Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Kemudahan UU Cipta Kerja, Dorong Penciptaan Lapangan Kerja dan Mudahkan Pembukaan Usaha Baru

BALIILU Tayang

:

de
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemeterian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Dr. Iskandar Simorangkir, SE, MA saat sebagai keynote speech acara serap aspirasi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja di The Trans Resort Bali Jalan Sunset Road Kuta Bali, Jumat (27/11-2020).

Badung, Baliilu.com – Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Dr. Iskandar Simorangkir, SE, MA menyampaikan pandemi Covid-19 bisa dijadikan momentum pemulihan dan transformasi untuk melakukan lompatan-lompatan besar.

‘’Di momentum krisis inilah saatnya kita membenahi diri secara fundamenal, melakukan transformasi besar, menjalankan strategi besar, mulai dari ekonomi, hukum, pemerintahan, sosial, kebudayaan, termasuk kesehatan dan pendidikan. Seperti lahirnya UU Cipta Kerja yang diharapkan mendorong penciptaan lapangan kerja dan memudahkan pembukaan usaha baru,’’ ujar Iskandar Simorangkir saat sebagai keynote speech acara Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang diselenggarakan di The Trans Resort Bali Jalan Sunset Road Kuta Bali, Jumat (27/11-2020).

Acara Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja ini dibuka secara resmi oleh Sekda Provinsi Bali Bali Dewa Made Indra. Dalam sambutannya, Dewa Indra mengharapkan kepada peserta yang hadir dari unsur yang berkompeten baik unsur pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah provinsi untuk memahami substansi dari UU Cipta Kerja. Dengan demikian diharapkan dari pertemuan ini bisa melihat dan banyak masukan, pendapat serta saran untuk selanjutnya ditampung oleh Kementerian Koordinator Perekonomian untuk dikaji lebih dalam lagi. Sehingga penyusunan bagian pelaksanaan UU ini bisa dilegalisasi dengan baik termasuk dari Dewan.

Simorangkir dalam pemaparan sosialisasi UU Cipta Kerja lanjut mengatakan bahwa tantangan yang dihadapi Indonesia di bidang perekonomian adalah peningkatan investasi dimana kebutuhan investasi dalam perekonomian Indonesia tidak dapat dipenuhi dengan ketersediaan tabungan dalam negeri sehingga kebutuhan investasi langsung/FDI diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dikatakan peran sektor manufaktur Indonesia dimana pola transformasi struktur ekonomi akan terlihat dari peningkatan peran sektor industri seiring kenaikan pendapatan perkapita. Di samping itu pembangunan industri juga akan memperbaiki masalah struktural.

Demikian pula tantangan permasalahan perijinan yang rumit dan banyaknya regulasi pusat dan daerah (hiper-regulasi) yang mengatur sektor menyebabkan disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional dan sektoral sehingga perlu adanya simplifikasi/ harmonisasi regulasi dan perijinan.

‘’Daya saing di pasar global juga perlu ditingkatkan dengan cara kemudahan berusaha, kemudahan perijinan, efisiensi bisnis masih relatif rendah sehingga perlu diperbaiki untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global,’’ ujarnya.

Dikatakan, pandemi Covid-19 berdampak terhadap 29,12 juta orang penduduk usia kerja, mayoritas masyarakat berpendapatan rendah mengalami penurunan pendapatan sehingga berpotensi meningkatkan kemiskinan. Untuk itulah diperlukan penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan.

‘’Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan bisa mendorong penciptaan lapangan kerja dan memudahkan pembukaan usaha baru sekaligus memulihkan perekonomian pasca pandemi,’’ ujar Simorangkir.

Ia lanjut menjelaskan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai reformasi positif di Indonesia dalam 40 tahun terakhir di bidang investasi dan perdagangan karena merevisi UU terkait investasi, dan menghapus diskriminasi terhadap FDI dalam UU Sektoral, akan mendorong investasi, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan memerangi kemiskinan.

Adapun kemudahan-kemudahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah dukungan untuk UMKM dimana perijinan berusaha untuk pelaku UMKM cukup hanya melalui pendaftaran. Demikian juga dukungan untuk koperasi dengan kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang, dan koperasi dapat menerapkan prinsip usaha syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi.

Untuk sertifikasi halal, pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk UMK, dilakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Terhadap keterlanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, masyarakat diberikan izin (legalitas) untuk pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, dimana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.

Untuk nelayan, yang sebelumnya proses perijinan kapal ikan harus melalui beberapa instansi dengan UU Cipta Kerja cukup hanya diproses di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk penyediaan perumahan, backlog perumahan masyarakat akan dipercepat dan diperbanyak pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Bank Tanah akan melakukan reforma agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat. Bagi Pelaku Usaha dan UMKM akan mendapat manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perijinan berusaha, dengan penerapan perijinan berbasis resiko dan penerapan standar.

Pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh yang dapat dilakukan dengan baik, akan meningkatkan daya saing dan produktivitas. Juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.

Adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas, untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah.

Berkaitan dengan penanganan sanksi, pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.

Simorangkir menambahkan, sosialisasi dan serap aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, perlu dilakukan komunikasi dan konsultasi kepada publik atas substansi dan materi UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja. Komunikasi dilakukan melalui kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja ke beberapa daerah.

Kegiaan ini selain untuk mensosialisasikan UU Cipta Kerja baik latar belakang, tujuan dan prosesnya, juga menjelaskan implementasi UU Cipta Kerja melalui penyusunan peraturan pelaksanaan serta mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan.  (eka)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Polresta Denpasar Gelar Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik 2026

Perkuat Transparansi dan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat

Loading

Published

on

By

Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik Polresta Denpasar di Ruang Catur Prasetya
EVALUASI: Rapat Analisa dan Evaluasi terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Analisa dan Evaluasi Terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026).

Dengan dipimpin oleh Kabag Ren Polresta Denpasar AKP I Putu Agus Ady Wijaya, S.H. dan dihadiri para pejabat serta personel dari sejumlah satuan kerja, di antaranya Kanit Regident Sat Lantas, Ka SPKT, KBO Sat Reskrim, PS. Kauryamnin Sat Intelkam Polresta Denpasar, serta personel/staf masing-masing Satker yang ditunjuk.

Forum tersebut juga melibatkan unsur masyarakat sebagai bagian penting dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, yakni Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Selatan, Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Barat, perwakilan mahasiswa Universitas Warmadewa, Elisabeth International, dan STIKES Bina Usada, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan media.

Kabag Ren Polresta Denpasar menyampaikan bahwa kegiatan FKP menjadi ruang komunikasi antara Kepolisian dan masyarakat untuk menyepakati serta mengevaluasi standar pelayanan publik. Transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan, sehingga berbagai masukan dari masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.

Selain membahas standar pelayanan, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai layanan Polisi 110 sebagai sarana quick response dalam memberikan bantuan Kepolisian kepada masyarakat.

Pada sesi berikutnya, Kanit Regident Sat Lantas Polresta Denpasar memaparkan standar pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari dasar hukum, persyaratan, hingga mekanisme pelayanan yang terbagi dalam tujuh zona, yakni zona pendaftaran, registrasi, identifikasi, pencerahan, uji teori, uji praktik, dan cetak SIM.

Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polresta Denpasar menjelaskan standar pelayanan pada proses penyelidikan dan penyidikan. Pelayanan Reskrim mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Disampaikan pula bahwa standar pelayanan Reskrim tidak hanya berorientasi pada kecepatan penanganan perkara, tetapi juga mencakup kepastian proses, perlindungan hak saksi, korban, tersangka maupun masyarakat, tertib administrasi, serta akuntabilitas setiap tindakan. SOP menjadi instrumen pengawasan dan pengendalian agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari upaya Polresta Denpasar untuk memastikan pelayanan Kepolisian senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan masyarakat.

“Melalui Forum Konsultasi Publik ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan Polresta Denpasar benar-benar memenuhi standar, mudah diakses, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Kasi Humas.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam forum tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun pelayanan publik yang semakin responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan FKP Tahun 2026, Polresta Denpasar berharap terbangun komunikasi dua arah yang semakin kuat antara Kepolisian dan masyarakat, sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tindaklanjuti Laporan Warga via Call Center 110, Polsek Dentim Datangi Lokasi Gangguan Musik Keras

Published

on

By

Polsek Dentim respons laporan gangguan musik keras
RESPONS LAPORAN: Personel Polsek Dentim saat merespons laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center Polri 110 terkait adanya gangguan suara musik keras yang mengganggu waktu istirahat warga di kawasan Jl. Dahlia 1, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Jumat (21/8/2026) dini hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Dentim yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Wayan Suartana, S.H., langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi dan kondisi di lapangan.

Setibanya di lokasi, personel UKL Polsek Dentim tidak menemukan adanya aktivitas yang menghidupkan musik dengan suara keras. Petugas hanya mendapati sejumlah anak muda yang sedang duduk dan berbincang-bincang.

Dalam kesempatan tersebut, Pawas memberikan imbauan agar tetap menjaga ketertiban, tidak membuat keributan maupun menyalakan musik dengan volume keras, mengingat waktu sudah memasuki dini hari dan warga sekitar sedang beristirahat. Imbauan tersebut juga disampaikan sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Setelah diberikan imbauan, anak-anak muda tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing. Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Polsek Dentim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, sehingga setiap potensi gangguan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pembudidaya Lokal Badung Kebagian Pasar, Hasil Ikan Diserap untuk 6.200 Paket Gemarikan

Published

on

By

Kepala Dinas Perikanan Badung Nyoman Suardana bersama pembudidaya lokal mengemas paket olahan ikan Gemarikan
KEMAS PAKET OLAHAN IKAN: Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M. (kanan) bersama pembudidaya dan pengolah lokal saat mengemas paket olahan ikan. (Foto: Hms Diskominfo Badung)

Badung, baliilu.com – Program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Kabupaten Badung tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Program ini juga menjadi pasar bagi pembudidaya maupun pengolah ikan lokal.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M., mengatakan bahan baku paket olahan ikan dalam program Gemarikan berasal dari pembudidaya dan pengolah lokal, yakni Kelompok Ikan Tunjung Putih yang juga berkolaborasi dengan kelompok pembudidaya di Kabupaten Badung guna pemenuhan bahan baku.

“Sehingga program ini juga turut mendukung sektor perikanan lokal,” katanya, Kamis (20/8/2026).

Paket Gemarikan tersebut berisi ikan nila, ikan lele, hingga abon tuna yang siap dikonsumsi. Hasil budidaya dan olahan masyarakat lokal tersebut kemudian disalurkan sebagai bagian dari program pemenuhan gizi dan pencegahan stunting.

“Tahun ini, Pemkab Badung menargetkan penyaluran 2.000 paket olahan ikan untuk pencegahan stunting. Paket tersebut dibagikan dalam 10 tahap di 10 desa sasaran, dengan masing-masing desa mendapat 200 paket,”ujarnya.

“Secara khusus paket ini diberikan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” sambung Suardana.

Selain itu, pihaknya juga rutin menyalurkan 350 paket olahan ikan setiap bulan. Sasarannya balita yang membutuhkan peningkatan status gizi atau berpotensi mengalami stunting.

“Jika digabung dengan berbagai kegiatan distribusi lainnya sepanjang 2026, total paket olahan ikan yang akan disalurkan kepada masyarakat Badung mencapai 6.200 paket,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, Gemarikan tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga membuka ruang bagi hasil budidaya dan olahan ikan lokal untuk terserap. Pembudidaya dan pengolah ikan Badung pun ikut mendapat manfaat dari program pemerintah tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca