perhutanan Sosial Bali Nusra, KHP Bali Barat, Balai DAS Unda Anyar, KTH Wana Sari Asri serta masyarakat dan tokoh masyarakat setempat.

Bupati Kembang mengatakan segala pekerjaan harus dimulai dengan berdoa, agar apa yang akan dikerjakan bisa berjalan dengan baik. Termasuk dengan pembangunan daya tarik wisata Green Cliff ini.

“Tadi kita berdoa bersama, agar seluruh perjalanan terutama pembangunan Green Cliff ini bisa berjalan lancar sesuai dengan harapan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan dengan adanya daya tarik wisata Green Cliff bisa memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat terutama masyarakat di Banjar Bangli, desa Yehembang Kangin.

“Semoga atas doa kita bersama dan restu Tuhan Yang Maha Esa, seluruh upaya keras yang kita lakukan bersama ditambah dengan niat yang kuat, semua kegiatan hari dan ke depan bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Aviantion Fuel Terminal Manager Ngurah Rai, I Komang Susila Gosa mengatakan pembangunan kembali Green Cliff diharapkan bisa kembali menjadi salah satu ikon destinasi wisata populer di Jembrana sehingga bisa memberikan dampak yang positif bagi masyarakat disekitarnya.

“Hari ini kita ngeruak bukan hanya sebuah lokasi melainkan simbol harapan bersama bahwa sebuah kawasan bisa tumbuh menjadi ikon wisata alam yang lestari jika dikelola dengan kolaboratif dan penuh kesadaran,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya mengatakan pemanfaatan alam khususnya hutan bila dikelola dengan baik juga akan bisa memberikan banyak manfaat. Selain menjaga keseimbangan alam, juga dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Kegiatan hari ini bukan sekadar serimoni, ini adalah langkah awal menanam nilai, bukan hanya pohon. Kita sedang memulai babak baru dari perjalanan panjang pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Yang tidak hanya berbicara tentang konservasi, tapi juga kesejahteraan sosial dan budaya lokal,” tandasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca