Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Hari Kedua di NTT, Presiden Jokowi Kunjungi Kabupaten Nagekeo

BALIILU Tayang

:

Presiden Jokowi ke Kabupaten Nagekeo
KUNJUNGAN DI NAGEKEO: Melanjutkan kunjungan hari keduanya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Presiden Joko Widodo bertolak menuju Kabupaten Nagekeo, pada Selasa, 5 Desember 2023 dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU. (Foto: BPMI Setpres/Vico)

Nagekeo, NTT, baliilu.com – Melanjutkan kunjungan hari keduanya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Presiden Joko Widodo bertolak menuju Kabupaten Nagekeo, pada Selasa, 5 Desember 2023. Dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU, Presiden serta rombongan terbatas lepas landas dari Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, sekira pukul 07.30 Wita.

Di bandara, tampak Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi melepas keberangkatan Presiden Jokowi menuju Kabupaten Nagekeo.

Setibanya di Kabupaten Nagekeo, Presiden Jokowi akan langsung meninjau progres pembangunan Bendungan Mbay. Setelahnya, Presiden akan mengunjungi pasar untuk mengecek kondisi harga kebutuhan pokok dan membagikan sejumlah bantuan.

Selain itu, Presiden Jokowi juga dijadwalkan untuk mengunjungi Kompleks Pergudangan Dunga. Di sana, Presiden akan mengecek persediaan beras di Kabupaten Nagekeo dan menyerahkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) kepada sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM).

Pada siang hari, Presiden Jokowi diagendakan bertolak kembali ke Kabupaten Manggarai Barat untuk mengunjungi Embung Anak Munting dan melakukan penanaman pohon bersama. Pada sore harinya, Kepala Negara akan melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya dengan bertolak menuju Kota Kupang.

Turut mendampingi Presiden dalam rangkaian kunjungan kerja hari keduanya di NTT yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Tinjau Pembangunan Infrastruktur IKN, Presiden: Ini Progres yang Baik
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

KKKS Kota Denpasar Serahkan Bantuan Kursi Roda di Tiga Lokasi

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Sebut Sebagai Wujud Kepedulian Antar Sesama

Loading

Published

on

By

KKKS Denpasar Serahkan Bantuan Kursi Roda
SERAHKAN BANTUAN: Ketua KKKS Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa didampingi Ketua DWP Kota Denpasar, Ny. Swandewi Eddy Mulya saat menyerahkan bantuan alat kesehatan berupa kursi roda di tiga lokasi, Kamis (5/11). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (KKKS) Kota Denpasar bersinergi dengan Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan kembali menyerahkan bantuan alat kesehatan berupa kursi roda di tiga lokasi yang tersebar di wilayah Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (5/11). Tiga lokasi tersebut yakni kediaman I Made Sura di wilayah Dusun Kaja, Kelurahan Pedungan, serta kediaman Ni Nyoman Nyomplong dan Ni Ketut Pagun di wilayah Dusun Dukuh Pesirahan, Kelurahan Pedungan.

Penyerahan bantuan dilaksanakan oleh Ketua KKKS Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, didampingi Ketua DWP Kota Denpasar, Ny. Swandewi Eddy Mulya, Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Elly Widiani. Turut hadir Camat Denpasar Selatan, I Kadek Ermanto, beserta jajaran instansi terkait lainnya.

Ketua KKKS Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi KKKS bersama Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan dalam memberikan dukungan kepada masyarakat yang sedang sakit maupun memiliki keterbatasan mobilitas.

“Kehadiran kami untuk menyerahkan langsung bantuan kursi roda kepada lansia dan masyarakat yang sedang sakit, sekaligus melihat kondisi mereka secara langsung dan memberikan dukungan semangat. Bantuan ini merupakan wujud kepedulian antar sesama,” ujar Ayu Kristi.

Lebih lanjut disampaikan, bantuan kursi roda ini merupakan hasil sinergi Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar. Program tersebut menjadi salah satu upaya peningkatan kesejahteraan sosial yang bertujuan memberikan dukungan kepada individu dengan keterbatasan fisik, seperti penyandang disabilitas, lansia, maupun masyarakat dalam masa pemulihan yang membutuhkan alat bantu mobilitas.

Dikatakannya, program ini berfokus pada penyediaan kursi roda maupun perangkat bantu mobilitas lainnya agar penerima manfaat dapat menjalani kehidupan secara lebih mandiri serta tetap terlibat aktif dalam kegiatan sosial.

Baca Juga  Bertolak ke Kalimantan Timur, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jembatan Pulau Balang

“KKKS Kota Denpasar terus membangun sinergi bersama Dinas Sosial dan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Denpasar guna mempercepat pelaksanaan program kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Ayu Kristi menambahkan, identifikasi kebutuhan bagi lansia dan penyandang disabilitas juga dilakukan dengan melibatkan pekerja sosial untuk membantu menilai tingkat mobilitas serta menentukan jenis kursi roda yang paling sesuai bagi setiap penerima manfaat. Selain itu, masyarakat yang membutuhkan bantuan serupa dapat mengajukan usulan melalui kepala dusun dan perbekel/lurah setempat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan asesmen sesuai ketentuan.

“Kami berharap bantuan kursi roda yang diserahkan kali ini dapat bermanfaat bagi para penerima manfaat dalam menunjang aktivitas sehari-hari di rumah,” ujarnya.

Sementara itu, Ni Nyoman Nyomplong selaku salah satu penerima bantuan menyampaikan terima kasih atas bantuan kursi roda yang diterimanya.

“Tentu bantuan ini sangat bermanfaat dalam melakukan aktivitas di rumah. Kami juga mengucapkan terima kasih atas bantuan dari semua pihak, yakni KKKS, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan Cabang Kota Denpasar,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bangkitkan Geliat Seni Daerah, Badung Gelar Festival Seni dan Budaya Selama 13 Hari

Published

on

By

Pembukaan Festival Seni dan Budaya XV Badung
FESTIVAL SENI DAN BUDAYA XV: Salah satu pagelaran pada pembukaan Festival Seni dan Budaya XV Kabupaten Badung selama 13 hari mulai, 4-16 November 2026 yang dibuka, Rabu, 4 November 2026 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung menggelar Festival Seni dan Budaya XV selama 13 hari mulai, 4-16 November 2026 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung. Kegiatan ini menjadi momentum untuk membangkitkan kembali geliat seni daerah sekaligus memperkuat upaya pelestarian budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gede Sukadana, S.Ag., M.Si, mengatakan penyelenggaraan festival tahun ini menjadi momen yang telah lama dinantikan oleh para seniman di Kabupaten Badung.

“Ini merupakan kegiatan yang didasari rasa kangen dari seniman-seniman kita di Kabupaten Badung. Mengingat sudah dua tahun kita vakum tidak melaksanakan event besar dalam upaya menggali dan melestarikan seni budaya melalui festival. Festival yang kita laksanakan sekarang ini merupakan festival ke-15 tahun 2026,” ujar Sukadana, Rabu (4/11/2026).

Tidak hanya melibatkan seniman lokal, Festival Seni dan Budaya XV juga membuka ruang partisipasi bagi seniman dari luar Kabupaten Badung hingga luar Provinsi Bali. Hal ini terlihat dari keikutsertaan peserta dalam sejumlah agenda, termasuk Lomba Bapang Barong kategori umum.

Sukadana menyebutkan, peserta dari Bandung, Sumatra, hingga DKI Jakarta turut memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan festival tahun ini.

“Kehadiran peserta dari berbagai daerah tersebut diharapkan dapat memperluas ruang interaksi sekaligus memperkaya keberagaman seni dan budaya yang ditampilkan,” katanya.

Berbagai pertunjukan dan perlombaan seni tradisional akan digelar. Sejumlah agenda yang disiapkan meliputi Lomba Tari Telek Bebadungan, Parade Gong Kebyar Anak-anak, Gong Kebyar Dewasa, Gong Kebyar Wanita, serta Lomba Bapang Barong.

Lomba Baleganjur juga menjadi salah satu agenda unggulan dalam festival kali ini. Dalam perlombaan tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni anak-anak, remaja, dan umum.

Baca Juga  Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan PM Jepang

“Secara keseluruhan, kegiatan ini diperkirakan melibatkan sekitar 1.925 seniman dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah,” imbuh Sukadana.

Lebih lanjut, Sukadana menyampaikan apresiasi atas dukungan Bupati Badung, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta DPRD Kabupaten Badung terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Menurutnya, Festival Seni dan Budaya bukan hanya agenda pertunjukan maupun perlombaan, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga warisan budaya leluhur agar tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

“Festival Seni dan Budaya ini merupakan bentuk nyata komitmen kita dalam mempertanggungjawabkan warisan para leluhur. Kita harus konsisten menjaga, melestarikan, dan mengembangkan warisan tersebut. Ini juga menjadi bentuk tanggung jawab kita kepada generasi penerus agar budaya yang kita miliki saat ini dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkas Sukadana. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Penegakan Hukum Penyadapan Ilegal Harus Profesional, Transparan, dan Objektif

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Sampaikan Keterangan Tertulis
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal kepada beberapa tokoh politik, pengusaha, bahkan Presiden Prabowo. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.

Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap “Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Baca Juga  Kunjungan ke Lampung, Presiden Jokowi akan Resmikan Sejumlah Infrastruktur

Dikutip dari laman kumham-imipas.go.id, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menghimpun keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca