Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Kepala BPN Klungkung Bantah Klaim Sejumlah Warga tak Terima Ganti Rugi, Mereka tak Bisa Tunjukkan Lokasi Tanah Dimaksud

BALIILU Tayang

:

de
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung yang juga selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah I Made Herman Susanto

Klungkung, baliilu.com – Mencuatnya informasi di beberapa media yang menyebutkan sejumlah warga pemilik lahan di areal bekas galian C Gunaksa, Kabupaten Klungkung menuntut ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, Badan Pertanahan Kabupaten Klungkung menyampaikan klarifikasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung yang juga selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah I Made Herman Susanto lewat keterangan tertulis menjelaskan pengadaan tanah untuk Pusat Kebudayaan Bali dalam pelaksanaannya telah melibatkan aparat Pemkab Klungkung, Camat, dan Perbekel sebagai Anggota Tim Pengadaan Tanah.  Di samping itu juga terdapat Pendampingan Hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan telah disetujui melalui Surat No. B-1658/N.1.1/Gph.2/07/2021 tanggal 8 Juli 2021.

“Kami selalu berkoordinasi dengan Pemkab Klungkung, Polres Klungkung dan Kejari Klungkung dalam setiap pelaksanaannya, seperti dalam kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi, Musyawarah Ganti Rugi, Pembayaran Ganti Rugi,” tandas Herman Susanto.

Di samping itu dalam pelaksanaan konsinyasi Herman menjelaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Klungkung untuk bidang tanah yang tidak mau menerima nilai besaran ganti rugi, bidang tanah dalam sengketa dan bidang-bidang tanah lainnya yang sesuai peraturan UU No. 2 Tahun 2012, UU No.11 Tahun 2020, PP No. 19 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 19 Tahun 2021.

“Kami tegaskan di sini bahwa tidak ada intimidasi atau ancaman kepada masyarakat dari Panitia Pengadaan Tanah, karena semua mekanisme memakai prosedur dan aturan  hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.

Apalagi terkait informasi yang berkembang mengenai adanya pemotongan 18% atas nilai ganti rugi, Herman membantah hal tersebut. “Perlu kami sampaikan dan tegaskan bahwa itu tidak benar dan haruslah dipahami bahwa dalam rangkaian kegiatan pengadaan tanah haruslah melalui tahapan Identifikasi dan Inventarisasi,” tukasnya.

Dijelaskannya proses tersebut yang terdiri dari Satgas A yang melakukan identifikasi dan inventarisasi data fisik bidang tanah meliputi pengukuran batas keliling dan batas rincik bidang tanah dan Satgas B yang melakukan identifikasi dan inventarisasi data yuridis seperti bukti penguasaan dan pemilikan berupa Sertifikat Hak Atas Tanah, Surat Pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik), dan pendukung lain. 

Setelah data-data tersebut terkumpul menjadi satu dokumen (berkas), lanjut Herman, dilakukan pengumuman selama 14 hari kerja di kantor desa lokasi letak tanah. Adapun tujuan pengumuman ini adalah untuk memberikan informasi dan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan bilamana ingin mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap hasil identifikasi dan inventarisasi yang dilakukan.

“Jika tidak terdapat keberatan atau sanggahan, maka terhadap hasil tersebut kami sampaikan kepada Penilai Tanah atau Penilai Publik (KJPP) untuk dilakukan penilaian tanah sesuai dengan aturan dan metode penilaian tanah dari KJPP. Setelah melakukan penilaian, KJPP akan menyampaikan hasil penilaiannya kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan instansi yang memerlukan tanah (Dinas PUPRKIM Prov. Bali) mengenai besaran nilai ganti rugi masing-masing bidang tanah sebagai dasar untuk melakukan musyawarah mengenai bentuk dan besaran ganti rugi kepada pemilik tanah,” urai pejabat asal Tabanan ini.

Selanjutnya, setelah disepakati bentuk dan besaran ganti rugi maka dilakukan pelepasan hak atas tanah dan pemberian ganti rugi oleh instansi yang memerlukan tanah, dalam hal ini Dinas PUPRKIM Prov. Bali melalui rekening bank masing-masing pihak yang berhak.

“Kami tegaskan mengenai penataan bidang tanah secara proporsional dengan luas 82 % dari alas hak adalah kesepakatan para warga pemilik tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018, sehingga tidak ada kaitannya dengan Pengadaan Tanah Tahun 2020 dan 2021,” tambah Herman Susanto.

Terkait dengan permohonan ganti rugi telah ditangani oleh tim pengadaan tanah sesuai dengan mekanisme pengadaan tanah, Herman Susanto menuturkan terhadap pihak-pihak yang mengklaim belum mendapat ganti rugi, sebelumnya telah dilakukan upaya identifikasi meskipun obyek dan subyek dimaksud tidak ada dalam Dokumen Perencanaan Pengadaaan Tanah (DPPT), namun saat dilakukan identifikasi oleh Satgas A, yang bersangkutan tidak mengetahui dan tidak dapat menunjukkan lokasi bidang tanahnya.

Lebih jauh, Herman Susanto menuturkan, dalam identifikasi bidang tanah juga bertujuan untuk mengetahui apakah yang diklaim oleh 34 orang dengan luas ± 69 hektar yang terletak di Subak Tangkas adalah sama dengan hasil Pelaksanaan Pengadaan Tanah di Subak Tangkas, mengingat tanah di Subak Tangkas luasnya hanya ± 56 hektar (klaim 34 orang tersebut dengan luas ± 69 hektar).

“Namun mereka tidak bisa menunjukkan lokasi tanah dimaksud, tetapi hanya memperkirakan saja,” ujar Herman Susanto sembari mengingatkan permohonan ganti rugi yang diajukan tidak dilengkapi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) Tahun 2021, dimana sporadik ini merupakan alas hak yuridis dalam pengadaan tanah yang bertujuan untuk mengetahui pemilik tanah, penguasaan tanah dan tanam tumbuh di atas tanah saat dilakukan Inventarisasi dan Identifikasi.

“Oleh karenanya, dengan tidak dilengkapinya dokumen yang dipersyaratkan maka proses Inventarisasi dan Identifikasi dalam Tahapan Pengadaan Tanah tidak dapat dilaksanakan. Upaya-upaya penanganan oleh Tim Pengadaan Tanah sudah dilakukan semaksimal mungkin dengan tetap memakai prosedur dan mekanisme aturan yang berlaku,” jelas Herman Susanto.

Dengan demikian, tandas Herman Susanto, terkait pemberian ganti rugi tanah yang dalam bentuk uang kepada masyarakat yang berhak maka sekaligus ada pelepasan hak di hadapan Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Tim Pengadaan Tanah.

Berdasarkan rekap laporan pada Penlok Pengendali Banjir Tahun 2020 Bidang Tanah tervalidasi dan dibayar  sebanyak 187 bidang dengan luas 23,54 hektar dengan nilai ± Rp 46 miliar yang memakai dana APBD. Tahun 2021 bidang tanah telah validasi sebanyak 1.058 bidang tanah dengan luas 237,71 hektar dan telah dilakukan pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang berhak sebanyak 858 bidang luas 100,73 hektar dengan nilai ±  Rp 248,07 milyar. Bidang tanah yang dalam upaya Konsinyasi ke Pengadilan Negeri Klungkung sebanyak 182 bidang luas 22,41 hektar dengan nilai uang ± Rp 40 miliar.

“Dari jumlah bidang tanah yang terdata di dalamnya ada juga bidang tanah aset Provinsi Bali, aset Kabupaten Klungkung, rampasan Kejaksaan Negeri dan aset lainnya hampir seluas 93,99 hektar yang tidak perlu dilakukan pemberian ganti rugi. Dari semua kegiatan pemberian ganti rugi sebagaimana kami sampaikan di atas, tidak ada bidang tanah masyarakat yang tidak diproses pemberian ganti ruginya, kecuali bidang tanah yang sedang dilakukan upaya Konsinyasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demikian juga pembangunan Pengendali Banjir yang sedang berlangsung telah dilakukan pelepasan hak dan pemberian ganti rugi dilakukan tahun 2020 seperti uraian tersebut di atas,” jelas Herman Susanto.

Berdasarkan pantauan, terjadi aksi puluhan warga dengan memasang spanduk bertuliskan tuntutan kepada pemerintah di sebelah selatan jembatan, tepat di areal proyek Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, pada Minggu (24/10).

Berdasarkan pengakuan peserta aksi, masih ada puluhan warga, baik dari Desa Tangkas maupun Gunaksa yang belum menerima ganti rugi dan sampai sekarang belum ada kejelasan dari pemerintah. Sementara, mayoritas pemilik tanah di areal eks galian C sudah menerima ganti rugi itu. Peserta aksi juga menyebut adanya potongan 18 persen dari total ganti rugi yang harus diterima. (gs)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Pemerintah Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Program Nasional, Pastikan Tata Kelola yang Bersih dan Bebas Korupsi

Published

on

By

pengawasan program nasional
KETERANGAN: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberi keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres/Rusman/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Pemerintah tegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.

“Semangatnya kita, kita betul-betul mau berusaha sekeras-kerasnya memerangi budaya korupsi ini,” tegas Menteri Pras.

Lebih lanjut Menteri Pras menuturkan bahwa penguatan pengawasan ini berlaku untuk seluruh program pemerintah yang dijalankan oleh kementerian dan lembaga. Oleh karenanya, pemerintah melalui sejumlah badan pengawasan akan terus mendorong fungsi pengawasan untuk menjalankan tugas secara optimal.

“Sesungguhnya kan seluruh program pasti harus dilakukan pengawasan ya, seperti BPKP ini kan adalah audit internal keuangan pemerintah, seluruh kementerian dan lembaga ya secara rutin ada pengawasan terhadap seluruh proses di kementerian dan lembaga masing-masing,” jelasnya.

Selain pengawasan institusional, Menteri Pras mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo secara langsung melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program prioritas pemerintah. Menurutnya, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden secara rutin menerima laporan perkembangan program dari seluruh kementerian dan lembaga guna memastikan target pembangunan dapat tercapai sesuai rencana.

“Jadi beliau sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, memang rutin seluruh program, seluruh kementerian dilakukan monitoring, dilakukan evaluasi,” jelasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kasus OTT Kementerian Imigrasi Coreng Indonesia di Mata Dunia, Harusnya Diisi SDM Berintegritas  

Published

on

By

korupsi imipas
Patung Ikatan di depan Gedung DPR/MPRRI Jakarta. (Foto; dok)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai kasus korupsi di jajaran Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) telah merusak wajah Indonesia di dunia internasional. Ia pun meminta agar lembaga yang mengurus keimigrasian diisi oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kapasitas di bidang tersebut.

Menurut Andreas, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat kembali mengingatkan publik bahwa praktik korupsi di sektor pelayanan publik masih menjadi tantangan serius.

“Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara,” kata Andreas Hugo Pareira dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di kantor Imigrasi Jakarta Barat beberapa hari lalu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia, dalam hal ini adalah Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Kasus ini turut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim di mana KPK telah menahan 8 orang. KPK menjerat Silmy dkk dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Terkait kasus tersebut, Andreas menyatakan dugaan suap dalam pengurusan izin tinggal WNA ini bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa.

“Tentunya kami di DPR sama seperti publik yang berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas,” ujar Legislator dari Dapil NTT itu.

Di luar aspek penegakan hukum pada kasus ini, Andreas pun menilai terdapat pertanyaan yang lebih besar.

“Bagaimana praktik semacam ini bisa terjadi di sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia?” ungkap Andreas.

“Maka kita harus memastikan agar kasus ini tidak berhenti sebagai peristiwa hukum semata, melainkan menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap tata kelola keimigrasian nasional,” imbuhnya.

Andreas mengingatkan, pelayanan keimigrasian merupakan salah satu sektor strategis yang berhubungan langsung dengan investor, tenaga kerja asing, wisatawan, hingga ekspatriat yang tinggal di Indonesia.

“Jika pengurusan izin tinggal dapat diperjualbelikan melalui praktik suap, maka muncul risiko besar berupa masuknya individu yang tidak memenuhi persyaratan atau bahkan berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban,” ucap Andreas.

Di sisi lain, Andreas berpandangan keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya diukur dari banyaknya operasi tangkap tangan, tetapi dari kemampuan negara mencegah praktik serupa terjadi kembali.

“Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing harus diisi oleh SDM yang mempunyai kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian baik di level pimpinan maupun pelaksana,” ucapnya.

“Serta yang lebih penting lagi adalah individu yang berintegritas dan dedikasi tinggi dalam hal pelayanan publik baik dalam maupun luar negeri,” lanjut Andreas.

Andreas berharap, Pemerintah mengambil banyak pelajaran dari kasus suap di Imipas ini. Khususnya dalam hal pemilihan pejabat dan pelaksana di jajaran Imipas.

“Karena sebagai pintu gerbang, imigrasi juga adalah ‘wajah’ Indonesia, baik ke publik domestik mapun di dunia internasional,” tegas Andreas.

Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan keimigrasian tersebut menambahkan, praktik korupsi dalam layanan imigrasi menciptakan ketidakadilan. Andreas menyebut, kondisi seperti itu berpotensi merusak kepercayaan yang selama ini terus diupayakan Negara.

“Warga negara asing yang mengikuti prosedur resmi akan dirugikan karena harus bersaing dengan pihak yang memperoleh kemudahan melalui jalur ilegal,” terangnya.

Andreas juga menyinggung Indonesia yang tengah berupaya menarik investasi global, meningkatkan sektor pariwisata, dan memperkuat posisi sebagai pusat manufaktur dan ekonomi digital di Asia Tenggara.

“Namun, upaya tersebut dapat terhambat jika praktik korupsi dalam perizinan masih ditemukan di lapangan,” sebut Andreas.

“Kasus ini harus menjadi alarm penting bahwa reformasi birokrasi di sektor keimigrasian belum sepenuhnya selesai,” sambungnya.

Sebagai mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi XIII DPR menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal belum cukup efektif dalam mendeteksi dugaan penyimpangan sebelum aparat penegak hukum turun tangan.

“Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan,” sebut Andreas.

“Apakah ada tanda-tanda penyimpangan yang sebenarnya sudah terdeteksi tetapi tidak ditindaklanjuti? Karena salah satu akar masalah korupsi pelayanan publik adalah interaksi langsung yang berlebihan antara pemohon dan petugas,” tambahnya.

Menurut Andreas, semakin banyak proses yang dilakukan secara digital dan terdokumentasi otomatis, maka semakin kecil ruang negosiasi ilegal. Untuk itu, ia mendorong percepatan digitalisasi layanan KITAS, KITAP, hingga pengawasan terhadap agen atau pihak ketiga yang mengurus dokumen keimigrasian.

“Banyak kasus perizinan melibatkan broker atau pihak ketiga yang menjadi penghubung antara pemohon dan pejabat. Harus ada penataan terhadap praktik jasa pengurusan izin agar tidak menjadi celah munculnya suap,” papar Andreas.

Andreas menekankan pentingnya pembenahan kelembagaan imigrasi. Ia mendorong agar Kementerian Imipas segera menyusun peta risiko korupsi pada seluruh layanan strategis.

“Setiap titik layanan yang memiliki potensi transaksi ilegal harus diperkuat dengan sistem pengawasan berbasis teknologi dan akuntabilitas yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, Andreas menyebut perlu ada evaluasi berkala terhadap pejabat yang menduduki posisi strategis, terutama pada unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan WNA.

“Rotasi jabatan, audit integritas, serta penguatan budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari reformasi berkelanjutan. Pendekatan ini penting agar kasus serupa tidak terus berulang setiap beberapa tahun dengan pola yang hampir sama,” urai Andreas.

Di tengah berbagai tantangan global, Andreas menyebut Indonesia membutuhkan birokrasi yang profesional, bersih, dan dapat dipercaya.

“Karena itu, OTT KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat harus dilihat sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem, bukan hanya sekadar menghukum oknum,” tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kementerian Imigrasi Lakukan Pungli, Yanuar Arif: Terus Terang, Ini Memalukan!  

Published

on

By

pungli imigrasi
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo, menyoroti kasus yang tengah menjadi perhatian publik terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh jajaran birokrasi untuk memperkuat integritas dan menutup celah terjadinya penyimpangan.

Yanuar mengaku prihatin atas munculnya kasus yang melibatkan pejabat publik tersebut. Ia menilai kejadian itu mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melayani dan membela kepentingan rakyat.

“Terus terang ini berita yang sangat mengecewakan ya, di mana harapan kita semua pejabat publik bisa menjaga integritas, bisa menjaga kemurnian perjuangan membela rakyat, tentu ini sangat mencederai,” ujar Yanuar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Sebagai mitra kerja Kementerian Imipas di DPR RI, Yanuar menegaskan bahwa kasus tersebut harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan internal.

Menurutnya, masih adanya dugaan pungli menunjukkan bahwa terdapat celah dalam sistem birokrasi yang memungkinkan terjadinya praktik-praktik menyimpang.

“Ini harus jadi pelajaran penting terutama bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa ternyata masih ada ruang-ruang gelap, adanya pungli di dalam sebuah proses perizinan dan seterusnya. Ini tentu harus menjadi pelajaran penting,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

Yanuar menekankan bahwa penguatan integritas dan independensi aparatur harus menjadi prioritas utama dalam upaya reformasi birokrasi. Ia berharap seluruh jajaran kementerian dapat melakukan pembenahan secara serius agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Seluruh jajarannya harus menjadikan integritas dan independensi itu sesuatu yang sangat dibutuhkan sekarang. Jadi harapan saya ini menjadi pelajaran penting dan jangan terulang lagi. Kita hilangkan ruang-ruang gelap dalam birokrasi yang ini akan menimbulkan potensi terjadinya kecurangan, terjadinya korupsi, pungli,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yanuar berharap proses penanganan kasus tersebut dapat dilakukan secara transparan dan menyeluruh sehingga mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Mudah-mudahan ini bisa diungkap secara terbuka dan menyeluruh. Itu harapan kami,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca