Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Ketua SMSI Bali Apresiasi Langkah AWK Tempuh Jalur UU Pers Selesaikan Konflik Pemberitaan

BALIILU Tayang

:

de
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja

Denpasar, baliilu.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja mengapresiasi langkah salah seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Bali Arya Weda Karna (AWK) yang telah menempuh jalur Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers, dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan antara dirinya dengan beberapa media di Bali. Hal itu disampaikan Emanuel di kantor SMSI Bali, Rabu 27 Januari 2021.

Langkah tersebut menurut Emanuel yang akrab disapa Edo ini, merupakan preseden positif dan juga edukasi yang baik bagi masyarakat untuk bersama menjamin kemerdekaan pers di Tanah Air yang salah satunya adalah menempatkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Sebab faktanya, selama ini begitu banyak masyarakat yang bersengketa dan merasa dirugikan dengan pemberitaan media mainstream, justru menempuh jalur pidana dengan KUHP dan UU ITE.

‘‘Langkah yang ditempuh AWK ini, sangat kita apresiasi. Ini secara tidak langsung merupakan salah satu cara menjamin kemerdekaan pers, juga merupakan edukasi yang sangat penting bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pers di Tanah Air. Apa yang dilakukan AWK adalah aktualisasi dari UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 3,’’ ujar Edo yang saat ini adalah Kepala Cabang Siberindo Bali.

Dikatakan, AWK beberapa waktu lalu telah mengadukan empat media yang terdiri dari media cetak dan media online ke Dewan Pers. AWK menilai pemberitaan media tersebut telah merugikan dirinya yang disebutnya telah melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dengan dalih pencemaran nama baik. Terlepas dari apa pun keputusan Dewan Pers atas pengaduan AWK tersebut, langkah menempuh jalur UU Nomor 40/1999 adalah langkah yang sangat positif untuk menegakkan kemerdekaan pers.

Sebab kata Edo, mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang dinilai merugikan pihak lain adalah melakukan Hak Jawab. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 40/1999 dan Hak Koreksi yang termaktub dalam Pasal 5 ayat 3 UU Nomor 40 tersebut. Dikatakan, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik seseorang. Sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Dalam sengketa pemberitaan kata Edo lagi, masyarakat mestinya berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tersebut, yang juga telah dikuatkan dengan MoU antara Dewan Pers dan Polri, Nomor 2/DP/MoU/II/2017 tanggal 9 Februari 2017 yang dengan tegas menyatakan penyelesaian sengketa pemberitaan harus menempuh jalur UU Nomor 40 Tahun 1999.   

‘‘Semua sudah jelas. Maka langkah AWK ini saya apresiasi betul. Sebab saat ini kita memang menghadapi kegamangan dalam penerapan UU Nomor 40 Tahun 1999. Ada yang mengatakan bahwa UU Nomor 40 itu lex spesialis, nyatanya mayoritas penyelesaian sengketa pers oleh masyarakat menempuh KUHP dan UU ITE. Yang terjadi saat ini, UU Nomor 40 Tahun 1999 itu sifatnya hanya ultimum remidium alias ban serep,’’ pungkas Edo yang juga wakil ketua Bidang Organisasi PWI Bali ini. (*/gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Tim SAR Gabungan Evakuasi Pendaki Pingsan di Gunung Agung

Published

on

By

Tim SAR gabungan mengevakuasi korban pendaki yang pingsan di Gunung Agung, Sabtu (18/7/2026)
Tim SAR gabungan saat mengevakuasi korban pendaki Gunung Agung, Sabtu (18/7/2026). (Foto: Hms SAR)

Karangasem, baliilu.com – Seorang pendaki mengalami kelelahan hingga hilang kesadaran saat melakukan pendakian di Gunung Agung, Sabtu (18/7/2026). Mulanya korban bernama I Gusti Agung Eka Sanjaya (45) pergi bersama rombongan berjumlah 8 orang melaksanakan pendakian siang hari, sekitar pukul 12.00 Wita. Mereka memulai titik awal perjalanan dari Pura Pasar Agung Selat. Berselang kurang lebih 2 jam, korban kelelahan dan tidak sadarkan diri di ketinggian 2200 MDPL.

Informasi kejadian tersebut diterima petugas siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar dan segera direspons dengan memberangkatkan personel dari Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem. Mempercepat upaya evakuasi, Pemandu KUPS Pasar Agung lebih dahulu menuju posisi korban.

“Pada pukul 15.00 Wita tim 1 yang berjumlah 25 orang dari pemandu lokal Pasar Agung bergerak untuk mempercepat evakuasi,” jelas Putu Bhayangkara, Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem. Sementara itu 9 personel Pos Pencarian dan Pertolongan Karangassm bergerak ke Pos Pendakian Pasar Agung.

Kira-kira 30 menit kemudian mereka bertemu dengan korban pada ketinggian 2200 MDPL. Pukul 16.40 Wita SRU 2 dengan jumlah 15 orang menyusul menuju atas. Mereka berhasil bertemu di ketinggian 2100 MDPL dan selanjutnya mengevakuasi korban menuju Pos Pasar Agung, dengan kondisi masih tidak sadarkan diri.

Akhirnya sekitar pukul 18.00 Wita tim SAR gabungan bersama korban tiba di Pos Pasar Agung, kemudian I Gusti Agung Eka Sanjaya langsung ditangani oleh tim medis Puskesmas Selat. Untuk pemeriksaan lebih lanjut ia dievakuasi menuju Puskesmas Selat menggunakan ambulance.

Unsur SAR yang turut dalam upaya evakuasi diantaranya Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem, Polsek Selat, Babhinsa Selat, Babhinkamtibmas Selat, BPBD Karangasem, Disdamkar Selat, Puskesmas Desa Selat, Pemandu KUPS Lokal Pasar Agung, Humas Pura Pasar Agung, rekan korban dan masyarakat setempat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bupati Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Tinjau Proyek Strategis Pengendali Banjir di Kuta

Published

on

By

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta meninjau proyek pengendali banjir di Kecamatan Kuta
PENINJAUAN: Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, saat melaksanakan peninjauan terhadap proyek strategis di wilayah Kecamatan Kuta, pada Sabtu (18/7/2026). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Dalam rangka mengatasi banjir di Wilayah Badung Tengah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, melaksanakan peninjauan terhadap proyek strategis di wilayah Kecamatan Kuta, pada Sabtu (18/7/2026).

Adapun beberapa proyek strategis yang ditinjau diantaranya Pekerjaan Pembuangan Irigasi – Pembangunan Drainase Pengendali Banjir Jalan Basangkasa – Jalan Sunset Road di Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, dengan total ruas yang akan tertangani sebesar 6.330 m2.

Turut hadir pada kesempatan ini, Sekda Badung IB Surya Suamba beserta Kepala OPD terkait, Camat, Lurah/Perbekel setempat, serta tokoh masyarakat.

Bupati Wayan Adi Arnawa menyampaikan, banjir di wilayah Jalan Dewi Sri merupakan momok setiap tahun pada musim hujan. Untuk itu, setelah beberapa kali pemantauan dan tahun ini bisa dieksekusi oleh Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas PUPR.

“Dulu kami sudah sering turun memantau, tetapi baru sekarang bisa dikerjakan karena anggarannya baru tersedia di APBD Induk 2026, sehingga tahun ini baru bisa dieksekusi. Mudah-mudahan dengan perbaikan drainase yang cukup lebar dan bagus, banjir yang sering terjadi di sepanjang Dewi Sri dan sekitarnya dapat diminimalisir. Harapan kita tentu secara rutin dapat melaksanakan normalisasi di aliran Tukad Mati,” ujarnya.

Dalam mengatasi banjir, Pemkab Badung akan menambah pompa berkekuatan 30.000 liter per detik untuk memompa air dari aliran Tukad Mati menuju Teluk Benoa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap memilah sampah dan tidak membuang sampah sembarangan.

“Mudah-mudahan apa yang selama ini masyarakat pertanyakan, sekarang jawabannya. Bahwa kita konsisten dan komit mengerjakan. Saya minta masyarakat untuk tetap memilah sampah dan jangan membuang sampah sembarangan. Walaupun kita buat drainase sebesar apapun dan sebaik apapun, tapi kalau masyarakat masih tidak mendukung program kita, juga akan susah,” jelasnya.

Bupati Adi Arnawa juga menjelaskan bahwa pada November seluruh pekerjaan harus diselesaikan untuk mengantisipasi datangnya puncak musim hujan pada bulan Desember. Selain itu, pada titik banjir di Seminyak, akan segera dikerjakan setelah menunggu selesainya studi kelayakan.

“Terutama di depan Kelurahan Seminyak dan bekas Kantor BPBD Badung, sering terjadi banjir. Sehingga dengan perbaikan yang dilakukan akan mengurangi banjir. Ke depan kita akan kerjakan secara bertahap, kebetulan konsep kita nanti adalah membuat embung untuk menampung air yang dari utara. Embung ini akan bisa dimanfaatkan oleh Perumda Air Minum Tirta Mangutama untuk air bersih,” ungkapnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bupati dan Wabup Badung Tinjau Proyek Jalan Lingkar Barat

Percepat Solusi Kemacetan Badung Selatan dan Tengah

Loading

Published

on

By

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta meninjau proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Badung
PENINJAUAN: Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, saat meninjau pelaksanaan program atau kegiatan stretegis APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026, pada Sabtu (18/7/2026). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, melaksanakan peninjauan terhadap pelaksanaan program atau kegiatan stretegis APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026, pada Sabtu (18/07/2026). Peninjauan ini untuk monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan untuk memastikan realisasi administrasi dan fisik sesuai target yang ditetapkan.

Adapun beberapa lokasi yang ditinjau diantaranya Pembangunan Jalan Trase Pasar Desa Adat Pecatu – Jalan Raya Uluwatu, Peningkatan Jalan dan Drainase Ruas Jalan Pecatu – Labuan Sait, Pembangunan Jalan Trase Pura Kulat – Labuan Sait, Pembangunan Jalan Trase Labuan Sait – Padati dan Pembangunan Jalan Banjar Semer – Teuku Umar Barat, Ruas Jalan Pengubengan dan Jalan Subak Kedampang.

Turut hadir pada kesempatan ini, Anggota DPRD Badung I Made Sumerta, Sekda Badung IB Surya Suamba beserta Kepala OPD terkait, Camat, Lurah/Perbekel setempat.

Ditemui seusai monitoring, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa pembangunan trase jalan ini sebagai komitmen Pemkab Badung dalam mengatasi kemacetan yang ada di kawasan Kuta Selatan khususnya kawasan Jalan Raya Uluwatu menuju Simpang Nirmala hingga Pecatu. Bupati menjelaskan, pembangunan infrastruktur yang tengah digenjot pada 2026 hingga 2027 ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah mengatasi titik kemacetan (bottleneck) yang selama ini terjadi.

“Mudah-mudahan dengan pembangunan Jalan Lingkar Barat yang panjangnya sekitar 10 kilometer lebih ini akan bisa menjadi solusi terhadap kemacetan yang ada di sepanjang jalan raya Uluwatu khususnya di Politeknik, GWK, Nirmala sampai ke Uluwatu,” ujarnya.

Bupati Adi Arnawa berharap dengan adanya pembangunan jalan ini dapat menumbuhkan kepercayaan wisatawan domestik maupun mancanegara kepada Pemkab Badung dalam mengatasi permasalahan kemacetan di Kabupaten Badung, dari Selatan hingga ke bagian Tengah seperti Canggu dan sekitarnya.

“Ini akan menjadi satu bahan buat kita untuk melakukan rekayasa lalin saat menghadapi malam tahun baru, yang mungkin orang berkunjung ke Uluwatu akan semakin membludak. Tidak semua bisa selesai, karena tidak cukup waktu buat kita untuk melaksanakan konstitusi secara penuh. Karena panjangnya ini 10 kilometer dan tantangannya cukup berat. Di bukit ini kan ada pemotongan tebing-tebing, pembangunan jembatan juga tidak bisa cepat dan ada penambahan akses menuju Kampus Udayana,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati Adi Arnawa menyampaikan sepanjang jalan yang baru dibangun, nantinya bebas dari kabel atau jaringan utilitas, guna memperindah estetika pada jalan. Bupati memerintahkan Perumda Air Minum Tirta Mangutama untuk segera memasang jaringan pipa untuk mengatasi masalah air di Badung Selatan ini.

“Sekaligus saya minta kepada Dinas PUPR untuk bebas dari kabel-kabel. Dari awal termasuk juga saya sudah perintahkan PDAM untuk langsung masuk juga memasang pipa-pipa air, utilitas air. Karena masalah air menjadi hal yang sangat urgent sekali. Program ini juga paralel, PDAM juga sedang bergerak sekarang untuk bagaimana mengatasi air di Badung Selatan. Karena bagaimanapun juga dengan pembangunan infrastruktur yang sangat representatif akan berdampak kepada tumbuhnya ekonomi,” tambahnya seraya mengatakan total pagu anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 2,2 triliun. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca