Sunday, 10 November 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Kasus Pembubaran Diskusi Kemang: Sembilan Pelaku Dibekuk

BALIILU Tayang

:

pembubaran diskusi kemang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan. (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Kehebohan aksi pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu akhirnya menemui titik terang. Polda Metro Jaya berhasil meringkus sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap. “Empat pelaku pertama berhasil kami amankan beberapa waktu lalu, dan kini kami kembali menangkap lima tersangka lainnya,” ujar Ade Ary, Minggu (6/10/2024), dikutip dari humas.polri.go.id.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi perusakan tersebut. YL (24), misalnya, merusak banner dan meja menggunakan stand mic, sedangkan WSL (28) merusak banner dan tiang layar proyektor. Dua tersangka lainnya, FMC (24) dan RAS, juga turut merusak properti yang ada di lokasi diskusi.

Tidak hanya itu, dua tersangka baru, YS (33) dan RR (27), juga berhasil dibekuk. YS berperan melakukan perusakan, sementara RR diduga terlibat dalam aksi kekerasan.

“Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditangkap,” tambah Ade Ary. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Impor Ilegal Jadi Atensi Khusus, Pelaku Akan Ditindak Tegas
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Ini Modus Baru Bandar Judi Online untuk Hindari Penindakan

Published

on

By

modus judi online
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pada Sabtu (9/11). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Para bandar judi online semakin canggih dalam menyembunyikan aktivitas ilegal mereka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa kini mereka menggunakan mata uang kripto (crypto) sebagai metode pembayaran, menggantikan sistem transaksi lama yang menggunakan rekening bank. Modus baru ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian online yang semakin marak.

Dalam kesempatan itu, Kapolri menekankan pentingnya upaya tegas dari Polri untuk menanggulangi kejahatan transnasional, termasuk judi online, yang kini semakin sulit dilacak dan ditangani.

“Para bandar judi online terus berinovasi dengan modus baru. Dari yang sebelumnya mereka menggunakan rekening bank, kini beralih ke pembayaran melalui portal yang lebih canggih dan terbaru, yaitu crypto,” ujar Kapolri kepada wartawan, Sabtu 9 November 2024, dikutip dari humas.polri.go.id.

Menurut Kapolri, penggunaan crypto memungkinkan para pelaku judi online untuk menghindari deteksi oleh sistem perbankan dan penegak hukum. Ini juga mempersulit upaya pemblokiran transaksi judi yang sebelumnya mudah dilacak melalui jalur rekening bank.

Perubahan strategi ini menunjukkan bagaimana para pelaku kejahatan terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi untuk menghindari penindakan hukum. Judi online yang dulu lebih banyak terjadi di dalam negeri kini juga mulai bergeser ke luar negeri, menjadikannya semakin sulit untuk diawasi oleh pihak berwenang.

Namun, Polri tetap berkomitmen untuk memerangi kejahatan ini dengan berbagai pendekatan inovatif. Jenderal Sigit juga mengingatkan bahwa selain merugikan negara secara finansial, judi online menimbulkan dampak sosial yang merusak, seperti kecanduan dan kerugian finansial besar bagi masyarakat.

“Dengan segala perkembangan ini, kami akan terus berusaha memutus jaringan judi online ini, demi menyelamatkan negara dari kebocoran finansial dan dampak sosial yang lebih besar,” tegas Kapolri. (gs/bi)

Baca Juga  Impor Ilegal Jadi Atensi Khusus, Pelaku Akan Ditindak Tegas

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polri Tangkap 2 Tersangka Mafia Akses Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri

Published

on

By

mafia judi online
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pada Minggu (10/11/2024). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Polri telah menangkap dua orang tersangka baru pada kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri. Dua orang tersebut nantinya akan dibawa melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini.

“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (10/11/2024), dikutip dari humas.polri.go.id.

Ade Ary menambahkan, bahwa Tim nantinya akan dijemput pada pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda.

“Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” ujar Wira Satya.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama yakni AK, AJ dan A bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

Tersangka AK sendiri diduga memiliki peranan yang penting. Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun dapat membuka dan menutup blokir situs judi.

Para tersangka diduga telah mendapatkan setoran uang dari setiap situs judi online yang dibiarkan agar tetap bisa diakses. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh Polri dalam mengusut tuntas kasus ini. (gs/bi)

Baca Juga  Polri Pindahkan 1.667 Personel ke IKN, Termasuk Para Jenderal
dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Kurang 12 Jam, Polisi Amankan Pembunuh Mr. X di Jalan Taman Pancing Densel

Published

on

By

pembunuhan di taman pancing
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK, MM. didampingi Wakapolresta, Kapolsek Densel dan Kasat Reskrim, saat konferensi pers kasus pembunuhan, Sabtu (9/11/2024). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kurang dari 12 jam, tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Bali, Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di bantaran sungai taman pancing timur, Pemogan Densel pada Kamis (7/11/24). Dimana kejadian ini sempat viral di media sosial dan status korban Mr. X.

Pelaku bernama Agus S (31) asal Banyuwangi Jawa Timur, melakukan pembunuhan terhadap Komang Agus Asmara (Mr X).

“Pelaku dapat diamankan di sebuah mess tempat kerja pelaku di daerah Kuta, Badung kurang dari 12 jam dari kejadian,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK, MM. didampingi Wakapolresta, Kapolsek Densel dan Kasat Reskrim, Sabtu (9/11/2024).

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan motif pelaku membunuh korban karena korban meminta sepeda motornya kembali yang telah dijual oleh pelaku.

“Uang penjualan sepeda motornya pelaku gunakan untuk deposit judi slot dan hp korban juga digadai 600 ribu,” tambah Kombes Wisnu.

Agus S yang bekerja di sebuah toko roti ternama ini diketahui sedang berada di mess tempatnya bekerja. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur tersebut dibekuk, Jumat (8/11/2024) dini hari.

Karena berupaya melakukan perlawanan, betis kaki kanannya diberikan tindakan tegas oleh petugas. Pelaku mengaku telah menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau kater. Setelah itu pisau dibuang di sungai taman pancing.

Pelaku telah merencanakan pembunuhan korban yang diketahui memiliki keterbelakangan mental dengan menyiapkan sarung tangan. Pisau kater yang dibawa pelaku bahkan setelah kejadian helm, baju dan kater dibuang di sungai taman pancing.

“Saat ini kami masih mencari barang bukti yang digunakan pelaku melukai korban hingga meninggal dunia,” terang Kapolresta Denpasar.

Baca Juga  Polri Pindahkan 1.667 Personel ke IKN, Termasuk Para Jenderal

Terhadap perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca