OPINI
Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Otonomi Daerah Terancam Mundur
BALIILU Tayang
1 jam yang lalu:
KESEPAKATAN pemerintah dan DPR untuk menata status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat patut dicermati secara serius. Jangan sampai kebijakan yang semula dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran gaji justru mengubah arah desentralisasi yang dibangun sejak Reformasi.
Masalahnya bukan sekadar siapa yang membayar gaji guru: APBD atau APBN. Di balik perpindahan sumber pembiayaan itu terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni siapa yang berwenang mengelola, membina, mengembangkan karier, memindahkan, mengawasi, dan bertanggung jawab atas guru tersebut.
Kalau hanya memindahkan uang dari APBD ke APBN, itu seperti memindahkan uang dari kantong kanan ke kantong kiri. Tetapi jika yang dipindahkan adalah status kepegawaiannya, kita sedang menyentuh desain pemerintahan daerah.
Jangan Salah Alamat
Akar persoalannya sebenarnya cukup jelas: banyak pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal setelah transfer ke daerah (TKD) dipangkas. Belanja pegawai pun tertekan, termasuk untuk membayar guru PPPK.
Jika demikian persoalannya, mengapa pegawainya yang ditarik ke pusat?
Solusi yang lebih sederhana adalah memperkuat kembali TKD, yaitu lewat DAU by earmarked (ditandai penggunaannya hanya untuk gaji PPPK) atau blkckgrant rasa spesific grant. Negara tetap dapat menjamin gaji guru melalui APBN yang ditransfer ke daerah, tetapi tidak harus mengubah status dan konstruksi kelembagaan pemerintahan daerah.
Sebab, desentralisasi bukan hanya soal membagi kewenangan. Ia juga harus diikuti pembagian sumber daya, termasuk sumber daya manusia dan keuangan. Urusan diberikan kepada daerah, tetapi pembiayaannya jangan dipersempit sedemikian rupa sehingga daerah tidak mampu menjalankannya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah membagi urusan pendidikan antara pusat dan daerah. Pendidikan tinggi menjadi kewenangan pusat, pendidikan menengah menjadi kewenangan provinsi, sedangkan pendidikan dasar menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Pembagian itu bukan sekadar garis di atas kertas. Di dalamnya terdapat konsekuensi mengenai siapa yang menyelenggarakan urusan, siapa yang membina aparaturnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas pelayanan kepada masyarakat.
Jika guru SD dan SMP yang bekerja di daerah menjadi ASN pusat, sementara mereka tetap mengajar di sekolah yang menjadi bagian dari kewenangan kabupaten/kota, konstruksinya menjadi tidak sederhana.
Siapa yang mengangkat dan memberhentikan? Siapa yang memberi sanksi? Siapa yang menentukan mutasi dan promosi? Siapa yang membangun kariernya? Dan kepada siapa guru itu bertanggung jawab?
Jangan sampai kepala daerah bertanggung jawab atas kualitas pendidikan di wilayahnya, tetapi pegawai yang menjalankan pelayanan tersebut secara kepegawaian bukan berada dalam kendalinya. Akibatnya bisa runyam. Timbul dualisme.
Jangan Menciptakan Birokrasi Baru
Persoalan berikutnya adalah skala. Guru bukan hanya berjumlah ribuan, tetapi jutaan dan tersebar di 500-an daerah otonom.
Tidak mungkin semuanya dikelola secara langsung dari Jakarta. Jika pemerintah pusat kemudian membangun kantor wilayah atau unit vertikal sampai ke daerah untuk mengelola guru, bukankah kita justru menciptakan kembali struktur birokrasi pusat di daerah?
Kita pernah mengenal Kanwil Dikbud di provinsi dan Kandep Dikbud di kabupaten/kota. Struktur seperti itu merupakan ciri kuat pemerintahan yang sentralistis.
Setelah Reformasi 1998, sebagian besar urusan pemerintahan justru didesentralisasikan agar pelayanan publik lebih dekat dengan masyarakat. Daerah diberi kewenangan karena pemerintah daerah dinilai lebih mengetahui kebutuhan masyarakat setempat.
Karena itu, jangan sampai persoalan fiskal yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui kebijakan transfer justru melahirkan resentralisasi administrasi.
Kalau guru ditarik ke pusat karena alasan fiskal, bagaimana dengan tenaga kesehatan PPPK? Bagaimana pula dengan pegawai PPPK lainnya? Jika semua persoalan fiskal daerah diselesaikan dengan menarik pegawai ke pusat, ke mana arah otonomi daerah?
Kita berpotensi mengalami resentralisasi dua lapis: fiskal sudah menguat ke pusat, administrasi pemerintahan pun menyusul.
Kembalikan Keseimbangan Fiskal
Persoalan guru PPPK sesungguhnya merupakan cermin dari problem yang lebih besar dalam hubungan keuangan pusat dan daerah.
Sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada TKD. Hanya sekitar 10 persen dari 546 daerah yang relatif kuat secara fiskal. Selebihnya masih membutuhkan dukungan pusat untuk membiayai pelayanan dasar.
Dalam situasi seperti itu, pemangkasan TKD akan segera terasa di daerah. Ketika pendapatan asli daerah (PAD) tidak cukup kuat, daerah akan dipaksa memilih: membayar gaji pegawai atau membiayai pelayanan publik lainnya.
Padahal, konstitusi mengamanatkan hubungan keuangan pusat dan daerah yang adil dan selaras. Desentralisasi tidak boleh berhenti pada penyerahan urusan, sementara kemampuan keuangannya terus dipersempit.
Karena itu, pemerintah perlu melihat kembali besaran TKD. Jika pagunya pada 2027 sekitar Rp 735 triliun, misalnya, perlu dipertimbangkan penambahan sekitar Rp 165 triliun agar mendekati Rp 900 triliun. Angka tersebut setidaknya dapat menjadi titik awal untuk mengembalikan kapasitas fiskal daerah.
Sumber dananya dapat dicari melalui evaluasi terhadap berbagai program pusat yang menyerap anggaran besar. Jangan sampai program-program yang bersifat nasional dan menjadi prioritas pusat mengurangi kemampuan daerah menjalankan pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawabnya.
Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah
Saya tidak menolak negara menjamin pembayaran gaji guru PPPK. Negara memang wajib memastikan guru memperoleh haknya dan pendidikan tidak terganggu oleh persoalan fiskal daerah.
Namun, cara menyelesaikannya harus konsisten dengan desain pemerintahan negara kesatuan yang telah memilih desentralisasi.
Kalau negara ingin memastikan gaji guru dibayar dari APBN, silakan. Tetapi memperkuat TKD, masukkan dalam DAU yang ditandai penggunaannya hanya untuk gaji PPPK, ini jauh lebih sederhana dibandingkan menarik jutaan pegawai ke pusat, mengubah sistem pembinaan, mengatur ulang jenjang karier, membangun struktur birokrasi baru, dan merevisi berbagai regulasi.
Lebih dari itu, perubahan status kepegawaian tidak boleh hanya didasarkan pada kesepakatan politik pemerintah dan DPR. Jika kebijakan tersebut mengubah pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, maka kerangka hukumnya harus disesuaikan terlebih dahulu.
Jangan sampai kita menyelesaikan masalah fiskal jangka pendek dengan menciptakan masalah kelembagaan jangka panjang.
Desentralisasi dibuat bukan agar Jakarta mengurus semuanya. Desentralisasi dibuat agar urusan yang dapat ditangani daerah dikelola lebih dekat dengan rakyat. Pemerintah pusat semestinya berperan mengatur standar, melakukan pembinaan, menjamin pemerataan, dan membantu daerah yang kemampuan fiskalnya lemah.
Karena itu, kebijakan guru PPPK harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih besar: ke mana sebenarnya arah otonomi daerah kita?
Jika urusan yang telah didesentralisasikan satu per satu ditarik kembali ke pusat, sementara fiskal daerah juga dipersempit, kita harus berani menyebutnya sebagai gejala resentralisasi.
Jangan sampai solusi jangka pendek untuk membayar gaji guru PPPK menjadi langkah panjang mundur dari otonomi daerah.
Otonomi daerah jangan dikorbankan hanya karena persoalan uang yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui kebijakan fiskal. (*/bi)
![]()
Berita Terkait
TANGGAL 17 Agustus 2026, delapan puluh satu tahun sudah Indonesia merdeka. Hubungan pemerintah pusat dan daerah semestinya semakin harmonis dan serasi. Pusat mengayomi daerah, daerah menyayangi Pusat. Kesejahteraan rakyat meningkat, pelayanan publik makin baik, sekolah dan rumah sakit semakin berkualitas, jalan dan jembatan terawat.
Pusat pun semestinya tidak memaksakan program-program favoritnya sendiri, sementara kebutuhan dasar daerah terabaikan. Daerah perlu diberi ruang untuk mengisi pembangunan sesuai karakter dan kebutuhan lokal.
Namun, harapan itu terasa semakin jauh dari kenyataan. Dalam dua tahun terakhir, kehangatan hubungan pusat-daerah meredup. Bahkan, tanda-tanda ketegangan justru semakin terang. Bila tidak segera dibenahi, bukan mustahil gejolak ini berlanjut pada tahun depan.
Awalnya adalah Kebijakan Efisiensi Anggaran
Pada Januari 2025, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memerintahkan efisiensi besar-besaran. Dana transfer ke daerah (TKD), termasuk DAU, DBH, DAK, Dana Otsus, dan Dana Desa, dipangkas sekitar Rp 50 triliun.
Tahun 2026, pemangkasan membengkak hingga sekitar Rp 226 triliun. Dalam Nota Keuangan pemerintah yang disampaikan 15 Agustus lalu, pemangkasan masih berlanjut dalam RAPBN 2027, meskipun sedikit menurun menjadi sekitar Rp 184 triliun.
Pada saat yang sama, pemerintah pusat menjalankan sejumlah program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Sekolah Rakyat yang menelan biaya ratusan triliun.
Masalahnya bukan semata-mata pemerintah mempunyai program prioritas. Masalahnya adalah ketika pusat mempunyai banyak program prioritas, daerah justru kehilangan ruang fiskal untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya. Inilah yang membuat hubungan pusat-daerah menjadi dingin.
Dari Protes Menjadi Kemarahan
Suara keberatan sebenarnya sudah lama terdengar. Para gubernur pernah menggeruduk Kementerian Keuangan memprotes penurunan TKD. Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, antara lain, menyuarakan keresahan daerah kepada Menteri Keuangan Purbaya.
Belakangan, Bupati Siak Afni meminta pemerintah pusat membayarkan dana bagi hasil (DBH) Siak yang tertunda agar dapat digunakan membangun infrastruktur. Walikota Tidore juga meminta tambahan TKD untuk membayar gaji PPPK. Jika tidak, pemerintah daerah menghadapi pilihan pahit: mengurangi belanja atau merumahkan pegawai.
Yang lebih mengkhawatirkan terjadi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Pemangkasan Dana Desa sekitar 70 persen memicu kemarahan kepala-kepala kampung. Pada 11 Agustus lalu, massa membakar sejumlah kantor pemerintah daerah, termasuk kantor bupati dan DPRD.
Protes Politik Telah Berubah Menjadi Kemarahan Sosial
Di Aceh, pada peringatan 21 tahun penandatanganan MoU Helsinki, 15 Agustus lalu, muncul lagi aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Dua peristiwa tersebut memang memiliki latar belakang yang berbeda. Tetapi keduanya memberikan pesan yang sama: jangan anggap remeh kegelisahan daerah.
Saya kebetulan berada di Nabire ketika terjadi pembakaran kantor bupati di Puncak. Di ibu kota Provinsi Papua Tengah itu, saya berbincang dengan sejumlah petinggi pemerintah provinsi. Saya menyampaikan pandangan sederhana: dana kampung di Papua yang memiliki kekhususan Otonomi Khusus semestinya jangan dipangkas secara membabi buta. Papua membutuhkan pendekatan afirmatif, bukan perlakuan fiskal yang justru mempersempit ruang pemerintah kampung yang medannya sangat sulit, bergunung-gunung dengan kesulitan transportasi menjangkaunya.
Pada pagi 15 Agustus, bertepatan dengan peringatan Hari Damai Aceh, saya juga sempat menyampaikan ucapan selamat kepada dua penanda tangan MoU Helsinki, Hamid Awaluddin dan Teuku Malik Mahmud, keduanya sahabat lama saya. Pesan keduanya sederhana dan hampir sama: “Perdamaian harus dirawat dan dikelola dengan baik,” ucap Prof. Djo.
Pesan itu berlaku bukan hanya untuk Aceh, tetapi untuk seluruh Indonesia.
Jangan Biarkan Pusat Tuli
Pusat tidak boleh menggunakan adagium lama: anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu. Dalam negara kesatuan yang demokratis, suara daerah bukan gonggongan yang boleh diabaikan. Ia adalah alarm politik dan sosial.
Jika kepala daerah sudah berkali-kali memprotes, masyarakat mulai turun ke jalan, fasilitas pemerintahan dibakar, dan simbol-simbol lama kembali muncul, maka pemerintah pusat harus berhenti sekadar menghitung angka dalam tabel APBN. Yang harus dihitung adalah biaya politik dan sosial jika ketidakpuasan daerah dibiarkan menumpuk.
Stabilitas hubungan pusat-daerah harus ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan program atau kepentingan jangka pendek para petinggi negeri.
Indonesia memilih desentralisasi bukan tanpa alasan. Otonomi daerah adalah instrumen untuk mendekatkan negara kepada rakyat. Karena itu, ketika pusat menyerahkan urusan pemerintahan kepada daerah, penyerahan itu harus diikuti dengan sumber pembiayaan yang memadai.
Tidak adil apabila daerah diberi beban pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan berbagai urusan pemerintahan, tetapi sumber dananya terus dipersempit.
Inilah paradoks desentralisasi kita: urusan diserahkan ke daerah, tetapi uangnya ditarik kembali ke pusat.
Mayoritas Daerah Masih Miskin PAD
Memang benar, daerah harus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pajak dan retribusi daerah harus dioptimalkan. Kreativitas fiskal harus diperkuat. Tetapi kita tidak boleh berpura-pura bahwa semua daerah tidak mempunyai kemampuan fiskal yang sama.
Dari 546 daerah otonom, daerah yang mempunyai kapasitas PAD tinggi jumlahnya tidak sampai 10 persen. Sekitar 90 persen lainnya masih sangat bergantung pada TKD.
Mengubah struktur ketergantungan itu tidak mungkin dilakukan dalam satu atau dua tahun. Dibutuhkan pembinaan fiskal jangka panjang, pengembangan ekonomi lokal, investasi, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan kapasitas birokrasi daerah.
Karena itu, pemangkasan TKD secara drastis justru berpotensi memukul daerah yang belum memiliki kaki fiskal yang kuat. Di sinilah pemerintah harus kembali kepada amanat konstitusi.
Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dilaksanakan secara adil dan selaras. Kata kuncinya adalah adil dan selaras. Bukan pusat mengambil sebanyak-banyaknya, sementara daerah diberi seadanya.
Bola di Kaki DPR
Karena itu, bola kini berada di kaki DPR RI. Sebagai pemegang hak anggaran, DPR seharusnya menjadi jembatan kepentingan pusat dan daerah. Jangan sampai parlemen hanya menjadi tukang stempel kebijakan fiskal pemerintah.
Untuk menjaga hubungan keuangan pusat-daerah tetap adil dan mencegah gejolak semakin meluas, DPR perlu mempertimbangkan menaikkan TKD 2027 dari sekitar Rp 735 triliun sebagaimana usulan pemerintah menjadi sekitar Rp 919 triliun, setara dengan pagu APBN 2025.
Anggaplah itu sebagai kado HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dari wakil rakyat kepada daerah. Kado itu bukan hadiah cuma-cuma. Itu adalah investasi untuk menjaga persatuan Indonesia.
Sebab, negara kesatuan tidak cukup dipertahankan dengan slogan persatuan. Ia harus dirawat dengan keadilan fiskal, keadilan pelayanan dan keadilan pembangunan.
Jika daerah terus diminta mengurus rakyat dengan kantong yang semakin kosong, sementara pusat semakin gemuk dengan berbagai program, maka desentralisasi tinggal nama.
Dan bila suara kepala daerah terus diabaikan, sementara kemarahan masyarakat mulai mengambil bentuk fisik, kita sedang berhadapan dengan sesuatu yang jauh lebih serius daripada sekadar persoalan anggaran.
Jangan tunggu daerah terbakar untuk menyadari bahwa hubungan pusat-daerah sedang buruk. Kini saatnya pusat mendengar, DPR berpihak, dan kebijakan fiskal dikoreksi. Sebab merawat daerah berarti merawat Indonesia.
Bola itu sekarang berada di kaki aktor politik kita di Senayan. (*/bi)
![]()
OPERASI tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyasar seorang bupati. Kali ini Bupati Langkat, Sumatera Utara menjadi korban. Sebelumnya Bupati Kuantan Singingi, Riau. Sesungguhnya daftar kepala daerah yang tersandung korupsi sudah lebih dari 400 orang. Sudah sangat panjang, hingga publik nyaris kehilangan rasa kaget.
Pertanyaannya bukan lagi mengapa kepala daerah ditangkap. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa peristiwa itu terus berulang.
Jawabannya sederhana sekaligus pahit: karena kita masih sibuk menghukum pelaku, tetapi belum sungguh-sungguh memperbaiki sistem yang melahirkannya.
Korupsi kepala daerah bukan sekadar kegagalan moral individu. Ia merupakan produk dari sistem politik yang berbiaya mahal, birokrasi yang mudah diintervensi, serta tata kelola pemerintahan yang belum mampu membangun pagar integritas.
Selama hulunya tetap sama, hilirnya akan terus memproduksi kasus yang sama.
Biaya politik yang sangat tinggi menjadi titik awal persoalan. Untuk menjadi kepala daerah, seorang kandidat harus mengeluarkan biaya besar sejak proses memperoleh dukungan partai, membiayai kampanye, memasang alat peraga, membayar survei, menggerakkan relawan, menyediakan saksi di ribuan tempat pemungutan suara, hingga berperkara di Mahkamah Konstitusi.
Politik akhirnya berubah menjadi investasi yang harus dikembalikan.
Ketika jabatan dipandang sebagai instrumen untuk mengembalikan modal, maka kekuasaan berubah menjadi komoditas. Jabatan birokrasi diperjualbelikan, proyek pemerintah diperdagangkan melalui fee, dan perizinan menjadi ladang rente. Korupsi bukan lagi penyimpangan, melainkan bagian dari mekanisme untuk menutup ongkos politik.
Di sinilah birokrasi menjadi korban sekaligus pelaku.
Tidak sedikit aparatur sipil negara yang sesungguhnya ingin bekerja profesional. Rekrutmen ASN melalui sistem CAT bahkan telah berhasil menutup ruang titipan dalam penerimaan pegawai. Namun setelah mereka memasuki jabatan struktural, tekanan politik justru dimulai.
Kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan yang sangat besar atas promosi, mutasi, dan pemberhentian pejabat. Relasi kuasa yang timpang ini membuat banyak birokrat memilih tunduk daripada kehilangan jabatan.
Akibatnya, profesionalisme birokrasi terkikis sedikit demi sedikit.
Padahal, dalam pemerintahan modern, pejabat politik dan birokrasi memiliki fungsi yang berbeda. Politisi bertugas menentukan arah kebijakan. Birokrasi bertugas merumuskan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaannya secara profesional. Ketika batas itu hilang, birokrasi berubah menjadi alat politik, sementara pelayanan publik menjadi korban.
Ironisnya, berbagai upaya pembinaan selama ini lebih banyak menyentuh gejala daripada akar persoalan. Kepala daerah dikumpulkan dalam retret, diberikan ceramah antikorupsi, menandatangani pakta integritas, mengikuti berbagai forum pembinaan, sampai dana TKD dipangkas tetap tak mempan. OTT tak berhenti.
Tidak mengherankan. Integritas tidak lahir dari aneka arahan kebijakan. Integritas harus dijaga oleh sistem. Karena itu, reformasi tidak cukup dilakukan pada birokrasi semata. Reformasi harus dimulai dari sistem politik.
Undang-Undang Partai Politik perlu dibenahi agar proses rekrutmen calon kepala daerah lebih demokratis dan tidak bertumpu pada kekuatan modal. Partai harus mengedepankan kompetensi, rekam jejak, dan integritas, bukan ketebalan isi tas calon.
Undang-Undang Pilkada No 10 Tahun 2016 juga sudah waktunya dievaluasi. Indonesia terlalu beragam untuk dipaksa menggunakan satu model yang seragam secara langsung, termasuk harus pakai pemilihan berpasangan tak peduli daerah besar atau kecil.. Daerah dengan kapasitas fiskal lemah, jumlah penduduk kecil, dan ketergantungan tinggi terhadap dana transfer tentu menghadapi tantangan yang berbeda dengan kota-kota besar. Kebijakan yang seragam justru sering menghasilkan biaya politik yang tidak rasional.
Di sisi lain, biaya kampanye harus ditekan secara signifikan. Negara dapat mengambil peran lebih besar dalam membiayai kebutuhan tertentu, seperti saksi pemilu atau media kampanye yang lebih sederhana dan setara. Semakin murah ongkos demokrasi, semakin kecil dorongan menjadikan jabatan sebagai alat mengembalikan investasi politik.
Dalam jangka pendek, pemerintah pusat juga perlu memperkuat pengawasan terhadap daerah. Situasi korupsi kepala daerah sudah dapat dikategorikan sebagai kondisi darurat. Pengawasan tidak boleh sekadar administratif, melainkan harus bersifat preventif dengan pendampingan yang intensif terhadap daerah-daerah yang memiliki risiko tinggi.
Korupsi kepala daerah sesungguhnya bukan hanya merugikan keuangan negara. Ia menghancurkan kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal. Masyarakat mulai mempertanyakan untuk apa memilih pemimpin secara langsung jika akhirnya yang terpilih justru bergantian masuk penjara.
Kita tentu tidak ingin setiap operasi tangkap tangan hanya menjadi tontonan rutin yang segera dilupakan sebelum berganti dengan kasus berikutnya.
Sudah saatnya perhatian bangsa ini bergeser dari sekadar menangkap pelaku menuju keberanian membongkar akar persoalannya secepatnya. Sebab, selama sistem politik dan birokrasi tetap dibiarkan seperti sekarang, OTT bukanlah akhir dari korupsi, melainkan hanya penanda bahwa kita kembali gagal memperbaiki hulu persoalan. (*/bi)
![]()
PROGRAM Makan Bergizi Gratis digadang sebagai solusi stunting dan gizi buruk. Tapi di lapangan, yang banyak terdengar justru kritik: menu monoton, distribusi telat, anggaran membengkak, dan pemda yang mengurus anak sekolah tak dilibatkan.
Program kerja pemerintah hanya akan jadi baik jika manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, berdampak luas. Pertanyaannya sekarang: sudahkah MBG benar-benar dinikmati anak-anak sekolah untuk memperbaiki gizi, atau baru sampai ke woro-woro dan seremonial?
Program MBG mendapat momentum baru pasca diciduknya Kepala BGN beserta dua wakilnya oleh Kejaksaan Agung. Kini tongkat komando dipegang Ninik S. Deyang, mantan wartawan yang naik dari Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik menjadi orang nomor satu.
Ada satu pernyataannya yang penting: “MBG akan dijalankan oleh kantin sekolah”. Selama ini kita mengenal MBG dilaksanakan oleh SPPG—Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Pernyataan ini membuka ruang diskusi besar tentang arah kebijakan.
MBG adalah program andalan Presiden Prabowo Subianto yang selalu disebut dalam pidatonya baik di dalam maupun luar negeri. Harapannya besar: perbaikan gizi anak sekolah, penurunan stunting, penguatan SDM Indonesia Emas 2045.
Namun niat baik itu terbentur persoalan klasik tata kelola kita: tarik-menarik antara sentralisasi kebijakan dan realitas lapangan yang sangat beragam kondisi sosial-kulturalnya.
Sejumlah kasus keracunan makanan, distribusi berantakan, inefisiensi, pembentukan ribuan SPPG, hingga dugaan korupsi menunjukkan desain MBG masih problematik. Ia terlalu sentralistik, padahal yang paling memahami kondisi riil anak-anak justru pemerintah daerah.
Dan solusinya sudah ada pula dalam Pasal 18, 18 A dan 18 B konstitusi kita: desentralisasi dan otonomi daerah. Pusat melibatkan dan memberi peran bermakna kepada daerah yang posisinya lebih dekat dengan rakyat yang dilayani: the closer the governance to the people the better their services.
Sentralisasi yang Tidak Selalu Efisien
Desain MBG terpusat menciptakan rantai birokrasi panjang: pusat → vendor → dapur produksi → distribusi → sekolah. Rantai ini menambah biaya logistik dan memperbesar risiko: keterlambatan, kualitas makanan turun, pengawasan lemah di lapangan.
Ironisnya, pemerintah daerah justru punya semua instrumen yang dibutuhkan: data jumlah siswa, peta gizi, peta kemiskinan, jaringan UMKM pangan lokal. Tapi kapasitas itu belum dimanfaatkan optimal.
Di sinilah paradoksnya: yang paling tahu kondisi lapangan, tidak diperankan.
Mengembalikan Esensi Otonomi Daerah
Reformulasi MBG harus kembali ke prinsip dasar otonomi: urusan sehari-hari seperti memberi makan anak sekolah seharusnya dilepaskan ke daerah. Pusat fokus sebagai penyedia anggaran, regulator, penetap standar gizi nasional, dan pengawas.
Sementara gubernur, bupati, walikota ditempatkan sebagai koordinator utama. Didukung dinas pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, dan perangkat daerah lain. Daerah yang paling paham kebutuhan warganya, harus diberi ruang lebih besar melayani warganya.
Dari Dapur Sentral ke Kantin Sekolah
Perubahan paling fundamental: geser model dari dapur sentral SPPG ke kantin sekolah sebagai penyedia MBG.
Model ini lebih efisien, transparan, mudah diawasi. Makanan langsung diterima sekolah tanpa rantai distribusi panjang. Guru, kepala sekolah, orang tua bisa langsung mengawasi kualitasnya.
Sekaligus menjawab selera lokal yang berbeda-beda: nasi pecel di Jawa, nasi uduk di Jakarta, nasi kuning di Kalimantan, sagu-jagung-ubi di Papua. MBG jadi terasa “milik” daerah, bukan kiriman pusat.
Peran Kesehatan & Respons Cepat
Dengan desentralisasi, dinas kesehatan dan puskesmas naik kelas. Mereka bukan hanya pengawas, tapi unit respons cepat jika ada keracunan atau alergi. Kecepatan respons ini kunci menjaga kepercayaan publik.
Menghidupkan Ekonomi Lokal
Nilai tambah terbesar reformulasi ini ada di ekonomi. Libatkan UMKM lokal sebagai pemasok: beras, telur, sayur, buah, ayam, ikan, susu. Maka MBG bukan hanya memberi makan anak, tapi menggerakkan ekonomi rakyat.
Setiap rupiah MBG yang dibelanjakan di daerah akan berputar ke petani, peternak, nelayan, pedagang kecil, transportasi lokal. Pegawai ASN dan PPPK pemda yang minim aktivitas di era efisiensi juga bisa dilibatkan. Ini esensi pembangunan inklusif yang sesungguhnya.
Desentralisasi memperkuat akuntabilitas. Pengawasan tak hanya di tangan BPK/BPKP, tapi juga guru, komite sekolah, dinas daerah, orang tua siswa. Sistem yang dekat dengan warga membuat setiap rupiah lebih mudah ditelusuri dan dikontrol.
MBG tidak boleh dipahami sekadar program pemberian makan gratis dari pusat. Ia adalah instrumen pembangunan manusia, penguatan ekonomi daerah, dan ujian nyata konsistensi kita pada desentralisasi.
Jika kita sungguh ingin Indonesia Emas 2045, kita harus jujur: tidak semua urusan harus dilaksanakan oleh pusat. Keberhasilan program nasional justru ditentukan seberapa besar ruang yang diberikan kepada daerah.
Pada akhirnya, keberhasilan MBG tidak diukur dari besarnya anggaran, tapi dari seberapa besar manfaatnya dirasakan rakyat di daerah.
“Daerah yang paling memahami kebutuhan warganya seyogianya diberi ruang lebih besar untuk melayani mereka”. (*/bi)
![]()



