Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta

BALIILU Tayang

:

polresta denpasar
KLARIFIKASI: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. memberikan keterangan klarifikasi soal beredarnya video di medsos yang menyebut perampasan telepon genggam terlapor. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menyebut telepon genggam seorang yang mengaku sebagai wartawan dirampas oleh Kapolresta Denpasar saat berada di Polsek Kuta, Polresta Denpasar memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Dalam perkara tersebut, pria yang kemudian mengaku sebagai wartawan berstatus sebagai pihak terlapor dalam laporan yang sedang ditangani oleh Polsek Kuta.

“Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, perselisihan bermula dari cekcok yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengancaman dan pelemparan benda. Terlapor juga diduga membawa benda yang menyerupai brass knuckle serta mengucapkan ancaman kepada pihak pelapor. Atas kejadian tersebut, personel kepolisian mendatangi lokasi dan membawa para pihak ke Polsek Kuta untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur,” jelas Kapolresta Denpasar.

Kapolresta menambahkan, saat berada di Polsek Kuta, terlapor datang dalam kondisi yang diduga dipengaruhi minuman beralkohol dan masih membawa sebotol minuman keras. Yang bersangkutan kemudian mengaku berprofesi sebagai wartawan. Namun ketika diminta menunjukkan kartu pers sebagai identitas profesinya, terlapor menyampaikan bahwa kartu tersebut berada di kamar hotel.

Sekitar pukul 02.00 Wita, Kapolresta Denpasar tiba di Polsek Kuta untuk memantau secara langsung proses penanganan perkara sekaligus berupaya menenangkan situasi agar tetap kondusif.

“Dalam situasi tersebut saya meminta agar aktivitas merekam atau memvideokan dihentikan untuk sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan perkara. Permintaan tersebut bukan merupakan tindakan merampas telepon genggam milik yang bersangkutan dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Kapolresta.

Baca Juga  Viral di Medsos, Pencuri 6 Karung Beras di Toko Kelontong dalam Penyelidikan Polisi

Ia menjelaskan bahwa pada saat itu yang bersangkutan merupakan pihak terlapor dalam suatu perkara dan belum dapat dimintai keterangan secara optimal karena kondisi yang bersangkutan saat itu.

Lebih lanjut, Kapolresta Denpasar menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar menunjukkan hasil positif benzodiazepine. Namun demikian, hasil tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya penggunaan obat berdasarkan resep dokter atau indikasi medis tertentu, sehingga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasil pemeriksaan tersebut masih memerlukan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. Kapolresta Denpasar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan video maupun narasi yang beredar tanpa memahami keseluruhan kronologi kejadian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Viral di Medsos, Unit Reskrim Polsek Dentim Amankan Pelaku Pemalakan di Jalan IB Mantra

Published

on

By

Terduga pelaku pemalakan yang diamankan Polsek Denpasar Timur terkait aksi viral di Jalan IB Mantra.
Terduga pelaku pemalakan diamankan polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Menindaklanjuti video aksi pemalakan yang viral di media sosial, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pemalakan disertai ancaman terhadap seorang sopir truk di Jalan IB. Mantra, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Pelaku berinisial IWT (50), asal Kabupaten Karangasem, diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari video yang beredar di media sosial terkait aksi seorang pria meminta uang dengan cara mengancam. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan lokasi dan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku.

Peristiwa terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita. Saat korban, Bambang Sutejo, sedang beristirahat di dalam truk setelah mengantarkan barang. Pelaku datang menggunakan sepeda motor dan meminta rokok. Karena tidak ditanggapi, pelaku diduga menarik kerah korban, melempar botol, kemudian mengancam menggunakan sebatang kayu. Setelah korban menyatakan akan melaporkan ke polisi, pelaku kemudian melarikan diri.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Jalan IB. Mantra, Ketewel, Masceti, dan Tohpati. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian tersebut.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio DK 8203 GK, topi hitam bertuliskan F16, kacamata hitam, sepasang sepatu hitam, serta pakaian yang dikenakan pelaku.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, pengecekan CCTV, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Baca Juga  Viral di Medsos, Pencuri 6 Karung Beras di Toko Kelontong dalam Penyelidikan Polisi

Polsek Dentim berkomitmen merespons cepat setiap laporan dan informasi masyarakat, termasuk informasi yang beredar di media sosial, sebagai upaya menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Puluhan Gram Ganja, Seorang Pria Diamankan Sat Narkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Terduga pelaku pengedar narkotika ganja bersama barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Terduga pelaku pengedar narkotika bersama barang bukti. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria berinisial GF (23) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di sebuah rumah kos di kawasan Perumahan Widuri Permai, Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kerobokan, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Subnit 2 Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Gilang”.

Dengan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si., petugas kemudian mendapati GF berada di area parkir rumah kosnya. Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kamar kosnya dengan disaksikan masyarakat umum.

Menurutnya, saat dilakukan pengeledahan polisi menemukan dua paket klip berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja. Masing-masing paket ditemukan di lokasi berbeda, yakni satu paket di dalam lemari kamar kos dan satu paket lainnya di dalam tas milik pelaku.

Dari hasil penimbangan, barang bukti ganja tersebut memiliki berat bersih 16,59 gram.

“Pelaku mengaku memesan ganja tersebut melalui media sosial kemudian pelaku mengambil ganja tersebut yang sudah ditempel,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Kasat Narkoba bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka GF disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Ramp Check Pangkalan Bus, Satlantas Polresta Denpasar Bersama Instansi Terkait Pastikan Kelayakan Angkutan Jelang Idul Fitri
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Amankan Pencuri HP di Kesiman Kertalangu

Published

on

By

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengungkap kasus pencurian di mess alat berat Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Kesiman Kertalangu.
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MWT (26) beserta barang bukti satu unit handphone Samsung A31 yang diduga merupakan hasil pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, atas perintah Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H.

Kasus pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Dalam kejadian tersebut, dua unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban dilaporkan hilang. Berdasarkan laporan, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 38 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal dan rekaman CCTV di lokasi, petugas mendapatkan gambaran adanya beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Mengwi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut dan diketahui berada di wilayah Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit handphone Samsung A31 yang masih dapat diidentifikasi melalui nomor IMEI sesuai dengan laporan korban.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya bersama beberapa rekannya terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor di mess alat berat tersebut. Pelaku juga menerangkan bahwa setelah kendaraan berhasil dibawa keluar dari lokasi, sepeda motor tersebut kemudian dipindahkan untuk selanjutnya dikirim ke wilayah Sumba.

Baca Juga  Viral di Medsos, Pencuri 6 Karung Beras di Toko Kelontong dalam Penyelidikan Polisi

Atas keterangannya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan barang bukti lainnya serta mengejar empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Dentim menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca