Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Imigrasi Ngurah Rai Amankan WNA Viral Kasus Penganiayaan

BALIILU Tayang

:

wna
AMANKAN WNA: Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat mengamankan dua WNA perempuan yang mencurigakan yang hendak berangkat ke Bangkok di terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Sabtu, 16 Desember 2023, pukul 17.30 Wita. (Foto: Hms KanwilkemenkumHAM)

Badung, baliilu.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan dua WNA perempuan yang mencurigakan yang hendak berangkat ke Bangkok di terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Sabtu, 16 Desember 2023, pukul 17.30 Wita. Gerak-gerik mencurigakan kedua perempuan tersebut, yang menggunakan masker dan satu di antaranya mengenakan topi, menarik perhatian petugas imigrasi.

Petugas imigrasi mencocokkan wajah kedua WNA tersebut berdasarkan video yang sedang viral di media sosial tanggal 15 Desember 2023. Diduga bahwa keduanya adalah WNA yang sedang dicari oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan di sebuah salon nail art di area Seminyak, Kuta. Setelah dilakukan pendalaman, teridentifikasi kedua WNA tersebut berasal dari Britania Raya dan Amerika Serikat dengan inisial ACW (37) dan CAB (37). Keduanya baru pertama kali masuk ke Indonesia tanggal 6 Desember 2023, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 4 Januari 2024.

Sebelumnya, pihak Polres Badung telah berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk memantau apabila kedua WNA tersebut melintas, dan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengarahkan seluruh jajaran untuk mewaspadai 2 WNA yang dimaksud. Setelah pengamanan kedua WNA tersebut, tim dari Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Polres Badung untuk memastikan bahwa kedua WNA tersebut adalah orang yang sedang dicari oleh pihak berwajib.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, memang benar bahwa keduanya merupakan WNA yang sedang dicari dalam kasus pidana dugaan penganiayaan pada sebuah salon nail art. Imigrasi Ngurah Rai menerima surat permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri dari Polres Badung untuk mencegah keberangkatan kedua WNA tersebut.

Baca Juga  Tuntaskan Berkas Perkara, Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan ke Kejaksaan

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan penundaan/pencegahan keberangkatan keduanya. Kemudian, pada pukul 21.30 Wita, dilakukan serah terima kedua WNA tersebut kepada pihak Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, pada Senin, 18 Desember 2023 menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam pengamanan kasus tersebut. Hal ini merupakan sinergitas dan upaya kita bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.

Ditemui di tempat yang berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto turut mengapresiasi jajaran Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang telah berhasil mengamankan WNA viral yang telah melakukan tindak penganiayaan tersebut. Romi juga mengingatkan kepada jajaran Keimigrasian Bali agar selalu waspada serta senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang datang dan berada di Bali mengingat saat ini telah memasuki liburan Natal dan Tahun Baru.

“Peningkatan pengawasan ini penting untuk mencegah terjadinya tindak pelanggaran hukum yang dilakukan WNA khususnya yang berada di Bali,” ucap Romi.

Romi Yudianto juga meminta jajaran Imigrasi untuk meningkatkan kerja sama dan sinergitas dengan instansi terkait, seperti Polri, TNI, dan instansi pemerintahan lainnya. Kerja sama ini penting untuk mendukung kelancaran pengawasan WNA di Bali.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Bali,” tambah Romi. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Amankan Pencuri HP di Kesiman Kertalangu

Published

on

By

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengungkap kasus pencurian di mess alat berat Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Kesiman Kertalangu.
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MWT (26) beserta barang bukti satu unit handphone Samsung A31 yang diduga merupakan hasil pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, atas perintah Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H.

Kasus pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Dalam kejadian tersebut, dua unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban dilaporkan hilang. Berdasarkan laporan, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 38 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal dan rekaman CCTV di lokasi, petugas mendapatkan gambaran adanya beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Mengwi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut dan diketahui berada di wilayah Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit handphone Samsung A31 yang masih dapat diidentifikasi melalui nomor IMEI sesuai dengan laporan korban.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya bersama beberapa rekannya terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor di mess alat berat tersebut. Pelaku juga menerangkan bahwa setelah kendaraan berhasil dibawa keluar dari lokasi, sepeda motor tersebut kemudian dipindahkan untuk selanjutnya dikirim ke wilayah Sumba.

Baca Juga  Viral di Media Sosial, Polsek Kuta Dalami Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Jalan Majapahit Badung

Atas keterangannya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan barang bukti lainnya serta mengejar empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Dentim menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kutsel Gercep Ungkap Curat, Dua Pelaku Diamankan

Published

on

By

Polisi Polsek Kuta Selatan meringkus dua tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti di Kampial Nusa Dua.
Polisi berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti di Kampial Nusadua. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Gerak cepat (gercep) Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Kampial Residence II, Lingkungan Menesa, Desa/Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dua orang pria berinisial Rapit (48) dan Amir (40) berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus tersebut terungkap setelah korban Anisa Dewanti melaporkan rumahnya dibobol pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.46 Wita. Saat tiba di rumah, korban mendapati gembok pagar dalam kondisi rusak dan bagian dalam rumah berantakan. Sejumlah perhiasan emas, emas batangan serta uang tunai sekitar Rp 3 juta diketahui hilang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 150 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa TKP, meminta keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Kuta dan berhasil mengamankan keduanya di Penginapan Mahendra Beach Inn.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang-barang hasil curian. Polisi kemudian mengamankan 14 gelang emas, 5 kalung emas, 3 cincin emas, 2 pasang anting emas, 1 emas batangan seberat 2 gram, uang tunai Rp 252 ribu, mata uang asing, enam buah obeng, sepeda motor Honda Scoopy serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kedua pelaku kini diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Baca Juga  Viral di Media Sosial, Polsek Kuta Dalami Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Jalan Majapahit Badung

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polairud Polda Bali Bekuk Pengedar Narkoba di Pemogan

Published

on

By

Pengedar Narkoba Pemogan Diringkus Polda Bali
Terduga pelaku pengedar narkotika diringkus Polda Bali. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, SIK melalui keterangan tertulis pada Senin (24/8/2026). Ia menyampaikan komitmen Ditpolairud dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pesisir dan daratan kembali membuahkan hasil.

Ariasandy menyampaikan pengungkapan dilakukan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di sebuah kamar milik pelaku dengan inisial IWP laki-laki 50 tahun di wilayah Pemogan Denpasar.

“Awalnya petugas menerima informasi dari warga sekitar bahwa dicurigai adanya transaksi narkoba di rumah pelaku di wilayah Pemogan,“ ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Ariasandy, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai informasi, petugas kemudian mengamankan IWP. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah memiliki dan menyediakan narkotika.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya: 13 klip narkotika jenis sabu, 5 butir pil ekstasi, uang tunai Rp 10.217.000, diduga hasil penjualan 1 buah timbangan digital merek ACIS, 1 buah portable sealing machine dan 1 buah alat pres, 3 buah bong, 2 buah pipet kaca, 2 buah korek api, dan 1 buah gunting, 1 buah kotak permen Happy Dent dan 1 bungkus rokok Camel biru digunakan untuk menyimpan sabu, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah tempat sampah; 2 unit HP merek Realme C75x warna pink dan Vphone warna hitam.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bali. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Mari bersama kita awasi lingkungan dan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegas Ariasandy. (gs/bi)

Baca Juga  Polsek Kutsel Serahkan WNA Asal Rusia kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca