Tuesday, 3 December 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat dan Diproses Pidana

BALIILU Tayang

:

Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers usai menghadiri rapat di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/24). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa dirinya memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol. Suharyono untuk mengusut tuntas motif di balik penembakan di Polres Solok Selatan.

“Yang jelas pak Kapolda sudah melaporkan, kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya,” ujar Kapolri usai menghadiri rapat di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/24).

Kapolri mengatakan, pelaku harus ditindak tegas. Sebab, kasus tersebut telah mencederai institusi kepolisian. Saat ini Polda Sumbar telah mendapatkan asistensi dari Bareskrim Polri.

“Apalagi kalau motifnya kemudian ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, jangan usah ragu-ragu, apapun pangkatnya, tindak tegas secara etik,” ujar Kapolri.

“Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa diproses dengan hal-hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, saya minta tindak tegas,” katanya.

Diketahui, peristiwa itu sendiri terjadi pukul 00.15 WIB di Polres Solok Selatan. Peluru dari senjata api AKP Dadang mengenai wajah korban, yakni bagian pelipis dan pipi. AKP Ryanto lalu tewas di tempat akibat penembakan itu. Pelaku pun tengah dilakukan pemeriksaan hingga saat ini. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kapolri Instruksikan Jajaran untuk Pendampingan Anggaran Covid-19 dan Pastikan Bansos Tepat Sasaran

KRIMINAL

Nekat Curi Uang Tamu untuk Beli IPhone, Karyawan Villa Diamankan Polisi

Published

on

By

Polsek Kuta
DIAMANKAN: Seorang perempuan asal Karangasem diamankan Polsek Kuta usai nekat mencuri uang turis yang menginap di villa tempatnya bekerja. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Seorang perempuan asal Karangasem diamankan Polsek Kuta usai nekat mencuri uang turis yang menginap di villa tempatnya bekerja.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (28/11/24) yang dialami wisatawan asal China berinisial DJ yang menginap di villa jalan Lebak Sari, Seminyak, Kuta. Menurut korban sebelumnya korban bersama temannya menyimpan uang sebanyak 15.000 Yuan di dalam dompet dan temannya sebanyak 700 Yuan yang dimasukkan dalam tas jinjing dan disimpan di atas meja kamar dan korban tinggal pergi.

‘‘Saat kembali korban menemukan kamarnya telah rapi dan saat korban memeriksa uang dalam dompet ternyata hilang 3.500 Yuan dan temannya berkurang 400 Yuan,” jelas Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K.,M.H. Senin (2/12/2024).

Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Kuta dan kerugian yang korban alami mencapai 8,5 juta rupiah. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhon I, S. Tr. K, langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV di TKP, hingga seorang karyawan villa berinisial NPDW (23) mengakui perbuatannya telah mengambil uang korban.

“Pelaku mengakui mengambil uang korban saat membersihkan kamar villa tersebut,” tambah Kapolsek.

Pelaku diamankan keesokan harinya (29/11/2024) dan saat dilakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah menukar mata uang Yuan ke rupiah kemudian pelaku gunakan untuk membeli HP IPhone 13 dan Airphone.

“Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif,” tutup Kapolsek. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  3.325 Calon Taruna-Taruni Akpol Ikut Seleksi, Masuk Tahap Uji Jasmani
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi Motor dengan Uang Koin, Pelaku Lintas Kabupaten Ditangkap Polsek Sukawati

Published

on

By

pencurian motor di singapadu
KONFERENSI PERS: Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Kanit I Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Dana serta Kanit II Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Wartawan, saat menggelar konferensi pers kasus curanmor, Selasa (3/12/2024). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Aldi BW (25) seorang pria pelaku pencurian sepeda motor ditangkap oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Sukawati. Residivis ini ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, beberapa waktu lalu. Dalam melancarkan aksinya, pelaku bahkan menggunakan uang koin untuk membobol stop kontak sepeda motor yang dicurinya.

Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Kanit I Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Dana serta Kanit II Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Wartawan, Selasa (3/12/2024) mengatakan bahwa pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini berawal dari adanya laporan warga terkait hilangnya sepeda motor di kawasan Desa Singapadu Sukawati beberapa waktu lalu.

“Pelaku melancarkan aksinya di sejumlah tempat, seperti di kawasan Jalan Suweta Ubud, Sibang Abiansemal Badung dan beberapa tempat lainnya,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 unit sepeda motor. Tidak hanya melakukan aksi pencurian sepeda motor, pelaku yang juga ternyata berstatus residivis ini melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan sejumlah mobil dan motor di beberapa kabupaten di Bali. “Atas perbuatannya, pelaku kami ancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polri Tangkap 18 Tersangka di 3 Situs Judi Online, Perputaran Uang Capai 1 T
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Published

on

By

penyelundupan benih lobster
PRESS RELEASE: Rilis pers kasus penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. (Foto: humas.polri.go.id)

Bintan, Kepulauan Riau, baliilu.com – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.

Berdasarkan informasi akurat dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau “kapal hantu”. Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024 dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan, yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan. Sekitar pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.

Empat awak kapal berhasil diamankan meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Ketiga tersangka tersebut langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis. Sementara itu, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.

Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp 15,1 miliar. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.

Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda:

Baca Juga  Lawan Korupsi, Ini Isi Perpres Kortas Tipikor di Indonesia

– SL: Operator mesin kapal
– DK: Koordinator rute dan penunjuk arah
– SY: Kapten kapal
– JN: Operator mesin kapal
Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah itu, benih-benih tersebut dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi.

Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menegaskan, “Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.”

Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi. Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 72 miliar.

Baca Juga  Simak! Ini Provinsi yang Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2024

“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tutup Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca