Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Inovasi Bungan Desa, Menjawab Solusi Permasalahan Desa di Tabanan

BALIILU Tayang

:

bupati sanjaya
BUNGAN DESA: Bupati Tabanan Dr I Komang Gede Sanjaya, SE, MM., menggendong bayi saat mengunjungi desa dalam program Bungan Desa, Jumat (25/8). (Foto: ist)

Tabanan, baliilu.com – Program Bupati Ngantor di Desa (Bungan Desa) yang telah dilaksanakan Bupati Tabanan sejak tahun 2022 dan telah menyasar 34 Desa dari total 133 Desa yang ada di Kabupaten Tabanan, terbukti telah menjadi solusi dan menjawab segala permasalahan yang ada di desa. Tidak salah jika program ini mampu menjadi program unggulan dan dinanti-nanti oleh masyarakat.

Bupati Tabanan Dr I Komang Gede Sanjaya, SE, MM., optimis program ini akan mampu mengakselerasi pembangunan sekaligus mewujudkan desa mandiri. Hal tersebut diungkapkan Bupati Sanjaya, Jumat (25/8).
 
Menurut Bupati Sanjaya, Bungan Desa merupakan program sosialisasi, edukasi dan evaluasi program pemerintah sekaligus mendekatkan masyarakat terhadap pelayanan publik. Selain itu, melalui program ini, Bupati dan jajarannya dapat berinteraksi dan melihat langsung permasalahan, sehingga pengambilan kebijakan lebih cepat dan tepat sasaran.

“Melalui program Bungan Desa, kami pemerintah daerah bisa melihat secara langsung kondisi dan potret desa secara realistis. Program ini bertujuan untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat yang ada di desa serta mendorong pemberdayaan masyarakat di sektor ekonomi, sosial budaya dan lingkungan,” ungkapnya.
 
Ditambahkan, program Bungan Desa merupakan tindakan konkrit pelayanan publik secara  langsung melayani di desa. Pada kegiatan ini Bupati juga didampingi para Kepala OPD, sehingga dapat secara langsung mengagendakan kebijakan pemerintah terhadap desa bersangkutan.

“Program ini juga sebuah terobosan untuk mempersingkat proses birokrasi yang panjang. Kami turun menyediakan pelayanan secara langsung, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang tepat sesuai kebutuhan,” imbuhnya.
 
Bupati Sanjaya berharap segala bentuk program yang dibuat oleh Pemkab Tabanan benar-benar berdampak positif dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Karena dalam konsep pemerintahannya, pihaknya berharap masyarakat Tabanan mendapat pelayanan terbaik dan tidak ada sekat dengan pemerintah, sehingga pembangunan bisa terwujud dengan baik.

Baca Juga  Bupati Tabanan Hadiri Upacara "Padiksan" di Grya Jumpung Sesandan

“Apapun program yang kami buat kami harap mampu dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Terkait Bungan Desa, terbukti program ini juga mendongkrak ekonomi dan mengeksplor potensi yang dimiliki desa. Semoga program ini mampu menjawab berbagai permasalahan yang ada di desa terutama masalah infrastruktur, potensi stunting serta keterbatasan akses pelayanan publik,” ungkapnya.
 
Dengan mengikutsertakan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, memberikan bukti nyata efektifitas pelayanan yang diberikan langsung kepada Masyarakat. Hal tersebut bedasarkan rekapitulasi OPD yang terdata sesuai dengan jumlah layanan yang diberikan. Seperti halnya pelayanan dari Badan Keuangan Daerah yang telah memberikan 428 layanan di 34 Desa yang telah dikunjungi, dilanjutkan dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP dengan 188 layanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sejumlah 510 layanan, Dinas Perpustakaan dan Arsip sejumlah 547 layanan, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB sejumlah 66 dan dari Dinas Kesehatan sejumlah 460 layanan.
 
Dalam perjalanannya Berkantor di Desa, salah satu inovasi program dari Desa diadopsi oleh Bupati Sanjaya menjadi program unggulan pemerintah Kabupaten, yang kini menjadi suatu terobosan dan diakui di kancah nasional, khususnya di bidang pencatatan perkawinan. Program Bernama Semara Ratih tersebut, terbukti mampu memberikan implikasi positif dan solutif mulai dari kemudahan pengurusan administrasi perkawinan hingga merambah ke sistem reproduksi masyarakat yang berpengaruh terhadap penurunan angka stunting di Tabanan. Kolaborasi pemerintah, OPD dan masyarakat yang saling bersinergi tersebut menghantarkan Kabupaten Tabanan meraih beragam pernghargaan berskala nasional dalam upaya akselerasi penurunan angka stunting.
 
Untuk diketahui, program Bungan Desa telah mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kemendes PDTT, Abdul Halim Iskandar yang mengatakan bahwa program Bungan Desa merupakan salah satu bentuk implementasi dari visi Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Pihaknya mengajak Bupati lainnya yang ada di Indonesia untuk mencontoh program Bungan Desa yang dilakukan oleh Bupati Tabanan.
 
Melalui program ini, Bupati Sanjaya juga dianugerahkan penghargaan Satyalancana Wira Karya, karena dipandang telah berperan aktif dalam bidang pertanian serta mampu memberikan solusi cepat terhadap masalah pertanian, serta membangun kolaborasi bersama stakeholder di bidang pertanian untuk meningkatkan hasil pertanian di Kabupaten Tabanan.
 
Program Bungan Desa merupakan salah satu bukti bahwa Pemerintah Daerah dapat berinovasi dan berkolaborasi dengan masyarakat dalam membangun desa. Program ini juga menunjukkan bahwa desa juga memiliki potensi dan sumber daya yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat. (gs/bi)

Baca Juga  Bupati Sanjaya Hadiri Upacara “Pemelaspasan” di Desa Adat Buahan Tabanan

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Penegakan Hukum Penyadapan Ilegal Harus Profesional, Transparan, dan Objektif

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Sampaikan Keterangan Tertulis
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal kepada beberapa tokoh politik, pengusaha, bahkan Presiden Prabowo. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.

Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap “Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Baca Juga  Bupati Sanjaya dan Nyonya Rai Wahyuni Sanjaya Selaku Ketua Dekranasda Tabanan Hadiri Kriyanusa 2023

Dikutip dari laman kumham-imipas.go.id, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menghimpun keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Prihatin atas Dugaan Penyadapan terhadap Kepala Negara dan Sejumlah Tokoh

Published

on

By

Mensesneg Prasetyo Hadi Sampaikan Keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta
SAMPAIKAN KETERANGAN: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/prsidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara maupun sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Mensesneg menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan yang disampaikan, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terkait dengan perbuatan tersebut. Pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai dapat mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Mensesneg dikutip dari laman presidenri.go.id.

Menyusul perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Mensesneg menyampaikan bahwa Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada pagi hari.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.

Untuk memastikan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.

Pemerintah, menurut Mensesneg, juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses yang dilakukan secara sah.

Baca Juga  Bupati Tabanan Hadiri Upacara "Padiksan" di Grya Jumpung Sesandan

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Mensesneg. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Published

on

By

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi
REMBUG WARGA: Polsek Gianyar saat menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Dalam rangka pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri, Polsek Gianyar menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., didampingi PS. Kanit Binmas, PS. Kanit Intelkam, PS. Kanit Sabhara, Bhabinkamtibmas Desa Temesi, serta personel Polsek Gianyar. Turut hadir Perbekel Desa Temesi, para Klian Dinas, Ketua Bank Sampah Induk (BSI), pekerja TPS-3R, dan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Gianyar berdialog langsung dengan aparatur desa, pengelola, pekerja, dan masyarakat untuk menyerap aspirasi sekaligus mengetahui kondisi serta perkembangan pengelolaan TPS-3R. Kapolsek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), memperkuat komunikasi dengan pihak kepolisian, serta menjaga hubungan harmonis antara warga lokal dan warga pendatang. Selain itu, disampaikan imbauan agar pengelolaan TPS-3R tetap memperhatikan aspek kebersihan dan kesehatan lingkungan, mengingat lokasi tersebut terdapat material mudah terbakar seperti kertas, plastik, dan barang rongsokan.

Kapolsek Gianyar juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama akibat puntung rokok dan penggunaan kompor, serta mengantisipasi bencana alam di musim penghujan, seperti banjir dan tanah longsor. Masyarakat juga diimbau menjauhi penyalahgunaan narkoba, termasuk kewaspadaan terhadap penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat terlarang, serta mengawasi aktivitas di lingkungan tempat tinggal dan rumah kos. Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, seluruh masyarakat diharapkan turut menjaga kerukunan dan situasi keamanan agar tetap kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., menyampaikan, “Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh aparatur desa, tokoh masyarakat, pengelola, pekerja, dan warga untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta menjaga komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian. Apabila menemukan gangguan Kamtibmas maupun terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan bencana alam, segera hubungi layanan Kepolisian Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.” Kapolsek juga menegaskan pentingnya pendataan identitas warga pendatang sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Baca Juga  Bupati Sanjaya Hadiri Upacara “Pemelaspasan” di Desa Adat Buahan Tabanan

Sementara itu, Perbekel Desa Temesi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Polsek Gianyar serta menyatakan kesiapan pemerintah desa bersama masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Dalam sesi dialog, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait aktivitas anak-anak muda yang masih berkumpul hingga melewati tengah malam.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Gianyar memerintahkan personel untuk meningkatkan patroli dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat serta terus berkoordinasi dengan aparatur Desa Temesi. Melalui kegiatan Rembug Warga ini, diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca