Badung, Baliilu.com – Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Dr. Iskandar Simorangkir, SE, MA menyampaikan pandemi Covid-19 bisa dijadikan momentum pemulihan dan transformasi untuk melakukan lompatan-lompatan besar.
‘’Di momentum krisis inilah saatnya kita membenahi diri secara fundamenal, melakukan transformasi besar, menjalankan strategi besar, mulai dari ekonomi, hukum, pemerintahan, sosial, kebudayaan, termasuk kesehatan dan pendidikan. Seperti lahirnya UU Cipta Kerja yang diharapkan mendorong penciptaan lapangan kerja dan memudahkan pembukaan usaha baru,’’ ujar Iskandar Simorangkir saat sebagai keynote speech acara Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang diselenggarakan di The Trans Resort Bali Jalan Sunset Road Kuta Bali, Jumat (27/11-2020).
Acara Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja ini dibuka secara resmi oleh Sekda Provinsi Bali Bali Dewa Made Indra. Dalam sambutannya, Dewa Indra mengharapkan kepada peserta yang hadir dari unsur yang berkompeten baik unsur pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah provinsi untuk memahami substansi dari UU Cipta Kerja. Dengan demikian diharapkan dari pertemuan ini bisa melihat dan banyak masukan, pendapat serta saran untuk selanjutnya ditampung oleh Kementerian Koordinator Perekonomian untuk dikaji lebih dalam lagi. Sehingga penyusunan bagian pelaksanaan UU ini bisa dilegalisasi dengan baik termasuk dari Dewan.
Simorangkir dalam pemaparan sosialisasi UU Cipta Kerja lanjut mengatakan bahwa tantangan yang dihadapi Indonesia di bidang perekonomian adalah peningkatan investasi dimana kebutuhan investasi dalam perekonomian Indonesia tidak dapat dipenuhi dengan ketersediaan tabungan dalam negeri sehingga kebutuhan investasi langsung/FDI diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dikatakan peran sektor manufaktur Indonesia dimana pola transformasi struktur ekonomi akan terlihat dari peningkatan peran sektor industri seiring kenaikan pendapatan perkapita. Di samping itu pembangunan industri juga akan memperbaiki masalah struktural.
Demikian pula tantangan permasalahan perijinan yang rumit dan banyaknya regulasi pusat dan daerah (hiper-regulasi) yang mengatur sektor menyebabkan disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional dan sektoral sehingga perlu adanya simplifikasi/ harmonisasi regulasi dan perijinan.
‘’Daya saing di pasar global juga perlu ditingkatkan dengan cara kemudahan berusaha, kemudahan perijinan, efisiensi bisnis masih relatif rendah sehingga perlu diperbaiki untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global,’’ ujarnya.
Dikatakan, pandemi Covid-19 berdampak terhadap 29,12 juta orang penduduk usia kerja, mayoritas masyarakat berpendapatan rendah mengalami penurunan pendapatan sehingga berpotensi meningkatkan kemiskinan. Untuk itulah diperlukan penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan.
‘’Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan bisa mendorong penciptaan lapangan kerja dan memudahkan pembukaan usaha baru sekaligus memulihkan perekonomian pasca pandemi,’’ ujar Simorangkir.
Ia lanjut menjelaskan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai reformasi positif di Indonesia dalam 40 tahun terakhir di bidang investasi dan perdagangan karena merevisi UU terkait investasi, dan menghapus diskriminasi terhadap FDI dalam UU Sektoral, akan mendorong investasi, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan memerangi kemiskinan.
Adapun kemudahan-kemudahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah dukungan untuk UMKM dimana perijinan berusaha untuk pelaku UMKM cukup hanya melalui pendaftaran. Demikian juga dukungan untuk koperasi dengan kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang, dan koperasi dapat menerapkan prinsip usaha syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi.
Untuk sertifikasi halal, pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk UMK, dilakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.
Terhadap keterlanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, masyarakat diberikan izin (legalitas) untuk pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, dimana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.
Untuk nelayan, yang sebelumnya proses perijinan kapal ikan harus melalui beberapa instansi dengan UU Cipta Kerja cukup hanya diproses di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk penyediaan perumahan, backlog perumahan masyarakat akan dipercepat dan diperbanyak pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Bank Tanah akan melakukan reforma agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat. Bagi Pelaku Usaha dan UMKM akan mendapat manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perijinan berusaha, dengan penerapan perijinan berbasis resiko dan penerapan standar.
Pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh yang dapat dilakukan dengan baik, akan meningkatkan daya saing dan produktivitas. Juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.
Adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas, untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah.
Berkaitan dengan penanganan sanksi, pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.
Simorangkir menambahkan, sosialisasi dan serap aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, perlu dilakukan komunikasi dan konsultasi kepada publik atas substansi dan materi UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja. Komunikasi dilakukan melalui kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja ke beberapa daerah.
Kegiaan ini selain untuk mensosialisasikan UU Cipta Kerja baik latar belakang, tujuan dan prosesnya, juga menjelaskan implementasi UU Cipta Kerja melalui penyusunan peraturan pelaksanaan serta mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan. (eka)