Denpasar, baliilu.com – Polda Bali akhirnya menetapkan 9 orang tersangka terkait kasus perkelahian antara WNA vs Security Finns Beach Club, yang terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Finns Beach Club, Jl. Pantai Barawa, Ds. Tibubeneng, Canggu, Kuta Utara, Badung.
Hal itu terungkap saat konferensi pers yang berlangsung di Loby Mapolda pada Jumat, 20 Februari 2025 yang dihadiri langsung Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., M.Si. Turut mendampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., S.H., M.H., Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandhy S.I.K., Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Kusmayadi, S.I.K., Kabidlabfor Kombes Pol. Ketut Sukena, S.I.K., dan Kapolres Badung AKBP Arif Batubara, S.I.K.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menerangkan bahwa penanganan kasus WNA vs Security Finns Beach Club yang terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, dimana Polda Bali telah menetapkan 9 orang tersangka.
Kapolda Bali mengungkapkan bahwa kronoligis kejadian terkait kasus tersebut dimana kedua belah pihak saling melaporkan dan sama-sama merasa jadi korban. Untuk WNA melaporkan Security Finns Beach Club di Polres Badung dan sebaliknya Security Finns Beach Club melaporkan WNA di Ditreskrimum Polda Bali.
Untuk perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, tanggal 13 Februari 2025, yang ditangani Satreskrim Polres Badung hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti menetapkan 8 orang tersangka, karena terbukti secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban atas nama JE dan MR keduanya merupakan WNA Australia.
Ke-8 orang tersangka merupakan Security Fins Beach Club, masing-masing atas nama IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, dan INM. Dan telah dilakukan penahanan para tersangka tersebut mulai tanggal 18 Februari.
Kapolda menerangkan untuk modus operandi bahwa para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara memukul, menendang bagian wajah dan perut korban, lalu mempiting korban sampai jatuh. Selanjutnya salah satu pelaku atas nama INM menendang dan menginjak kaki korban kemudian korban dibawa ke parkiran staf Finns.
‘‘Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
Pasal yang dipersangkakan dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun 6 bulan,‘‘ ujar Kapolda.
Sementraa, LP yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti menetapkan satu orang tersangka atas nama MR, laki-laki 30 tahun, WNA Australia dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Februari lalu.
Modus operandinya, dimana tersangka atas nama MR bersama teman-temannya (WNA) membuat keributan di Finns Beach Club kemudian setelah terjadi keributan MR mendekati dan mendorong korban atas nama IMBY (security Finns Beach) selanjutnya MR melakukan pemukulan ke arah wajah korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal hingga korban terjatuh sempat tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan bibir atas bawah berdarah dan 2 buah gigi bawah bagian depan korban terlepas serta hidung korban mengeluarkan darah sehingga dibawa oleh rekannya atas nama DS dan DW ke Klinik MHC rekanan dari Finns Beach Club.
Dikatakan, pasal yang dipersangkakan yakni tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada orang lain yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHP (ancaman hukuman 5 tahun).
‘‘Upaya ke depan tentunya kejadian ini tidak boleh terjadi lagi dan Polda Bali akan intensifkan penempatan-penempatan anggota Polri pada lokasi-lokasi rawan gangguan kamtibmas dan diharapkan adanya kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua betapa pentingnya menjaga situasi kamtibmas Bali,‘‘ ujar Kapolda menegaskan.
‘‘Terkait kasus ini, Polda Bali akan menangani secara professional, obyektif, terukur dan tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses secara hukum,‘‘ ungkap Kapolda Bali. (gs/bi)