Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Kemudahan UU Cipta Kerja, Dorong Penciptaan Lapangan Kerja dan Mudahkan Pembukaan Usaha Baru

BALIILU Tayang

:

de
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemeterian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Dr. Iskandar Simorangkir, SE, MA saat sebagai keynote speech acara serap aspirasi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja di The Trans Resort Bali Jalan Sunset Road Kuta Bali, Jumat (27/11-2020).

Badung, Baliilu.com – Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Dr. Iskandar Simorangkir, SE, MA menyampaikan pandemi Covid-19 bisa dijadikan momentum pemulihan dan transformasi untuk melakukan lompatan-lompatan besar.

‘’Di momentum krisis inilah saatnya kita membenahi diri secara fundamenal, melakukan transformasi besar, menjalankan strategi besar, mulai dari ekonomi, hukum, pemerintahan, sosial, kebudayaan, termasuk kesehatan dan pendidikan. Seperti lahirnya UU Cipta Kerja yang diharapkan mendorong penciptaan lapangan kerja dan memudahkan pembukaan usaha baru,’’ ujar Iskandar Simorangkir saat sebagai keynote speech acara Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang diselenggarakan di The Trans Resort Bali Jalan Sunset Road Kuta Bali, Jumat (27/11-2020).

Acara Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja ini dibuka secara resmi oleh Sekda Provinsi Bali Bali Dewa Made Indra. Dalam sambutannya, Dewa Indra mengharapkan kepada peserta yang hadir dari unsur yang berkompeten baik unsur pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah provinsi untuk memahami substansi dari UU Cipta Kerja. Dengan demikian diharapkan dari pertemuan ini bisa melihat dan banyak masukan, pendapat serta saran untuk selanjutnya ditampung oleh Kementerian Koordinator Perekonomian untuk dikaji lebih dalam lagi. Sehingga penyusunan bagian pelaksanaan UU ini bisa dilegalisasi dengan baik termasuk dari Dewan.

Simorangkir dalam pemaparan sosialisasi UU Cipta Kerja lanjut mengatakan bahwa tantangan yang dihadapi Indonesia di bidang perekonomian adalah peningkatan investasi dimana kebutuhan investasi dalam perekonomian Indonesia tidak dapat dipenuhi dengan ketersediaan tabungan dalam negeri sehingga kebutuhan investasi langsung/FDI diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dikatakan peran sektor manufaktur Indonesia dimana pola transformasi struktur ekonomi akan terlihat dari peningkatan peran sektor industri seiring kenaikan pendapatan perkapita. Di samping itu pembangunan industri juga akan memperbaiki masalah struktural.

Demikian pula tantangan permasalahan perijinan yang rumit dan banyaknya regulasi pusat dan daerah (hiper-regulasi) yang mengatur sektor menyebabkan disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional dan sektoral sehingga perlu adanya simplifikasi/ harmonisasi regulasi dan perijinan.

‘’Daya saing di pasar global juga perlu ditingkatkan dengan cara kemudahan berusaha, kemudahan perijinan, efisiensi bisnis masih relatif rendah sehingga perlu diperbaiki untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global,’’ ujarnya.

Dikatakan, pandemi Covid-19 berdampak terhadap 29,12 juta orang penduduk usia kerja, mayoritas masyarakat berpendapatan rendah mengalami penurunan pendapatan sehingga berpotensi meningkatkan kemiskinan. Untuk itulah diperlukan penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan.

‘’Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan bisa mendorong penciptaan lapangan kerja dan memudahkan pembukaan usaha baru sekaligus memulihkan perekonomian pasca pandemi,’’ ujar Simorangkir.

Ia lanjut menjelaskan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai reformasi positif di Indonesia dalam 40 tahun terakhir di bidang investasi dan perdagangan karena merevisi UU terkait investasi, dan menghapus diskriminasi terhadap FDI dalam UU Sektoral, akan mendorong investasi, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan memerangi kemiskinan.

Adapun kemudahan-kemudahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah dukungan untuk UMKM dimana perijinan berusaha untuk pelaku UMKM cukup hanya melalui pendaftaran. Demikian juga dukungan untuk koperasi dengan kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang, dan koperasi dapat menerapkan prinsip usaha syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi.

Untuk sertifikasi halal, pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk UMK, dilakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Terhadap keterlanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, masyarakat diberikan izin (legalitas) untuk pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, dimana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.

Untuk nelayan, yang sebelumnya proses perijinan kapal ikan harus melalui beberapa instansi dengan UU Cipta Kerja cukup hanya diproses di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk penyediaan perumahan, backlog perumahan masyarakat akan dipercepat dan diperbanyak pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Bank Tanah akan melakukan reforma agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat. Bagi Pelaku Usaha dan UMKM akan mendapat manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perijinan berusaha, dengan penerapan perijinan berbasis resiko dan penerapan standar.

Pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh yang dapat dilakukan dengan baik, akan meningkatkan daya saing dan produktivitas. Juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.

Adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas, untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah.

Berkaitan dengan penanganan sanksi, pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.

Simorangkir menambahkan, sosialisasi dan serap aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, perlu dilakukan komunikasi dan konsultasi kepada publik atas substansi dan materi UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja. Komunikasi dilakukan melalui kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja ke beberapa daerah.

Kegiaan ini selain untuk mensosialisasikan UU Cipta Kerja baik latar belakang, tujuan dan prosesnya, juga menjelaskan implementasi UU Cipta Kerja melalui penyusunan peraturan pelaksanaan serta mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan.  (eka)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Pasca Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, KPU RI Sampaikan Penjelasan

Published

on

By

Gedung KPU RI di Jakarta
Gedung KPU RI di Jakarta. (Foto: ist)

Jakarta, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin melalui siaran persnya, Rabu (7/10), menyampaikan bahwa KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya dan tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan dimaksud serta sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang. Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan dua keadaan. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan. Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut.

Dalam pelaksanaan verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang. Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.

Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu. Dalam menjalankan asas kecermatan, KPU memerhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif. Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat.

Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Adapun penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan. Pembagian kewenangan tersebut menjelaskan dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan.

KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374) mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU menggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud. Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia. (*/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Published

on

By

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada Perwira Tinggi TNI-Polri
SAMPAIKAN TAKLIMAT: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 800 perwira tinggi TNI dan Polri seluruh Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 800 perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seluruh Indonesia. Taklimat tersebut disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan laporan kegiatan.

Dalam laporannya, Panglima TNI menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum untuk menyamakan visi, serta memperkuat soliditas dan sinergi jajaran TNI dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. Arahan Presiden, menurutnya, akan menjadi pedoman penting dalam menentukan langkah dan kebijakan ke depan.

“Di tengah dinamika lingkungan strategis dan tantangan yang makin kompleks termasuk ancaman siber, informasi, dan hibrida, arahan Bapak Presiden akan menjadi pedoman penting dalam menentukan langkah dan kebijakan, serta memperkuat kesiapan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan,” ucap Panglima TNI.

Senada, Kapolri turut menyampaikan bahwa kegiatan ini turut menjadi momentum untuk menerima arahan, kebijakan, dan penekanan Presiden. Taklimat Presiden hari ini, kata Kapolri, dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan kepemimpinan di satuan masing-masing.

“Polri siap terus mendukung kebijakan dan program prioritas pemerintah sesuai tugas fungsi dan kewenangan Polri dari atas sampai bawah dimanapun berada. Khususnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat,” kata Kapolri.

Sementara itu, dalam pengantarnya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pada pertemuan ini Kepala Negara ingin memberi gambaran tentang keadaan yang dihadapi sebagai bangsa dan negara. Termasuk juga dengan memberikan gambaran terkait perkembangan negara dan bangsa Indonesia.

“Sengaja saya mengundang para perwira tinggi menjelang pemeritahan yang saya pimpin dua tahun. Saya ingin memberi suatu gambaran keadaan yang kita hadapi sebagai bangsa dan sebagai negara,” ucap Presiden.

Taklimat tersebut menjadi ruang bagi jajaran pimpinan TNI-Polri untuk menyelaraskan pemahaman mengenai tantangan bangsa dan menjadikan arahan Presiden Prabowo sebagai pedoman pelaksanaan tugas di seluruh Indonesia. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wabup Agung Mayun Sampaikan Enam Ranperda dan Nota Keuangan RAPBD Gianyar 2027

Published

on

By

Wabup Agung Mayun Sampaikan Ranperda dan RAPBD 2027
PENGANTAR RANPERDA: Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun saat menyampaikan pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar sekaligus Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Rabu (7/10), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar. (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar kembali memperkuat arah pembangunan daerah melalui penyusunan regulasi dan kebijakan anggaran yang berpijak pada kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun saat menyampaikan pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar sekaligus Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Rabu (7/10), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar.

Enam Ranperda yang disampaikan meliputi Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2056, Inovasi Daerah, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jasa Konstruksi, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Wabup Agung Mayun mengatakan, pembahasan keenam Ranperda tersebut diarahkan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembahasan enam Ranperda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung pelaksanaan pembangunan daerah melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Wabup Mayun.

Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2026–2056 diarahkan untuk melindungi Gianyar dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, sekaligus menjamin keselamatan, kesehatan dan keberlangsungan hidup masyarakat serta ekosistem. Kebijakan tersebut juga menegaskan komitmen pembangunan berkelanjutan dengan berlandaskan Pancasila dan kearifan lokal Tri Hita Karana.

Sementara Ranperda Inovasi Daerah ditujukan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat serta penguatan daya saing daerah.

Pada sektor permukiman, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diarahkan untuk mewujudkan hunian yang aman, sehat, serasi dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian bermukim serta memperkuat penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum.

Ranperda Jasa Konstruksi ditujukan untuk membangun sektor konstruksi yang kokoh, andal dan berdaya saing, dengan mengedepankan kualitas, keselamatan publik, kepastian hukum serta tata kelola yang baik.

Selanjutnya, Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diarahkan untuk menjamin hak setiap penduduk atas dokumen dan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, tertib, dinamis dan nondiskriminatif. Regulasi ini juga diharapkan memperkuat ketersediaan data kependudukan yang akurat dan mutakhir sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan.

Adapun Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menjadi landasan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang terencana, terpadu dan terkoordinasi, sekaligus memperkuat kapasitas masyarakat serta partisipasi publik dan swasta dalam menghadapi potensi bencana. Kebijakan ini juga memperhatikan kearifan lokal seperti Tri Hita Karana, Sad Kerti dan Tat Twam Asi.

Selain menyampaikan enam Ranperda, Wabup Agung Mayun juga menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027. Penyusunan RAPBD tersebut dilakukan dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dan kebijakan nasional, termasuk harmonisasi target kinerja, sasaran program dan kegiatan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam RAPBD 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 3,751 triliun lebih, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,478 triliun lebih atau 66,08 persen, serta pendapatan transfer sebesar Rp 1,272 triliun lebih atau 33,92 persen.

PAD tersebut meningkat sekitar Rp 81,540 miliar atau 3,40 persen dibandingkan PAD Tahun Anggaran 2026. Perencanaan pendapatan mempertimbangkan potensi riil daerah, realisasi tahun sebelumnya dan perkembangan ekonomi, dengan tetap mendorong intensifikasi sumber pendapatan di luar pajak daerah.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3,690 triliun lebih, terdiri atas belanja operasi Rp 2,619 triliun lebih, belanja modal Rp 707,669 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp 8,500 miliar dan belanja transfer Rp 354,368 miliar lebih.

Dengan struktur tersebut, RAPBD Gianyar Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mengalami surplus sebesar Rp 60,805 miliar lebih. Surplus tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup pembiayaan netto yang diproyeksikan minus dalam jumlah yang sama.

Menutup penyampaiannya, Wabup Agung Mayun berharap enam Ranperda dan RAPBD 2027 dapat dibahas bersama DPRD Gianyar sesuai tahapan persidangan, sehingga menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Gianyar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca