Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Koster Ungkap Tatanan Pembangunan Bali Diatur Pasal 7 UU Provinsi Bali

Dari Peluncuran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 (19)

Loading

BALIILU Tayang

:

Gubernur Bali
Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan Pidato Peluncuran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Panggung Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali, Jumat, 28 Juli 2023. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Ny. Putri Suastini Koster dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan Pidato Peluncuran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Panggung Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali tepat pada, Rahina Sugihan Bali, Jumat (Sukra Kliwon, Sungsang), 28 Juli 2023.

Pidato Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini disaksikan secara langsung oleh para Sulinggih, Anggota DPR RI Dapil Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kota/Kabupaten se-Bali Pimpinan Instansi Vertikal di Bali, para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat di Bali, serta generasi muda Bali.

Dalam pidatonya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan tatanan pembangunan Bali diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali, yaitu: 1) Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelola guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia dengan memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal; 2) Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan; dan 3) Gubernur Bali diberikan kewenangan untuk mengonsolidasikan dan mengoordinasikan perencanaan pembangunan Provinsi Bali untuk Kabupaten/Kota se-Bali.

Oleh karena itu, Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru diselenggarakan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dengan pendekatan dalam satu kesatuan wilayah: Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola. Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru merupakan arah dan strategi untuk memuliakan unteng Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali, bersifat Ideologis, yakni: Kultural, Religius, dan Nasionalis. (gs/bi)

Baca Juga  Gubernur Bali Wayan Koster dan Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati Mengucapkan Rahajeng Rahina Tumpek Landep

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Wakapolresta Denpasar Turun Langsung Cek TKP Keributan di Mess Buruh Sawangan

Published

on

By

Wakapolresta Denpasar Cek TKP Keributan Mess Buruh
MINTA KETERANGAN: Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widhiarta, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, serta sejumlah personel mendatangi lokasi dan meminta keterangan saksi serta pihak manajemen PT TJS. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Keributan terjadi di Mess Buruh PT TJS, Lingkungan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (6/9/2026) malam. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.00 Wita tersebut melibatkan sejumlah pekerja dan petugas keamanan hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan beberapa orang mengalami luka-luka.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) kepolisian, keributan berawal saat petugas keamanan PT TJS, I Kadek Teguh Rupadana, melakukan patroli di area bedeng buruh. Petugas kemudian mendengar suara pukulan pada dinding seng di sekitar toilet dan menegur salah seorang pekerja. Teguran tersebut berkembang menjadi cekcok hingga situasi memanas. Tak lama kemudian, seorang pekerja lain diduga datang dari lantai II dengan membawa pisau dan menodongkannya kepada petugas keamanan. Aksi tersebut kemudian memicu keributan yang melibatkan sejumlah orang di lokasi.

Dalam kejadian tersebut, sejumlah pekerja mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Salah satunya Adrianus Wungo mengalami luka pada bibir, mata, pipi, tangan kanan, dan kaki kiri. Sementara Rafael Buku Bani mengalami luka pada bagian alis, pinggul, lengan kiri, serta luka dan lebam pada kedua kaki. Fransiskus Rangga Mone juga dilaporkan mengalami luka pada mata kiri, hidung, dan bagian belakang kepala. Para korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Polisi turut mengamankan satu buah pisau dan dua potongan besi pipa sebagai barang bukti.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (11/9/2026). Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widhiarta, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, serta sejumlah personel mendatangi lokasi dan meminta keterangan saksi serta pihak manajemen PT TJS. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas keributan tersebut. (gs/bi)

Baca Juga  Gubernur Bali Wayan Koster dan Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati Mengucapkan Rahajeng Rahina Tumpek Landep

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gubernur Koster Dukung Kolaborasi Penanggulangan Rabies, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

Published

on

By

Gubernur Koster Terima Audiensi PDHI Bali Bahas Rabies
TERIMA AUDIENSI: Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi jajaran Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Bali di Jayasabha, Denpasar, Jumat (11/9). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi jajaran Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Bali di Jayasabha, Denpasar, Jumat (11/9). Pertemuan tersebut membahas penguatan kolaborasi berbagai pihak dalam mempercepat penanganan dan penanggulangan rabies di Bali.

Dalam audiensi tersebut, PDHI Cabang Bali menyampaikan sejumlah langkah kolaboratif yang diarahkan untuk mendukung terwujudnya Bali Bebas Rabies 2030. Upaya tersebut meliputi peningkatan edukasi masyarakat, perluasan vaksinasi rabies pada hewan penular rabies (HPR), serta pengendalian populasi hewan terlantar atau liar melalui program sterilisasi secara manusiawi.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik rencana tersebut dan menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam penanggulangan rabies. Menurutnya, persoalan rabies tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah atau tenaga kesehatan hewan, tetapi membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab bersama, terutama dari masyarakat yang memelihara anjing.

Gubernur Wayan Koster mendorong agar kegiatan edukasi mengenai rabies dilakukan secara lebih masif dan berkelanjutan. Masyarakat perlu memahami bahwa memelihara hewan bukan hanya persoalan memberi makan dan merawatnya, tetapi juga memastikan kesehatan, vaksinasi, pengendalian reproduksi, serta keamanan hewan tersebut agar tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan.

Ia juga mendukung pelaksanaan kegiatan World Rabies Day (WRD) 2026 sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rabies sekaligus mengajak masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan.

Peringatan World Rabies Day Tahun 2026 rencananya akan digelar pada 27 September 2026 di Lapangan Bajra Sandhi, Renon, Denpasar. Sejumlah kegiatan telah disiapkan, antara lain sterilisasi gratis untuk anjing liar, vaksinasi rabies gratis, Pet Fun Walk, Lomba Anjing Sehat, Lomba Makan untuk Anjing, serta berbagai kegiatan edukatif dan menarik lainnya.

Baca Juga  Gubernur Koster Lantik Anggota BPSK Kota Denpasar Periode 2026-2031

Gubernur Wayan Koster mengajak masyarakat memanfaatkan kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari gerakan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran rabies di Bali. Ia menekankan bahwa pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat, terutama melalui kepemilikan hewan peliharaan yang bertanggung jawab.

Masyarakat juga diimbau tidak mengabaikan kasus gigitan anjing atau hewan penular rabies lainnya. Apabila terjadi gigitan, korban harus segera mendapatkan penanganan yang tepat dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait. Kesadaran masyarakat dalam mengenali risiko dan mengambil tindakan cepat menjadi salah satu kunci dalam mencegah terjadinya korban akibat rabies.

Di sisi lain, pemilik anjing di Bali diharapkan memastikan hewan peliharaannya mendapatkan vaksinasi rabies secara rutin, tidak dibiarkan berkeliaran, serta melakukan sterilisasi sebagai bagian dari pengendalian populasi.

Kolaborasi antara pemerintah, PDHI, tenaga medis veteriner, komunitas pencinta hewan dan masyarakat dinilai menjadi kekuatan penting dalam mempercepat penanggulangan rabies. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan langkah penanganan yang lebih terintegrasi, inklusif dan memberikan dampak nyata bagi keamanan masyarakat Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Bangunan Vila di Areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Tegaskan Jangan Main-main Dalam Penegakan Peraturan di Bali

Loading

Published

on

By

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan
PEMBONGKARAN: Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila di Areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak Kabupaten Buleleng pada Sabtu, 12 September 2026. (Foto: Hms Pemprov Bali)  

Buleleng, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen penertiban pembangunan yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku di Provinsi Bali. Hal tersebut tercetus dalam prosesi pembongkaran bangunan vila di Areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak Kabupaten Buleleng pada Sabtu, 12 September 2026.

Pembongkaran ini menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan hutan dan memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah penertiban melalui pembongkaran bangunan vila yang berada di areal Hutan

Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng, dilakukan menyusul ditemukannya pembangunan sarana akomodasi yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan Berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tanggal 5 Juni 2020, dengan luas areal 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga. Pembangunan vila tidak tercantum dalam RKPS berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial. Pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Pihak pemilik bangunan pun sudah diberikan peringatan sebanyak 3 kali dan hingga hari pembongkaran tidak diindahkan oleh yang bersangkutan untuk dibongkar secara mandiri.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Gubernur Koster.

Gubernur Koster juga menyinggung bahwa ada indikasi keterlibatan WNA sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan. “Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkapnya lagi. Selain itu, Koster juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai hutan sosial dengan penanaman kembali.

Baca Juga  Gubernur Koster: SPI Bukan Sekadar Angka atau Peringkat, tapi Cermin atas Tata Kelola Pemerintahan

Diketahui, bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri itu belum memiliki sejumlah izin krusial, di antaranya: Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) belum dimiliki, meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah (pembuatan ABT) sudah dilakukan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum ada izin resmi dari Dinas Perizinan termasuk Penelitian Tata Kelola Landscape yang belum dilaksanakan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca