Denpasar, baliilu.com – Kurang dari 12 jam, tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Bali, Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di bantaran sungai taman pancing timur, Pemogan Densel pada Kamis (7/11/24). Dimana kejadian ini sempat viral di media sosial dan status korban Mr. X.
Pelaku bernama Agus S (31) asal Banyuwangi Jawa Timur, melakukan pembunuhan terhadap Komang Agus Asmara (Mr X).
“Pelaku dapat diamankan di sebuah mess tempat kerja pelaku di daerah Kuta, Badung kurang dari 12 jam dari kejadian,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK, MM. didampingi Wakapolresta, Kapolsek Densel dan Kasat Reskrim, Sabtu (9/11/2024).
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan motif pelaku membunuh korban karena korban meminta sepeda motornya kembali yang telah dijual oleh pelaku.
“Uang penjualan sepeda motornya pelaku gunakan untuk deposit judi slot dan hp korban juga digadai 600 ribu,” tambah Kombes Wisnu.
Agus S yang bekerja di sebuah toko roti ternama ini diketahui sedang berada di mess tempatnya bekerja. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur tersebut dibekuk, Jumat (8/11/2024) dini hari.
Karena berupaya melakukan perlawanan, betis kaki kanannya diberikan tindakan tegas oleh petugas. Pelaku mengaku telah menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau kater. Setelah itu pisau dibuang di sungai taman pancing.
Pelaku telah merencanakan pembunuhan korban yang diketahui memiliki keterbelakangan mental dengan menyiapkan sarung tangan. Pisau kater yang dibawa pelaku bahkan setelah kejadian helm, baju dan kater dibuang di sungai taman pancing.
“Saat ini kami masih mencari barang bukti yang digunakan pelaku melukai korban hingga meninggal dunia,” terang Kapolresta Denpasar.
Terhadap perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (gs/bi)