Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Kadiv Humas: Karya Pemenang Mural akan Dilukis di Tiang Jalan Layang Bus Trasnjakarta Depan Mabes Polri

BALIILU Tayang

:

de
MURAL FESTIVAL: Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat pembukaan Bhayangkara Mural Festival 2021, Sabtu (30/10).

Jakarta, baliilu.com – Bhayakara Mural Festival 2021 resmi dibuka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (30/10). Sebanyak 80 tim muralis yang telah melalui hasil kurasi atau seleksi dari tingkat Polda jajaran menuangkan karyanya untuk memperebutkan piala Kapolri.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono yang juga ketua panitia Bhayakara Mural Festival 2021 menyampaikan, awalnya peserta lomba mural pada dua minggu pertama pembukaan hanya 18 orang. Namun setelah Kapolri menyampaikan bahwa festival mural ini diberbolehkan untuk menuangkan karya baik yang positif maupun negatif, pendaftar kemudian melonjak naik hingga mencapai 803 orang. 

Dari 803 pendaftar, kemudian disaring di tingkat Polda menjadi 154 lalu kemudian disaring menjadi 80 tim mural yang akhirnya diberi kesempatan melukis di Lapangan Bhayangkara. Argo mengatakan, Bhayangkara Mural Festival ini juga dilaksanakan serentak di 34 Polda.

“Jadi pendaftar ini kemudian mengirim desainnya ke panitia, kemudian panitia dari Polda menyeleksi dan kemudian mengirim 5 pemenang ke Jakarta,” kata Argo dalam sambutannya.

Dia menyampaikan, festival mural ini dinilai oleh dewan juri yang di dalamnya sama sekali tidak terdapat unsur anggota polisi. Adapun dewan juri, kata Argo merupakan orang-orang yang ahli, berpengalaman dan memang berkecimpung dalam dunia seni.

“Dari juri itu tidak ada polisinya, juri dari luar. Juri ini sudah kompeten sudah memahami mural, kita fasilitasi semunya dewan juri yang profesional yang memilihnya,” tandas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Argo mengatakan, seni mural memberikan kebebasan bagi pembuatanya untuk mengekplorasi kreativitas yang dimiliki, juga untuk memenuhi hasrat dan nilai estetis lalu dicurahkan pada media yang permanen. Menurut Argo, meskipun beriringan dengan perkembangan zaman yang beralih pada media digital, memontum pergerakan yang terjadi di komunitas mural Indonesia terus memberikan peluang bagi para penggiatnya.

Baca Juga  Kapolri: Terus Berjuang Buruh untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Wujudkan SDM Unggul

Oleh karena itu, Polri menilai kreativitas muralis patut diapresiasi dan dipublikasikan untuk dapat menginspirasi semangat pergerakan dalam menyampaikan kritik dan pesan positif dalam media mural.

Bahkan nantinya karya para pemenang festival mural  akan dilukis di tiang Jalan Layang Non Tol Bus Transjakarta yang ada di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Terkait untuk memajang karya pemenang mural Bhayangkara Mural Festival ini, Polri mengakui telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.

“10 pemenang akan menggambar mural lagi di tiang Mabes Polri, ada lima tiang kami sudah izin pemerintah DKI, tiang ini karena tinggi, akan dibuat 2 mural atas bawah, setelah kegiatan akan gambar di tiang, kita berikan ruang bagi tempat mereka yang juara di sini,” pungkas Argo. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Wawali Arya Wibawa Hadiri Sidang Paripurna Ke-23 Masa Persidangan III DPRD Denpasar

Seluruh Fraksi DPRD Setujui Perda Kawasan Tanpa Rokok

Loading

Published

on

By

Sidang Paripurna DPRD Denpasar
SIDANG PARIPURNA: Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar pada Selasa (13/10). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar pada Selasa (13/10). Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede itu membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan juga Ranperda mengenai Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede mengatakan, seluruh fraksi menerima dan menyetujui kedua Ranperda itu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan mekanisme yang ada.

“Secara umum seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar I Gusti Ngurah Gede.

Masing-masing fraksi, yakni Fraksi PSI-NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan umum dan pendapat akhir terkait kedua Ranperda tersebut. Secara umum, seluruh fraksi menerima dan menyetujui kedua Ranperda itu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan mekanisme yang ada.

Pandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Anggota DPRD I Wayan Suwirya menyebut, secara prinsip Fraksi Golkar menilai pembentukan Ranperda pembentukan Produk Hukum ini sangat strategis guna menghasilkan produk hukum yang akuntabel, berkualitas, responsif demi mendukung tata kelola Pemerintah Kota Denpasar yang optimal.

Sedangkan, berkaitan Ranperda Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sendiri menurut Fraksi Golkar sendiri dinilai sangatlah penting guna mengaturan pengawasan KTR yang meliputi kawasan terutama yang berkaitan dengan anak-anak, lingkungan sekolah, fasilitas umum dan lainnya.

Dari Fraksi PSI-NasDem yang dibacakan oleh Anak Agung Putu Gede Anugraha Mertha, pandangan umum dan pendapat akhir yang disampaikan adalah disebutkan, Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah harus memperhatikan kewenangan, kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Kapolri: Terus Berjuang Buruh untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Wujudkan SDM Unggul

AA Putu Gede Anugraha juga menyampaikan, Fraksi PSI-NasDem mengatakan, pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan akan dapat memberikan perlindungan kesehatan sekaligus menciptakan publik sehat di Kota Denpasar.

Sementara itu, pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Luh Putu Mamas Lestari disebutkan, dengan dibentuknya Peraturan Hukum Daerah diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih komperhensif, sehingga mampu menyelenggarakan pemerintahan yang berkualitas. Lebih lanjut, Mamas Lestari juga menyampaikan, terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan KTR, Fraksi PDI Perjuangan menilai dengan pertauran daerah ini diharapkan akan memberikan perlindungan kesehatan khususnya resiko kesehatan akibat konsumsi rokok, dan atau produk tembakau dan paparan asap rokok.

Pandangan umum dan pendapat akhir dari Fraksi Gerindra, yang dibacakan I Ketut Sudana menyebutkan, Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, diharapkan akan dapat menjamin kepastian Hukum, untuk mengiringi penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang tertib dan efektif. Fraksi Gerindra juga menyampaikan, kedepannya Perda tentang Penyelenggaran KTR agar disosialisasikan dengan baik dan intensif kepada masyarakat.

Menanggapai pembahasan itu, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Denpasar, yang telah dengan seksama ikut membahas tentang pembentuan kedua Ranperda itu.

Arya Wibawa mengatakan, pengaturan lebih terperinci diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan produk tembakau dan rokok elektrik. Menurutnya, aturan KTR yang telah ada sebelumnya disusun ketika penggunaan rokok konvensional masih menjadi perhatian utama. Sementara itu, saat ini terdapat perkembangan produk baru, seperti vape dan rokok elektrik, yang perlu diakomodasi dalam aturan turunan.

“Nanti akan kita tuangkan dalam Perwali untuk mengatur lebih detail itu, karena ada sebagian juga promosi dari rokok elektrik yang menyatakan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Hal ini yang akan kita tuangkan secara detail nanti di dalam Perwali, termasuk juga toko-tokonya,” ujar Arya Wibawa.

Baca Juga  Polri Berduka, Kapolsek dan Dua Anggota Gugur Saat Bertugas di Way Kanan

Dengan demikian, pengaturan ketentuan teknis mengenai pembatasan dan pengawasan penggunaan maupun pola pengaturan toko yang menjual masih akan dirumuskan lebih lanjut melalui Perwali. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sekda Denpasar Buka Diseminasi Perlindungan Pekerja Rentan, Perkuat Sinergi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Published

on

By

Sekda Denpasar Buka Diseminasi Pekerja Rentan
DISEMINASI: Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, membuka kegiatan Diseminasi Perlindungan Pekerja Rentan di Gedung Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (13/10). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, membuka kegiatan Diseminasi Perlindungan Pekerja Rentan dengan tema “Sinergi Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan” di Gedung Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (13/10).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperluas informasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Denpasar dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Denpasar untuk terus hadir memberikan perlindungan bagi para pekerja, khususnya kelompok pekerja rentan.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan wujud komitmen Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program perlindungan sosial yang berkelanjutan.

“Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan bagi pekerja rentan. Melalui sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh perangkat wilayah, diharapkan semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini, menyampaikan bahwa diseminasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan bagi pekerja rentan agar manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar, Adventus Edison Souhuwat, menyampaikan terima kasih atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan Pemerintah Kota Denpasar. Kolaborasi ini dinilai penting dalam memperluas cakupan perlindungan, khususnya bagi pekerja rentan.

Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah penerima perlindungan pekerja rentan di Kota Denpasar mencapai kurang lebih 18.000 orang. Capaian ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang dapat dialami pekerja.

Baca Juga  Tutup Festival Musik Jalanan, Kapolri Komitmen Bangun Ruang Demokrasi yang Positif untuk Jaga Persatuan

Dalam kesempatan tersebut, turut dilaksanakan penyerahan secara simbolis klaim BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk nyata manfaat program bagi peserta.

Kegiatan ini juga melibatkan para camat serta perbekel/lurah se-Kota Denpasar. Keterlibatan perangkat wilayah diharapkan mampu memperkuat penyebarluasan informasi serta mendorong pendataan dan perluasan perlindungan bagi pekerja rentan di masing-masing wilayah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Denpasar berharap sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan dapat terus ditingkatkan sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas, tepat sasaran, dan memberikan rasa aman bagi pekerja beserta keluarganya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gubernur Koster Tegaskan Komitmen Bali Hadapi Perubahan Iklim melalui Pengembangan Kawasan Rendah Emisi

Pekan Iklim Bali 2026 Jadi Momentum Perkuat Aksi Nyata Menuju Bali Emisi Nol Bersih 2045

Loading

Published

on

By

Gubernur Koster Buka Pekan Iklim Bali 2026
BERIKAN PAPARAN: Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan paparan pada pembukaan Pekan Iklim Bali 2026 di Prama Sanur Beach Bali, Sanur, Denpasar, Selasa (13/10). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menghadapi perubahan iklim melalui pembangunan berkelanjutan, pengembangan energi bersih, serta perluasan Kawasan Rendah Emisi (KRE). Komitmen tersebut disampaikan saat memberikan paparan pada pembukaan Pekan Iklim Bali 2026 di Prama Sanur Beach Bali, Sanur, Denpasar, Selasa (13/10).

Gubernur Koster menyampaikan bahwa perubahan iklim menjadi tantangan serius bagi Bali sebagai destinasi pariwisata dunia. Tingginya aktivitas pariwisata membawa konsekuensi terhadap kebutuhan energi, air, transportasi, serta peningkatan timbulan sampah yang memberikan tekanan terhadap daya dukung lingkungan Bali.

Menurutnya, dampak perubahan iklim bukan lagi sekadar ancaman masa depan, melainkan telah dirasakan langsung oleh krama Bali melalui berbagai fenomena, seperti banjir, kekeringan, abrasi pantai, kenaikan suhu, serta tekanan terhadap ketersediaan sumber daya air.

“Semuanya bertumpu pada daya dukung alam Bali yang terbatas. Di sinilah persoalan iklim menjadi sangat nyata bagi Bali,” tegasnya.

Karena itu, menjaga keseimbangan iklim dan lingkungan menjadi prioritas pembangunan Bali yang berkaitan erat dengan keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali.

Gubernur Koster menjelaskan bahwa komitmen menjaga lingkungan telah menjadi bagian penting dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang menempatkan pelestarian alam sebagai fondasi pembangunan Bali secara berkelanjutan.

Upaya tersebut dilaksanakan secara niskala-sakala. Secara niskala, Pemprov Bali konsisten melaksanakan upacara Jagat Kerthi sebagai wujud penghormatan dan pemuliaan alam. Sementara secara sakala, berbagai kebijakan dijalankan melalui perluasan kawasan hutan, pengembangan pertanian organik, pemanfaatan energi bersih, penggunaan kendaraan listrik, pembatasan sampah plastik sekali pakai, serta pengelolaan sampah berbasis sumber.

Dalam haluan pembangunan tersebut, Pemprov Bali juga menetapkan arah kebijakan pelestarian lingkungan melalui target luas kawasan hutan minimal 30 persen dan tutupan hijau minimal 60 persen dari luas daratan Bali. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus meningkatkan ketahanan Bali dalam menghadapi dampak perubahan iklim.

Baca Juga  Begini Antisipasi Adanya Aksi Saat Pelantikan Prabowo-Gibran

Salah satu langkah konkret yang terus diperkuat adalah pengembangan Kawasan Rendah Emisi (KRE). Gubernur Koster menyebut kawasan Sanur, yang menjadi lokasi penyelenggaraan Pekan Iklim Bali 2026, sebagai contoh kolaborasi pemerintah daerah, desa adat, dan masyarakat dalam mewujudkan kawasan yang lebih ramah lingkungan.

Kawasan Sanur telah ditetapkan sebagai KRE melalui Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2025.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Walikota Denpasar, Desa Adat Sanur, dan Desa Adat Intaran yang terlibat langsung dalam penataannya. Sanur membuktikan bahwa aksi iklim berjalan efektif apabila desa adat dan masyarakat menjadi pelaku, bukan sekadar penerima kebijakan,” ujarnya.

Keberhasilan pengembangan KRE Sanur selanjutnya menjadi pijakan bagi perluasan kawasan rendah emisi di Bali. Gubernur Koster mengungkapkan bahwa Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota terkait telah menandatangani kesepakatan bersama pengembangan KRE Kerthi Bhumi Satwika yang dicanangkan bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang, Sabtu (10/10), di Pura Dang Kahyangan Er Jeruk, Gianyar.

Pengembangan KRE tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, dan Pemerintah Kota Denpasar, dengan mengacu pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026.

Enam kawasan yang menjadi sasaran pengembangan meliputi Ubud, Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, serta Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar.

Gubernur Koster menerangkan bahwa pengembangan keenam kawasan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dan terukur hingga 2030 dengan bertumpu pada lima pilar utama, yakni energi hijau, transportasi hijau, ekosistem hijau, industri pariwisata hijau, dan masyarakat hijau.

Secara khusus, Nusa Penida disiapkan menjadi proyek percontohan pulau hijau dengan target penggunaan energi terbarukan mencapai 100 persen pada 2030, disertai penerapan kendaraan listrik untuk mendukung mobilitas di kawasan tersebut.

Baca Juga  Kapolri: Terus Berjuang Buruh untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Wujudkan SDM Unggul

“Penetapannya pada Rahina Tumpek Wayang menegaskan bahwa aksi iklim Bali dijalankan secara niskala-sakala. Bahkan, Nusa Penida kami siapkan sebagai percontohan pulau hijau dengan 100 persen energi terbarukan pada tahun 2030, dengan seluruh mobilitasnya menggunakan kendaraan listrik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menegaskan pentingnya keselarasan kebijakan pembangunan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan target pengurangan emisi.

Komitmen tersebut diperkuat melalui peluncuran Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Provinsi Bali sebagai peta jalan menuju Net Zero Emission 2045.

“Dokumen ini menjadi pedoman bersama bagi Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali, sesuai Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam satu kesatuan wilayah, Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola,” imbuhnya.

Mengawali paparannya, Gubernur Koster juga menyampaikan apresiasi kepada Koalisi Bali Emisi Nol Bersih, World Resources Institute (WRI) Indonesia, serta seluruh pihak yang telah berkolaborasi dengan Pemprov Bali dalam penyelenggaraan Pekan Iklim Bali 2026.

Ia menyambut baik keberlanjutan kegiatan yang memasuki tahun kedua sejak pertama kali diselenggarakan pada Agustus 2025. Forum tersebut diharapkan semakin memperkuat kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam mendorong aksi iklim yang konkret dan berkelanjutan di Bali.

Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Hanif Faisol Nurofiq dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Gubernur Koster dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menghadapi tantangan perubahan iklim.

Menurutnya, peran pemerintah daerah sangat strategis dalam mendukung pencapaian target nasional penurunan emisi gas rumah kaca. Karena itu, Pekan Iklim Bali diharapkan tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi juga mampu menghasilkan kemitraan investasi dan langkah nyata dalam mempercepat aksi iklim.

“Dukungan daerah sangat dibutuhkan karena Indonesia rentan terhadap isu perubahan iklim. Kita sadar betul, saat ini global tengah menghadapi triple planetary crisis yang bahkan telah mengarah pada triple planetary disasters. Untuk itu, yang sangat dibutuhkan adalah perubahan perilaku manusia,” pungkasnya.

Baca Juga  Kapolda Bali Sambut Kedatangan Kapolri di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Pekan Iklim Bali 2026 berlangsung pada 13–17 Oktober 2026 dengan mengusung tema “Gerakan Iklim Daerah: Memaknai Kembali Arti Transisi untuk Semua”.

Kegiatan yang didukung Koalisi Bali Emisi Nol Bersih bersama berbagai lembaga dan organisasi nonpemerintah ini dipusatkan di Kawasan Rendah Emisi Sanur. Penyelenggara turut mendorong praktik mobilitas ramah lingkungan melalui pemanfaatan jalur pejalan kaki, sepeda, dan layanan angkutan listrik (shuttle) Intaran.

Rangkaian Pekan Iklim Bali 2026 dikemas melalui empat agenda utama, yakni Forum Kebijakan Publik, Forum Investasi Iklim, Jelajah Inovasi, dan Festival Rakyat. Keempat agenda tersebut menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat untuk memperkuat implementasi kebijakan serta inovasi menghadapi perubahan iklim.

Melalui penyelenggaraan Pekan Iklim Bali 2026, diharapkan semakin tumbuh kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan sekaligus mempercepat terwujudnya Bali yang hijau, tangguh terhadap perubahan iklim, dan berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca