Denpasar, baliilu.com – Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (2/2/2026) untuk menelusuri dugaan penyerobotan sekitar 82 hektare kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Kawasan tersebut diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana lingkungan.
Sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan perlindungan kawasan konservasi. Pansus TRAP menaruh perhatian serius pada indikasi perubahan penguasaan lahan mangrove yang seharusnya berstatus kawasan lindung.
Sidak ini menjadi alarm keras atas indikasi perubahan penguasaan lahan di kawasan lindung yang seharusnya steril dari kepentingan komersial. Pansus TRAP menegaskan, jika dugaan ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup di Bali.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir perusakan kawasan konservasi. “Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologis Bali. Jika ada pihak yang menguasai atau mengalihfungsikan tanpa dasar hukum, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan,” tegasnya.
Senada, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H. menyatakan sidak dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan. “Kami ingin memastikan status lahan, batas kawasan, serta dasar penguasaan. Semua akan kami uji dengan regulasi yang berlaku, termasuk Perda dan undang-undang kehutanan,” ujarnya.
Anggota Pansus Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP menambahkan, dugaan penyerobotan mangrove ini berpotensi merugikan ekosistem dan masyarakat luas. “Kerusakan mangrove berdampak langsung pada abrasi, banjir rob, dan hilangnya fungsi ekologis. Ini bukan persoalan kecil,” katanya.
Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Oka Antara, menegaskan DPRD Bali akan mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab. Bali tidak boleh dikorbankan atas nama investasi,” tegasnya.
“Kami melihat ada persoalan serius terkait status lahan, penguasaan, serta kesesuaian pemanfaatannya dengan aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditelusuri secara menyeluruh,” tegas Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., serta anggota pansus Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP dan Oka Antara.
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP juga menyoroti terkuaknya rencana konektivitas Tol Bali Mandara dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, yang dinilai perlu dikaji secara transparan, terutama dari sisi perizinan dan dampak lingkungan.
Sorotan semakin menguat ketika di lapangan hadir tiga mantan pejabat Pemerintah Provinsi Bali, yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Anak Agung Ngurah Buana, mantan Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta, serta mantan Kepala Dinas Perizinan AA Sutha Diana, yang mendampingi Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya.
Ketua Fraksi NasDem–Demokrat DPRD Bali, Dr. Somvir, menilai kehadiran dan sikap ketiga mantan pejabat tersebut memunculkan kesan janggal.
“Di lapangan kami melihat para mantan pejabat ini sangat keras membela kebijakan PT BTID, seolah-olah sejalan dengan pejabat yang masih aktif. Ini tentu menimbulkan tanda tanya dan patut didalami lebih jauh,” ujar Somvir.
Menurut Somvir, Pansus TRAP akan mendalami kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan KEK Kura-Kura Bali.
“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi indikasi-indikasi ini harus diuji secara objektif dan transparan demi kepentingan publik,” tambahnya.
Dari unsur masyarakat, I Nyoman Yoga Segara menyampaikan harapannya agar DPRD Bali bersikap tegas dalam melindungi kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis vital bagi Bali.
“Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologi Bali. Jangan sampai kepentingan investasi mengorbankan lingkungan dan masa depan masyarakat,” ujarnya.
Senada, Ketua LSM Gasos Bali (Gerakan Solidaritas Sosial Bali), I Wayan Lanang, meminta agar aparat penegak hukum turut dilibatkan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kalau ada dugaan penyerobotan kawasan hutan, ini bukan hanya urusan administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan. Negara harus hadir,” tegasnya.
Sementara itu, mantan Bendesa Adat Serangan, Made Sedana, menekankan pentingnya menghormati kearifan lokal dan aspirasi masyarakat adat dalam setiap pembangunan di wilayah Serangan.
“Pembangunan harus selaras dengan adat, lingkungan, dan keberlanjutan. Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton,” katanya.
Pansus TRAP DPRD Bali juga menegaskan bahwa dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai harus merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menyatakan bahwa kawasan mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi secara ketat oleh undang-undang.
“Jika terbukti ada perusakan, penguasaan tanpa izin, atau perubahan fungsi kawasan lindung, maka itu jelas melanggar UU Lingkungan Hidup. Konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi juga pidana,” tegas Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H.,yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.
Mengacu Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk perusakan ekosistem mangrove.
Sementara itu, Pasal 98 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, Pasal 109 UU 32/2009 juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pansus TRAP juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014.
Mangrove sebagai bagian dari ekosistem pesisir disebut secara tegas sebagai kawasan yang harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan.
Dalam Pasal 35 huruf a dan b UU 27/2007 jo UU 1/2014, ditegaskan larangan: melakukan kegiatan yang merusak ekosistem mangrove; melakukan pemanfaatan wilayah pesisir tanpa izin dan tidak sesuai dengan rencana zonasi.
Adapun Pasal 73 ayat (1) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pendalaman, termasuk memanggil pihak-pihak terkait, mengkaji dokumen perizinan, serta menelusuri proses alih penguasaan lahan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. (gs/bi)