Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi II DPR RI bertajuk Percepatan Sistem Digitalisasi di Lingkup Pemerintah Daerah untuk Optimalisasi Pelayanan, Efektivitas, Efisiensi, serta Kualitas Pelayanan Publik di Provinsi Bali, yang digelar di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (18/9).
Dalam sambutannya, Gubernur Bali menyampaikan bahwa dalam upaya mendukung program pemerintah pusat, yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Pemprov Bali di bawah kepemimpinannya sejak dilantik telah menerbitkan sejumlah kebijakan terkait program berbasis teknologi informasi digital di perangkat daerah.
Lebih lanjut, Gubernur Wayan Koster merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 44 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Regulasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital. Pergub tersebut juga menetapkan kerangka kerja terintegrasi untuk pelaksanaan SPBE di Bali, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel, selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“SPBE kami saat itu meraih predikat terbaik se-Indonesia, sehingga menjadi acuan bagi daerah lain. Banyak yang studi banding ke sini, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagainya,” ujar Gubernur Bali.
Tak hanya di level kebijakan, program digitalisasi juga diwujudkan nyata di masyarakat, antara lain melalui penyaluran wifi gratis di fasilitas umum seperti pura dan balai banjar se-Bali, pembangunan menara komunikasi Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali guna pemerataan akses komunikasi hingga nol blank spot, serta penyediaan fasilitas wisata.
“Ke depan kami merencanakan pembangunan tiga tower serupa di wilayah barat, timur, dan utara Bali untuk percepatan digitalisasi. Kami juga sedang menjajaki penerapan teknologi berbasis digital di sektor pendidikan guna mendukung program sertifikasi guru,” imbuhnya. Secara rinci, program digitalisasi Pemprov Bali dijelaskan lebih teknis oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan bahwa agenda kunjungan rombongan komisi yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan dan Tata Ruang, Pemberdayaan Aparatur, Kepemiluan, dan IKN ini adalah untuk memastikan pelaksanaan digitalisasi sistem pemerintahan di Provinsi Bali serta mendukung pelayanan publik yang efisien dan efektif.
“Era saat ini kita semua tidak bisa terlepas dari digitalisasi dan teknologi informasi, termasuk dalam sistem pemerintahan. Oleh karena itu kami sepakat mendalami sejauh mana sistem digitalisasi sudah berjalan di Bali. Khususnya pada empat sektor, yakni pertanahan, administrasi kependudukan, kepegawaian, serta pendidikan—terutama dalam program penerimaan siswa baru. Sektor-sektor ini biasanya menjadi perhatian masyarakat melalui pengaduan digital,” ujar Arse Sadikin.
Menurutnya, kunjungan tersebut tidak hanya untuk mengetahui kekurangan, tetapi juga menilai dampak positif yang telah dihasilkan dari penerapan digitalisasi.
“Penerapan digitalisasi di Bali sejauh mana, apakah sudah memenuhi standar, apakah unsur keterbukaan terpenuhi, efektif atau tidak, serta dampak positif apa saja yang sudah ditimbulkan dari dukungan digitalisasi pada pelayanan empat aspek tersebut,” jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah anggota Komisi II DPR RI mengapresiasi implementasi digitalisasi di Pemprov Bali, baik pada tataran kebijakan maupun realisasi. Mereka juga mengingatkan bahwa di balik kecanggihan teknologi terdapat potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab, seperti pembajakan data.
“Sistem pemerintahan tentu memiliki database yang bersifat dasar. Hal ini sepatutnya menjadi perhatian serius untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu, perlu dibangun sistem keamanan yang benar-benar kuat sebagai proteksi,” tegas sejumlah anggota. Ada pula masukan mengenai pentingnya integrasi sistem antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Bali guna mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi II DPR RI terhadap Bali.
“Pandangan yang disampaikan menjadi pengayaan bagi percepatan pengembangan sistem digitalisasi di Bali. Melalui kesempatan ini, kami juga mohon agar Komisi II DPR bisa memberikan dukungan terkait perlakuan sistem OSS agar ditinjau kembali pemberlakuannya. Kami juga mohon dukungan agar dana transfer daerah jangan sampai dikurangi, karena hal ini sangat memberatkan. Sementara di sisi lain, upaya menambah pendapatan daerah juga terkendala. Semoga mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat,” pungkas Gubernur Wayan Koster. (gs/bi)