Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya

BALIILU Tayang

:

de
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Jumat, 19 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.

Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah-belah, SARA, radikalisme, dan separatism.

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran. (*/gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Menkeu Purbaya: Pemerintah Perkuat Penindakan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Published

on

By

pakaian bekas ilegal
KONFERENSI PERS: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta pada Selasa (23/6). (Foto: Hms Kemenkeu)

Jakarta, baliilu.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpres) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah terus menjalankan pengawasan dan penindakan terhadap praktik impor ilegal secara konsisten. Menurutnya, pengungkapan kasus kali ini merupakan salah satu hasil dari pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat,” ujar Menkeu dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta pada Selasa (23/6).

Penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap 46 kontainer. Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balpres sehingga langsung dilakukan penyegelan dan pemeriksaan lanjutan.

Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan sebanyak 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Sementara itu, total muatan dalam 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar. Informasi hasil penindakan di Tanjung Priok kemudian ditindaklanjuti melalui operasi pengembangan di Kalimantan Barat. Pada periode 19-21 Juni 2026, tim gabungan melakukan penindakan di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal dengan nilai sekitar Rp4,12 miliar.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri. Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” kata Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang. Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut, termasuk pemilik gudang dan pihak yang terkait dengan kepemilikan kontainer yang diamankan.

“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Menkeu.

Pemerintah juga tengah mengkaji langkah hukum yang lebih tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk sarana angkut yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Menkeu mengungkapkan pendekatan penegakan hukum ke depan tidak hanya berfokus pada penyitaan barang, tetapi juga memberikan efek jera kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pelanggaran.

“Ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja. Dukungannya akan semakin kuat ke depan,” tegas Menkeu.

Untuk itu, Menkeu mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal dan mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan serta perdagangan. Pemerintah akan terus menjaga perbatasan, mengawasi arus barang, dan menegakkan hukum guna melindungi kepentingan nasional, industri dalam negeri, dan masyarakat Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo: Kekayaan Indonesia Harus Kembali untuk Rakyat, Kuncinya Pemerintahan yang Bersih

Published

on

By

Presiden Prabowo
HADIRI PENUTUPAN: Presiden Prabowo Subianto menghadiri Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 yang diselenggarakan di Institut Agama Islam (IAI) Syaichona Mohammad Cholil, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Selasa, 23 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/presidenri.go.id)

Bangkalan, Jatim, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengelolaan sumber daya negara serta memastikan tidak terjadi kebocoran anggaran yang dapat menghambat pembangunan nasional. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam sambutan pada acara Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 yang diselenggarakan di Institut Agama Islam (IAI) Syaichona Mohammad Cholil, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan sejumlah data kepada para ulama yang dinilainya memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat. Menurut Presiden, para ulama perlu mengetahui berbagai perkembangan dan kebijakan pemerintah karena memiliki peran penting sebagai pemimpin di tengah rakyat.

“Saudara-saudara sekalian, saya ingin memberi beberapa data. Karena para ulama adalah pemimpin yang paling dekat sama rakyat. Para ulama berhak untuk mengerti,” ujar Presiden.

Kepala Negara kemudian menyampaikan capaian pembangunan infrastruktur yang baru saja diresmikannya, yakni pembangunan 1.151 kilometer jalan desa.

“Saya baru saja tadi meresmikan 1.151 kilometer jalan, jalan desa, jalan daerah. 1.000 kilometer jalan ini memakan anggaran 5,4 triliun. 5,4 triliun bisa membangun 1.000 kilometer. Bayangkan kalau 20 triliun, berapa ribu jalan yang bisa kita bangun. Berapa ribu jembatan bisa kita bangun untuk rakyat kita. Berapa puluh ribu sekolah yang bisa kita perbaiki,” ungkap Presiden.

Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menghentikan berbagai bentuk kebocoran yang menyebabkan potensi penerimaan negara tidak optimal. Presiden menyebut langkah tersebut menjadi salah satu fokus utama pemerintah yang dipimpinnya.

“Begitu banyak uang kita menguap, hilang, dan ini pemerintah yang saya pimpin, saya bertekad untuk berbuat yang terbaik, untuk menghentikan kebocoran-kebocoran ini,” tegas Presiden.

Presiden juga menjelaskan langkah pemerintah dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam, termasuk mengambil kembali penguasaan atas lahan perkebunan kelapa sawit yang melanggar aturan serta menindak pertambangan tanpa izin.

“Pemerintah saya telah merebut kembali, menguasai kembali lebih dari 5 juta hektare kebun kelapa sawit yang melanggar hukum, yang tidak sesuai peraturan. Yang bikin kebun di hutan lindung, yang memalsukan laporan, kita telah menutup ratusan tambang-tambang tanpa izin,” ujar Presiden.

Presiden menilai pengawasan terhadap sumber daya alam harus diperkuat karena negara memiliki kekayaan yang besar. “Jadi memang usaha ini bukan usaha yang ringan. Negara kita besar, negara kita luas, dan negara kita sangat-sangat kaya,” kata Presiden.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menekankan bahwa kunci utama dalam menjaga kekayaan negara adalah menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Menurutnya, keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada kemampuan negara mengelola sumber dayanya secara bertanggung jawab.

“Karena itu, kuncinya adalah pemerintah harus bersih. Pemerintah harus benar-benar tidak boleh korup. Tidak boleh ada korupsi di Pemerintah Republik Indonesia,” tegas Presiden.

Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa agenda pemberantasan korupsi, penertiban pengelolaan sumber daya alam, dan penguatan tata kelola pemerintahan merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo untuk memastikan kekayaan Indonesia benar-benar kembali dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Resmikan 1.151 Kilometer Jalan Daerah di 37 Provinsi, Perkuat Konektivitas hingga Pelosok Indonesia

Published

on

By

instruksi jalan daerah
RESMIKAN RUAS JALAN: Presiden Prabowo Subianto meresmikan ruas jalan sepanjang 1.151 kilometer yang tersebar di seluruh Indonesia dan menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD), dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, pada Selasa, 23 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres/Kris/presidenri.go.id)

Sampang, Jatim, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto meresmikan ruas jalan sepanjang 1.151 kilometer yang tersebar di seluruh Indonesia dan menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD), dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, pada Selasa, 23 Juni 2026. Peresmian dipusatkan di Ruas Kedungdung–Bringkoning, Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates.

Setibanya di lokasi acara, Presiden Prabowo terlebih dahulu menerima penjelasan panel dari Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengenai capaian pelaksanaan program IJD di berbagai daerah. Setelah itu, Presiden menuju podium utama untuk mengikuti rangkaian peresmian yang diawali dengan laporan Menteri PU.

Dalam laporannya, Menteri Dody menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah guna mendukung swasembada pangan, energi, dan air. Menurut Menteri Dody, program tersebut dirancang untuk memastikan kelancaran rantai pasok pangan sekaligus memperkuat keterhubungan antara kawasan produksi dengan pusat-pusat konsumsi.

“Melalui program Inpres Jalan Daerah Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah pusat meyakinkan bahwa rantai pasok pangan berjalan lancar dari hulu hingga hilir dan menghubungkan langsung pada wilayah-wilayah sentra produksi menuju pasar-pasar konsumsi secara lebih efisien dan berkelanjutan,” ucap Menteri Dody.

Menteri Dody juga melaporkan bahwa capaian nasional program IJD tahun 2025 mencakup pembangunan dan peningkatan jalan sepanjang 1.151 kilometer di 37 provinsi dengan dukungan anggaran sebesar Rp 5,41 triliun. Menteri Dody pun menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur kini semakin menjangkau daerah-daerah yang selama ini membutuhkan dukungan konektivitas.

“Capaian keseluruhan ini membuktikan komitmen mutlak pemerintah bahwa pembangunan infrastruktur tidak lagi terpusat, melainkan telah menjangkau keseluruh pelosok Indonesia secara lebih inklusif, adil dan rata,” tuturnya.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas selesainya pembangunan jalan daerah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kepala Negara menegaskan bahwa keberadaan jalan memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian rakyat.

“Saya menyambut dengan bangga dan bahagia telah selesai pembangunan jalan daerah dengan total sepanjang 1.151 km di seluruh pelosok Indonesia, di 37 provinsi,” ujar Presiden.

Presiden menekankan bahwa jalan daerah merupakan infrastruktur dasar yang menjadi penghubung utama aktivitas ekonomi masyarakat dari desa hingga pusat-pusat perdagangan.

“Kehadiran jalan daerah ini memiliki arti yang sangat penting. Jalan daerah adalah urat nadi perekonomian rakyat. Melalui jalan-jalan inilah hasil panen petani, hasil kebun, hasil perikanan dan berbagai produk masyarakat dapat bergerak dari desa menuju pasar, pusat distribusi, kawasan industri dan sebaliknya dari mana-mana menuju ke desa,” kata Presiden. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca