Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi gerak cepat jajaran Polda Metro Jaya dalam menangkap pria yang diduga menendang seorang perempuan di kawasan Senayan City, Jakarta. Ia meminta proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.
“Kami mengapresiasi gerak cepat jajaran Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap pelaku penendangan terhadap seorang perempuan di kawasan Senayan City, Jakarta. Kecepatan dan ketepatan aparat kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat ini patut kita puji,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap perempuan di ruang publik tidak dapat ditoleransi. Karena itu, ia meminta kepolisian memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku diproses secara hukum tanpa ada kompromi. Perbuatan kekerasan terhadap perempuan di ruang publik tidak bisa ditoleransi,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini dikutip dari laman dpr.go.id.
Habiburokhman juga menekankan agar tersangka tidak mendapatkan perlakuan berbeda selama menjalani proses hukum. Ia menyatakan, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus diterapkan secara konsisten dalam setiap perkara.
“Tersangka tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa atau keistimewaan apa pun selama proses hukum berjalan. Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Selain proses hukum, Habiburokhman turut menyoroti persoalan publikasi identitas dan ekspos wajah tersangka. Ia meminta kepolisian menerapkan standar dan prosedur yang sama sebagaimana dilakukan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana lainnya.
“Terkait dengan publikasi identitas atau ekspos wajah tersangka, kami meminta agar perlakuan terhadap pelaku ini sama persis dengan tersangka-tersangka tindak pidana lainnya. Jika dalam prosedur standar penanganan kasus serupa tersangka lain wajahnya diekspos ke publik, maka pelaku ini juga wajib dilakukan ekspos wajah,” jelasnya.
Menurut Habiburokhman, konsistensi dalam penerapan prosedur menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Ia pun memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya serta memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan serupa di masa mendatang,” pungkasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus tersebut bermula dari beredarnya rekaman CCTV di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan sedang berada di area gerai makanan di Mal Senayan City. Dalam rekaman tersebut, seorang pria yang berada di belakang korban terlihat menendang korban hingga terjatuh. Video tersebut kemudian viral dan memicu perhatian publik.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan pria berinisial R (44) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) dini hari. R kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengumpulkan barang bukti, mendalami kronologi serta motif kejadian, dan telah memeriksa empat orang saksi.
Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa korban mengalami syok atau trauma akibat kejadian tersebut dan telah mendapatkan pemeriksaan serta pendampingan. Sementara itu, kepolisian mengimbau masyarakat tidak berspekulasi mengenai motif kejadian sebelum proses penyidikan selesai. (gs/bi)