Jembrana, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana meraih penghargaan Praja Anindita Mahottama pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bali Tahun 2024, Selasa (10/12).
Bertempat di Gedung Wiswa Shaba Utama, Kantor Gubernur Bali, penghargaan diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dan diterima oleh Sekretaris Inspektorat Jembrana, I Nyoman Iwan Surya mewakili Bupati Jembrana, I Nengah Tamba.
Dalam kesempatan ini, 5 Badan Publik di Kabupaten Jembrana juga menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif, yakni: Dinas Komunikasi dan Informatika Jembrana, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Jembrana, Inspektorat Jembrana, RSU Negara, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Capaian ini sekaligus menjadi kado indah bagi Pemkab Jembrana di pengujung tahun 2024.
Sekda Dewa Indra, mewakili Pj. Gubernur Bali, mengatakan betapa pentingnya peningkatan keterbukaan informasi untuk memastikan semua badan publik minimal mencapai kategori Menuju Informatif di masa depan.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jembrana, I Nyoman Iwan Surya menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari pemantauan informasi dan evaluasi keterbukaan badan publik yang dilakukan setiap tahun oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Dimana, proses monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan secara elektronik (E-Monev).
Lebih jelasnya, proses monitoring dan evaluasi tahun ini dimulai sejak bulan Juli 2024 dengan tahapan persiapan dan penyusunan Self Assessment Questionnaire (SAQ). Dalam pelaksanaan monev keterbukaan publik tahun 2024, Komisi Informasi Provinsi Bali melibatkan ratusan badan publik, termasuk Pemerintah Kabupaten Jembrana. Dimana, anugerah ini terbagi dalam 8 kelompok yang melibatkan instansi tingkat wilayah/provinsi, PPID Pemerintah Kabupaten/Kota, OPD Pemerintah Provinsi, OPD Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Kelurahan, Pemerintah Kecamatan, Rumah Sakit Umum Daerah dan BUMD/Perumda.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Bali. Hasil monev ini dianggap sebagai tolak ukur keterbukaan masyarakat di Kabupaten Jembrana,” jelasnya.
Selain itu, Iwan Surya menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan informasi publik, sebagai bentuk dukungan terhadap Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.
“Bersyukur dapat mempertahankan kategori informatif, kami di Dinas Kominfo akan terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan informasi,” ucapnya. (gs/bi)